Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 4. Tampilkan semua postingan

pengembang wisata 4

 


s dan analitis, sebab  

melibatkan banyak kekuatan yang dapat mempengaruhi 

keputusan kebijakan ini  (Lindblom, 1986). 

Keterlibatan banyak kekuatan dengan beragam 

keyakinan politik dan kepentingan dalam perumusan 

kebijakan publik merupakan faktor kunci yang dijadikan 

dasar untuk menjelaskan mengapa seringkali terjadi 

gesekan dan alotnya proses perumusan kebijakan publik 

). Interaksi aktif  antaraktor dapat 

mempengaruhi pergeseran kepentingan publik dalam 

proses perumusan kebijakan publik dari individualistic 

mengarah ke unitaristic . Di samping itu, 

intensitas interaksi antaraktor untuk saling memahami 

orientasi dan kepentingan masing-masing dapat 

mempengaruhi kualitas kebijakan  

Hal ini disebabkan sebab  formulasi kebijakan ini  

merupakan hasil negosiasi dari antaraktor yang terlibat 

dalam perumusan kebijakan 

Perumusan kebijakan publik, baik secara politik 

maupun administratif, memiliki peran penting 

dalam mempengaruhi kinerja kebijakan (Hamka 

dan Burhanudin, 2013), sebab  aktivitas aktor-aktor 

162      

yang terlibat dalam proses ini tidak hanya mengkaji 

tentang apa yang mau dilakukan, tetapi juga bagaimana 

melakukan suatu tindakan untuk menyelesaikan 

masalah atau memenuhi kepentingan publik Oleh sebab  itu, untuk mengetahui 

apa yang mau dilakukan dan bagaimana melakukan 

tindakan sebagai bentuk kebijakan, proses perumusan 

kebijakan publik tidak berangkat dari ruang yang 

kosong (Parson, 2005: 89). Artinya, proses perumusan 

kebijakan harus bertolak dari pengenalan terhadap isu 

kebijakan, dan tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan 

proses perumusan kebijakan secara sistematis. Dapat 

dibayangkan kinerja suatu kebijakan publik, jika pada 

tahap proses perumusan kebijakan dilakukan secara 

model garbage can (Nugroho, 2012: 576), akan melahirkan 

kebijakan yang bukan untuk menyelesaiakan masalah, 

tetapi justru kehadiran kebijakan ini  menjadi 

pemicu terjadinya masalah pulik (Subarsono, 2016). 

Bertolak dari rendahnya kinerja perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort, sebab  mendapatkan 

penolakan warga , seiring terjadinya pergeseran 

ilmu administrasi publik ke arah yang lebih demokratis, 

dibutuhkan model proses perumusan kebijakan 

publik yang menghargai nilai-nilai demokrasi. Model 

perumusan kebijakan ini dapat dijembantani dengan 

model deliberatif, yang memungkin para stakeholder 

dapat terlibat aktif  sebagai aktor perumusan kebijakan 

163

dalam rangka mendialogkan berbagai informasi 

dan hasil penilaian publik terhadap berbagai pilihan 

kebijakan untuk mengatasi masalah publik. 

Dalam pandangan model deliberatif, setiap kebijakan 

publik yang ditetapkan pemerintah harus merupakan 

pilihan untuk menjembatani kepentingan publik. Model 

ini merupakan konsep perumusan kebijakan publik 

yang paling demokratis sebab  memberi ruang kepada 

publik untuk mengkontribusikan pilihan-pilihannya 

kepada pemerintah sebelum mengambil keputusan 

untuk menetapkan pilihan terhadap alternatif  kebijakan 

yang tersedia. Signifikansi model ini mengacu pada 

keberadaan pemerintah sebagai penentu kebijakan yang 

muncul dari kontrak sosial di antara individu-individu 

sebagai warga negara 

Model deliberatif lahir untuk memastikan bahwa 

kebijakan publik merupakan pilihan keputusan pub-

lik, sehingga proses formulasi kebijakan melibatkan 

warga  luas. Oleh sebab  itu, model deliberatif 

dalam proses perumusan kebijakan ini juga disebut 

musyawarah, jejaring, kolaboratif, argumentatif, dan 

discursive (Nugroho, 2012: 572). Model ini menempat-

kan warga  sebagai aktor kebijakan yang harus me-

nemukan sendiri keputusan kebijakan untuk kepentin-

gannya sendiri. Kalaupun ada peran pemerintah, tetapi 

sebagai legislator daripada kehendak publik (Darwin, 

2002). Begitu juga dengan para analis kebijakan, po-

164      

sisi mereka sebagai prosesor proses dialog publik agar 

menghasilkan keputusan publik sebagai kebijakan pub-

lik (Dunn, 2000).

Dalam konteks pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata daerah, berdasarkan 

perspektif  model deliberatif, partisipasi atau keterlibatan 

warga  lokal untuk mendialogkan pilihan dan 

harapannya sejak perumusan kebijakan sampai 

pembagian hasilnya, merupakan hal yang mutlak, 

sehingga harus ditegaskan dalam kebijakannya (Gelgel, 

2009: 54). Tindakan pemerintah yang memosisikan 

warga  sebagai pemain kunci dalam proses kebijakan 

kepariwisataan sangat logis, sebab  sesungguhnya 

merekalah yang akan menyediakan sebagian besar 

atraksi sekaligus menentukan kualitas produk wisata, 

termasuk keamanan dan kenyamanan wisatawan. Di 

samping itu, warga  lokal merupakan “pemilik” 

langsung atrakasi wisata yang dikunjungi sekaligus 

dikonsumsi wisatawan dan pelaku wisata lainnya 

Urgensi model perumusan kebijakan deliberatif 

ini  juga mengacu pada hasil penelitian Mohammed 

and Inoue (2014) yang mengungkapkan bahwa kebijakan 

strategis pariwisata dengan inisiatif  yang muncul 

dari atas yang menekankan dimensi lingkungan telah 

menimbulkan kerugian bagi keseimbangan sosial dan 

dimensi ekonomi di tingkat lokal. Semestinya, menurut 

165

Delgado dan Lopez (2012), setiap inisiatif  yang bertujuan 

untuk membangun pariwisata dalam konteks sekarang 

harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam 

setiap jenis pariwisata yang diinginkan. Menurut 

Nunkoo dan Smith (2013), selain memperhatikan 

aspek keberlanjutan, kebijakan kepariwisataan harus 

memberi  akses secara transparan kepada warga  

sebagai bagian dari stakeholder.

Formulasi kebijakan kepariwisataan harus 

mempertimbangkan jaringan potensial bukan kebijakan 

terfregmentasi, sebab  kebijakan pariwisata tidak bisa 

dipahami dengan menjumlahkan tema-tema kebijakan 

sederhana, tetapi harus melalui pengkajian secara 

holistik untuk memahami konsekuensi-konsekuensi 

yang tidak diinginkan (Biaggio, 2015), sehingga dapat 

melahirkan suatu keputusan kebijakan yang baik, yang 

dapat memberi  keuntungan bagi seluruh stakeholder 

kebijakan (Nunkoo dan Smith, 2013). Dalam konteks 

inilah, kehadiran perumusan kebijakan model deliberatif 

dapat menjadi solusi untuk peningkatan kinerja koalisi 

aktor dalam perumusan kebijakan.

Untuk kepentingan praktis proses perumusan 

kebijakan model deliberatif, yang memberi  ruang 

partisipasi bagi publik atau stakeholder kebijakan, 

perumusan kebijakan dapat dilakukan dengan urutan 

proses sebagai berikut.

166      

1) Isu Kebijakan. 

 Isu kebijakan dapat berupa masalah dan/ atau 

kebutuhan warga  dan/ atau negara, 

yang bersifat mendasar, mempunyai lingkup 

cakupan yang besar, dan memerlukan intervensi 

pemerintah. 

2) Penyiapan Kebijakan

 Penyiapan kebijakan untuk merespons isu 

kebijakan ini diawali dengan pembentukan tim 

perumus kebijakan yang terdiri dari pejabat 

birokrasi terkait dan ahli kebijakan publik.

3) Prakebijakan

 Prakebijakan ini merupakan kegiatan untuk 

merumuskan draf  nol kebijakan. Artinya bahwa 

naskah kebijakan ini  masih bersifat umum.   

4) Proses Publik

 Proses Publik  merupakan proses untuk melakukan 

kajian atau verifikasi terhadap draf  nol kebijakan 

yang sudah disusun. Kegiatan ini dilakukan dengan 

cara mendiskusikannya bersama forum publik.

5) Rumusan Kebijakan

 Penyusunan pasal-pasal kebijakan dikerjakan oleh 

tim perumus  dan didiskusikan dan diverifikasi 

melalui forum FGD (Focus Group Discussion) yang 

167

melibatkan dinas/instansi terkait, pakar kebijakan, 

dan pakar dari permasalahan yang akan diatur. 

6) Penetapan Kebijakan

 Hasil draf  final rumusan kebijakan ini  

kemudian disahkan oleh pejabat berwenang 

(eksekutif  atau legislatif ), atau jika dalam bentuk 

kebijakan undang-undang, dibawa ke proses 

legislasi, yang secara perundang-undangan telah 

diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang 

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Namun, sebelum pengesahana, sebagimana 

penjelasan pasal 53, bahwa warga  berhak 

memberi  masukan secara lisan atau tertulis 

dalam rangka penetapan atau pembahasan 

rancangan undang-undang dan rancangan 

peraturan daerah.

Perubahan sistem politik dari otoritarian ke 

arah yang lebih demokratis memang membawa 

konsekwensi terhadap perubahan struktur kekuasaan 

penyelenggaraan pemerintahan (Nordholt dan Klinken, 

2009: 9). Struktur baru yang terbentuk akibat sistem 

politik yang demokratis dapat memberi  peluang bagi 

pemberdayaan elit politik lokal sebagai pelaku kebijakan 

daerah (Safroni, 2012: 36). Keberadaan elit politik lokal 

ini akan tetap pada posisi memegang kekuasaan jika 

mereka mampu menyesuaikan diri dengan struktur 

yang baru ini . Oleh sebab  itu, mereka dituntut 

168      

mampu merumuskan strategi menyiasati struktur 

ini  yang dapat dilakukan melalui upaya tindakan 

de-rutinasi (Haryanto, 2009).

Di era otonomi daerah, daya dorong munculnya 

kebijakan daerah tidak harus sebab  adanya perintah 

dari peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat 

bersumber dari tuntutan kebutuhan warga  lokal, 

yang muaranya tentu adalah untuk meningkatkan 

pelayanan kepada warga  daerah (Ningsih, 2010: 

170). Selama era otonomi daerah, beberapa landasan 

normatif  otoritas daerah otonom dalam merumuskan 

kebijakan daerah sebagai berikut.

1) UU No. 22 Tahun 1999 yang mengalami 

penyempurnaan menjadi UU No. 32 Tahun 2004 

tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

2) UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 

Peraturan Perundang-Undangan;

3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 

Tahun 2001 tentang Penyusunan Produk Hukum 

Daerah;

4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 

Negara No. PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang 

Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, 

Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik di 

Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

169

Dalam perspektif governance, yang lahir sejalan 

dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, 

warga  sipil, partisipasi warga , hak 

asasi manusia, dan pembangunan manusia secara 

berkelanjutan, ciri penyelenggaraan pemerintahan 

yang baik di daerah terlihat dari adanya partisipasi 

warga nya, termasuk dalam pembuatan atau 

pun perubahan kebijakan publik dalam rangka 

pembangunan daerahnya (Thoha, 2005). Hal yang 

sama juga dikemukakan Robert Acher (1994: 71), tata 

pemerintahan yang baik harus didukung oleh tiga 

komponen utama, yaitu negara yang kuat, pasar yang 

kompetitif, dan warga  sipil yang mandiri. Ketiga 

komponen ini akan selalu berinteraksi secara dialektis 

dalam warga   apabila dapat bekerja sesuai norma 

politik demokasi-liberal, sehingga dengan sendirinya 

akan terbentuk tata pemerintahan yang baik.

Dalam proses kebijakan publik, keterlibatan 

multiaktor dari stakeholder merupakan ciri dari negara 

demokrasi yang hakiki. Beberapa keunggulan yang 

dimiliki dari kebijakan publik yang mengutamakan 

nilai-nilai demokrasi dalam wujud partisipasi adalah 

pertama, hasil-hasilnya akan memiliki basis legitimasi 

yang kuat. Sebab nilai demokrasi dalam kebijakan publik 

membuat elemen-elemen warga  akan merasa 

memiliki kebijakan ini . Kebijakan publik mampu 

mengakomodasi semua kepentingan dan preferensi 

170      

dalam warga  sehingga basis legitimasinya sangat 

kuat; kedua, lebih mudah diimplementasikan atau 

kemungkinan terjadinya resistensi dari warga  kecil. 

Hal ini disebabkan dukungan politik (political support) 

dari kebijakan yang diambil kuat (Femana, 2009: 37). 

Keterlibatan multiaktor dalam perumusan 

kebijakan yang demokratis-partisipatif  ini, kemungkinan 

terjadinya kompetisi kepentingan antaraktor semakin 

terbuka. Dalam perspektif  kerangka koalisi advokasi, 

setiap aktor yang terlibat mempunyai motivasi 

rasional, namun dibatasi kemampuan kognitifnya 

yang tidak sempurna untuk memahami dunia yang 

kompleks (Sabatier dan Jenkins-Smith, 1992).  Kendala 

kemampuan ini membuat individu memperkuat 

hubungannnya dengan aktor lain sehingga membentuk 

sebuah koalisi dengan memperkuat kemampuannya 

(Suwitri, 2011). Berdasarkan kedudukan aktor, terdapat 

dua bentuk koalisi aktor dalam perumusan kebijakan, 

yaitu horizontal dan vertikal. Koalisi horizontal ini 

terjadi jika aktor-aktor yang terlibat di dalam suatu 

perumusan kebijakan memiliki tingkat kedudukan yang 

relatif  sama. Koalisi advokasi vertikal ini terjadi jika 

aktor-aktor yang terlibat di dalam perumusan kebijakan 

memiliki tingkat kedudukan yang berbeda atau tidak 

sepadan (Kusnadi, 2000: 18).

Koalisi aktor dalam perumusan kebijakan pada 

dasarnya dapat muncul pada semua level kebijakan 

pemerintahan, baik pada pemerintah tingkat nasional, 

171

regional, maupun lokal (Sabatier, 1993). Namun, 

pada perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort, koalisi 

aktornya terjadi antarlevel pemerintah daerah Provinsi 

dan pemerintah daerah kabupaten, sehingga bentuk 

koalisi aktornya adalah vertikal, yaitu koalisi aktor yang 

berlangsung secara tidak seimbang sebab  satu pihak 

mempunyai dominasi yang lebih kuat dibanding pihak 

lain, atau terjadi hubungan patron-klien (Kusnadi, 2000: 

18), di mana PT. LTDC (selaku Patron) yang memberi  

bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah (selaku 

Klien) dengan syarat membantu membebaskan lahan 

kawasan Mandalika Resort dari penguasaan warga  

lokal sesuai dengan permintaan luas yang dibutuhkan 

PT. LTDC.

Selanjutnya, adanya kesamaan keyakinan dan 

saling ketergantungan sumberdaya di antara aktor dapat 

menjadikan koalisi aktor dalam perumusan kebijakan 

ini  menjadi semakin kuat dan akan berupaya 

melakukan dominasi terhadap keberadaan dan peran 

aktor lain yang memiliki perbedaan keyakinan kebijakan 

(Weible dan Sabatier, 2007: 128. Dominasi aktor ini akan 

tetap terpelihara selama tidak ada koalisi aktor yang 

dibangun untuk menghadapi dominasi aktor ini  

sebagai pengontrol atau penyeimbang (Setiawan, 

2009). Dengan demikian, untuk mencegah terjadinya 

dominasi aktor dalam perumusan kebijakan, maka 

172      

harus dibangun koalisi aktor untuk menghadapi aktor-

aktor dominan ini  (Sabatier, 1993). 

Terbentuknya beberapa koalisi aktor dalam 

perumusan kebijakan, memang dapat mengakibatkan 

konflik kepentingan antaraktor menjadi tidak 

terhindarkan, sebab  menurut perspektif  realistic conflic 

theory (RCT), adanya kepentingan yang berbeda dari 

masing-masing kelompok yang akan diperjuangkan, 

akan ada upaya dari satu kelompok untuk meraih 

keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan 

kelompok lainnya sebab  perebutan sumberdaya yang 

terbatas (Sherif  dalam Ansori, 2005:6). Selanjutnya, 

dalam konteks perumusan kebijakan yang penuh 

dengan perspektif  konflik kepentingan, koalisi advokasi 

aktor akan dihadapkan dengan kompetisi kepentingan 

dari advokasi aktor lainnya (Sabatier, 1993). Untuk 

mencegah konflik kepentingan antarkoalisi aktor yang 

dapat menyebabkan proses perumusan kebijakan 

menjadi alot dan memakan waktu yang lama, maka 

dibutuhkan kehadiran mediator atau broker kebijakan 

yang akan berusaha untuk menemukan kompromi 

yang masuk akal antara koalisi aktor yang terlibat dalam 

konflik kepentingan (Sabatier dan Jenkins, 1988: 181). 

Keberadaan mediator kebijakan harus memiliki 

kapasitas dalam perumusan suatu kebijakan ( Jordan 

dan Turnpenny, 2015), dan merupakan pihak yang 

independent dan memiliki kewenangan untuk membuat  

keputusan yang harus dipatuhi oleh koalisi-koalisi 

173

advokasi aktor yang terlibat dalam konflik kepentingan 

yang terjadi dalam perumusan kebijakan ini  

(Suwitri, 2011). Dalam level kebijakan di tingkat lokal, 

mediator kebijakan ini dapat diperankan oleh lembaga-

lembaga independent dan konsultan kebijakan sebagai 

golongan profesional. Penengah kebijakan ini juga 

harus meningkatkan perannya, dari bertindak kuratif  

menuju prefentif. Artinya, dalam rangka menciptakan 

proses perumusan kebijakan yang dapat membangun 

hubungan yang lebih harmonis antarkoalisi aktor, 

kehadiran “sang penengah” kebijakan tidak mesti 

harus menunggu terjadi konflik kepentingan terlebih 

dahulu, akan tetapi harus hadir dalam setiap tahapan 

proses perumusan kebijakan sehingga konflik-konflik 

kepentingan yang muncul dalam setiap tahapan proses 

dapat diantisipasi. 

Untuk mengurangi timbulnya konflik kepentingan 

yang dapat menghambat proses perumusan kebijakan, 

perlu dilakukan upaya-upaya “prevention”, yaitu suatu 

upaya untuk menghilangkan sumber konflik dan 

secara lebih proaktif  mempromosikan lingkungan 

yang positif  untuk memungkinkan warga  secara 

konstruktif  memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Menurut realistic conflic theory, upaya menyelesaikan 

konflik yang dilatarbelakangi dengan perbedaan 

kepentingan adalah menciptakan goal bersama yang 

menyangkut kepentingan bersama (Superordinate Goal). 

174      

Sedangkan menurut social dominance  theory untuk 

menyelesaikan konflik akibat perebutan sumber daya 

(struktur) untuk melakukan dominasi dan hegemoni 

adalah dengan menghilangkan secara tuntas berbagai 

pranata sosial yang diskriminatif  dan penegakan HAM 

(Anshori, 2005:7), sehingga proses perumusan kebijakan 

dilakukan secara demokratis. Keputusan kebijakannya 

merupakan pilihan terbaik untuk menjembatani 

(moderasi) kepentingan antarkoalisi aktor, yang output 

kebijakannya berupa kesepakatan yang dibangun 

berlandaskan nilai-nilai keadilan yang berdampak 

sebagai solusi dan menguntungkan publik.

  Meskipun perumusan kebijakan dipersepsikan 

sebagai arena pengartikulasian kepentingan yang 

penuh dengan konflik kepentingan antaraktor, baik 

secara terang-terangan atau tersembunyi mendukung 

atau menolak kebijakan, kehadiran model perumusan 

kebijakan yang deliberatif, yang mengedepankan nilai-

nilai demokrasi-partisipatif, yang memberi  akses 

bagi para stakeholder untuk mengonstruksi pilihan-

pilihannya, akan dapat mencegah munculnya reaksi 

penentangan stakeholder terhadap keputusan kebijakan 

yang diadopsi pemerintah sebagai pilihan kebijakan, 

sehingga lahirnya suatu kebijakan mendapatkan 

legitimasi dari para stakeholder dan menjadi solusi 

untuk mengatasi masalah publik, bukan justru menjadi 

penyebab munculnya masalah baru dalam kehidupan 

publik. 

175

Koalisi aktor yang terbangun sebagai strategi aktor 

memperjuangkan kepentingannya harus diarahkan 

untuk mencapai kolaborasi kepentingan, bukan 

kontestasi kepentingan yang hanya menguntungkan 

satu aktor dan merugikan kepentingan aktor lainnya. 

Pembentukan suatu koalisi aktor lain dalam menghadapi 

kekuatan koalisi aktor lain dapat mencegah dominasi 

yang mengarah kepada marginalisasi kepentingan 

publik, sehingga perumusan kebijakan publik akan 

tercipta sebagai mekanisme untuk mendapatkan pilihan 

kebijakan yang terbaik, yang diorientasikan untuk 

mengatasi masalah dan memenuhi kepentingan publik.  

Dominasi kekuatan koalisi aktor pemerintah 

dan swasta dalam perumusan kebijakan akan tetap 

semakin kuat dan elitis, jika tidak diimbangi dengan 

adanya kekuatan koalisi aktor yang dibangun dari unsur 

warga  sipil untuk mengawal dan mengontrolnya, 

terlebih lagi ketika keduanya sama-sama memiliki 

hubungan ketergantungan sumber daya (kekuasaan-

modal). Jadi, harmonisasi kebijakan akan terwujud jika 

terjadi koalisi aktor dari pilar-pilar governance, yaitu 

negara, swasta, dan warga  sipil yang berkolaborasi 

untuk mewujudkan kepentingan bersama. Namun, 

jika kontestasi kepentingan antaraktor tetap terjadi, 

konflik kepentingan akan selalu muncul, dan tentu 

dapat menghambat proses perumusan kebjakan, serta 

memberi  peluang munculnya penolakan terhadap 

176      

keputusan kebijakan dari para stakeholder kebijakan 

ini .

177

B A B  V I

PENUTUP

A. Makna Penentangan warga  terhadap 

Kebijakan Pengembangan Pariwisata

Perubahan struktur kekuasaan dalam 

penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terjadi 

di Indonesia tidak serta-merta menghadirkan 

kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi 

pada kepentingan warga  lokal. Aktor-aktor 

perumusan kebijakan di aras lokal justru semakin 

leluasa menunjukkan kekuasaannnya dalam mengatur 

urusan daerahnya dengan melakukan marginalisasi 

terhadap keberadaan warga  lokal dalam proses-

proses kebijakan pembangunan daerah.

Terjadinya proses marginalisasi warga  

lokal akibat kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini , 

secara normatif, tentu bertentangan dengan amanat 

yang tercantum dalam konstitusi kepariwisataan, 

yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 

dan konsitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah, 

mulai dari UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No. 23 

Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa kebijakan 

pembangunan daerah harus menumbuhkan nilai-nilai 

demokrasi dalam setiap proses kebijakannya untuk 

menciptakan pemberdayaan, prakarsa dan kreativitas, 

dan peningkatan peran serta warga  sebagai bagian 

dari aktor utama kebijakan di tingkat lokal.

Dalam perspektif  perumusan kebijakan sebagai 

arena perjuangan  kepentingan, terbentuknya koalisi 

aktor disebabkan oleh ketergantungan sumber daya dan 

memiliki keyakinan kebijakan yang sama dan melakukan 

trade-off dengan berbagai kompromi dan negosiasi 

untuk membentuk kebijakan yang dapat memfasilitasi 

kepentingannya. Terbentuknya koalisi aktor dalam 

perumusan kebijakan yang mengarah pada kontestasi 

kepentingan akan mendorong perilaku aktor untuk 

melakukan pilihan tindakan yang menguntungkan 

kepentingan anggota koalisinya, sehingga proses 

perumusan kebijakan hanya menjadi formalitas 

untuk menetapkan kebijakan yang sebenarnya sudah 

dipersiapkan. Akibatnya, kebijakan yang ditetapkan 

bukan untuk memoderasi penyelesaian masalah, 

tetapi justru menimbulkan masalah sehingga rentan 

mengahadapi penentangan dari stakeholder yang merasa 

dirugikan kepentingannya.  

Proses perumusan kebijakan yang tidak 

dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan terbaik 

untuk mengatasi masalah mengakibatkan proses 

perumusan kebijakan dilakukan secara tidak sistematis, 

179

tidak integratif, dan tidak dilakukan analisis secara 

komprehensif  terhadap semua aspek pada tiap-tiap 

tahapan proses perumusan kebijakan ini , sehingga 

pada akhirnya menjadikan pilihan kebijakan ini  

kurang optimal dalam mencapai tujuan. Kesimpulan ini 

bertolak dari fungsi keberadaan perumusan kebijakan 

publik sebagai suatu struktur proses untuk menemukan 

alternatif  pilihan kebijakan terbaik, yaitu pilihan tindakan 

pemerintah yang memiliki dampak positif  lebih besar 

daripada dampak negatif  dalam memecahkan suatu 

permasalahan yang dihadapi publik. 

Tidak dihajatkannya proses perumusan kebijakan 

untuk melahirkan kebijakan yang solutif  untuk 

memecahkan masalah membuat keterlibatan aktor-

aktor dalam perumusan kebijakan menjadi terbatas, 

hanya dilakukan kelompok-kelompok kepentingan 

tertentu yang memiliki kekuatan dan kekuasaan 

dalam mengendalikan proses perumusan kebijakan, 

sehingga proses perumusan kebijakan menjadi tidak 

partisipatif. Pembatasan keterlibatan stakeholder 

sebagai aktor perumusan kebijakan dapat memberi  

peluang munculnya penolakan stakeholder terhadap 

keputusan kebijakan yang ditetapkan. Di samping 

itu, tidak dilibatkannya seluruh stakeholder secara adil 

untuk mengonstruksi ekspektasi dan pilihan-pilihannya 

dalam proses perumusan kebijakan dapat berimplikasi 

terhadap marginalisasi nilai-nilai kepentingan stakeholder 

180      

kebijakan sebab  tidak ada aktor tertentu yang terlibat 

dalam perumusan kebijakan yang secara sukarela untuk 

membela kepentingan kelompok lain. 

Adanya kekuatan modal yang berkoalisi dengan 

kekuatan kekuasaan yang mengendalikan dan 

mendominasi proses perumusan kebijakan membuat 

orientasi kepentingan bisnis menjadi pendorong dan 

pengarah tindakan aktor dalam menentukan pilihan-

pilihannya pada setiap tahapan proses perumusan 

kebijakan, sehingga dapat menciptakan peluang 

terjadinya kapitalisasi kebijakan. Dalam perumusan 

kebijakan, nilai kepentingan yang diperjuangkan 

ditentukan para aktor yang terlibat sebagai perumus 

kebijakan. Dominasi kekuatan modal dan kekuasaan 

sebagai pengendali proses perumusan kebijakan 

dapat membuat nilai-nilai kepentingan bisnis menjadi 

orientasi utama sebagai pertimbangan para aktor 

dalam menentukan pilihan pada setiap tahapan proses 

perumusan kebijakan. Akibatnya, perumusan kebijakan 

menjadi tidak ideal sebagai proses untuk mencari 

alternatif  tindakan terbaik dalam mengatasi masalah 

atau memenuhi tuntutan kepentingan publik sebagai 

target utama perumusan kebijakan.  

Dalam kondisi ketergantungan sumber daya dan 

kesamaan keyakinan kebijakan antara penguasa dan 

pengusaha sebagai aktor kebijakan dalam dinamika 

proses perumusan kebijakan yang diorientasikan untuk 

kepentingan bisnis membuat terbentuknya koalisi 

181

aktor perumusan kebijakan dari unsur pemerintah dan 

pengusaha menjadi semakin kuat. Namun, konfigurasi 

koalisi aktor yang hanya berasal dari unsur kekuasaan 

dan pemilik modal, tanpa keterlibatan koalisi aktor dari 

warga  sipil, sebagai penyeimbang dan pengontrol, 

hanya akan menjadikan perumusan kebijakan menjadi 

arena bagi koalisi aktor ini  untuk memperjuangkan 

nilai-nilai kepentingan anggota masing-masing yang 

tergabung dalam koalisinya sehingga akhirnya akan 

memarginalkan nilai-nilai kepentingan publik.

B. Tawaran Moderasi Kepentingan warga  

dalam Kebijakan Pengembangan Pariwisata 

Sebagai instrumen pemerintah dalam 

menjalankan fungsinya, kebijakan dan pembangunan 

pada dasarnya merupakan dua konsep yang saling 

terkait. Sebagai sebuah proses peningkatan kemajuan 

daerah, pembangunan adalah konteks ketika kebijakan 

beroperasi. Sementara, kebijakan yang menunjuk pada 

kerangka kerja pembangunan, memberi  pedoman 

atau landasan bagi proses maupun pelaksanaan dari 

tujuan-tujuan pembangunan daerah ke dalam beragam 

program dan proyek. Dalam konteks inilah, kebijakan 

pengembangan pariwisata daerah harus selaras dengan 

tujuan pembangunan daerah, yaitu meningkatkan 

kesejahteraan warga  dalam seluruh aspek 

kehidupannya. 

182      

Bertolak dari kasus penentangan warga  lokal 

terhadap keputusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata Mandalika Resort di 

Kabupaten Lombok Tengah, akibat dampak kebijakan 

ini  dianggap merugikan dan memarginalisasi 

keberadaan dan nilai kearifan lokal warga  selaku 

pemilik lahan, perumusan kebijakan pengembangan 

pariwisata di aras lokal perlu memperhatikan beberapa 

aspek.

Pertama, untuk menghindari kebijakan pariwisata 

daerah yang tidak relevan dengan isu dan masalah 

kebijakannya, sehingga berdampak pada kegagagalan 

kebijakannya dalam mencapai tujuan, proses perumusan 

kebijakannya harus dilakukan secara sistematis, 

integratif, dan komprehensif  dengan multikriteria 

analisis dari setiap alternatif  pilihan kebijakan yang ada. 

Proses perumusan kebijakan harus dipersepsikan sebagai 

upaya untuk mencari pilihan tindakan terbaik untuk 

mengatasi masalah publik, bukan sekadar formalitas 

untuk mewadahi keputusan kebijakan yang sudah 

ada atau pesanan-pesanan dari kelompok kepentingan 

tertentu. Oleh sebab  itu, setiap pilihan yang diadopsi 

harus mempertimbangkan dampak positifnya yang lebih 

besar daripada dampak negatifnya bagi kepentingan 

warga  lokal dengan memperhitungkan biaya dan 

manfaatnya. 

Kedua, untuk menghindari terjadinya resistensi 

atau reaksi penentangan warga  lokal terhadap 

183

keputusan kebijakan akibat tidak dilibatkannya sebagai 

bagian dari aktor dalam proses perumusan kebijakan, 

seiring dengan pergeseran ilmu administrasi publik ke 

arah yang lebih demokratis, keberadaan warga  

lokal harus diberdayakan dengan melibatkan mereka 

untuk mementaskan perannya sebagai aktor kebijakan 

secara bebas dan adil untuk mengonstruksi harapan-

harapan dan pilihan-pilihannya, meskipun penetapan 

kebijakannya menjadi wewenang pihak pemerintah 

daerah. Partisipasi warga  sebagai aktor dalam 

proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

semestinya dipandang sebagai upaya untuk memperluas 

informasi sebagai basis penentuan preferensi kebijakan 

oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan kebijakan 

yang terbaik untuk kepentingan publik.

Partisipasi warga  sebagai aktor dalam 

perumusan kebijakan harus dipersepsikan sebagai upaya 

untuk meningkatkan interaksi antara pemerintah daerah 

dan warga  lokal dalam rangka meningkatkan 

kualitas kinerja perumusan kebijakan publik di aras 

lokal. Urgensi partisipasi warga  dalam perumusan 

kebijakan ini semakin relevan, jika dikaitkan dengan 

keberadaan warga  lokal di Lombok, yang memiliki 

persepsi bahwa keberadaan tanah adat atau tanah wakaf  

merupakan lahan yang tidak boleh diperjualbelikan. 

Persepsi ini terjadi sebab  adanya keterbatasan 

pemahaman dan wawasan warga . Oleh sebab  itu, 

184      

dalam kondisi warga  seperti ini, musyawarah atau 

mengajak warga  berdialog dengan melibatkan 

pihak akademisi untuk memberi  perubahan persepsi 

warga  ini  menjadi solusi yang harus dilakukan 

pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan 

kawasan pariwisata daerah.

Ketiga, untuk menciptakan harmonisasi keputusan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan pariwisata yang 

ditetapkan pemerintah daerah, perlu ada keseimbangan 

orientasi kepentingan dari pilihan kebijakan yang 

diadopsi. Di samping mempertimbangkan nilai 

kepentingan pihak pengembangan pariwisata dan 

keuntungan secara ekonomi yang akan didapatkan pihak 

pemerintah daerah, pilihan-pilihan dalam setiap proses 

perumusan kebijakan juga harus mempertimbangkan 

nilai-nilai kepentingan sosial warga  terhadap 

keberadaan lahan yang dibebaskan ini . Penolakan 

warga  terhadap kebijakan pembebasan lahantidak 

selamanya sebab  faktor harga jual beli lahan yang 

rendah, tetapi juga dapat terjadi sebab  faktor sosial 

dan budaya yang dipertahankan warga  terhadap 

keberadaan lahan yang dikuasainya. Harga yang mahal 

tidak selamanya menjadi solusi untuk membebaskan 

lahan dari penguasaan warga , apalagi dalam 

karakteristik warga  lokal yang mengandalkan 

sumber mata pencahariannya dengan berprofesi 

185

sebagai petani sehingga sistem tukar atau ganti lahan 

bisa menjadi solusi yang lebih diterima warga .

Keempat, untuk mencegah dominasi kekuatan 

koalisi aktor dalam perumusan kebijakan yang cenderung 

mengabaikan nilai-nilai kepentingan warga  dalam 

pertimbangan keputusan kebijakannya, dibutuhkan 

kehadiran koalisi aktor dari pihak civil society sebagai 

pengontrol atau pengawal proses perumusan kebijakan 

untuk mencegah terabaikannya nilai-nilai kepentingan 

warga  sebagai pertimbangan keputusan kebijakan 

yang ditetapkan pihak pemerintah. Namun, dalam 

perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata, semestinya koalisi 

aktor harus mengarah pada kolaborasi perwujudan 

kepentingan bersama, baik dari pihak pemerintah, 

swasta, dan warga , bukan untuk kontestasi 

kepentingan salah satu stakeholder. Selanjutnya, dalam 

menghadapi konflik kepentingan, perlu dihadirkan 

pihak penengah yang independen yang memiliki 

otoritas membuat keputusan untuk memoderasi konflik 

kepentingan antaraktor kebijakan yang terjadi pada fase 

perumusan kebijakan publik.


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH