LPG
Badan Standardisasi Nasional (BSN) yaitu Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) yang
mempunyai tugas pokok mengembangkan dan
membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Dalam
melaksanakan tugasnya, BSN berpedoman pada
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional.
Salah satu kegiatan BSN yaitu merumuskan Standar
Nasional Indonesia (SNI) melalui suatu Panitia Teknis
dengan melibatkan para ahli sesuai dengan
bidangnya, dengan memenuhi sejumlah norma, yakni:
(a) terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang
berkeinginan untuk terlibat; (b) transparan agar semua
pemangku kepentingan dapat dengan mudah
memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan
pengembangan SNI; (c) tidak memihak dan
konsensus agar semua pemangku kepentingan dapat
menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara
adil; (d) efektif karena memperhatikan kebutuhan
pasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; (e) koheren dengan pengembangan standar
internasional untuk memperlancar perdagangan
internasional; dan (f) berdimensi pembangunan yakni
memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan
nasional dalam meningkatkan daya saing
perekonomian nasional.
Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela,
namun SNI dapat diberlakukan secara wajib oleh
instansi teknis/regulator yang sesuai ruang lingkupnya
apabila menyangkut aspek keamanan, keselamatan,
kesehatan dan fungsi lingkungan hidup.
Untuk memudahkan penggunaan SNI dan akses
publik yang lebih luas lagi, BSN mengkompilasi SNI
dengan topik tertentu kedalam format handbook.
Pada awal tahun 2007, pemerintah meluncurkan program konversi minyak tanah ke
Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bertujuan untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM) dengan mengalihkan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan
energi minyak tanah. Penggunaan LPG memiliki banyak keuntungan bagi berbagai pihak.
Secara teori, penggunaan bahan bakar gas memang lebih hemat dibandingkan dengan
minyak tanah, pemakaian minyak tanah satu (1) liter setara dengan setiap pemakaian 0,57
kg LPG. Dengan kalkulasi demikian, bagi pemerintah besarnya subsidi BBM yang diberikan
kepada masyarakat akan lebih kecil bila masyarakat menggunakan LPG dibanding bila
menggunakan minyak tanah. Sebagai ilustrasi, jika kebutuhan LPG isi tiga (3) kg untuk satu
keluarga selama sebulan yaitu empat tabung, sementara harga per tabung ukuran 3 kg
yang beredar di pasaran yaitu Rp 14.000,-, maka dalam sebulan dana yang dibelanjakan
yaitu hanya Rp 56.000,-. Tetapi apabila menggunakan minyak tanah, diperlukan 30 liter
sebulan dengan harga yang beredar di pasar saat ini Rp 8.000,- per liter, maka dalam
sebulan dana yang diperlukan sebesar Rp.240.000,-. Keuntungan lainnya, LPG juga
menghasilkan panas lebih tinggi sehingga masakan menjadi lebih cepat matang, hemat
pemakaian dan hemat waktu. Selain itu, gas buang LPG rendah emisi sehingga tidak
menimbulkan polusi udara dan asap.
Sampai akhir tahun 2008, program konversi LPG telah menjangkau 15 juta rumah tangga
dan industri kecil yang menggunakan gas LPG di wilayah Jawa, Bali dan Sumatera Selatan.
Dengan pencapaian ini subsidi BBM dapat dihemat sebesar Rp 5,32 triliun, dan pada
tahun 2009 diharapkan penghematan mencapai Rp 7,25 triliun. Untuk merealisasikan
penghematan ini , pihak Pertamina akan mengoperasikan lagi beberapa terminal LPG
dan menambah infrastruktur untuk mendukung distribusi LPG.
Program konversi LPG membawa dampak positif bagi industri dalam negeri antara lain
adanya peluang baru untuk berbisnis tabung LPG tiga (3) kg, kompor gas, selang karet
untuk kompor gas LPG, katup tabung, regulator untuk tabung LPG, distribusi isi ulang LPG
tiga (3) kg dan stasiun pengisian LPG tiga (3) kg.
Pelaksanaan program konversi LPG memerlukan standar sebagai acuan mutu kompor gas
dan kelengkapannya. Berkaitan dengan itu, pada tanggal 2 Nopember 2007 BSN melalui
surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) No. 99/KEP/BSN/11/2007
telah menetapkan empat (4) Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kompor gas dan
kelengkapannya, yaitu SNI 1452:2007 Tabung baja LPG; SNI 1591:2007 Katup tabung baja
LPG; SNI 7368:2007 Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik
mekanik; dan SNI 7369:2007 Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan
menetapkan SNI 06-7213-2006, Selang karet kompor gas LPG dan amandemennya. Pada
tahun 2008, SNI 1591:2007 dan SNI 7369: 2007 direvisi menjadi SNI 1591:2008 dan SNI
Standar yang terkait dengan kompor gas dan kelengkapannya telah diberlakukan secara
wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.: 85/M-
IND/PER/11/2008 Tanggal 14 Nopember 2008 tentang Pemberlakuan SNI terhadap lima (5)
produk industri. Pemberlakukan SNI wajib ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang
kondusif, persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dengan produk yang
aman berkualitas.
Dengan diberlakukannya SNI wajib ini setiap produsen kompor gas dan kelengkapannya
harus menerapkan SNI pada produknya, yaitu dengan memberikan bukti kesesuaian
produknya dengan cara memiliki sertifikat dan atau tanda SNI. Penerapan SNI yang
diadopsi menjadi regulasi teknis pada produk berlaku untuk seluruh produk yang diproduksi
di Indonesia maupun produk-produk impor.
Dalam rangka penerapan standar wajib, perlu adanya pengawasan untuk memastikan
terpenuhinya standar produk yang dibuat oleh produsen. Departemen Perindustrian telah
menunjuk sejumlah Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) untuk melakukan
pengawasan terhadap produsen kompor gas dan kelengkapannya.
Handbook Kompor Gas dan Kelengkapannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi
pemerintah dalam proses pengadaan barang/jasa, serta bagi industri dan masyarakat umum
sebagai acuan untuk jaminan mutu kompor gas dan kelengkapannya. Handbook ini
sekaligus merupakan salah satu upaya BSN untuk penyebarluasan informasi SNI yang perlu
diketahui oleh pemangku kepentingan.
Handbook SNI ini memuat fulltext SNI yang berkaitan dengan Kompor gas dan
kelengkapannya untuk memberikan referensi yang praktis dan lengkap bagi pengguna.
Handbook ini menggunakan format A5, sedangkan dokumen SNI asli menggunakan format
A4.
Seluruh standar yang dimuat dalam publikasi ini beserta acuan normatif maupun
referensinya dapat diperoleh di Perpustakaan BSN dengan memanfaatkan layanan informasi
standardisasi serta memperhatikan ketentuan perlindungan hak cipta yang berlaku.
Standar merupakan dokumen yang bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai tuntutan
perkembangan ilmu dan teknologi serta permasalahan teknis yang muncul. Untuk
memelihara keterkiniannya, SNI dikaji ulang oleh Panitia Teknis minimal sekali dalam lima
tahun, sehingga SNI dapat mengalami revisi, amandemen atau abolisi. Disarankan kepada
pengguna untuk selalu menggunakan SNI edisi terbaru.
Untuk menjamin bahwa SNI yang digunakan yaitu edisi terbaru, pengguna sebaiknya
secara berkala mengakses www.bsn.go.id atau melakukan konfirmasi langsung melalui
telepon 021-5747043-44 atau e-mail ke dokinfo@bsn.or.id
Handbook ini merupakan kumpulan SNI yang terkait dengan kompor gas dan kelengkapan-
nya yang terdiri dari:
SNI 7368:2007 Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik
mekanik
SNI 1452:2007 Tabung baja LPG
SNI 1591:2008 Katup tabung baja LPG
SNI 7369:2008 Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
SNI 06-7213-2006 Selang karet untuk kompor gas LPG dan amandemennya
Kompor gas bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu tungku dengan sistem
pemantik mekanik merupakan kompor gas yang hanya memiliki satu dudukan (grid) tempat
memasak, sedang sistem pemantik mekanik yaitu sistem pemantik api yang bekerja
secara mekanik. Dipersyaratkan, bahan yang digunakan secara konstruksi dan daya guna
tidak mengalami perubahan saat digunakan, secara visual tidak penyok, melenting, dan
daya api masih biru. Kompor tidak boleh bocor, dan pembakaran (burn) harus ditempatkan
dengan baik sehingga dapat menghindari tertutupnya lubang api pada pembakaran.
Kompor gas dilengkapi tabung baja LPG, yakni tabung bertekanan yang dibuat dari plat baja
karbon canai panas, digunakan untuk menyimpan gas LPG dengan kapasitas pengisian
antara 3 kg hingga 50 kg dan memiliki tekanan rancang bangun minimum 18,6 kg/cm2.
Tabung gas LPG diklasifikasikan menjadi 2 konstruksi, pertama tabung dengan konstruksi 2
bagian dengan kapasitas isi 3 kg - 15 kg, kedua tabung dengan konstruksi 3 bagian dengan
kapasitas di atas 15 kg sampai maksimal 50 kg. Tabung terdiri dari badan tabung, cincin
leher, pegangan tangan, dan cincin kaki. Syarat mutu yang ditetapkan mencakup aspek sifat
tampak, dimensi, ketahanan hidrostatis, sifat kedap udara, ketahanan pecah, ketahanan
ekspansi volume tetap, sambungan las, dan pengecatan tabung baja.
Katup tabung baja LPG terbagi dalam 2 jenis, yaitu quik-on dan katup handwheel.
Persyaratan yang ditetapkan untuk komponen dan mutu katub tabung baja meliputi sifat
tampak, sifat ketahanan, pneumatic, hidrostatik, ketahanan hidrokarbon, kelenturan dan
pengusangan (ageing). Cara uji yang ditetapkan mencakup uji bahan, uji tampak, uji
ketahanan, pneumatic, hidrostatik, hidrakarbon, lentur, pengusangan dan uji dimensi.
Perlengkapan lain untuk tabung gas LPG yaitu regulator LPG bertekanan rendah sistem
pengancing untuk tabung baja LPG kapasitas 3 kg -12 kg. Bahan baku regulator meliputi
paduan Zn, kuningan (brass), karet, plastik.. Syarat mutunya mencakup persyaratan untuk
bunyi dan getaran, tekanan keluar, tekanan pengaman (look-up), ketahanan jatuh, daya
vii
ketahanan kunci pemutar, ketahanan, suhu, kebocoran dan ketahanan komponen bahan
karet.
Selang karet merupakan kelengkapan agar kompor gas LPG dapat berfungsi. Standar
mengenai selang karet menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji yang
meliputi persiapan contoh uji, dimensi dan toleransi, tegangan putus, keusangan dipercepat,
kekuatan rekat, (adhesion strength), ketahanan ozon, ketahanan letup (bursting pressure),
ketahanan terhadap pentane dan uji pembakaran.
Setiap produk kompor dan kelengkapannya harus mencantumkan informasi antara lain
mengenai kode produksi, tipe produk, tanggal produksi, nomor SNI kompor gas dan
kelengkapannya, sedangkan kemasannya harus memuat informasi nama dan alamat
produsen, merek dagang, peringatan-peringatan, tanggal produksi, dll., serta dilengkapi
petunjuk pemasangan kompor gas dan kelengkapan lainnya.
1 Ruang lingkup
Standar ini meliputi istilah dan definisi, dimensi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji,
syarat lulus uji, pengemasan dan penandaan selang karet untuk kompor gas LPG.
Standar ini khusus untuk selang karet lentur yang digunakan sebagai saluran gas LPG dari
tabung ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga.
2 Acuan normatif
SNI 19-0428-1989, Petunjuk pengambilan contoh padatan.
SNI 06–6314–2000, Penentuan dimensi potongan uji dari karet vulkanisat, karet termoplastik
dan barang jadi karet untuk keperluan pengujian.
SNI 06–4966–1999, Penentuan sifat–sifat tegangan dan regangan dari karet vulkanisat dan
karet termoplastik.
SNI 06–6315–2000, Pengujian keusangan yang dipercepat atau ketahanan panas dari karet
vulkanisat.
ISO 1307:1992, Rubber and plastics hoses for general purpose industrial application – Bore
diameters and tolerances, tolerances on length and test pressures.
ISO 36:1969, Determination of the adhesion strength of vulcanized rubbers to textile fabrics.
ISO 6133:1981, Rubber and plastics – Analysis of multi-peaks traces obtained in
determinations of tear strength and adhesion strength.
ISO 1402:1984, Rubber and plastics hoses and hose assemblies – Hydrostatic testing.
SNI 06–4894–1998, Ketahanan karet vulkanisat atau karet termoplastik terhadap keretakan
oleh ozon.
ISO 1817:1985, Rubber, vulcanized – Determination of the effect of liquid
DIN EN 559–1994, Gas welding equipment – Rubber hoses for welding, cutting and allied
processes.
ASTM D 3767-1997, Standard Practice for Rubber-Measurement of Dimensions.
3 Istilah dan definisi
3.1
selang karet untuk kompor gas LPG
selang karet lentur yang digunakan untuk mengalirkan gas LPG ke kompor gas untuk
keperluan rumah tangga
3.2
gas LPG
gas hasil pemampatan minyak bumi dengan komponen utama propana (C3H8) yang
dipasarkan dalam tabung logam bertekanan 3 kg/cm2 - 5 kg/cm2
5
SNI 06-7213-2006
2 dari 11
3.3
lapisan karet bagian dalam (lining)
bagian yang bersinggungan langsung dengan benda alir (fluida)
3.4
lapisan karet bagian luar (cover)
bagian yang berhubungan langsung dengan udara sekitar
3.5
Pphm (part per hundred million)
satuan kepekatan ozon yang digunakan untuk pengujian ketahanan karet terhadap ozon
3.6
ketahanan letup (bursting pressure)
besarnya tekanan yang diperlukan untuk memampatkan contoh selang sampai meletup
3.7
tekanan kerja (working pressure)
besarnya tekanan yang diterima oleh selang pada saat digunakan untuk mengalirkan gas
LPG dari tabung ke kompor gas
4 Syarat mutu
Syarat mutu selang karet untuk kompor gas LPG tertera dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1 Syarat mutu selang karet untuk kompor gas LPG
No Uraian Satuan Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
Uji visual :
- Penampilan
- Warna selang
Dimensi
- Diameter lubang
- Panjang
Tegangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
Perpanjangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
Pengusangan pada suhu
1000 C, selama 72 jam
Nilai setelah pengusangan :
Tegangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
Perpanjangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
-
-
mm
kg/cm2
%
kg/cm2
%
Tidak cacat
Orange
10 ± 0,75
1800 ± 18 s/d
2500 ± 25
Min. 50
Min. 45
200
250
Min. 37,5
Min. 34,0
Min 100
Min 125
6
SNI 06-7213-2006
3 dari 11
Tabel 1 (lanjutan)
No Uraian Satuan Persyaratan
6.
7.
8.
9.
10.
Kekuatan rekat (Adhesion
Strength)
- Antara bagian dalam
dengan bagian luar
Ketahanan letup (bursting
pressure)
Ketahanan terhadap ozon, 50
pphm, 20 % regangan 400 C,
selama 72 jam
Ketahanan terhadap pentana,
72 jam, suhu kamar.
- Cairan pentana terserap
- Bahan terekstrak oleh
pentana
Uji pembakaran, 3600 C –
3650 C, 2 menit
- Bagian dalam (lining)
kg/cm
mPa
-
%
-
Min 1,5
Min 2,0
Tidak retak
Maks. 15
Maks. 10
Tidak terbakar
5 Pengambilan contoh
Contoh diambil secara acak dengan jumlah sesuai pada Tabel 2.
Tabel 2 Cara pengambilan contoh
No Produksi (buah) Jumlah contoh (buah)
1 Kurang dari 100 5
2 101 s/d 500 10
3 501 s/d 1000 15
4 Lebih dari 1000 20
6 Cara uji
6.1 Persiapan contoh uji
Persiapan contoh uji sesuai dengan SNI 06–6314–2000, Penentuan dimensi potongan uji
dari karet vulkanisat, karet termoplastik dan barang jadi karet untuk keperluan pengujian.
7
SNI 06-7213-2006
4 dari 11
6.2 Dimensi dan toleransi
Cara uji dimensi dan toleransi sesuai dengan ASTM D 3767 – 1997 dan ISO 1307:1992.
Prosedur ini ditujukan untuk mengukur diameter dalam dan keliling contoh uji untuk
pengujian fisika dengan menggunakan sebuah kerucut berskala atau disebut tapered plug
gage. Alat ini dibuat berskala sehingga mampu mengukur variasi diameter 1mm.
Cara kerja :
a) Masukkan kerucut berskala kedalam contoh sedemikian sehingga rapat namun tidak
terjadi distorsi.
b) Baca skala tepat pada bagian yang kontak dengan lingkaran dalam potongan uji.
c) Catat nilai diameter sesuai penunjukan skala dalam mm.
6.3 Tegangan putus
Cara uji tegangan putus sesuai dengan SNI 06-4966-1999, Penentuan sifat – sifat tegangan
dan regangan dari karet vulkanisat dan karet termoplastik
6.4 Perpanjangan putus
Cara uji perpanjangan putus sesuai dengan SNI 06-4966-1999, Penentuan sifat – sifat
tegangan dan regangan dari karet vulkanisat dan karet termoplastik
6.5 Keusangan dipercepat
Cara uji keusangan dipercepat atau ketahanan panas sesuai dengan SNI 06-6315-2000,
Pengujian keusangan yang dipercepat atau ketahanan panas dari karet vulkanisat
6.6 Kekuatan rekat (Adhesion strength)
Cara uji kekuatan rekat sesuai dengan ISO 36:1969 dan ISO 6133:1981. Kekuatan rekat
kanvas diukur dengan cara tarikan (stripping) beban yang diperlukan untuk memisahkan dua
lapisan kanvas yang direkatkan dengan karet, atau lapisan karet dengan lapisan kanvas.
6.6.1 Peralatan
- Mesin penarik “tensometer” dengan perlengkapan pencatatan grafik. Kecepatan tarik
diatur 50 mm /menit ± 5 mm /menit.
- Penjepit khusus untuk keperluan potongan uji bentuk silinder.
6.6.2 Potongan uji
Dua bentuk potongan uji dapat digunakan yaitu potongan uji bentuk silinder (Gambar 1) dan
potongan uji bentuk setengah silinder (Gambar 2).
- Potongan uji bentuk silinder berukuran lebar 35 mm ± 2 mm.
- Potongan uji bentuk setengah silinder panjang 160 mm dan lebar 10 mm atau setengah
keliling selang.
8
SNI 06-7213-2006
5 dari 11
Gambar 1 Potongan uji bentuk silinder
9
SNI 06-7213-2006
6 dari 11
Gambar 2 Potongan uji bentuk setengah silinder
10
SNI 06-7213-2006
7 dari 11
6.6.3 Cara kerja
a) Sebuah ujung potongan uji bentuk silinder dipisahkan lapisannya dengan tangan sampai
± 10 mm dan dijepitkan pada mesin penarik memakai sebuah penjepit khusus dimana
silinder potongan uji itu dapat berputar dengan posisi bagian terkelupas membentuk
sudut 90o dengan silinder.
b) Untuk potongan uji setengah silinder dipisahkan lapisannya sampai ± 10 mm dan
dijepitkan pada mesin penarik dengan posisi bagian terkelupas membentuk sudut 180o
satu dengan yang lain.
c) Mesin dijalankan sampai potongan uji tertarik lepas.
6.6.4 Perhitungan
Pencatat grafik menunjukkan gambar sebagai berikut.
Gambar 3 Evaluasi grafik kekuatan rekat
Dari beberapa nilai puncak grafik kekuatan rekat yang tergambar ditentukan nilai tengah dan
rentang nilainya yang diambil dari 80% area dibagian tengah grafik. Nilai ini
merupakan kekuatan rekat kanvas yang dinyatakan dengan kg/ cm.
6.7 Ketahanan letup (bursting pressure)
Cara uji ketahanan letup (bursting pressure) sesuai dengan ISO 1402:1984, Rubber and
plastics hoses and hose assemblies – Hydrostatic testing.
6.7.1 Peralatan
Sebuah pompa angin (kompresor) yang dilengkapi dengan sebuah manometer untuk
mengukur tekanan dengan kg/cm² atau atmosfir.
6.7.2 Potongan uji
Potongan uji berupa sepotong selang gas LPG dengan diameter tertentu.
11
SNI 06-7213-2006
8 dari 11
6.7.3 Cara kerja
a) Potongan uji berupa sepotong selang gas LPG dihubungkan satu ujung pada pipa yang
terhubung dengan aliran air dan pompa angin (kompresor), dan ujung lainnya diikat erat
pada sebuah penutup berupa logam pejal.
b) Keran air dibuka sampai beberapa saat dan setelah itu keran udara juga dibuka sampai
potongan uji meletup.
c) Tekanan udara waktu potongan uji meletup dicatat.
6.7.4 Hasil uji
Hasil uji diperoleh dari perhitungan rata-rata dua kali pengujian yang dinyatakan dengan
kg/cm².
6.8 Ketahanan ozon
Cara uji ketahanan ozon sesuai dengan SNI 06 – 4894 – 1998, Ketahanan karet vulkanisat
atau karet termoplastik terhadap keretakan oleh ozon
6.9 Ketahanan terhadap pentana
Cara uji ketahanan terhadap pentana sesuai dengan ISO 1817:1985, Rubber,
vulcanized –Determination of the effect of liquid
6.9.1 Cara kerja
a) Timbang sepotong kecil selang bagian dalam (lining) dan selanjutnya direndam didalam
cairan pentana p.a. pada suhu kamar selama 72 jam. Volume cairan pentana sekurang–
kurangnya 50 kali dari volume contoh.
b) Ambil contoh yang telah direndam, biarkan di udara selama 5 menit lalu ditimbang dan
setelah 24 jam berikutnya ditimbang lagi.
6.9.2 Perhitungan
Jumlah cairan pentana terserap dan jumlah bahan terekstrak oleh pentana dapat dihitung
dengan rumus berikut:
- Prosentase pentana terserap:
×
−
- Prosentase bahan terekstrak :
×
−
Keterangan:
M0 yaitu berat awal contoh;
M1 yaitu berat contoh setelah direndam dan dibiarkan selama 5 menit di udara;
M2 yaitu berat contoh setelah direndam dan dibiarkan selama 24 jam di udara.
12
SNI 06-7213-2006
9 dari 11
6.10 Uji pembakaran
Cara uji pembakaran sesuai dengan DIN EN 559–1994, Gas welding equipment – Rubber
hoses for welding, cutting and allied processes.
6.10.1 Peralatan
Peralatan ditunjukkan pada Gambar 4, diperlukan bersama-sama dengan peralatan berikut:
- Tungku pemanasan: 350 watt, ukuran bagian dalam diameter 50 mm, dan kedalaman
150 mm;
- Auto transformer dengan output voltase bervariasi;
- Flow meter untuk gas oksigen kecepatan alir 0 l/menit – 5 l/menit pada suhu 15oC dan
tekanan atmosfer;
- Termometer pengukur suhu 300 oC - 400 oC dengan interval suhu 5 oC.
6.10.2 Cara kerja
a) Masukkan alat uji bakar dengan dibungkus kertas aluminium foil kedalam tungku listrik.
Suplai energi diatur dengan auto transformer sehingga diperoleh suhu tetap antara
360 oC – 365 oC dengan aliran oksigen 2 liter / menit ± 0,1 liter / menit.
b) Contoh bagian dalam selang (lining) dipotong berbentuk balok berukuran
8 mm2 – 10 mm2 dengan tebal antara 1,3 mm – 2,5 mm.
c) Pada saat tungku telah mencapai suhu konstan keluarkan pemegang contoh dan
tusukkan potongan contoh pada kawat wolfram dan masukkan kembali pemegang
contoh kedalam alat. Kerjakan dengan cepat untuk meminimumkan penurunan suhu
tungku.
d) Tahan contoh selama dua menit dan selama periode ini diamati apakah terjadi
pembakaran. Pembakaran terjadi bila terlihat nyala api yang kadang – kadang disertai
oleh letupan kecil.
e) Ulangi percobaan tiga kali berturut turut.
6.10.3 Pelaporan
Contoh dinyatakan lulus uji bila selama 2 (dua) menit tidak terbakar.
13
SNI 06-7213-2006
10 dari 11
Keterangan:
1. Outlet oksigen
2. Packing tahan panas
3. Thermometer
4. Lubang tempat kawat pemegang contoh
5. Joint ukuran 14/23 inci
6. Inlet oksigen
7. Kertas aluminium
8. Kawat wolfram berukuran diameter 0,7 mm dan panjang 20 mm ± 0,5 mm
Gambar 4 Alat untuk uji bakar bagian dalam (lining) selang kompor gas
7 Syarat lulus uji
Produk dinyatakan lulus uji bila memenuhi persyaratan mutu pada butir 4.
8 Pengemasan
Selang karet untuk kompor gas LPG dikemas sedemikian rupa, sehingga aman selama
transportasi dan penyimpanan.
14
SNI 06-7213-2006
11 dari 11
9 Penandaan
9.1 Sekurang-kurangnya pada setiap panjang 1 meter selang karet untuk kompor gas LPG
yang diperdagangkan harus dicantumkan:
a) tekanan kerja maksimum 0,5 mPa;
b) nominal ukuran lubang dalam mm;
c) merek produsen;
d) bulan, tahun dan kode produksi.
9.2 Pada setiap kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
e) bulan, tahun dan kode produksi;
f) jumlah dan berat barang;
g) nama dagang;
h) negara pembuat.
15
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 3-4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270
Telp: 021- 5747043; Faks: 021- 5747045; e-mail : bsn@bsn.go.id
16
SNI 06-7213-2006/Amd1:2008
Standar Nasional Indonesia
Selang karet untuk kompor gas LPG
AMANDEMEN 1
ICS 83.140.40
Badan Standardisasi Nasional
17
18
SNI 06-7213-2006/Amd1:2008
i
Prakata
Dokumen ini merupakan Amandemen 1 (satu) dari Standar Nasional Indonesia (SNI) Selang
Karet untuk kompor gas LPG.
Amandemen ini meliputi persyaratan warna selang dan perbaikan penulisan satuan tekanan.
Amandemen ini telah disepakati dalam rapat konsensus pada tanggal 8 Mei 2008, yang dihadiri oleh
wakil dari produsen, konsumen, regulator, pakar dan institusi terkait lainnya, dan selanjutnya
diusulkan oleh Panitia Teknis 83-01, Industri Karet dan Plastik pada tanggal 2 Juni 2008 untuk
ditetapkan menjadi amandemen pertama dari SNI ini.
19
20
SNI 06-7213-2006/Amd1:2008
1 dari 2
Selang karet untuk kompor gas LPG
AMANDEMEN 1
Amandemen meliputi:
1. Halaman 2 dari 11
1.1 Butir 4 Syarat mutu, dalam Tabel 1; Nomor 1: Parameter Uji visual, warna selang
yang semula disyaratkan berwarna orange, menjadi tidak dipersyaratkan.
1.2 Butir 4 Syarat mutu, dalam Tabel 1; Nomor 4: Parameter Perpanjangan putus, yang
semula disyaratkan:
- Bagian dalam (lining) yaitu 200 %, dan
- Bagian luar (cover) yaitu 250 %.
menjadi:
- Bagian dalam (lining) yaitu Minimal 200 %, dan
- Bagian luar (cover) yaitu Minimal 250 %.
2. Halaman 3 dari 11
Butir 4 Syarat mutu, pada Tabel 1; Nomor 7: Parameter Ketahanan letup (bursting
pressure), ada perbaikan penulisan satuan ukuran semula mPa menjadi MPa.
Maka Tabel 1 setelah di amandemen menjadi sebagai berikut.
Tabel 1 – Syarat mutu selang karet untuk kompor gas LPG
No.
Uraian
Satuan
Persyaratan
1.
Uji visual
- Penampilan
-
Tidak cacat
2.
Dimensi
- Diameter lubang
- Panjang
mm
10 ± 0,75
1800 ± 18 s/d 2500 ± 25
3.
Tegangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
kg/cm2
Min. 50
Min. 45
4.
Perpanjangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
%
Min. 200
Min. 250
Pengusangan pada suhu
1000 C, selama 72 jam
Nilai setelah pengusangan:
Tegangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
kg/cm2
Min. 37,5
Min. 34,0
5.
Perpanjangan putus
- Bagian dalam (lining)
- Bagian luar (cover)
%
Min 100
Min 125
21
SNI 06-7213-2006/Amd1:2008
2 dari 2
Tabel 1 – (lanjutan)
No.
Uraian
Satuan
Persyaratan
6.
Kekuatan rekat (Adhesion
Strength)
- Antara bagian dalam dengan
bagian luar
kg/cm
Min 1,5
7.
Ketahanan letup (bursting
pressure)
MPa Min 2,0
8.
Ketahanan terhadap ozon, 50
pphm, 20 % regangan 400 C,
selama 72 jam
-
Tidak retak
9.
Ketahanan terhadap pentana,
72 jam, suhu kamar.
- Cairan pentana terserap
- Bahan terekstrak oleh pentana
%
Maks. 15
Maks. 10
10. Uji pembakaran, 3600 C – 3650 C,
2 menit
- Bagian dalam (lining)
-
Tidak terbakar
3. Halaman 11 dari 11
Butir 9 Penandaan, pada 9.1 a) tekanan kerja maksimum, ada perbaikan penulisan
satuan ukuran, semula 0,5 mPa menjadi 0,5 MPa.
22
23
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 3-4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270
Telp: 021- 5747043; Faks: 021- 5747045; e-mail : bsn@bsn.go.id
24
Standar Nasional Indonesia
SNI 1452:2007
Tabung baja LPG
ICS 23.020.30 Badan Standardisasi Nasional
25
26
SNI 1452:2007
i
Daftar isi
Daftar isi.....................................................................................................................................i
Prakata ..................................................................................................................................... ii
1 Ruang lingkup.................................................................................................................... 1
2 Acuan normatif................................................................................................................... 1
3 Istilah dan definisi .............................................................................................................. 1
4 Klasifikasi........................................................................................................................... 1
5 Syarat bahan baku............................................................................................................. 2
6 Konstruksi .......................................................................................................................... 2
7 Cara pembuatan tabung.................................................................................................... 5
8 Syarat mutu ....................................................................................................................... 6
9 Pengambilan contoh.......................................................................................................... 7
10 Cara uji ............................................................................................................................ 8
11 Syarat lulus uji ............................................................................................................... 10
12 Penandaan .................................................................................................................... 10
Bibliografi ............................................................................................................................... 11
27
SNI 1452:2007
ii
Prakata
Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung baja LPG, merupakan Revisi dari SNI 19-1452-
2006, bagian yang direvisi yaitu klasifikasi, syarat bahan baku, konstruksi, cara pembuatan
tabung, syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji.
SNI ini disusun berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
− Untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat serta
terjaminnya perlindungan konsumen
− Dengan semakin berkembangnya pola kehidupan masyarakat dewasa ini, maka
masyarakat konsumen menuntut adanya penyediaan tabung baja LPG yang lebih aman
dan terdiri dari beberapa macam tipe sesuai dengan selera yang berkembang pada saat
ini.
− Untuk memenuhi kebutuhan ini SNI yang ada perlu direvisi
Oleh karenanya dengan adanya standar ini, maka diharapkan dapat lebih menyempurnakan
interpretasi yang ada selama ini, sehingga pada akhirnya akan dapat lebih meningkatkan
kualitas, efisiensi produksi, penghematan biaya, jaminan mutu untuk konsumen dan
produsen, serta menciptakan persaingan yang sehat dan menunjang program keterkaitan
antar sektor pembangunan.
Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus pada tanggal 4 Desember 2006 di Jakarta
yang dihadiri oleh anggota PanitiaTeknis, wakil dari produsen, konsumen, lembaga
perguruan tinggi, penelitian dan instansi terkait lainnya.
Standar ini disusun oleh Panitia Teknis (77-01) Logam, Besi, dan Produk Baja.
28
SNI 1452:2007
1 dari 11
Tabung baja LPG
1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan bentuk konstruksi, ukuran dan cara uji tabung baja LPG untuk
kapasitas tipe 3 kg sampai dengan 50 kg.
2 Acuan normatif
SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan logam.
SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam.
SNI 07-0722-1989, Baja karbon canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 07-3018-2006, Baja pelat, strip dan lembaran canai panas untuk tabung gas.
SNI 05-3563-1994, Bejana tekan 1-A.
ISO 22991:2004, Gas cylinders – Transportable refillable welded steel cylinder for liquefied
petroleum gas (LPG) – Design and construction
JIS G 3116-2000, Steel sheet, plate and strip for gas cylinders.
JIS G 4051-1979, Carbon Steel for machine structural use.
JIS G 3101: Rolled stel for general structures.
AS 2469-1998, Steel cylinders for compresses gases-welded two-piece construction - 01 kg
to 35 kg.
AS 2470-1998, Steel cylinders for compresses gases-welded three-piece construction -
11 kg to 150 kg.
3 Istilah dan definisi
3.1
tabung baja LPG
tabung bertekanan yang dibuat dari plat baja karbon canai panas, digunakan untuk
menyimpan gas LPG (liquefied petroleum gas) dengan kapasitas pengisian antara 3 kg
(7,3 liter) sampai dengan 50 kg (108 liter) dan memiliki tekanan rancang bangun minimum
18.6 kg / cm2
4 Klasifikasi
Tabung baja LPG diklasifikasikan menjadi:
a) Konstruksi 2 bagian (two pieces): 3 kg sampai dengan maksimal 15 kg
b) Konstruksi 3 bagian (three pieces): diatas 15 kg sampai dengan maksimal 50 kg
29
SNI 1452:2007
2 dari 11
5 Syarat bahan baku
5.1 Badan tabung
Bahan untuk badan tabung sesuai dengan SNI 07-3018-2006, Baja lembaran pelat dan
gulungan canai panas untuk tabung gas (Bj TG) atau JIS G 3116, kelas SG 26 (SG 255),
SG 30 (SG 295).
5.2 Cincin leher (neck ring)
Bahan untuk cincin leher sesuai dengan JIS G 4051 kelas S17C sampai dengan S45C.
5.3 Cincin kaki (foot Ring) dan pegangan tangan (hand guard)
Bahan untuk cincin kaki dan pegangan tangan sesuai dengan SNI 07-0722-1989, Baja canai
panas untuk konstruksi umum, JIS G 3101 kelas SS400 atau sesuai dengan bahan untuk
badan tabung yang bersangkutan.
6 Konstruksi
6.1 Konstruksi umum
Tabung terdiri dari:
a. Badan tabung terdiri dari bagian atas dan bawah (top & bottom) untuk konstruksi
2 (dua) bagian dan untuk konstruksi 3 (tiga) bagian terdiri dari bagian atas, tengah dan
bawah
b. Cincin leher (neck ring)
c. Pegangan tangan (hand guard)
d. Cincin kaki (foot ring)
Gambar 1 a skematis bagian-bagian
tabung untuk bentuk dua bagian (two
pieces)
Gambar 1 b skematis bagian-bagian
tabung untuk bentuk tiga bagian (three
pieces)
30
SNI 1452:2007
3 dari 11
6.2 Penentuan tebal minimum badan tabung
6.2.1 Tabung konstruksi 2 (dua) bagian
Tebal dinding tabung diperoleh dari perhitungan berdasarkan rumus (AS 2469-1998)
sebagai berikut :
Rumus perhitungan tebal (t) minimum yaitu :
1/2
m
i
R
D
2,5t ⎟⎟
⎠
⎞
⎜⎜
⎝
⎛
= ............................. 1)
dan
⎟⎟
⎠
⎞
⎜⎜
⎝
⎛
+
=
h
0h
P2f
D x P
t .................................2)
t minimum = t + CA .................3)
dengan:
t yaitu tebal minimum badan tabung (mm), diambil nilai terbesar hasil perhitungan
dari rumus 1 atau 2;
Di yaitu diamater dalam tabung (mm);
D0 yaitu diameter luar tabung (mm);
Ph yaitu tekanan uji (MPa);
f tegangan maksimal yang dibolehkan (permissible stress), diambil 90% dari nilai Yield
Strength material tabung yang digunakan, bila nilai f dari yield strength lebih besar
dari 60% nilai Tensile Strength (Rm), maka nilai f yang dipergunakan yaitu
60% Rm;
Rm yaitu kuat tarik minimum (MPa) ;
CA yaitu Corrosion Allowance sebesar 0,01 mm pertahun dengan perhitungan umur
pakai 5 tahun.
6.2.2 Tabung konstruksi 3 (tiga) bagian
Tebal dinding tabung diperoleh dari perhitungan berdasarkan rumus (AS 2470-1998)
sebagai berikut :
1/2
m
i
R
D
2,5t ⎟⎟
⎠
⎞
⎜⎜
⎝
⎛
= .............................. )
dan
⎟⎟
⎠
⎞
⎜⎜
⎝
⎛
+η
=
h
0h
P2f
D x P
t ................................5)
t minimum = t + CA..................6)
dengan:
31
SNI 1452:2007
4 dari 11
t yaitu tebal minimum badan tabung (mm) yang diambil dari nilai terbesar dari rumus
4 atau 5;
tm yaitu tebal minimum perhitungan;
Di yaitu diamater dalam tabung (mm);
D0 yaitu diameter luar tabung (mm);
Ph yaitu tekanan uji (MPa) ;
f tegangan maksimal yang dibolehkan (permissible stress), diambil 90% dari nilai Yield
Strength material tabung yang digunakan, bila nilai f dari yield strength lebih besar
dari 60% nilai Tensile Strength (Rm), maka nilai f yang dipergunakan yaitu 60% Rm
η efisiensi sambungan las;
= 0.90, dimana dilakukan radiography secara sampling
Rm yaitu kuat tarik minimum(MPa);
CA yaitu Corrosion Allowance sebesar 0,01 mm pertahun dengan perhitungan umur
pakai 5 tahun.
6.3 Bentuk lengkung dari bagian badan tabung
Badan tabung bagian atas dan bawah berbentuk elipsoidal atau torispherical. Bentuk
ellipsoidal memiliki rasio maksimal 2:1 terhadap diameter dalam dari tabung. Contohnya:
ketinggian internal lengkungan yaitu 25 % dari diameter dalam dari tabung.
Penyimpangan bentuk yang diukur tegak lurus dari permukaan hasil proses pembentukan
(pres) terhadap pola elipsoidalnya tidak boleh melebihi 1,25 % dari diameter luar badan.
Keterangan gambar:
D1 yaitu diameter dalam dari tabung
Gambar 2 Contoh pola elipsoidal rasio 2 : 1
6.4 Cincin kaki (foot ring)
Cincin kaki harus mampu menopang tabung secara kokoh dan harus dapat berdiri dengan
tegak, kemudian bentuk kaki tidak boleh menimbulkan genangan air.
6.5 Pegangan tangan (hand guard)
Pegangan tangan harus dapat melindungi katup (valve) apabila terjadi benturan dan harus
kuat menahan berat dan isi tabung saat diangkat.
6.6 Cincin leher (neck ring)
Cincin leher yaitu bentuk flensa berfungsi untuk memasang katup.
32
SNI 1452:2007
5 dari 11
6.7 Tinggi tabung
Tinggi tabung 2 bagian (two pieces) tidak boleh lebih dari 4 x diameter badan tabung.
6.8 Penyambungan
Penyambungan badan tabung bagian atas dan bawah menggunakan las cincin (welded
circumferential joint) dengan system tumpang (joggle offset) pada komponen bagian bawah
sesuai dengan Gambar 3.
Pengelasan cincin leher harus sempurna, tinggi dan lebar las minimum yaitu 1,5 x tebal
pelat badan sesuai dengan Gambar 4.
Gambar 3 Profil las circum
Gambar 4 Propil las cincin leher
7 Cara pembuatan tabung
7.1 Bahan baja canai panas dipotong sesuai dengan ukuran dan diberikan pelumas
sebelum masuk kedalam proses pembentukan.
7.2 Pembentukan dilakukan dengan cara dipress (deep drawing) dan hasilnya merupakan
komponen dari badan tabung pada bagian atas dan bawah (top and bottom).
33
SNI 1452:2007
6 dari 11
7.3 Komponen badan tabung bagian atas (top) kemudian dilubangi untuk pemasangan
cincin leher.
7.4 Pemasangan cincin leher (neck ring) dilakukan dengan cara pengelasan menggunakan
las busur logam gas (gas metal arc welding ).
7.5 Penyambungan melingkar kedua bagian badan (top and bottom) dan penyambungan
memanjang badan bagian tengah untuk tipe diatas 15 kg sampai dengan 50 kg dilaksanakan
dengan cara pengelasan busur rendam (submerged arc welding). Sedangkan sambungan
las, antara top dan bottom terhadap badan silinder berbentuk sambungan las tumpang.
7.6 Penyambungan pegangan tangan dan cincin kaki dengan badan tabung, dilakukan
dengan cara pengelasan busur listrik (shielded metal arc welding) dengan bentuk las sudut
(fillet).
7.7 Pengelasan pada butir 7.4 butir 7.5 dan butir 7.6 harus dilakukan oleh juru las atau
operator las yang memenuhi standar kompetensi juru las.
7.8 Setiap tabung harus mendapatkan perlakuan panas untuk pembebasan tegangan sisa
(annealing), yaitu pada suhu 630 °C ± 25 °C sekurang – kurangnya 20 menit.
7.9 Untuk mencegah timbulnya karat pada permukaan luar tabung harus dilakukan
perlindungan dengan menggunakan pelapisan cat. Sebelum dilakukan pengecatan harus
didahului dengan proses pembersihan dengan cara shot blasting di seluruh permukaan
tabung. Pengecatan pertama menggunakan cat dasar (primer coat) dengan tebal 25 mikron
sampai 30 mikron selanjutnya menggunakan cat akhir (top coat) dengan tebal 25 mikron
sampai 30 mikron.
8 Syarat mutu
8.1 Sifat tampak
Setiap permukaan tabung baja LPG tidak boleh ada cacat atau kurang sempurna dalam
pengerjaannya yang dapat mengurangi kekuatan dan keamanan dalam penggunaannya,
seperti : luka gores, penyok dan perubahan bentuk.
8.2 Dimensi
8.2.1 Lingkaran tabung
Perbedaan diameter yang terjadi pada bagian bentuk silindris tabung antara diameter
maksimal dan minimal yaitu : 1% untuk tabung 2 bagian dan 1,5% untuk tabung 3 bagian.
8.2.2 Kelurusan
Deviasi vertikal tabung tidak boleh melebihi 25 mm per meter.
8.3 Ketahanan hidrostatik
Setiap tabung harus tahan terhadap tekanan hidrostatik dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2
dan pada tekanan ini tidak boleh ada rembasan air atau kebocoran dan tidak boleh
terjadi perubahan bentuk.
34
SNI 1452:2007
7 dari 11
8.4 Sifat kedap udara
Tabung yang telah dilengkapi dengan katup harus kedap udara/tidak boleh bocor pada
tekanan udara sebesar 18,6 kg/cm2.
8.5 Ketahanan pecah (uji bursting)
Tabung ditekan secara hidrostatik sampai pecah. Tekanan saat pecah tidak boleh lebih kecil
dari 110 kg/cm2 untuk tipe 3 kg sampai 15 kg, dan tidak boleh lebih kecil dari 80 kg/cm2
untuk tabung tipe diatas 15 kg sampai 50 kg. Tabung tidak boleh pecah dengan inisiasi
pecahan berawal dari sambungan las.
8.6 Ketahanan expansi volume tetap
Tabung ditekan secara hidrostatik dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2 selama 30 detik.
Ekspansi volume tetap yang terjadi tidak boleh lebih besar dari 1/5000 volume awal. Tidak
boleh terjadi kebocoran dan tampak perubahan bentuk.
8.7 Sambungan las
Sambungan las harus mulus, rigi – rigi las harus rata, tidak boleh terjadi cacat – cacat
pengelasan yang dapat mengurangi kekuatan dalam pemakaian. Ukuran sambungan las
sebagaimana yang diilustrasikan pada Gambar 3. Pengujian mekanis berupa sifat – sifat
tarik dari sambungan las nilainya harus sama atau lebih besar, dengan kekuatan tarik bahan
yang disambung dan patahan tidak boleh terjadi pada sambungan las. Persyaratan
radiografi harus sesuai dengan SNI 05-3563-1994, Bejana tekan I-A, Bab BL Persyaratan
bejana tekan yang difabrikasi dengan pengelasan, BL-51.b.
8.8 Pengecatan
Lapisan cat harus mampu memenuhi pengujian lapisan cat sebagaimana tercantum pada
butir 10.8.
9 Pengambilan contoh
9.1 Untuk keperluan uji rutin dan dilakukan oleh produsen, pengambilan contoh dilakukan
sebagai berikut:
a) Setiap tabung harus diuji sesuai butir 8.1, butir 8.2 dan butir 8.3.
b) Untuk pengujian radiografi maka dari setiap kelompok dengan tipe dan ukuran yang
sama sampai dengan jumlah 500 buah diambil 1 (satu) buah contoh secara acak.
Khusus untuk tipe ”konstruksi 3 bagian” dengan jumlah sampai dengan 250 buah diambil
1 buah contoh secara acak.
Ukuran contoh uji radiography diambil 150 mm dari setiap ujung lasan longitudinal dan
50 mm las circum dari posisi interseksi lasan ke semua sisi.
35
SNI 1452:2007
8 dari 11
c) Pengujian mekanis dan pecah dilakukan sesuai Tabel 1(ISO 22991:2004) berikut :
Tabel 1 Pengambilan contoh
Ta
bu
ng
≤
15
k
g
25
0
50
0
75
0
10
00
12
50
15
00
17
50
20
00
22
50
25
00
27
50
30
00
40
00
50
00
60
00
70
00
80
00
90
00
Ta
bu
ng
>
15
k
g
25
0
50
0
75
0
10
00
12
50
15
00
17
50
20
00
22
50
25
00
27
50
30
00
35
00
40
00
45
00
50
00
55
00
60
00
Jumlah
lot/ sub lot Simbol Jumlah
tabung Jenis pengujian
250 2 1 untuk uji pecah dan 1 untuk uji mekanis
250 1 1 untuk uji mekanis atau uji pecah
500 2 1 untuk uji pecah dan 1 untuk uji mekanis
500 1 1 untuk uji mekanis atau uji pecah
1000 2 1 untuk uji pecah dan 1 untuk uji mekanis
9.2 Untuk keperluan pengawasan dan uji petik penerapan pengambilan contoh dilakukan
secara random sebanyak 3 buah, untuk masing-masing tipe oleh petugas yang berwenang
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
10 Cara uji
10.1 Uji sifat tampak
Dilakukan secara visual tanpa alat pembesar dan hasilnya harus sesuai dengan butir 8.1.
10.2 Uji dimensi
Cara uji dimensi untuk lingkaran tabung (butir 8.2.1) dan kelurusan (butir 8.2.2) dilakukan
menggunakan alat ukur dengan tingkat ketelitian 0,5 mm.
10.3 Uji ketahanan hidrostatik
Tabung diisi/ditekan dengan air dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2 dan hasilnya harus
sesuai dengan butir 8.3.
36
SNI 1452:2007
9 dari 11
10.4 Uji sifat kedap udara
Tabung yang telah dipasang katup, diberikan tekanan dengan udara sebesar 18,6 kg/cm2
kemudian dimasukkan ke dalam air dan hasilnya tidak boleh bocor, dengan cara melihat
gelembung – gelembung udara dalam air.
10.5 Uji ketahanan pecah
Tabung diisi/ditekan dengan air sampai tabung pecah hasilnya harus memenuhi butir 8.5.
10.6 Uji ketahanan expansi volume tetap
Tabung diisi dengan air bertekanan sebesar 31 kg/cm2 minimum selama 30 detik .Kemudian
diukur expansi volume tetapnya dengan mengukur selisih volume setelah dan sebelum
pengujian. Hasilnya harus memenuhi butir 8.6.
10.7 Uji sambungan las
Pengujian sifat mekanik sesuai SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam dan SNI 07-0410-
1989, Cara uji lengkung tekan logam. Sedangkan untuk pengujian radiografi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan harus memenuhi SNI 05-3563-1994, Bejana tekan I-A, Bab BL
Persyaratan bejana tekan yang difabrikasi dengan pengelasan, BL-51.b.
10.8 Uji lapisan cat
Uji ketahanan karat
Dapat dilakukan dengan memilih salah satu benda uji seperti dibawah ini
a) Siapkan benda uji pelat baja yang sesuai dengan bahan baku tabung dengan ukuran
kira-kira panjang 150 mm, lebar 50 mm kemudian aplikasikan cat sesuai dengan butir
8.8.
b) Benda uji dapat juga menggunakan tabung secara utuh untuk dilakukan pengujian
seperti dibawah ini;
Pengujian dilakukan dengan tahapan:
Benda uji dibuat goresan menyilang seperti pada Gambar 5 dengan pisau tajam pada kedua
sisinya, rendam benda uji kira-kira setengahnya ke dalam larutan garam (NaCl) 3% (pada
temperatur 15 oC sampai 25 oC) dalam bejana. Dengan kedalaman kira-kira 70 mm dari
ujung bawah goresan, dan direndam selama 100 jam. Amati adanya gelembung pada
sejarak 3 mm dari goresan pada bagian luar kedua sisinya dan sesudah diangkat, kemudian
dicuci dengan air dan dikeringkan. Tidak diperbolehkan ada karat melebihi 3 mm dari
goresan pada kedua sisinya (lihat Gambar 5).
37
SNI 1452:2007
10 dari 11
Gambar 5 Uji pencegahan karat
11 Syarat lulus uji
11.1 Contoh sesuai butir 9.1 dinyatakan lulus uji apabila telah memenuhi syarat sesuai
butir 8. Jika salah satu syarat dari butir-butir ini tidak dapat dipenuhi, maka tabung
dinyatakan tidak lulus uji.
11.2 Contoh uji berdasarkan pengambilan contoh sesuai butir 9.2 dinyatakan lulus uji
apabila memenuhi syarat mutu sesuai butir 8, dengan demikian kelompok yang diwakilinya
dinyatakan memenuhi syarat. Jika salah satu syarat dari butir 8 tidak dapat dipenuhi, maka
contoh uji harus dinyatakan tidak lulus uji dan dengan demikian kelompok yang diwakilinya
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dilakukan uji ulang.
11.3 Uji ulang dapat dilakukan terhadap kelompok yang tidak lulus uji dengan jumlah
contoh sebanyak 2 (dua) kali jumlah contoh pertama. Apabila dalam pengujian salah satu
contohnya tidak memenuhi salah satu syarat dari butir 8 maka dinyatakan tidak lulus uji dan
kelompok yang diwakilinya dinyatakan gagal.
12 Penandaan
Setiap tabung yang telah dinyatakan lulus uji harus diberi penandaan dengan huruf yang
tidak mudah hilang (embos/stamp) sekurang – kurangnya sebagai berikut:
- Identitas perusahaan / merek / logo
- Nomor urut pembuatan
- Berat kosong tabung
- Bulan dan tahun pembuatan
- Tekanan pengujian (test pressure)
- Volume air
- Lingkaran merah pada cincin leher
38
SNI 1452:2007
11 dari 11
Bibliografi
ASME Code Section IX, Welding and Brazing Qualification (lihat SNI)
39
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 3-4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270
Telp: 021- 5747043; Faks: 021- 5747045; e-mail : bsn@bsn.go.id
40
Standar Nasional Indonesia
SNI 1591:2008
ICS 23.020.30 Badan Standardisasi Nasional
Katup tabung baja LPG
41
42
SNI 1591:2008
i
Prakata
Standar Nasional Indonesia (SNI), Katup tabung baja LPG merupakan revisi SNI 1591:2007
dengan pertimbangan:
(a) bahwa diharapkan dengan adanya standar ini ada jaminan akan adanya produk yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditentukan. Dalam hal ini, standar ini dapat
mencakup seluruh industri menengah maupun besar di dalam memproduksi katup
tabung baja LPG;
(b) menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan dari industri katup tabung baja LPG
dengan katup tabung baja LPG di Indonesia, namun dengan tidak meningggalkan
kemampuan kita didalam menghadapi pasar bebas.
Oleh karenanya dengan adanya standar ini, maka diharapkan dapat lebih menyempurnakan
interpretasi yang ada selama ini, sehingga pada akhirnya akan dapat lebih meningkatkan
kualitas, efisiensi produksi, penghematan biaya, jaminan mutu untuk konsumen dan
produsen, serta menciptakan persaingan yang sehat dan menunjang program keterkaitan
antar sektor pembangunan.
Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus pada tanggal 13 Maret 2008 di Jakarta
yang dihadiri oleh wakil dari produsen, konsumen, lembaga penelitian dan instansi terkait
lainnya. Standar ini disusun oleh Panitia Teknis ICS 21-01: Permesinan dan Produk
Permesinan.
1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan bentuk, bahan dan komponen, syarat konstruksi, syarat mutu, dan
cara uji katup tabung baja LPG. Dimana katup tabung baja LPG terdiri dari 2 jenis yaitu
katup quick on dan handwheel.
2 Acuan normatif
SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam.
SNI 19-0411-1989, Cara uji pukul charpy.
SNI 1452:2007, Tabung baja LPG.
JIS H 3250 (1992), Copper and copper alloy rods and bars.
3 Istilah dan definisi
3.1
katup tabung baja LPG
sebuah katup yang dipasang pada tabung, berfungsi sebagai penyalur dan pengaman gas
LPG
3.2
katup quick-on
katup yang membuka dan menutup secara otomatis, dilengkapi dengan 1 (satu) atau 2 (dua)
katup kendali (spindle) digunakan pada tabung baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg sampai
dengan 12 kg (Gambar 2 untuk 1 (satu) katup kendali dan Gambar 3 untuk 2 (dua) katup
kendali)
3.3
katup handwheel
katup yang membuka dan menutup secara manual, digunakan pada tabung baja LPG
kapasitas isi tabung 50 kg (Gambar 4)
CATATAN Katup quick on dan katup handwheel pada tabung baja LPG terlihat pada Gambar 1.
3.4
LPG
Liquid Petroleum Gas.
3.5
NGT
National Gas Taper Threads.
3.6
NGO
National Gas Outlet.
Keterangan gambar:
1. Badan katup
2. Penahan/pengatur pegas
3. Plastik pengarah
4. Pegas katup kendali
5. Katup kendali
6. Karet katup kendali
7. Karet Seal
8. Karet Pad
9. Piston pengaman (Relieve Valve Piston)
10. Pegas pengaman
Gambar 2 - Katup quick-on 1 (satu) katup kendali kapasitas isi tabung 3 kg
Satuan dalam milimeter
Keterangan gambar:
1. Badan katup
2. Karet gasket
3. Spindle atas
4. Karet spindle atas
5. Pegas atas
6. Spindle retainer
7. Dudukan spindle
8. Karet spindle bawah
9. Spindle bawah
10. Pegas bawah
11. Plastik guide
12. Retainer
13. Pegas pengaman
14. Piston pengaman
15. Karet pad
16. O-ring
Satuan dalam milimeter
Keterangan gambar:
1, Handwheel
2. Pin pengunci
3. Spindle
4. Nylon pad
5. Badan katup
6. Karet pad
7. Piston pengaman
8. Pegas pengaman
9. Retainer
10. O-ring
Gambar 4 - Katup handwheel kapasitas isi tabung 50 kg
4 Bahan dan komponen
4.1 Badan katup terbuat dari tembaga paduan sesuai dengan standar JIS 3250 (1992)
kelas C 3771 BE, harus dibuat dengan cara tempa panas dan tidak boleh dengan cara
tuang.
4.2 Bahan badan katup harus memiliki kekuatan tarik minimum 392 N/mm2 dan regang
minimum 20 %.
4.3 Bahan badan katup harus memiliki kekuatan impak minimum 14,7 Nm
4.4 Semua komponen yang digunakan pada konstruksi katup tabung baja LPG harus
dibuat dari bahan yang sesuai dengan fungsi penyaluran gas LPG, kuat, awet, tahan karat
49
SNI 1591:2008
6 dari 15
dan bebas dari cacat sehingga menghasilkan keamanan yang maksimum bila digunakan
pada kondisi normal dan terus menerus.
4.5 Karet gasket harus bebas dari pori-pori, lekukan dan partikel asing serta mempunyai
permukaan yang halus, dan tidak lekat dengan sedikit mungkin penggunaan bubuk talck.
4.6 Pegas katup harus tahan karat dan sesuai untuk penyaluran gas LPG.
5 Syarat konstruksi
5.1 Bentuk ukuran dan toleransi permesinan mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi
tabung 3 kg sampai dengan 12 kg harus sesuai dengan ukuran yang diberikan pada Gambar
5.
Keterangan gambar:
A = 8,2±0,3 untuk katup quick on dengan 2 katup kendali
A = 9,2±0,3 untuk katup quick on dengan 1 katup kendali
Gambar 5 - Mulut katup tabung LPG kapasitas isi tabung 3 kg s/d 12 kg
5.2 Bentuk ukuran dan toleransi permesinan mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi
tabung 50 kg harus sesuai dengan ukuran yang diberikan pada Gambar 6.
50
SNI 1591:2008
7 dari 15
Satuan dalam milimeter
Gambar 6 - Mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung 50 kg
5.3 Sambungan katup dengan tabung menggunakan ulir 1/2”-14 NGT untuk katup tabung
baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg – 4,5 kg, ulir 3/4”–14 NGT untuk katup tabung baja LPG
kapasitas ini tabung 6 kg – 50 kg dengan sudut ulir 60° dan ketirusan 1/16 pada diameter.
Bentuk dan ukuran ulir seperti pada Gambar 7 dan Gambar 8.
5.3.1 Diameter pits pada ulir katup dan ulir tabung (cincin leher) diukur pada ± 1 putaran
dari dasar.
5.3.2 Ketirusan pits pada ulir katup harus 1/16 pada diameter dengan toleransi minus 1
putaran, tetapi tidak dengan toleransi plus dalam pengukuran untuk menjamin ketirusan pits
tidak lebih besar dari dasar.
5.3.3 Ketirusan elemen pits pada ulir tabung (cincin leher) harus 1/16 pada diameter
dengan toleransi plus 1 putaran, tetapi tidak dengan toleransi minus dalam pengukuran
untuk menjamin ketirusan pits tidak lebih kecil dari dasar.
51
SNI 1591:2008
8 dari 15
Keterangan gambar:
Pits diukur sejajar terhadap sumbu, p = 1,814 mm
Sudut ulir 60° normal terhadap sumbu
Ketirusan 1/16 diukur pada diameter sepanjang sumbu
H 0.866025 x p = tinggi ulir sebelum terpancung
H 0.800000 x p = tinggi ulir
fc tinggi puncak terpancung
fr tinggi dasar terpancung
Fc lebar puncak terpancung
Fr lebar dasar terpancung
Keterangan gambar:
P yaitu Pits ulir
O yaitu bidang acuan untuk pengukuran ulir tabung
I yaitu Bidang acuan untuk pengukuran ulir tabung (cincin leher)
D yaitu Diameter luar
D10 yaitu 27.42 (ulir 3/4”-14 NGT) 21.90 (ulir 1/2”-14 NGT)
D0 yaitu 26.03 (ulir 3/4”-14 NGT) 20.72 (ul











.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
