s dan analitis, sebab
melibatkan banyak kekuatan yang dapat mempengaruhi
keputusan kebijakan ini (Lindblom, 1986).
Keterlibatan banyak kekuatan dengan beragam
keyakinan politik dan kepentingan dalam perumusan
kebijakan publik merupakan faktor kunci yang dijadikan
dasar untuk menjelaskan mengapa seringkali terjadi
gesekan dan alotnya proses perumusan kebijakan publik
). Interaksi aktif antaraktor dapat
mempengaruhi pergeseran kepentingan publik dalam
proses perumusan kebijakan publik dari individualistic
mengarah ke unitaristic . Di samping itu,
intensitas interaksi antaraktor untuk saling memahami
orientasi dan kepentingan masing-masing dapat
mempengaruhi kualitas kebijakan
Hal ini disebabkan sebab formulasi kebijakan ini
merupakan hasil negosiasi dari antaraktor yang terlibat
dalam perumusan kebijakan
Perumusan kebijakan publik, baik secara politik
maupun administratif, memiliki peran penting
dalam mempengaruhi kinerja kebijakan (Hamka
dan Burhanudin, 2013), sebab aktivitas aktor-aktor
162
yang terlibat dalam proses ini tidak hanya mengkaji
tentang apa yang mau dilakukan, tetapi juga bagaimana
melakukan suatu tindakan untuk menyelesaikan
masalah atau memenuhi kepentingan publik Oleh sebab itu, untuk mengetahui
apa yang mau dilakukan dan bagaimana melakukan
tindakan sebagai bentuk kebijakan, proses perumusan
kebijakan publik tidak berangkat dari ruang yang
kosong (Parson, 2005: 89). Artinya, proses perumusan
kebijakan harus bertolak dari pengenalan terhadap isu
kebijakan, dan tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan
proses perumusan kebijakan secara sistematis. Dapat
dibayangkan kinerja suatu kebijakan publik, jika pada
tahap proses perumusan kebijakan dilakukan secara
model garbage can (Nugroho, 2012: 576), akan melahirkan
kebijakan yang bukan untuk menyelesaiakan masalah,
tetapi justru kehadiran kebijakan ini menjadi
pemicu terjadinya masalah pulik (Subarsono, 2016).
Bertolak dari rendahnya kinerja perumusan
kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan
kawasan Mandalika Resort, sebab mendapatkan
penolakan warga , seiring terjadinya pergeseran
ilmu administrasi publik ke arah yang lebih demokratis,
dibutuhkan model proses perumusan kebijakan
publik yang menghargai nilai-nilai demokrasi. Model
perumusan kebijakan ini dapat dijembantani dengan
model deliberatif, yang memungkin para stakeholder
dapat terlibat aktif sebagai aktor perumusan kebijakan
163
dalam rangka mendialogkan berbagai informasi
dan hasil penilaian publik terhadap berbagai pilihan
kebijakan untuk mengatasi masalah publik.
Dalam pandangan model deliberatif, setiap kebijakan
publik yang ditetapkan pemerintah harus merupakan
pilihan untuk menjembatani kepentingan publik. Model
ini merupakan konsep perumusan kebijakan publik
yang paling demokratis sebab memberi ruang kepada
publik untuk mengkontribusikan pilihan-pilihannya
kepada pemerintah sebelum mengambil keputusan
untuk menetapkan pilihan terhadap alternatif kebijakan
yang tersedia. Signifikansi model ini mengacu pada
keberadaan pemerintah sebagai penentu kebijakan yang
muncul dari kontrak sosial di antara individu-individu
sebagai warga negara
Model deliberatif lahir untuk memastikan bahwa
kebijakan publik merupakan pilihan keputusan pub-
lik, sehingga proses formulasi kebijakan melibatkan
warga luas. Oleh sebab itu, model deliberatif
dalam proses perumusan kebijakan ini juga disebut
musyawarah, jejaring, kolaboratif, argumentatif, dan
discursive (Nugroho, 2012: 572). Model ini menempat-
kan warga sebagai aktor kebijakan yang harus me-
nemukan sendiri keputusan kebijakan untuk kepentin-
gannya sendiri. Kalaupun ada peran pemerintah, tetapi
sebagai legislator daripada kehendak publik (Darwin,
2002). Begitu juga dengan para analis kebijakan, po-
164
sisi mereka sebagai prosesor proses dialog publik agar
menghasilkan keputusan publik sebagai kebijakan pub-
lik (Dunn, 2000).
Dalam konteks pembebasan lahan untuk
pengembangan kawasan pariwisata daerah, berdasarkan
perspektif model deliberatif, partisipasi atau keterlibatan
warga lokal untuk mendialogkan pilihan dan
harapannya sejak perumusan kebijakan sampai
pembagian hasilnya, merupakan hal yang mutlak,
sehingga harus ditegaskan dalam kebijakannya (Gelgel,
2009: 54). Tindakan pemerintah yang memosisikan
warga sebagai pemain kunci dalam proses kebijakan
kepariwisataan sangat logis, sebab sesungguhnya
merekalah yang akan menyediakan sebagian besar
atraksi sekaligus menentukan kualitas produk wisata,
termasuk keamanan dan kenyamanan wisatawan. Di
samping itu, warga lokal merupakan “pemilik”
langsung atrakasi wisata yang dikunjungi sekaligus
dikonsumsi wisatawan dan pelaku wisata lainnya
Urgensi model perumusan kebijakan deliberatif
ini juga mengacu pada hasil penelitian Mohammed
and Inoue (2014) yang mengungkapkan bahwa kebijakan
strategis pariwisata dengan inisiatif yang muncul
dari atas yang menekankan dimensi lingkungan telah
menimbulkan kerugian bagi keseimbangan sosial dan
dimensi ekonomi di tingkat lokal. Semestinya, menurut
165
Delgado dan Lopez (2012), setiap inisiatif yang bertujuan
untuk membangun pariwisata dalam konteks sekarang
harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam
setiap jenis pariwisata yang diinginkan. Menurut
Nunkoo dan Smith (2013), selain memperhatikan
aspek keberlanjutan, kebijakan kepariwisataan harus
memberi akses secara transparan kepada warga
sebagai bagian dari stakeholder.
Formulasi kebijakan kepariwisataan harus
mempertimbangkan jaringan potensial bukan kebijakan
terfregmentasi, sebab kebijakan pariwisata tidak bisa
dipahami dengan menjumlahkan tema-tema kebijakan
sederhana, tetapi harus melalui pengkajian secara
holistik untuk memahami konsekuensi-konsekuensi
yang tidak diinginkan (Biaggio, 2015), sehingga dapat
melahirkan suatu keputusan kebijakan yang baik, yang
dapat memberi keuntungan bagi seluruh stakeholder
kebijakan (Nunkoo dan Smith, 2013). Dalam konteks
inilah, kehadiran perumusan kebijakan model deliberatif
dapat menjadi solusi untuk peningkatan kinerja koalisi
aktor dalam perumusan kebijakan.
Untuk kepentingan praktis proses perumusan
kebijakan model deliberatif, yang memberi ruang
partisipasi bagi publik atau stakeholder kebijakan,
perumusan kebijakan dapat dilakukan dengan urutan
proses sebagai berikut.
166
1) Isu Kebijakan.
Isu kebijakan dapat berupa masalah dan/ atau
kebutuhan warga dan/ atau negara,
yang bersifat mendasar, mempunyai lingkup
cakupan yang besar, dan memerlukan intervensi
pemerintah.
2) Penyiapan Kebijakan
Penyiapan kebijakan untuk merespons isu
kebijakan ini diawali dengan pembentukan tim
perumus kebijakan yang terdiri dari pejabat
birokrasi terkait dan ahli kebijakan publik.
3) Prakebijakan
Prakebijakan ini merupakan kegiatan untuk
merumuskan draf nol kebijakan. Artinya bahwa
naskah kebijakan ini masih bersifat umum.
4) Proses Publik
Proses Publik merupakan proses untuk melakukan
kajian atau verifikasi terhadap draf nol kebijakan
yang sudah disusun. Kegiatan ini dilakukan dengan
cara mendiskusikannya bersama forum publik.
5) Rumusan Kebijakan
Penyusunan pasal-pasal kebijakan dikerjakan oleh
tim perumus dan didiskusikan dan diverifikasi
melalui forum FGD (Focus Group Discussion) yang
167
melibatkan dinas/instansi terkait, pakar kebijakan,
dan pakar dari permasalahan yang akan diatur.
6) Penetapan Kebijakan
Hasil draf final rumusan kebijakan ini
kemudian disahkan oleh pejabat berwenang
(eksekutif atau legislatif ), atau jika dalam bentuk
kebijakan undang-undang, dibawa ke proses
legislasi, yang secara perundang-undangan telah
diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun, sebelum pengesahana, sebagimana
penjelasan pasal 53, bahwa warga berhak
memberi masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penetapan atau pembahasan
rancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah.
Perubahan sistem politik dari otoritarian ke
arah yang lebih demokratis memang membawa
konsekwensi terhadap perubahan struktur kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan (Nordholt dan Klinken,
2009: 9). Struktur baru yang terbentuk akibat sistem
politik yang demokratis dapat memberi peluang bagi
pemberdayaan elit politik lokal sebagai pelaku kebijakan
daerah (Safroni, 2012: 36). Keberadaan elit politik lokal
ini akan tetap pada posisi memegang kekuasaan jika
mereka mampu menyesuaikan diri dengan struktur
yang baru ini . Oleh sebab itu, mereka dituntut
168
mampu merumuskan strategi menyiasati struktur
ini yang dapat dilakukan melalui upaya tindakan
de-rutinasi (Haryanto, 2009).
Di era otonomi daerah, daya dorong munculnya
kebijakan daerah tidak harus sebab adanya perintah
dari peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat
bersumber dari tuntutan kebutuhan warga lokal,
yang muaranya tentu adalah untuk meningkatkan
pelayanan kepada warga daerah (Ningsih, 2010:
170). Selama era otonomi daerah, beberapa landasan
normatif otoritas daerah otonom dalam merumuskan
kebijakan daerah sebagai berikut.
1) UU No. 22 Tahun 1999 yang mengalami
penyempurnaan menjadi UU No. 32 Tahun 2004
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
2) UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2001 tentang Penyusunan Produk Hukum
Daerah;
4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang
Pedoman Umum Formulasi, Implementasi,
Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik di
Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
169
Dalam perspektif governance, yang lahir sejalan
dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi,
warga sipil, partisipasi warga , hak
asasi manusia, dan pembangunan manusia secara
berkelanjutan, ciri penyelenggaraan pemerintahan
yang baik di daerah terlihat dari adanya partisipasi
warga nya, termasuk dalam pembuatan atau
pun perubahan kebijakan publik dalam rangka
pembangunan daerahnya (Thoha, 2005). Hal yang
sama juga dikemukakan Robert Acher (1994: 71), tata
pemerintahan yang baik harus didukung oleh tiga
komponen utama, yaitu negara yang kuat, pasar yang
kompetitif, dan warga sipil yang mandiri. Ketiga
komponen ini akan selalu berinteraksi secara dialektis
dalam warga apabila dapat bekerja sesuai norma
politik demokasi-liberal, sehingga dengan sendirinya
akan terbentuk tata pemerintahan yang baik.
Dalam proses kebijakan publik, keterlibatan
multiaktor dari stakeholder merupakan ciri dari negara
demokrasi yang hakiki. Beberapa keunggulan yang
dimiliki dari kebijakan publik yang mengutamakan
nilai-nilai demokrasi dalam wujud partisipasi adalah
pertama, hasil-hasilnya akan memiliki basis legitimasi
yang kuat. Sebab nilai demokrasi dalam kebijakan publik
membuat elemen-elemen warga akan merasa
memiliki kebijakan ini . Kebijakan publik mampu
mengakomodasi semua kepentingan dan preferensi
170
dalam warga sehingga basis legitimasinya sangat
kuat; kedua, lebih mudah diimplementasikan atau
kemungkinan terjadinya resistensi dari warga kecil.
Hal ini disebabkan dukungan politik (political support)
dari kebijakan yang diambil kuat (Femana, 2009: 37).
Keterlibatan multiaktor dalam perumusan
kebijakan yang demokratis-partisipatif ini, kemungkinan
terjadinya kompetisi kepentingan antaraktor semakin
terbuka. Dalam perspektif kerangka koalisi advokasi,
setiap aktor yang terlibat mempunyai motivasi
rasional, namun dibatasi kemampuan kognitifnya
yang tidak sempurna untuk memahami dunia yang
kompleks (Sabatier dan Jenkins-Smith, 1992). Kendala
kemampuan ini membuat individu memperkuat
hubungannnya dengan aktor lain sehingga membentuk
sebuah koalisi dengan memperkuat kemampuannya
(Suwitri, 2011). Berdasarkan kedudukan aktor, terdapat
dua bentuk koalisi aktor dalam perumusan kebijakan,
yaitu horizontal dan vertikal. Koalisi horizontal ini
terjadi jika aktor-aktor yang terlibat di dalam suatu
perumusan kebijakan memiliki tingkat kedudukan yang
relatif sama. Koalisi advokasi vertikal ini terjadi jika
aktor-aktor yang terlibat di dalam perumusan kebijakan
memiliki tingkat kedudukan yang berbeda atau tidak
sepadan (Kusnadi, 2000: 18).
Koalisi aktor dalam perumusan kebijakan pada
dasarnya dapat muncul pada semua level kebijakan
pemerintahan, baik pada pemerintah tingkat nasional,
171
regional, maupun lokal (Sabatier, 1993). Namun,
pada perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk
pengembangan kawasan Mandalika Resort, koalisi
aktornya terjadi antarlevel pemerintah daerah Provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten, sehingga bentuk
koalisi aktornya adalah vertikal, yaitu koalisi aktor yang
berlangsung secara tidak seimbang sebab satu pihak
mempunyai dominasi yang lebih kuat dibanding pihak
lain, atau terjadi hubungan patron-klien (Kusnadi, 2000:
18), di mana PT. LTDC (selaku Patron) yang memberi
bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah (selaku
Klien) dengan syarat membantu membebaskan lahan
kawasan Mandalika Resort dari penguasaan warga
lokal sesuai dengan permintaan luas yang dibutuhkan
PT. LTDC.
Selanjutnya, adanya kesamaan keyakinan dan
saling ketergantungan sumberdaya di antara aktor dapat
menjadikan koalisi aktor dalam perumusan kebijakan
ini menjadi semakin kuat dan akan berupaya
melakukan dominasi terhadap keberadaan dan peran
aktor lain yang memiliki perbedaan keyakinan kebijakan
(Weible dan Sabatier, 2007: 128. Dominasi aktor ini akan
tetap terpelihara selama tidak ada koalisi aktor yang
dibangun untuk menghadapi dominasi aktor ini
sebagai pengontrol atau penyeimbang (Setiawan,
2009). Dengan demikian, untuk mencegah terjadinya
dominasi aktor dalam perumusan kebijakan, maka
172
harus dibangun koalisi aktor untuk menghadapi aktor-
aktor dominan ini (Sabatier, 1993).
Terbentuknya beberapa koalisi aktor dalam
perumusan kebijakan, memang dapat mengakibatkan
konflik kepentingan antaraktor menjadi tidak
terhindarkan, sebab menurut perspektif realistic conflic
theory (RCT), adanya kepentingan yang berbeda dari
masing-masing kelompok yang akan diperjuangkan,
akan ada upaya dari satu kelompok untuk meraih
keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan
kelompok lainnya sebab perebutan sumberdaya yang
terbatas (Sherif dalam Ansori, 2005:6). Selanjutnya,
dalam konteks perumusan kebijakan yang penuh
dengan perspektif konflik kepentingan, koalisi advokasi
aktor akan dihadapkan dengan kompetisi kepentingan
dari advokasi aktor lainnya (Sabatier, 1993). Untuk
mencegah konflik kepentingan antarkoalisi aktor yang
dapat menyebabkan proses perumusan kebijakan
menjadi alot dan memakan waktu yang lama, maka
dibutuhkan kehadiran mediator atau broker kebijakan
yang akan berusaha untuk menemukan kompromi
yang masuk akal antara koalisi aktor yang terlibat dalam
konflik kepentingan (Sabatier dan Jenkins, 1988: 181).
Keberadaan mediator kebijakan harus memiliki
kapasitas dalam perumusan suatu kebijakan ( Jordan
dan Turnpenny, 2015), dan merupakan pihak yang
independent dan memiliki kewenangan untuk membuat
keputusan yang harus dipatuhi oleh koalisi-koalisi
173
advokasi aktor yang terlibat dalam konflik kepentingan
yang terjadi dalam perumusan kebijakan ini
(Suwitri, 2011). Dalam level kebijakan di tingkat lokal,
mediator kebijakan ini dapat diperankan oleh lembaga-
lembaga independent dan konsultan kebijakan sebagai
golongan profesional. Penengah kebijakan ini juga
harus meningkatkan perannya, dari bertindak kuratif
menuju prefentif. Artinya, dalam rangka menciptakan
proses perumusan kebijakan yang dapat membangun
hubungan yang lebih harmonis antarkoalisi aktor,
kehadiran “sang penengah” kebijakan tidak mesti
harus menunggu terjadi konflik kepentingan terlebih
dahulu, akan tetapi harus hadir dalam setiap tahapan
proses perumusan kebijakan sehingga konflik-konflik
kepentingan yang muncul dalam setiap tahapan proses
dapat diantisipasi.
Untuk mengurangi timbulnya konflik kepentingan
yang dapat menghambat proses perumusan kebijakan,
perlu dilakukan upaya-upaya “prevention”, yaitu suatu
upaya untuk menghilangkan sumber konflik dan
secara lebih proaktif mempromosikan lingkungan
yang positif untuk memungkinkan warga secara
konstruktif memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Menurut realistic conflic theory, upaya menyelesaikan
konflik yang dilatarbelakangi dengan perbedaan
kepentingan adalah menciptakan goal bersama yang
menyangkut kepentingan bersama (Superordinate Goal).
174
Sedangkan menurut social dominance theory untuk
menyelesaikan konflik akibat perebutan sumber daya
(struktur) untuk melakukan dominasi dan hegemoni
adalah dengan menghilangkan secara tuntas berbagai
pranata sosial yang diskriminatif dan penegakan HAM
(Anshori, 2005:7), sehingga proses perumusan kebijakan
dilakukan secara demokratis. Keputusan kebijakannya
merupakan pilihan terbaik untuk menjembatani
(moderasi) kepentingan antarkoalisi aktor, yang output
kebijakannya berupa kesepakatan yang dibangun
berlandaskan nilai-nilai keadilan yang berdampak
sebagai solusi dan menguntungkan publik.
Meskipun perumusan kebijakan dipersepsikan
sebagai arena pengartikulasian kepentingan yang
penuh dengan konflik kepentingan antaraktor, baik
secara terang-terangan atau tersembunyi mendukung
atau menolak kebijakan, kehadiran model perumusan
kebijakan yang deliberatif, yang mengedepankan nilai-
nilai demokrasi-partisipatif, yang memberi akses
bagi para stakeholder untuk mengonstruksi pilihan-
pilihannya, akan dapat mencegah munculnya reaksi
penentangan stakeholder terhadap keputusan kebijakan
yang diadopsi pemerintah sebagai pilihan kebijakan,
sehingga lahirnya suatu kebijakan mendapatkan
legitimasi dari para stakeholder dan menjadi solusi
untuk mengatasi masalah publik, bukan justru menjadi
penyebab munculnya masalah baru dalam kehidupan
publik.
175
Koalisi aktor yang terbangun sebagai strategi aktor
memperjuangkan kepentingannya harus diarahkan
untuk mencapai kolaborasi kepentingan, bukan
kontestasi kepentingan yang hanya menguntungkan
satu aktor dan merugikan kepentingan aktor lainnya.
Pembentukan suatu koalisi aktor lain dalam menghadapi
kekuatan koalisi aktor lain dapat mencegah dominasi
yang mengarah kepada marginalisasi kepentingan
publik, sehingga perumusan kebijakan publik akan
tercipta sebagai mekanisme untuk mendapatkan pilihan
kebijakan yang terbaik, yang diorientasikan untuk
mengatasi masalah dan memenuhi kepentingan publik.
Dominasi kekuatan koalisi aktor pemerintah
dan swasta dalam perumusan kebijakan akan tetap
semakin kuat dan elitis, jika tidak diimbangi dengan
adanya kekuatan koalisi aktor yang dibangun dari unsur
warga sipil untuk mengawal dan mengontrolnya,
terlebih lagi ketika keduanya sama-sama memiliki
hubungan ketergantungan sumber daya (kekuasaan-
modal). Jadi, harmonisasi kebijakan akan terwujud jika
terjadi koalisi aktor dari pilar-pilar governance, yaitu
negara, swasta, dan warga sipil yang berkolaborasi
untuk mewujudkan kepentingan bersama. Namun,
jika kontestasi kepentingan antaraktor tetap terjadi,
konflik kepentingan akan selalu muncul, dan tentu
dapat menghambat proses perumusan kebjakan, serta
memberi peluang munculnya penolakan terhadap
176
keputusan kebijakan dari para stakeholder kebijakan
ini .
177
B A B V I
PENUTUP
A. Makna Penentangan warga terhadap
Kebijakan Pengembangan Pariwisata
Perubahan struktur kekuasaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terjadi
di Indonesia tidak serta-merta menghadirkan
kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi
pada kepentingan warga lokal. Aktor-aktor
perumusan kebijakan di aras lokal justru semakin
leluasa menunjukkan kekuasaannnya dalam mengatur
urusan daerahnya dengan melakukan marginalisasi
terhadap keberadaan warga lokal dalam proses-
proses kebijakan pembangunan daerah.
Terjadinya proses marginalisasi warga
lokal akibat kebijakan pembebasan lahan untuk
pengembangan kawasan Mandalika Resort ini ,
secara normatif, tentu bertentangan dengan amanat
yang tercantum dalam konstitusi kepariwisataan,
yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
dan konsitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
mulai dari UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No. 23
Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa kebijakan
pembangunan daerah harus menumbuhkan nilai-nilai
demokrasi dalam setiap proses kebijakannya untuk
menciptakan pemberdayaan, prakarsa dan kreativitas,
dan peningkatan peran serta warga sebagai bagian
dari aktor utama kebijakan di tingkat lokal.
Dalam perspektif perumusan kebijakan sebagai
arena perjuangan kepentingan, terbentuknya koalisi
aktor disebabkan oleh ketergantungan sumber daya dan
memiliki keyakinan kebijakan yang sama dan melakukan
trade-off dengan berbagai kompromi dan negosiasi
untuk membentuk kebijakan yang dapat memfasilitasi
kepentingannya. Terbentuknya koalisi aktor dalam
perumusan kebijakan yang mengarah pada kontestasi
kepentingan akan mendorong perilaku aktor untuk
melakukan pilihan tindakan yang menguntungkan
kepentingan anggota koalisinya, sehingga proses
perumusan kebijakan hanya menjadi formalitas
untuk menetapkan kebijakan yang sebenarnya sudah
dipersiapkan. Akibatnya, kebijakan yang ditetapkan
bukan untuk memoderasi penyelesaian masalah,
tetapi justru menimbulkan masalah sehingga rentan
mengahadapi penentangan dari stakeholder yang merasa
dirugikan kepentingannya.
Proses perumusan kebijakan yang tidak
dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan terbaik
untuk mengatasi masalah mengakibatkan proses
perumusan kebijakan dilakukan secara tidak sistematis,
179
tidak integratif, dan tidak dilakukan analisis secara
komprehensif terhadap semua aspek pada tiap-tiap
tahapan proses perumusan kebijakan ini , sehingga
pada akhirnya menjadikan pilihan kebijakan ini
kurang optimal dalam mencapai tujuan. Kesimpulan ini
bertolak dari fungsi keberadaan perumusan kebijakan
publik sebagai suatu struktur proses untuk menemukan
alternatif pilihan kebijakan terbaik, yaitu pilihan tindakan
pemerintah yang memiliki dampak positif lebih besar
daripada dampak negatif dalam memecahkan suatu
permasalahan yang dihadapi publik.
Tidak dihajatkannya proses perumusan kebijakan
untuk melahirkan kebijakan yang solutif untuk
memecahkan masalah membuat keterlibatan aktor-
aktor dalam perumusan kebijakan menjadi terbatas,
hanya dilakukan kelompok-kelompok kepentingan
tertentu yang memiliki kekuatan dan kekuasaan
dalam mengendalikan proses perumusan kebijakan,
sehingga proses perumusan kebijakan menjadi tidak
partisipatif. Pembatasan keterlibatan stakeholder
sebagai aktor perumusan kebijakan dapat memberi
peluang munculnya penolakan stakeholder terhadap
keputusan kebijakan yang ditetapkan. Di samping
itu, tidak dilibatkannya seluruh stakeholder secara adil
untuk mengonstruksi ekspektasi dan pilihan-pilihannya
dalam proses perumusan kebijakan dapat berimplikasi
terhadap marginalisasi nilai-nilai kepentingan stakeholder
180
kebijakan sebab tidak ada aktor tertentu yang terlibat
dalam perumusan kebijakan yang secara sukarela untuk
membela kepentingan kelompok lain.
Adanya kekuatan modal yang berkoalisi dengan
kekuatan kekuasaan yang mengendalikan dan
mendominasi proses perumusan kebijakan membuat
orientasi kepentingan bisnis menjadi pendorong dan
pengarah tindakan aktor dalam menentukan pilihan-
pilihannya pada setiap tahapan proses perumusan
kebijakan, sehingga dapat menciptakan peluang
terjadinya kapitalisasi kebijakan. Dalam perumusan
kebijakan, nilai kepentingan yang diperjuangkan
ditentukan para aktor yang terlibat sebagai perumus
kebijakan. Dominasi kekuatan modal dan kekuasaan
sebagai pengendali proses perumusan kebijakan
dapat membuat nilai-nilai kepentingan bisnis menjadi
orientasi utama sebagai pertimbangan para aktor
dalam menentukan pilihan pada setiap tahapan proses
perumusan kebijakan. Akibatnya, perumusan kebijakan
menjadi tidak ideal sebagai proses untuk mencari
alternatif tindakan terbaik dalam mengatasi masalah
atau memenuhi tuntutan kepentingan publik sebagai
target utama perumusan kebijakan.
Dalam kondisi ketergantungan sumber daya dan
kesamaan keyakinan kebijakan antara penguasa dan
pengusaha sebagai aktor kebijakan dalam dinamika
proses perumusan kebijakan yang diorientasikan untuk
kepentingan bisnis membuat terbentuknya koalisi
181
aktor perumusan kebijakan dari unsur pemerintah dan
pengusaha menjadi semakin kuat. Namun, konfigurasi
koalisi aktor yang hanya berasal dari unsur kekuasaan
dan pemilik modal, tanpa keterlibatan koalisi aktor dari
warga sipil, sebagai penyeimbang dan pengontrol,
hanya akan menjadikan perumusan kebijakan menjadi
arena bagi koalisi aktor ini untuk memperjuangkan
nilai-nilai kepentingan anggota masing-masing yang
tergabung dalam koalisinya sehingga akhirnya akan
memarginalkan nilai-nilai kepentingan publik.
B. Tawaran Moderasi Kepentingan warga
dalam Kebijakan Pengembangan Pariwisata
Sebagai instrumen pemerintah dalam
menjalankan fungsinya, kebijakan dan pembangunan
pada dasarnya merupakan dua konsep yang saling
terkait. Sebagai sebuah proses peningkatan kemajuan
daerah, pembangunan adalah konteks ketika kebijakan
beroperasi. Sementara, kebijakan yang menunjuk pada
kerangka kerja pembangunan, memberi pedoman
atau landasan bagi proses maupun pelaksanaan dari
tujuan-tujuan pembangunan daerah ke dalam beragam
program dan proyek. Dalam konteks inilah, kebijakan
pengembangan pariwisata daerah harus selaras dengan
tujuan pembangunan daerah, yaitu meningkatkan
kesejahteraan warga dalam seluruh aspek
kehidupannya.
182
Bertolak dari kasus penentangan warga lokal
terhadap keputusan kebijakan pembebasan lahan untuk
pengembangan kawasan pariwisata Mandalika Resort di
Kabupaten Lombok Tengah, akibat dampak kebijakan
ini dianggap merugikan dan memarginalisasi
keberadaan dan nilai kearifan lokal warga selaku
pemilik lahan, perumusan kebijakan pengembangan
pariwisata di aras lokal perlu memperhatikan beberapa
aspek.
Pertama, untuk menghindari kebijakan pariwisata
daerah yang tidak relevan dengan isu dan masalah
kebijakannya, sehingga berdampak pada kegagagalan
kebijakannya dalam mencapai tujuan, proses perumusan
kebijakannya harus dilakukan secara sistematis,
integratif, dan komprehensif dengan multikriteria
analisis dari setiap alternatif pilihan kebijakan yang ada.
Proses perumusan kebijakan harus dipersepsikan sebagai
upaya untuk mencari pilihan tindakan terbaik untuk
mengatasi masalah publik, bukan sekadar formalitas
untuk mewadahi keputusan kebijakan yang sudah
ada atau pesanan-pesanan dari kelompok kepentingan
tertentu. Oleh sebab itu, setiap pilihan yang diadopsi
harus mempertimbangkan dampak positifnya yang lebih
besar daripada dampak negatifnya bagi kepentingan
warga lokal dengan memperhitungkan biaya dan
manfaatnya.
Kedua, untuk menghindari terjadinya resistensi
atau reaksi penentangan warga lokal terhadap
183
keputusan kebijakan akibat tidak dilibatkannya sebagai
bagian dari aktor dalam proses perumusan kebijakan,
seiring dengan pergeseran ilmu administrasi publik ke
arah yang lebih demokratis, keberadaan warga
lokal harus diberdayakan dengan melibatkan mereka
untuk mementaskan perannya sebagai aktor kebijakan
secara bebas dan adil untuk mengonstruksi harapan-
harapan dan pilihan-pilihannya, meskipun penetapan
kebijakannya menjadi wewenang pihak pemerintah
daerah. Partisipasi warga sebagai aktor dalam
proses perumusan kebijakan pembebasan lahan
semestinya dipandang sebagai upaya untuk memperluas
informasi sebagai basis penentuan preferensi kebijakan
oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan kebijakan
yang terbaik untuk kepentingan publik.
Partisipasi warga sebagai aktor dalam
perumusan kebijakan harus dipersepsikan sebagai upaya
untuk meningkatkan interaksi antara pemerintah daerah
dan warga lokal dalam rangka meningkatkan
kualitas kinerja perumusan kebijakan publik di aras
lokal. Urgensi partisipasi warga dalam perumusan
kebijakan ini semakin relevan, jika dikaitkan dengan
keberadaan warga lokal di Lombok, yang memiliki
persepsi bahwa keberadaan tanah adat atau tanah wakaf
merupakan lahan yang tidak boleh diperjualbelikan.
Persepsi ini terjadi sebab adanya keterbatasan
pemahaman dan wawasan warga . Oleh sebab itu,
184
dalam kondisi warga seperti ini, musyawarah atau
mengajak warga berdialog dengan melibatkan
pihak akademisi untuk memberi perubahan persepsi
warga ini menjadi solusi yang harus dilakukan
pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan
pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan
kawasan pariwisata daerah.
Ketiga, untuk menciptakan harmonisasi keputusan
kebijakan pembebasan lahan kawasan pariwisata yang
ditetapkan pemerintah daerah, perlu ada keseimbangan
orientasi kepentingan dari pilihan kebijakan yang
diadopsi. Di samping mempertimbangkan nilai
kepentingan pihak pengembangan pariwisata dan
keuntungan secara ekonomi yang akan didapatkan pihak
pemerintah daerah, pilihan-pilihan dalam setiap proses
perumusan kebijakan juga harus mempertimbangkan
nilai-nilai kepentingan sosial warga terhadap
keberadaan lahan yang dibebaskan ini . Penolakan
warga terhadap kebijakan pembebasan lahantidak
selamanya sebab faktor harga jual beli lahan yang
rendah, tetapi juga dapat terjadi sebab faktor sosial
dan budaya yang dipertahankan warga terhadap
keberadaan lahan yang dikuasainya. Harga yang mahal
tidak selamanya menjadi solusi untuk membebaskan
lahan dari penguasaan warga , apalagi dalam
karakteristik warga lokal yang mengandalkan
sumber mata pencahariannya dengan berprofesi
185
sebagai petani sehingga sistem tukar atau ganti lahan
bisa menjadi solusi yang lebih diterima warga .
Keempat, untuk mencegah dominasi kekuatan
koalisi aktor dalam perumusan kebijakan yang cenderung
mengabaikan nilai-nilai kepentingan warga dalam
pertimbangan keputusan kebijakannya, dibutuhkan
kehadiran koalisi aktor dari pihak civil society sebagai
pengontrol atau pengawal proses perumusan kebijakan
untuk mencegah terabaikannya nilai-nilai kepentingan
warga sebagai pertimbangan keputusan kebijakan
yang ditetapkan pihak pemerintah. Namun, dalam
perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk
pengembangan kawasan pariwisata, semestinya koalisi
aktor harus mengarah pada kolaborasi perwujudan
kepentingan bersama, baik dari pihak pemerintah,
swasta, dan warga , bukan untuk kontestasi
kepentingan salah satu stakeholder. Selanjutnya, dalam
menghadapi konflik kepentingan, perlu dihadirkan
pihak penengah yang independen yang memiliki
otoritas membuat keputusan untuk memoderasi konflik
kepentingan antaraktor kebijakan yang terjadi pada fase
perumusan kebijakan publik.











.jpeg)
