Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 2. Tampilkan semua postingan

pengembang wisata 2

 


pilihan alternatif  kebijakan sebenarnya 

merupakan penentuan salah satu alternatif  kebijakan 

yang terbaik di antara alternatif-alternatif  kebijakan 

yang muncul pada saat perancangan formulasi 

kebijakan, untuk direkomendasikan sebagai keputusan 

kebijakan (Patton dan Savicky, 1993: 3), sehingga untuk 

mendapatkan pilihan alternatif  kebijakan terbaik, 

yang mendapatkan legitimasi dan menguntungkan 

para stakeholder harus dilakukan secara sistematis dan 

dikaji secara komprehensif  semua aspek yang memiliki 

pengaruh atau yang dapat dipengaruhi dengan masing-

masing pilihan, baik berdasarkan pertimbangan-

pertimbangan rasional maupun politik (Effendi, 2001).

Jika memperhatikan keinginan pemerintah daerah 

terkait dengan keberadaan kawasan Mandalika Resor 

57

ini , terlihat bahwa pilihan kebijakan pembebasan 

lahan ini  rasional rational choice (Turner, 2012), 

sebab  diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja 

bagi warga , peningkatan pendapatan ekonomi 

warga  dan penerimaan keuangan pemerintah 

daerah, serta untuk pembangunan daerah. Rasionalitas 

pilihan kebijakan ini  juga mengacu pada keyakinan 

kaum developmentalis yang menganggap bahwa 

perkembangan kepariwisataan telah menunjukkan 

kemampuannya sebagai mesin utama devisa bagi negara/

pemerintah dalam menjalankan struktur fungsinya 

(Agus, 2008: 15). Di samping itu, kebijakan pembebasan 

lahan ini  juga sebenarnya telah dipersiapkan 

sebelumnya berdasarkan kompromi dan negosiasi 

pemerintah daerah dan perusahaan daerah, sehingga 

istilahnya “policy as solution find problem rather than vice-

versa” (Kingdon, 2003). Akibatnya, permasalahan yang 

terjadi adalah para pembuat kebijakan justru mencari-

cari permasalahan sebagai pembenaran atas keputusan 

kebijakan yang dibuatnya (Peters, 2004: 61). 

Rasionalitas pilihan pemerintah daerah dalam 

proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

ini , dalam perspektif  teori strukturasi (Giddens, 

1984) akhirnya menjadi struktur atau sumber daya 

yang bersifat dualitas, sebab  di satu sisi memberi  

kebebasan atau peluang (enabling) bagi perkembangan 

58      

aktivitas bisnis industri pariwisata yang memberi  

keuntungan bagi para pelaku wisata, tetapi di sisi lain 

telah membatasi (constrining) pemanfaatan lahan bagi 

aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber 

mata pencaharian warga  lokal yang dilakukan di 

kawasan Mandalika Resort ini . 

Berdasarkan nilai kepentingan warga  lokal 

selaku pemilik lahan, kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini  

tentu bukanlah pilihan yang rasional, sebab  bukan 

memberi  keuntungan, tetapi justru merugikan 

mereka akibat hilangnya sumber mata pencaharian 

mereka sebagai petani yang selama sudah mereka tekuni 

bertahun-tahun (Lombok Post, 13 Desember 2013), 

tanpa adanya alternatif  solusi pengganti yang telah 

dipersiapkan pemerintah daerah (SPI NTB, 2014). Hal 

ini memperkuat perspektif  teori “ketergantungan” yang 

menganggap bahwa ekspansi dan penetrasi pariwisata 

ke negara-negara berkembang telah menimbulkan 

dampak negatif  (Agus, 2008). Selain sebab  dianggap 

gagal memainkan peran sebagai paspor untuk menuju 

pembangunan bagi negara-negara berkembang 

sebagaimana diharapkan kaum developmentalism, industri 

pariwisata juga seringkali bertindak sebagai instrumen 

pelembagaan keterbelakangan yang dikonstruksikan 

negara-negara maju (Karim, 2008: 33).

Tidak adanya dokumen resmi yang menunjukkan 

pengesahan kebijakan pembebasan lahan untuk 

59

pengembangan kawasan Mandalika Resort oleh 

pemerintah daerah bahwa bentuk kebijakan ini  

adalah verbal, yaitu kebijakan yang berbentuk 

pernyataan lisan (Effendi, 2002). Namun, pengesahan 

bentuk kebijakan ini sangat mudah diabaikan oleh 

aktor-aktor kebijakan yang merasa dirugikan atau yang 

ingin mencari keuntungan, sebab  buktinya kurang 

mengikat dan tidak memiliki kekuatan sebagai kebijakan 

dalam tipologi regulation (Keban, 2008: 61). Pengesahan 

kebijakan adalah proses penyesuaian dan penerimaan 

secara bersama terhadap prinsip-prinsip yang diakui 

(Islamy, 2003: 100), dan ukuran-ukuran yang diterima 

menjadi output kebijakan (Wibawa, 1994: 26).  

Memperhatikan latar belakang dan proses 

perumusan kebijakannya, bahwa perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort sebenarnya dilakukan secara “garbage 

can”, sebab  sebelum proses perumusan kebijakan 

ini  dilakukan, sudah ada keputusan kebijakannya, 

yaitu SK Gubernur Nomor 20 Tahun 1989 tentang 

Peruntukan dan Penunjukkan Lahan sebagai Kawasan 

Pariwisata. Oleh sebab  itu, berdasarkan perspektif  

model garbage  can ini, proses perumusan kebijakan 

pembebasan lahan kawasan Mandalika Resort 

sebenarnya bukan bermaksud untuk mencari alternatif  

kebijakan terbaik untuk mengatasi penguasaan lahan 

oleh warga  lokal yang dianggap sebagai masalah 

60      

bagi perkembangan pariwisata, melainkan sekadar 

formalitas untuk mendukung keputusan kebijakan 

gubernur. Proses perumusan kebijakan ini  juga 

terjadi dalam tiga lintasan yang terpisah (three independent 

streams), yaitu permasalahan, kebijakan, dan politik 

(Kingdon, 2003: 87) kemudian menghadirkan “policy 

enterpreneur”, yaitu mereka yang dapat menjembatani 

ketiganya dan mempertemukannya dalam suatu 

“jendela kebijakan” (policy windows) (Nugroho, 2012: 

575). 

Berdasarkan perspektif  model Garbage Can 

(Kingdon, 2003), dalam perumusan kebijakan 

pembebasana lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort di Kabupaten Lombok Tengah 

ini , tiga lintasan yang terpisah ini  terlihat 

sebagai berikut: pertama, proses perumusan kebijakan 

pada lintasan permasalahan kebijakan berkenaan 

dengan stagnasi pembangunan kawasan Mandalika 

Resort sebagai kawasan unggulan pariwisata 

akibat penguasaan lahan oleh warga  yang 

dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan aktivitas 

mata pencahariannya sebagai petani, serta keterbatasan 

pendanaan pemerintah daerah untuk melakukan proses 

pembangunan berbagai infrastruktur dan fasilitas 

pariwisata. Kedua, proses perumusan kebijakan pada 

lintasan kebijakan berkenaan dengan proses formal 

perumusan kebijakan yang berjalan, yang dilakukan 

koalisi aktor pemerintah daerah dan PT. LTDC dan 

61

partisan dari DPRD dan Universitas Mataram. Ketiga, 

adanya kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang telah 

menetapkan penggunaan lahan untuk pariwisata dan 

penetapan kawasan Mandalika Resort sebagai kawasan 

pariwisata unggulan yang dikembangkan dengan 

tipologi pariwisata “Padat Modal”, yang pengelolaannya 

diserahkan kepada PT. LTDC, yang menuntut pihak 

Pemerintah Daerah campur tangan dalam penyediaan 

lahan cukup besar.  

Akhirnya, berdasarkan perspektif  model 

perumusan kebijakan garbage can (Kingdon, 2003) yang 

berjalan dalam tiga lintasan yang terpisah, keberadaan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika 

Resort menjadi “jendela kebijakan” (policy windows)  

yang menempatkan pemerintah daerah sebagai “policy 

enterpreneur” yang mempertemukan kepentingan 

Pemerintah Provinsi, ekonomi daerah Kabupaten 

Lombok Tengah, dan bisnis industri pariwisata PT. 

LTDC di kawasan Mandalika Resort. Oleh sebab  itu, 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort sebenarnya bukan kebijakan 

yang memang lahir dari tuntutan penyelesaian masalah 

yang terjadi pada lintasan proses formal perumusan 

kebijakan, melainkan sebenarnya konsep kebijakan 

yang sudah ada sebelum proses perumusan kebijakan 

pembebasan lahan ini . 

62      

Tidak adanya pengawalan dengan baik oleh 

para aktornya membuat komitmen kebijakan yang 

terikat dalam “policy windows” kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan pariwisata 

Mandalika Resort menjadi terlepas atau tidak berjalan 

sesuai dengan komitmen awal kebijakan pembebasan 

lahan ini , sehingga harapan akan munculnya 

kesejahteraan warga , justru menimbulkan 

dampak yang sebaliknya, yaitu marginalisasi bagi 

keberadaan dan kepentingan warga , sebab  lahan-

lahan ini  tidak dimanfaatkan untuk pembangunan 

fasilitas pariwisata, melainkan dijadikan sebagai modal 

bisnis jual beli lahan yang dilakukan pihak pengembang 

pariwisata, yaitu PT. LTDC. 

Penerapan model “Garbage Can” dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort akhirnya bukan sebagai 

mekanisme ideal untuk menemukan pilihan kebijakan 

terbaik dalam mengatasi masalah kebijakan, sebab  

telah membuat kriteria dan pertimbangan dalam 

setiap pilihan kebijakannya menjadi terbatas. Padahal, 

perumusan kebijakan menurut Gamper and Turcanu 

( Jordan dan Turpenny, 2015) membutuhkan multi 

kriteria dan teori analisis.  Jadi, dalam model “garbage 

can”, para pembuat kebijakan biasanya “membuat 

kebijakan” terlebih dahulu, baru kemudian mencari 

permasalahan yang sekira sesuai dengan kebijakan 

yang telah dibuat (Nugroho, 2012). Dalam model “tong 

63

sampah” proses perumusan kebijakan tidak diawali 

dengan adanya identifikasi masalah, melainkan diawali 

dengan pembuatan keputusan kebijakan (Kingdon, 

2003). Oleh sebab  itulah, jika proses perumusan 

kebijakan tidak dilakukan secara sistematis, integratif, 

dan analisis secara komprehensif, akan mengakibatkan 

kebijakan tidak dapat digunakan untuk menanggulangi 

masalah, bahkan justru menimbulkan masalah baru.  

D. Dampak Kebijakan Pengembangan Kawasan 

Pariwisata

Keinginan pemerintah daerah untuk mewujudkan 

kesejahteraan warga  melalui sektor pariwisata, 

memang harus menjadi pertimbangan utama dalam 

setiap orientasi kebijakan pengembangan kawasan 

kepariwisataan daerahnya, sebab  salah satu fungsi 

pemerintah sebagai organisasi publik, yaitu memberi  

pelayanan kepada warga  (Sarundajang, 2000: 55). 

Munculnya gagasan perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

yang diorientasikan untuk menanggulangi masalah 

kemiskinan warga , dalam perspektif  “Teori Pilihan 

Rasional” (Turner, 2012: 293), tentu menjadi alasan 

strategis dan rasional, mengingat fungsi pemerintah 

daerah sebagai institusi publik yang bertanggung jawab 

terhadap pemberdayaan warga  (Muluk, 2009: 2). 

Rasionalitas tindakan pemerintah daerah 

melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan 

64      

kawasan Mandalika Resort yang mengalami stagnasi 

pembangunan infrastruktur dan fasilitas pariwisata 

juga dapat dipahami dari keyakinan para kaum 

developmentalism yang menganggap bahwa perkembangan 

sektor kepariwisataan telah menunjukkan kemampuannya 

sebagai mesin utama devisa negara (Agus, 2008: 15). 

Namun, upaya pemerintah daerah untuk menangani 

sendiri pengelolaan pengembangan sektor pariwisata 

daerahnya, ternyata bukanlah pilihan tindakan yang 

tepat, sebab  tidak memperlihatkan adanya kemajuan, 

sehingga membuat ekspektasi terhadap kehadiran 

pariwisata sebagai sektor unggulan untuk mewujudkan 

kesejahteraan warga  dan pendulang devisa 

pemerintah daerah  menjadi terhambat. 

Memang, jika mempertimbangkan kriteria 

ekonomi dalam perumusan kebijakan, pandangan 

teori developmentalism sangat rasional dijadikan 

alasan pemerintah daerah dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan pariwisatanya. Namun, pandangan teori 

“ketergantungan”, tentang dampak negatif  masuknya 

kebudayaan global (era globalisasi) yang dibawa melalui 

pariwisata, seperti kecenderungan terjadinya monopoli 

jaringan bisnis pariwisata oleh korporasi-korporasi 

multinasional (Agus, 2008), yang dapat mengakibatkan 

marginalisasi bagi warga  lokal, baik secara sosial 

maupun ekonomi, juga harus mendapatkan perhatian 

65

dalam proses perumusan kebijakan kepariwisataan 

daerah. 

Pandangan teori “ketergantungan” ini  di atas 

semakin sulit terbantahkan, jika memperhatikan kasus 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort yang mendapatkan 

penolakan warga  lokal, sebab  dianggap 

melakukan perampasan dan pengusiran warga  

dari lahan garapannya, sehingga mengakibatkan 

marginalisasi terhadap keberadaan warga  lokal 

(Lombok Post, 11 Desember 2013). Hal ini memperkuat 

hasil penelitian Wever dkk (2012) yang mengungkapkan 

kebijakan pariwisata daerah telah memicu terjadinya 

sejumlah konflik dan tidak menimbulkan dampak 

positif  bagi pemberdayaan warga  di daerah. Hal 

yang sama juga terungkap dalam hasil penelitian Sin dan 

Minca (2014), sistem pengelolaan pariwisata di daerah 

telah membawa berbagai konflik dengan keberadaan 

warga  lokal yang mempersoalkan tentang 

tanggung jawab penggunaan tanah untuk kepentingan 

pengembangan pariwisata. Di samping itu, para pelaku 

wisata daerah umumnya menolak kehadiran organisasi 

kepariwisataan dari luar sebab  dianggap sebagai 

ancaman bagi warga  lokal sebab  melakukan 

berbagai upaya untuk menghilangkan nilai-nilai yang 

dianut warga  lokal.

Dinamika perumusan kebijakan pembebasan 

lahan kawasan Mandalika Resort ini sebenarnya 

66      

berjalan secara terencana, atau berlangsung dalam 

aktivitas proses administratif  (Gosling, 2004: 74-76), 

yaitu perumusan kebijakan yang berjalan melalui suatu 

rangkaian seri tindakan (Salusu, 1996: 47). Akan tetapi, 

pilihan kebijakan yang diadopsi ternyata bukanlah 

pilihan yang tepat sebab  tidak berdampak positif  

terhadap pencapaian tujuan kebijakannya (Dill dalam 

Islamy, 2009), yaitu kemajuan pembangunan pariwisata 

Mandalika Resort sebagai kawasan wisata unggulan, 

yang menjadi tujuan favorit wisatawan, dilengkapi 

dengan sebuah sistem pariwisata yang terdiri dari atraksi 

wisata, promosi wisata, fasilitas dan pelayanan wisata, 

fasilitas dan pelayanan transportasi, dan warga  

pariwisata (Hadinoto, 1996:32)

Tidak berkembangnya pariwisata Mandalika 

Resort sebab  keberadaan lahan kawasannya yang masih 

dalam penguasaan warga  memang merupakan 

masalah yang seringkali dihadapi pemerintah daerah 

dalam pengembangan kawasan pariwisata. Kebijakan 

pembebasan lahan yang ditempuh pemerintah daerah 

untuk pengembangan kawasan pariwisata Mandalika 

Resort, yang mendapatkan aksi penolakan warga , 

sebab  dianggap melakukan marginalisasi terhadap 

keberadaan warga  lokal (SPI NTB, 2014), 

merupakan realitas empiris yang seringkali terjadi 

dalam kebijakan desentralisasi pengelolaan pariwisata 

ke daerah. Menurut Manoppo (2012), pembebasan 

lahan merupakan fenomena kebijakan kepariwisataan 

67

daerah yang seringkali menimbulkan konflik antara 

pemerintah daerah, pelaku wisata, dan warga  lokal. 

Hal ini memperkuat hasil penelitian Wever dkk (2012) 

yang mengungkapkan bahwa pengelolaan pariwisata 

di daerah tidak memberdayakan warga . Menurut 

Sidemen (2012), munculnya konflik dalam kebijakan 

pembebasan lahan seringkali sebab  permasalahan 

kepemilikan yang tidak jelas, pemanfaatan yang kurang 

afirmatif  ke warga , dan keputusan kebijakan 

pembebasannya yang dianggap selalu merugikan pihak 

warga . 

Munculnya marginalisasi warga  akibat 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort menjelaskan bahwa 

rendahnya kapasitas yang dimiliki perumusan kebijakan, 

yakni hubungan antara kebijakan dengan karakteristik 

masalah tidak dilandasi hasil analisis secara integratif  dan 

komprehensif  dengan multi kriteria, termasuk analisis 

biaya dan manfaat, sehingga mengakibatkan pilihan 

kebijakan yang diadopsi menjadi tidak solutif. Realitas 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandaika Resort 

ini semakin memperkuat hasil penelitian Delgado 

dan Lopez (2012), kebijakan pengembangan kawasan 

pariwisata yang hanya memperhatikan keuntungan 

ekonomi semata,cenderung menimbulkan marginalisasi 

terhadap keberadaan warga  lokal. Hal yang sama 

juga dikemukakan hasil penelitian Nunkoo dan Smith 

68      

(2013), perumusan kebijakan yang lebih mengedepankan 

pendekatan ekonomi politik membuat pemerintah 

selaku pihak penentu kebijakan sulit mendapatkan 

kepercayaan warga , sebab  selalu menempatkan 

warga  sebagai pihak yang dirugikan akibat 

kebijakannya, sehingga tak pelak akhirnya memicu 

terjadinya reaksi penentangan warga .

Kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika 

Resort yang mendapatkan penolakan warga ,juga 

memperkuat paradoks yang nyaris jamak tentang 

kebijakan publik yang terjadi di berbagai daerah, di 

mana menurut Spicer (Subarsono, 2016: 3), di satu sisi 

kebijakan publik memainkan fungsi moderasi konflik 

dengan mengalokasikan sumberdaya untuk memenuhi 

kebutuhan dan nilai tertentu, tetapi pada saat yang sama, 

kehadiran kebijakan publik menjadi pemicu terjadinya 

konflik itu sendiri akibat ketidakmampuan kebijakan 

ini  dalam mengelola proses alokasi sumberdaya 

yang dapat memuaskan semua pihak.  Semestinya, 

menurut pendekatan administrasi publik (Pfiffner 

dan Presthus, 1960), proses perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

pariwisata harus lebih mengedepankan tujuan-tujuan 

publik. Dengan kata lain, menurut Niekerk (2014), 

kebijakan kepariwisataan harus dapat memfasilitasi 

tujuan bersama dari stakeholder kepariwisataan, dan 

mengintegrasikan semua aspek kehidupan warga , 

69

baik ekonomi, sosial, dan budaya untuk kepentingan 

kesejahteraan warga .  

Sebagai instrumen pemerintah dalam 

mengembangkan sektor pariwisata daerah, respons 

stakeholder terhadap keberadaan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort dapat menjadi indikator untuk menilai 

kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sektor 

pariwisata daerahnya. Adanya reaksi penentangan 

warga  terhadap kebijakan pembebasan lahan 

yang telah mengakibatkan stagnasi pembangunan 

kawasan pariwisata, dapat menjadi bukti bahwa kinerja 

perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam 

pengembangan pariwisatanya termasuk masih rendah, 

sehingga menegaskan apa yang dikemukakan Hamka 

dan Burhanuddin (2013) bahwa rendahnya kinerja 

perumusan kebijakan dapat menurunkan kualitas 

kebijakan dan kurang mendapatkan legitimasi  dari 

para stakeholder kebijakan. 

Memang, untuk menjamin terwujudnya kinerja 

pemerintahan daerah yang baik (good government 

performance) harus didukung dengan kebijakan 

yang baik (good policy), yang menguntungkan bagi 

kepentingan publik (Dill dalam Islamy, 2009). Untuk 

menghadirkan kebijakan yang baik, proses formulasi 

kebijakan harus berawal dari adanya isu-isu publik yang 

direspons, masalah-masalah publik ini  disusun dan 

70      

didefinisikan untuk diletakkan dalam agenda kebijakan 

dalam rangka mencari formulasi kebijakannya, dan 

selanjutnya ditetapkan keputusan kebijakannya (Abdul 

Wahab, 2001: 17). Menurut pandangan teori pilihan 

publik (Wiyono, 1999:8), bahwa perumusan kebijakan 

publik yang baik, memiliki tiga tuntutan esensial, yaitu 

pengetahuan tentang pembuatan keputusan politik 

dan administrasi, pentingnya suatu pemikiran rasional 

mengenai motivasi manusia dalam membuat suatu 

keputusan, dan perlu memperhatikan pertimbangan 

nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pembuatan 

keputusan.

Kinerja kebijakan rendah sebagaimana 

diperlihatkan dalam perumusan kebijakan pembebasan 

lahan kawasan Mandalika Resort, sebab  dalam 

merupakan implikasi dari perumusan kebijakan (tools 

of  public formulation) yang meliputi keterlibatan multi 

aktor yang berasal dari para stakeholder, kapasitas, 

penggunaan multi kriteria, analisis biaya dan manfaat, 

serta analisis komprehensif  terhadap berbagai risiko 

dari setiap pilihan-pilihan kebijakan yang akan 

diambil sebagai keputusan kebijakan yang akan 

ditetapkan ( Jordan and Turnpenny, 2015). Dalam 

pembebasan lahan warga  untuk kepentingan 

pengembangan kawasan pariwisata, pemerintah tidak 

cukup hanya melihat dari keuntungan ekonomi, 

tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial bagi 

kehidupan warga  lokal, sebab  secara normatif, 

71

dalam pengembangan pariwisata, nilai kepentingan 

warga  harus menjadi pertimbangan utama dalam 

setiap pilihan kebijakannya. Adanya penentangan 

warga  terhadap kebijakan pembebasan lahan di 

kawasan Mandalika Resort ini juga membuktikan hasil 

penelitian Wever, Glaser, Gorris, dan Ferrol (2012) 

bahwa kebijakan desentralisasi kewenangan pengaturan 

tentang pemanfaatan daerah pantai untuk pariwisata 

masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan, seperti 

tidak efisien dalam pengelolaan, kelemahan kerangka 

kelembagaan, dan kurangnya penegakan hukum, 

sehingga mengakibatkan daerah salah urus dan 

terjadi perampasan, tingginya tingkat ketidakpatuhan, 

konflik antarpengguna sumber daya, ketegangan, dan 

ketidakpercayaan antarpemerintah pada berbagai level 

dan bagian. Dampak dari kebijakan pariwisata ini  

pada akhirnya bukan untuk menciptakan kesejahteraan, 

tetapi menimbulkan kemiskinan pada warga  

lokal. 

72      

B A B  I V

KUASA AKTOR POLITIK LOKAL 

DALAM POLITISASI PENGEMBANGAN 

KAWASAN PARIWISATA

A. Tipologi Aktor Politik Lokal

Dalam proses perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

di Kabupaten Lombok Tengah, aktor-aktor kebijakan 

yang terlibat di dalamnya terdiri unsur Pemerintah 

Daerah Tk. I NTB, PT. LTDC, dan Senat Mahasiswa 

Universitas Mataram, sehingga dalam perspektif  ilmu 

administrasi publik, sebenarnya mencerminkan prinsip 

governance, sebab  terdiri dari unsur pemerintah, swasta, 

dan civil society (Bevir, 2011). Namun, sayangnya, 

keterlibatan ketiga unsur pilar governance ini  tidak 

berimbang atau tidak adil dalam memainkan perannya, 

sebab  pemerintah daerah sebagai official policy makers 

(Rahardi, 2013) telah menempatkan diri sebagai aktor 

yang dominan (Dey, 1978). Oleh sebab  itu, secara 

praktis, keterlibatan aktor dalam proses perumusan 

kebijakan ini  masih berpegang pada paradigma old 

public administration, di mana kendali urusan publik ada 

di tangan pemerintah (Denhardt, 2003) atau menurut 

state centred approach, pemerintah sebagai government, 

yaitu penguasa terhadap urusan publik (Suharto, 2006).

73

Sayangnya, setiap tindakan yang diambil 

Pemerintah Daerah merupakan refleksi dari skenario 

yang dirancang PT. LTDC selaku Perusaan Pengembang 

Pariwisata, sehingga keterlibatan pemerintah daerah 

sebagai aktor dominan dalam perumusan kebijakan 

pembebasan lahan kawasan Mandalika Resort ini , 

sarat dengan kepentingan kekuasaan atau bermuatan 

ekonomi politik (Staniland, 2003: 17). Oleh sebab  itu, 

meskipun PT. LTDC sebagai pemeran tidak resmi atau 

unofficial  participants (Rahardi, 2013), tetapi menjadi aktor 

yang sebenarnya mengendalikan perumusan kebijakan 

ini . Keterlibatan aktor dari unsur warga  sipil 

yang tidak diwakili oleh kelompok yang dipengaruhi 

atau yang merasakan dampak dari kebijakan ini  

sulit untuk mempengaruhi keputusan kebijakan sesuai 

dengan kepentingannya (Suharto, 2005), sebab  menurut 

pandangan teori pilihan publik, pada dasarnya tidak 

ada aktor yang secara sukarela membela kepentingan 

kelompok lain (Wijaya dan Danar, 2014). 

Asumsi teoretis ini  di atas semakin terbukti 

dalam konteks perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort. Tidak adanya perwakilan 

kelompok warga  pemilik lahan sebagai aktor 

dalam perumusan kebijakannya membuat nilai-

nilai kepentingan warga  tidak pernah dijadikan 

pertimbangan dalam penentuan kebijakannnya, 

sehingga akhirnya memicu aksi penolakan warga  

74      

terhadap kebijakan ini . Hal ini juga memperkuat 

hasil penelitian Iswara (2013), elitisnya model perumusan 

kebijakan dapat menyebabkan rendahnya tingkat 

kepuasan warga  terhadap keputusan kebijakan. 

Menurut penelitian Nunkoo dan Smith (2013), jika 

pemerintah tidak memberi  akses secara transparan 

kepada warga  dalam perumusan kebijakan 

pengelolaan pariwisata, kepercayaan dan dukungan 

politik warga  kepada pemerintah akan hilang. 

Di era desentralisasi pengelolaan pariwisata, 

penentangan warga  lokal terhadap kebijakan 

pembebasan lahan di kawasan Mandalika Resort sebab  

proses perumusan kebijakannya tidak transparan dan 

demokratis, membenarkan hasil penelitian Wever 

dkk (2012), bahwa penolakan kebijakan pengelolaan 

pariwisata di daerah yang masih sering terjadi di 

era desentralisasi merupakan akibat dari keputusan 

kebijakannya yang merugikan warga . Dalam 

proses perumusan kebijakannya, dominasi pemerintah 

sebagai aktor perumusan kebijakan telah memperlemah 

posisi warga  untuk mempengaruhi keputusan 

kebijakan bagi kepentingannya (Hastuti, 2013). Hal 

ini bertentangan dengan konsep pariwisata berbasis 

warga  (kerakyatan) yang sedang digalakkan 

pemerintah, dengan menempatkan warga  lokal 

sebagai pelaku utama kegiatan pariwisata, sebab  

merekalah yang paling tahu potensi wilayahnya, 

sehinggga perumusan kebijakan pengembangan 

75

pariwisata sebagai urusan daerah harus melibatkan 

warga  lokal (Suryasih, 2003: 21). 

Secara normatif, sebagaimana tercantum dalam 

UU No. 10 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2004, 

bahwa desentralisasi pengelolaan sektor pariwisata 

menjadi urusan pemerintah daerah yang dihajatkan 

untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pariwisata 

daerah sebagai sumber perekonomian daerah dalam 

rangka membangun kesejahteraan warga  daerah 

(Gelgel, 2009: 54). Namun, kenyataannya tidak semua 

daerah mampu mengelola sektor pariwisatanya dengan 

baik. Bahkan, beberapa kebijakan yang diberlakukan 

daerah terkait dengan pengelolaan pengembangan 

pariwisatanya menuai penolakan dari warga  lokal. 

Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sektor 

pariwisata daerah yang dipersepsikan paradigma new 

public management (Osbonr dan Gaebler, 1991) akan 

meningkatkan efektivitas pengelolaan pariwisata, 

ternyata berbanding terbalik dengan fakta empiris pada 

pengelolaan pariwisata Mandalika Resort. 

Kehadiran PT. LTDC selaku mitra pemerintah 

daerah dalam pengelola pariwisata Mandalika Resort 

telah membuat proses perumusan kebijakan pembebasan 

lahan Mandalika Resort di bawah kendali kedua 

kelompok aktor terebut. Interaksi kedua kelompok aktor 

ini  telah menutup akses keterlibatan warga , 

sehingga akibatnya, keputusan kebijaknnya tidak 

76      

pernah dibangun berlandaskan harapan dan keinginan 

warga . Hal ini membenarkan hasil penelitian 

Hastuti (2013) bahwa idealisme tujuan suatu perumusan 

kebijakan tidak akan menghasilkan kebijakan yang 

berpihak kepada warga  jika aktornya didominasi 

pemerintah. Terjadinya penolakan stakeholder kebijakan 

terhadap keputusan kebijakan sebab  merasa dirugikan 

merupakan implikasi dari tidak terlibatnya para 

stakeholder ini  sebagai aktor dalam perumusan 

kebijakan (Nurhidayati, 2012). 

Dalam perumusan kebijakan, artikulasi dari 

masalah dan kepentingan yang diperjuangkan sebenarnya 

bergantung pada tipologi dan pola keterlibatan para 

stakeholder kebijakan sebagai aktor kebijakan, yaitu para 

individu atau kelompok individu yang mempunyai andil 

di dalam proses perumusan kebijakan yang ditetapkan 

pemerintah (Dunn, 2000: 225). 

Aktor perumusan kebijakan berfungsi secara 

otoritatif  untuk mengalokasikan nilai-nilai bagi suatu 

warga  (Halim, 2014: 21). Keberadaan aktor yang 

bermain di pentas perumusan kebijakan ini bersifat 

luas, bukan hanya aktor dari unsur pemerintah, tetapi 

juga unsur dari luar pemerintah, baik swasta maupun 

warga  sipil. Menurut  Jordan dan Turnpenny 

(2015), keberadaan aktor kebijakan merupakan salah 

satu perangkat alat (tools) dari perumusan kebijakan, 

sehingga keterlibatan multi aktor yang berasal dari para 

stakeholder dalam perumusan kebijakan merupakan 

77

suatu cara untuk mendapatkan derajat kebijakan yang 

lebih tinggi atau berkualitas dalam menangani masalah 

publik. 

Keterlibatan aktor dalam perumusan kebijakan 

pembebasan lahan kawasan Mandalika Resort yang 

diwakili unsur pemerintah, swasta, dan warga  

sipil menjelaskan bahwa tipologi aktor ini  terdiri 

dari unsur suprastruktur dan infrastruktur (Islamy, 

2009). Keberadaan aktor suprastruktur sebagai aktor 

formal yang diperankan pemerintah daerah masih 

mendominasi semua tahapan proses perumusan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika Resort. 

Namun, meskipun keberadaan aktor infrastruktur 

sebagai partisan kebijakan informal (Heclo, 1978: 102) 

yang diperankan PT. LTDC ternyata menjadi pengendali 

proses perumusan kebijakan yang dimainkan pemerintah 

daerah sebagai official policy maker (Rahardi, 2013), sebab  

keputusan kebijakan pembebasan lahan ini  

merupakan persyaratan yang diajukan PT. LTDC 

untuk bersedia membantu pemerintah daerah dalam 

membangun kawasan Mandalika Resort.

Dalam proses perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, 

pihak pemerintah sebagai ‘play maker’ (Rahardi, 2013) 

dalam perumusan kebijakan ini  telah berlaku 

tidak adil dalam memberi  peluang antara swasta 

dan warga  sipil untuk mempengaruhi keputusan 

78      

kebijakan yang ditetapkannya. Di satu sisi, pemerintah 

memberi  peluang seluas-luasnya kepada pihak 

swasta, sementara di sisi lain, pemerintah membatasi 

peluang bagi warga  sipil. Hal ini membenarkan 

pandangan teori metafora arena sosial (Abdul Wahab, 

2001: 93), bahwa perumusan kebijakan publik 

merupakan arena bagi pertukaran sumberdaya aktor 

yang terlibat di dalamnya untuk mengartikulasikan 

kepentingan masing-masing. Dominasi sumber daya 

aktor dapat menentukan kepentingan aktor mana yang 

lahir sebagai pemenang dalam pertarungan kepentingan 

ini . 

Keberpihakan pemerintah daerah kepada swasta 

dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini , juga 

mempertegas hasil penelitian Prasetyo (2011), bahwa 

intensitas interaksi aktor dapat menentukan kepentingan 

yang diperjuangkan aktor dalam perumusan kebijakan 

(Prasetyo, 2011). Akrabnya hubungan pemerintah 

daerah dan PT. LTDC sebagai pengendali perumusan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika 

Resort, juga memperkuat hasil penelitian Nurhidayati 

(2012), bahwa struktur (kebijakan) yang dihasilkan dari 

hubungan pemerintah dan pengusaha memberi  

peluang bagi pengartikulasian kepentingan swasta 

daripada kepentingan warga .

Sejak munculnya isu pengembangan kawasan 

hingga penetapan kebijakan pembebasan lahan sebagai 

79

alternatif  untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort, pemerintah daerah sebagai pemeran resmi 

(Islamy, 2009), atau aktor formal kebijakan (Hamdi, 

2014: 56), telah memposisikan diri sebagai aktor 

dominan, yang bebas menentukan aktor mana saja yang 

dilibatkan dalam perumusan kebijakan daerah. DPRD 

yang juga sebagai bagian dari pemeran resmi atau aktor 

formal (Hamdi, 2014: 56) untuk memperjuangkan 

aspirasi dan kepentingan warga  ternyata tidak 

bisa berbuat banyak di hadapan pemerintah daerah 

untuk mempengaruhi dan mengendalikan perumusan 

kebijakan ini . Hal ini semakin mempertegas apa 

yang dikemukakan Dror (Abdul Wahab, 2011: 57-58), 

bahwa keberadaan badan legislatif  (DPR atau DPRD) 

di negara sedang berkembang memainkan peran 

yang tidak berarti dalam pembuatan kebijakan, jika 

dibandingkan dengan badan-badan eksekutif  yang 

memainkan peran sangat besar dalam merumuskan 

kebijakan publik mengenai berbagai isu kebijakan. 

Fenomena keterlibatan aktor dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika 

Resort di atas menjelaskan bahwa jaringan aktor politik 

lokal semakin memainkan perannya ketika diberikan 

kewenangan politik, yaitu merumuskan kebijakan daerah 

(Mohammed and Inoue, 2014). Terjadinya bergaining 

(tawar-menawar) kepentingan antara penguasa dan 

pengusaha merupakan fenomena yang sering terjadi 

80      

dalam perumusan kebijakan di aras lokal, namun 

sayangnya bukan untuk membela kesejahteraan 

warga  (Sjahrir et al, 2014). Keberadaan jaringan 

aktor antara penguasa dan pengusaha dalam perumusan 

kebijakan daerah seringkali dipandang bersifat pragmatis 

(Biaggio, 2015).  

Keterlibatan beragam aktor dengan beragam 

keyakinan politik dan kepentingan dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort merupakan faktor kunci 

yang dijadikan dasar untuk menjelaskan mengapa 

seringkali terjadi gesekan dan alotnya proses perumusan 

kebijakan publik (Anderson, 1979: 14-15). Namun,  

keberadaan jaringan aktor ini  ternyata tidak 

melahirkan keputusan kebijakan yang memecahkan 

masalah stagnasi perkembangan pariwisata Mandalika 

Resort, sehingga menolak hasil penelitian Biaggio 

(2015) yang mengungkapkan bahwa jaringan aktor di 

tingkat lokal menjadi pendekatan terbaik sistem tata 

kelola pemerintahan daerah dalam mengatasi masalah 

pembangunan daerah.

Perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort di Kabupaten 

Lombok Tengah merupakan arena strategis bagi berbagai 

kelompok kepentingan yang terlibat sebagai aktor, 

baik dari unsur negara, swasta, maupun warga  

sipil yang sama-sama mempunyai kepentingan saling 

bertarung untuk memperebutkan lahan ini . Hal ini 

81

memperkuat perspektif  perumusan kebijakan sebagai 

arena strategis bagi pertarungan kepentingan dan unjuk 

kekuatan dari kelompok aktor, sebab  memang pada fase 

inilah dirumuskan dan ditetapkan batasan-batasan suatu 

kebijakan, sehingga perumusan kebijakan dianggap 

sebagai fase inti dari proses kebijakan (Nugroho, 2012: 

566). Namun, ketika terjadi perbedaan sikap dan tujuan 

yang berbeda antara swsata dan warga , negara 

harus hadir memainkan peran untuk menjembatani 

kepentingan publik, sehingga kebijakan negara menjadi 

moderasi, bukan justru pemicu konflik sebab  adanya 

keberpihakan negara pada kelompok kepentingan 

tertentu 

Adanya perbedaan kepentingan antara warga , 

swasta, dan pemerintah terhadap keberadaan lahan 

kawasan Mandalika Resort, yang akhirnya membuat 

pilihan pemerintah lebih membela keinginan pihak 

swasta, semakin menegaskan hasil penelitian Sjahrir 

dkk (2014), bahwa kebijakan desentralisasi yang telah 

mengakibatkan jaringan aktor politik lokal semakin 

memainkan perannya, ternyata tidak dilandasi kainginan 

untuk mewujudkan kesejahteraan warga , 

melainkan untuk kepentingan elit penguasa dan 

pengusaha lokal, sehingga membantah hasil penelitian 

Belletti dkk (2015) bahwa perbedaan kepentingan dan 

pandangan terhadap suatu isu kepentingan publik 

yang menimbulkan pertukaran sumberdaya (trade-off) 

82      

antara swasta dan warga , akan hadir sikap dan 

peran pemerintah untuk menjembatani perbedaan 

kepentingan ini .

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort, adanya upaya pihak DPRD 

dan Universitas Mataram yang berusaha mempengaruhi 

keputusan kebijakan, perumusan kebijakan sebagimana 

perspektif  teori metafora arena sosial (Renn, 1992) 

merupakan sebuah peristiwa sosial (sosial event) yang 

menjadi arena perjuangan (an arena of  struggle), tempat 

dimana para aktor (individu atau kelompok) yang 

berbeda pandangan dan lapisan sosialnya berkompetisi 

untuk memenangkan kepentingannya masing-masing 

(Abdul Wahab, 2001: 93). Pihak DPRD dan Universitas 

Mataram sebagai aktor partisan saling berupaya 

untuk menarik perhatian dan meyakinkan aktor yang 

memiliki kekuasaan sebagai pembuat keputusan final 

kebijakan, yakni official policy makers (Rahardi, 2013) 

dengan argumen-argumen tertentu demi terwujudnya 

hasil akhir kebijakan berdasarkan pilihan aktor ini . 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort terlihat 

bahwa unsur swasta (PT. LTDC) lebih mampu menarik 

perhatian dan meyakinkan pembuat keputusan final, 

yaitu pihak pemerintah daerah (Darwin, 2002), sebab  

kebijakan pembebasan lahan ini  sebenarnya 

merupakan keinginan dari PT. LTDC sebagai perusahaan 

yang ditunjuk atau diberikan Hak Pengelolaan Lahan 

83

(HPL) untuk mengembangkan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort (Karim, 2008).

Menurut teori metafora arena sosial, setiap aktor 

tidak dapat semaunya bertindak dalam memutuskan 

finalisasi kebijakan sebab  setiap arena ditandai dengan 

adanya seperangkat aturan tertentu yang harus dipatuhi 

para aktor, baik aturan formal yang ditetapkan dan 

dimonitor pelaksanaannya oleh sebuah badan penegak 

aturan, maupun aturan informal yang dikaji dan 

dikembangkan selama berlangsungnya proses interaksi 

di antara para aktor (Renn, 1992). Aturan formal ini  

dapat berupa undang-undang atau aturan-aturan 

pemerintah lainnya, sedangkan aturan informal adalah 

tindaklanjut dari aturan formal yang diterjemahkan 

para aktor menurut kepentingannya, iklim politik yang 

berkembang dalam interaksi antarkelompok, dan peran 

yang diharapkan dapat dimainkan oleh kelompok 

ini  dalam mengartikulasikan kepentingannya 

(Giddens, 1984). 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

ini, di antara aturan formal ini  dapat merujuk 

pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 

Tahun 1979 tentang Desentralisasi Urusan Bidang 

Kepariwisataan dan SK Gubernur NTB No.133 Tahun 

1984 tentang Penunjukkan Lokasi dan Pengaturan 

Penggunaan Tanah untuk Pengembangan Pariwisata 

84      

di Provinsi NTB, yang  pada intinya memberi  

pedoman bagi para aktor dalam  perumusan kebijakan 

pembebasan lahan di kawasan Mandalika Resort untuk 

kepentingan pengembangan dan kemajuan sektor 

pariwisata daerah.

Proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, dalam 

pandangan teori metafora arena sosial, merupakan 

arena bagi pemerintah daerah sebagai official policy 

maker untuk melakukan perannya sebagai pengendali 

kekuasaan di tingkat lokal (Rahardi, 2013 dan Hamdi, 

2014). Sementara pada saat yang bersamaan terdapat 

kelompok aktor, seperti PT. LTDC dan Senat Mahasiswa 

Universitas Mataram sebagai unofficial participants 

(Rahardi, 2013 dan Hamdi, 2014), yang berusaha untuk 

mempengaruhi kebijakan yang dirumuskan official 

policy maker (Pemerintah Daerah). Dengan demikian, 

perumusan kebijakan publik merupakan arena negosiasi 

yang melibatkan kelompok aktor yang langsung 

berpartisipasi (Renn, 1992) sehingga penuh dengan 

perspektif  konflik kepentingan .

Mengacu pada pandangan teori strukturasi 

(Habibullah, 2009), keberadaan dan aktivitas aktor yang 

terlibat dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort tentu memiliki peran dan 

tidak terlepas dari alasan-alasan tertentu atas aktivitasnya. 

Hal ini berarti bahwa suatu realitas sosial, seperti 

reaksi penentangan warga  terhadap kebijakan 

85

pemerintah, kental dengan dimensi subyektivitas aktor 

perumus kebijakan, sehingga ia tidak bersifat tunggal, 

sebab bergantung pada keragaman makna yang 

dipengaruhi subyektivitas aktor praktik sosial ini  

(Giddens, 1984: 3). 

B. Struktur Kekuasaan Aktor Politik Lokal

Kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort yang menuai penolakan 

warga  lokal, dalam perspektif  teori konflik 

merupakan akibat dari kelangkaan sumber daya yang 

diperebutkan (Sherif  dalam Ansori, 2005:6). Namun, 

keberhasilan pihak swasta menguasai keberadaan lahan 

kawasan Mandalika Resort yang difasilitasi kebijakan 

pemerintah daerah, menjelaskan bahwa perumusan 

kebijakan merupakan arena pertukaran kekuatan 

antara pihak pemerintah daerah yang memiliki 

kekuasaan dengan PT. LTDC yang memiliki modal. 

Dari arena ini  terbentuklah sebuah struktur 

yang melegitimasi tindakan untuk menguasai lahan 

warga  lokal, yaitu kebijakan pembebasan lahan 

yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun, struktur 

ini  sengaja produksi, yang dalam teori strukturasi 

Giddens (1991) sebagai tatanan bayangan (virtual 

order) yang berfungsi untuk memfasilitasi aktivitas 

kepentingan bisnis industri pariwisata yang dikelola PT. 

LTDC (enabling) dan menghalangi kepentingan aktivitas 

pertanian warga  lokal (constrining). 

86      

Keterlibatan aktor dalam proses perumusan 

kebijakan pengembangan kawasan Mandalika Resort 

ini  hanya didominasi elit aktor dari unsur 

pemerintah daerah dan Swasta. Keberadaan warga  

lokal sebagai bagian dari aktor utamanya perannya telah 

diambilalih oleh aktor-aktor dominan ini  sehingga 

proses perumusan kebijakannya menjadi elitis (Hamka 

dan Burhanuddin, 2013). 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan 

lahan Mandalika Resort, keberaadan dan keterlibatan 

pemerintah daerah sebagai suprastruktur dengan 

kekuatan kekuasaannya, dan PT. LTDC sebagai 

infra struktur  dengan kekuatan modalnya telah 

memperlihatkan diri sebagai aktor dominan yang 

mengendalikan proses perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort. Adanya koalisi antara pemerintah 

sebagai official policy makers dan perusahaan sebagai 

unofficial participants (Rahardi, 2013) membuat koalisi 

aktor ini  menjadi aktor dominan dalam proses 

perumusan kabijakan pembebasan lahan kawasan 

Mandalika Resort. Hal ini memperkuat hasil penelitian 

Suwitri (2011) bahwa koalisi aktor yang dibangun 

berdasarkan keyakinan kebijakan yang sama dan 

memiliki saling ketergantungan sumber daya dapat 

memperkuat jaringan aktor sebagai pengendali 

perumusan kebijakan.

87

Penolakan warga  terhadap keputusan 

kebijakan yang masih dipertontonkan dalam 

penyelenggaraan pemerintah daerah, di era 

desentralisasi, semakin memperkuat temuan penelitian 

Muhammed dan Inoue (2014) bahwa devolusi ruang 

pengambilan keputusan kebijakan yang diberikan 

kepada aktor di tingkat lokal ternyata tidak efektif  

untuk mengatasi masalah sosial di daerah akibat model 

perumusan kebijakan yang elitis. Fenomena dominasi 

koalis aktor pemerintah dan swasta dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan kawasan Mandalika 

Resort juga memperkuat temuan penelitian Azhar 

(2013), bahwa perumusan kebijakan yang dikendalikan 

kekuatan aktor penguasa dan pengusaha akan semakin 

elitis dan hanya akan melahirkan keputusan kebijakan 

yang merupakan perwujudan dari keinginan utama dan 

nilai kepentingan dari golongan elit yang berkuasa.

Mengacu pada tipologi aktor perumusan 

kebijakan yang dikemukakan Islamy (2009), dalam 

konteks perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, 

kategori aktornya terbagi menjadi dua kelompok, 

yaitu pemeran resmi, terdiri dari Pemda dan DPRD 

Kabupaten Lombok Tengah; dan pemeran tidak resmi 

yang terdiri dari PT. LTDC dan Universitas Mataram. 

Idealnya, dalam proses pembuatan kebijakan publik di 

aras lokal, hubungan antaraktor, baik sebagai pemeran 

88      

resmi atau suprastruktur politik lokal maupun pemeran 

tidak resmi atau infrasruktur politik lokal (Ibrahim, 2013: 

35), harus berjalan seirama dan harmonis dengan peran 

yang berimbang sebab  keberadaan dan keterlibatan 

kategori aktor ini  memiliki hubungan yang erat 

secara mutualisme, sebab  keterlibatan multiaktor 

dapat memberi  umpan balik saran penilaian dan 

memperluas informasi sebagai landasan pemilihan 

alternatif  kebijakan yang lebih baik ( Jordan dan 

Turnpenny, 2015). 

Perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

kepentingan pengembangan pariwisata semestinya 

pilihan alternatif  kebijakannya tidak mengutamakan 

kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus saling 

menguntungkan antara kelompok kepentingan, 

sehingga tidak ada kelompok kepentingan yang 

dimonopoli kelompok satu kelompok dan pada 

akhirnya terbentuk model jejaring isu (Heclo, 1978: 

102). Namun, marginalisasi kepentingan warga  

dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort membuat 

hasil penelitian Sjahrir dkk (2014) dan Nurhidayati 

(2012) semakin tidak terbantahkan; di mana perumusan 

kebijakan yang dikendalikan koalisi aktor pemerintah 

dan swasta sulit mengharapkan nilai kepentingan publik 

menjadi pertimbangan utama pilihan kebijakannya, 

apalagi jika warga  tidak diberikan akses secara 

89

transparan untuk mempengaruhi keputusan kebijakan 

ini . 

Perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort di Kabupaten 

Lombok Tengah yang keputusan kebijakannya 

mendapatkan penentangan dari warga  lokal, 

sebab  tidak dilibatkannya sebagai aktor dalam proses 

perumusan kebijakan ini , menurut Hobbes 

(Hanif, 2008),  negara telah memosisikan diri sebagai 

hegemonik, eksesif, dan dominatif  terhadap rakyatnya, 

sehingga karakteristik negara yang demikian melahirkan 

sistem politik yang cenderung ke arah otoriter dan 

konservtif  (anti demokrasi). Ketidakadilan atau reduksi 

peran warga  ini  memperlihatkan besar dan 

kuatnya peranan negara dalam melakukan tindakan 

yang bersifat kooptatif  dalam ruang publik, sehingga 

mengurangi, bahkan mematikan dinamika atau peran 

civil society yang menjadi aktor utama dalam negara 

demokrasi.  Padahal posisi negara, menurut John 

Locke (dalam Aminah, 2014: 21), harus sebagai badan 

yang berfungsi melindungi dan memberi  kepastian 

hukum atas hak-hak warga negaranya. Konsekuensinya 

adalah negara bersifat akomodatif, aspiratif, dan 

responsif  terhadap kepentingan rakyatnya, dan sebab  

itu negara lebih bersifat demokratis bukan otoriter 

Dalam kehidupan warga  yang demokratis, 

keberadaan kelompok (interest group) kepentingan 

merupakan komponen kunci dan merupakan cerminan 

dari kemerdekaan berserikat  Kelompok 

kepentingan merupakan pemeran kebijakan yang 

signifikan. Semakin demokratis suatu pemerintahan, 

semakin berperan kelompok kepentingan dalam proses 

kebijakan publik (Dey, 1978). Mereka mempengaruhi 

keputusan kebijakan pemerintah berdasarkan 

kepentingannya. Untuk itu, proses perumusan kebijakan 

pada dasarnya mencerminkan aktivitas kelompok 

kepentingan sehingga keputusan kebijakan merupakan 

cerminan dari perjuangan kelompok kepentingan 

Keberadaan kelompok kepentingan (interest 

group) di negara sedang berkembang jumlahnya jauh 

lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara maju. 

Pola perilaku mereka bergaya politik peradilan (court 

politics), dan pengaruh mereka terhadap pembuatan 

kebijakan cenderung melalui hubungan pribadi dengan 

para elite atau sebab  mereka kebetulan juga bagian dari 

elite itu sendiri. Kontribusi mereka terhadap pembuatan 

kebijakan kurang rasional, tujuannya sangat sempit, 

dan jangkauan pandangannya lebih pendek, sehingga 

sulit disejajarkan dengan kelompok kepentingan yang 

ada di negara maju (Abdul Wahab, 2011: 58). Hal ini 

juga diperkuat dengan hasil penelitian Biaggio (2015), 

bahwa jaringan aktor kelompok kepentingan sebagai 

91

pendekatan yang terbaik dalam tata kelola pemerintahan 

daerah, tetapi tujuannya cenderung pragmatis untuk 

mencari akses dana dengan alasan untuk pemecahan 

masalah pembangunan daerah. 

Di negara-negara berkembang, masuknya 

kekuatan modal yang mengendalikan perumusan 

kebijakan publik membuat para pembuat kebijakan 

publik menjadi terperangkap dalam lingkaran setan, di 

mana dukungan yang mereka dapatkan tidak menentu, 

legitimasi mereka semakin turun dan pengeluaran 

mereka semakin besar, tetapi tidak mampu mengubah 

kebijakan sebab  pihak-pihak yang menerima 

keuntungan dari status quo memiliki kekuasaan politik 

yang besar ,Akrabnya antara pengusaha 

dengan penguasa membuka ruang terjadinya 

“perselingkuhan” antarakeduanya, bahkan tidak jarang 

kekuatan swasta melebihi kekuasaan negara dalam 

mengeksekusi kebijakan publik, sehingga mematikan 

demokrasi 

Kurangnya kemampuan keuangan pemerintah 

daerah dalam memperluas, membangun, dan 

mengelola kawasan pariwisata Mandalika Resort, 

menjelaskan bahwa dalam kondisi negara yang lemah 

secara finansial, dalam menjalankan struktur fungsinya, 

keberadaan swasta (kelompok bisnis) merupakan 

sangat kuat dalam mempengaruhi keputusan kebijakan 

publik. Sejalan dengan upaya pembangunan negara 

92      

yang kecenderungan pada target-target ekonomi, 

swasta semakin berperan dalam proses perumusan 

kebijakan publik. Kelompok ini secara signifikan dapat 

memperbaiki atau sebaliknya memperburuk kualitas 

kebijakan publik yang dilahirkan (Hamdi, 2014: 66). 

Dalam paradigma new public manajement, keterlibatan 

swasta dalam sektor publik dapat menjadikan 

pengelolaan sektor publik ini  menjadi lebih efektif  

dan efisien.  Hal ini bertolak dari ide pokok dalam new 

public management (NPM) yang mentransfer mekanisme 

pasar dalam pengeloaan sektor publik (Denhard, 2003).

Kehadiran sektor swasta dalam menangani sektor-

sektor yang ditangani pemerintah terkait dengan 

kepentingan publik, menurut Heilbroner (1982:16), 

sebab  unsur swasta memiliki tujuan dan cara kerjanya 

paling jelas, yaitu mencari keuntungan (laba). Untuk 

itu, seluruh komponen di dalamnya harus melakukan 

efisiensi secara maksimum, agar aturan kerjanya tercapai, 

yaitu memperoleh laba yang setinggi-tingginya. Peran 

swasta dalam warga  saat ini sudah demikian besar. 

Swasta seolah-olah menjadi penentu segala aturan dan 

gaya hidup. Pendekatan pasar yang digunakan dalam 

mekanisme kerja swasta diambil negara sebagai obat 

mujarab untuk menyembuhkan kelemahan ekonomi 

negara (Ever, 1997: 80). Ciri aktor swasta dalam aktivitas 

adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan 

menekan kerugian sekecil-kecilnya (Buchanan, 1987). 

Namun, ketergantungan negara atau warga  pada 

93

sektor swasta membuat keberadaan swasta tampil 

sebagai pengendali kehidupan warga  maupun 

kebijakan pemerintah (Heilbroner, 1982).

Pandangan di atas semakin sulit terbantahkan 

pada kasus perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort di 

Kabupaten Lombok Tengah. Masuknya pendekatan 

pasar dalam mekanisme perumusan kebijakan ini  

telah membuat PT. LTDC selaku perusahaan “plat 

merah” dengan kekuatan modalnya tampil sebagai 

aktor dominan. Kekuasaan pemerintah daerah yang 

bergantung pada modal swsata akhirnya tunduk pada 

kemauan PT. LTDC, sehingga keputusan kebijakannya 

lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada 

warga , dengan konsekuensinya harus berhadapan 

dengan aksi penentangan warga  yang menolak 

keputusan kebijakannya (SPI NTB, 2014).

Realitas dampak kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan pariwisata Mandalika 

Resort ini , yang tidak melibatkan warga  lokal 

sebagai bagian dari aktor perumusan kebijakannya, 

akhirnya memperkuat hasil penelitian Nunkoo dan 

Smith (2013), bahwa secara ekonomi politik pariwisata, 

kepercayaan dan dukungan politik warga  kepada 

pemerintah sebagai aktor kebijakan merupakan faktor 

utama dalam kebijakan pengelolaan pariwisata. Oleh 

sebab  itu, menurut Gelgel (2009: 54), keterlibatan 

94      

warga  dalam proses perumusan kebijakan 

pengelolaan pariwisata merupakan faktor utama dalam 

pengelolaan pariwisata daerah sebab  merekalah yang 

menciptakan daya tarik wisata daerah. Hal ini berarti 

bahwa keberadaan warga  harus ditempatkan 

sebagai aktor utama kebijakan kepariwisataan.

Dalam suatu negara yang cenderung mengejar 

target pembangunan ekonomi, keberadaan kelompok 

aktor swasta, dalam perspektif  strukturasi, merupakan 

pelindung bagi kebutuhan struktur ekonomi maupun 

politik negara (Mas’oed, 2001). Kuat atau lemahnya 

struktur ekonomi politik suatu negara ditentukan 

keberadaan sektor swasta. Dengan demikian,  kebijakan-

kebijakan yang diputuskan negara cenderung membela 

kepentingan swasta, sebab  melalui pajak yang 

dibayarkan oleh swasta (para pemilik modal), negara 

dapat menjalankan fungsi-fungsinya 

Dominasi kelompok pemodal ini tentu dapat 

merusak tatanan pemerintahan yang demokratis, yang 

dalam sistem administrasi publik, yaitu paradigma new 

public service (Denhardt, 2003) dipandang lebih baik. 

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good 

governance) bukan hanya bergantung pada negara yang 

mampu memerintah dengan baik dan sektor swasta 

yang mampu menyediakan dukungan modal dalam 

penyelenggaraan fungsi  pemerintahan, tetapi juga 

bergantung pada warga  sipil yang memfasilitasi 

95

interaksi sosial dan politik melalui mobilisasi bebagai 

kelompok di dalam warga  (Bevir, 2011). Di samping 

memiliki peran “check and balances” terhadap kekuasaan 

negara, warga  sipil juga dapat memberi  

kontribusi dan memperkuat keberadaan negara dan 

swasta 

Civil society merupakan sosok warga  yang 

mandiri, warga  yang memiliki kemampuan untuk 

secara fungisonal berinteraksi secara positif  dalam 

mencapai tujuannya sebagai suatu entitas sosial dan 

dalam berpartisipasi bagi keberlangsungan sistem 

yang lebih luas , Namun, di negara 

berkembang, aktor kebijakan dalam warga negara ini 

sebenarnya hanya memainkan peran yang sangat kecil 

dalam pembuatan kebijakan publik sebab   merupakan 

sesuatu yang tidak lazim 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort, keberadaan 

warga  sipil, ternyata tidak mampu menghadapi 

dominasi kekuatan negara dan swasta sebagai aktor 

kebijakan. 

Ketidakberhasilan Universitas Mataram untuk 

mempengaruhi pilihan kebijakan pemerintah daerah 

menjelaskan bahwa keberadaan perguruan tinggi di 

negara sedang berkembang sulit diharapkan mampu 

mempengaruhi kebijakan, sebab  perannya sangat 

kecil dan terkadang tidak terlibat secara langsung dalam 

96      

perumusan kebijakan, apalagi disibukkan dengan tugas-

tugas di bidang pengajaran, sehingga sulit diharapkan 

adanya sumbangsih yang berarti dari sumber-sumber 

yang langka (dosen) terhadap pembuatan kebijakan 

(Abdul Wahab, 2011: 58). Begitu juga dengan partai 

politik, ternyata perannya tidak ada. Mestinya, melalui 

partai politik ini warga negara berkesempatan untuk 

melaksanakan kekuasaan pemerintahan, sebab  

partai politik memiliki peran besar terhadap kualitas 

penyelenggaraan pemerintahan 

Keberadaan tiga partai politik, yaitu Golkar, PPP, dan 

PDI, ketika perumusan kebijakan pembebasan lahan 

ini  dilakukan, tidak memberi  kontribusi 

apapun terhadap perjuangan kepentingan warga  

dalam menghadapi dominasi negara dan swasta. 

Sikap yang sama juga dilakukan media massa 

yang juga merupakan stakholder kebijakan publik yang 

memiliki peran signifikan hampir dalam semua proses 

kebijakan, terutama dalam melakukan fungsi kontrol. 

Padahal menurut Parsons (1995: 107) media memiliki 

peran penting dalam melakukan pendefinisian masalah 

kebjakan, terutama dalam membuat sensitivitas masalah 

dan sekaligus memperkuat penilaian bahwa masalah 

ini  benar-benar perlu untuk segera di selesaikan. 

Di samping itu, menurut Martin Lipsky (Halim, 2014: 

63), media memiliki peran dalam  merancang agenda 

kebijakan, dan mempengaruhi bagaimana suatu 

97

isu dipahami oleh pembuat kebijakan, kelompok 

kepentingan, dan publik melalui pemberitaannya.

Lemahnya kekuatan dan akses warga  untuk 

mempengaruhi keputusan kebijakan melalui venue 

perumusan kebijakan yang ada membuat warga  

hanya dapat melakukan berbagai aksi penggalangan 

massa ketika penentangan terhadap keputusan 

kebijakan yang merugikannya. Sedangkan menurut 

Anderson (Islamy 2004:108), beberapa faktor yang dapat 

menyebabkan terjadinya penentangan warga  

terhadap suatu keputusan kebijakan yang ditetapkan 

negara,  adalah sebagai berikut. 

1) Kebijakan negara yang bertentangan dengan 

sistem  nilai warga ; jika suatu kebijakan 

dipandang bertentangan secara tajam dengan 

sistem nilai yang dianut warga  luas atau 

kelompok-kelompok tertentu, kebijakan seperti 

itu tidak akan dilaksanakan atau dipatuhi.

2) Adanya ketidakpatuhan selektif  terhadap aturan; 

ada beberapa peraturan perundangan atau 

kebijakan yang bersifat kurang mengikat pada 

individu-individu, sehingga kebijakan ini  

cenderung diabaikan.

3) Keanggotaan seseorang dalam suatu perkumpulan 

atau kelompok; seorang yang terlibat dalam suatu 

perkumpulan terkadang mempunyai gagasan 

98      

yang tidak sesuai/bertentangan dengan kebijakan 

atau keinginan pemerintah. Akibatnya, mereka 

cenderung untuk tidak patuh atau melawan 

peraturan atau kebijakan negara.

4) Tidak adanya kepastian ukuran kebijakan; tidak 

adanya kepastian atau ketidakjelasan ukuran 

kebijakan yang saling bertentangan satu sama lain 

dapat menjadi sumber ketidakpatuhan orang atau 

warga  pada kebijakan yang dibuat negara. 

Jika kekuatan negara berupa kekuasaan memaksa 

yang dimilikinya berkoalisi dengan kekuatan swasta 

dengan kemampuan modalnya (Gramsci, 1999), tentu 

tidak mudah bagi warga  yang hanya memiliki 

kekuatan berupa kemampuan menggalang massa untuk 

memenangkan pertarungan kepentingan dalam arena 

perumusan kebijakan (Grindle, 1991). Meskipun negara 

sebagai alat untuk menyelenggarakan kesejahteraan 

bersama bagi penduduknya (Anshari, 2004: 137), 

sebab  dikendalikan kekuatan modal yang dimiliki 

swasta, seringkali negara justru berfungsi sebagai alat 

bagi para pemilik modal (Heilbroner, 1982:16). Adanya 

mobilisasi modal swasta secara masif  kepada negara 

membuat pihak swasta seringkali lebih dominan dalam 

mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan dan disahkan 

negara (Grindle, 1991). 

Dalam konteks birokrasi, perilaku dari aktor 

negara dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

99

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort ini 

harus dilihat sebagai bagian dari manusia biasa yang 

memiliki emosi, keyakinan, dan sejumlah tujuan pribadi; 

tujuan individu aktor negara tidak selamanya selaras 

dengan tujuan-tujuan negara yang diwakilinya sehingga 

aspek perilaku individu aktor akan mempengaruhi 

struktur dan fungsi pemerintahan secara keseluruhan 

(Mouzelis, 1975: 56-57). Setiap aktor secara rutin dan 

diam-diam memonitor apa yang sedang ia lakukan, 

sebagimana reaksi orang terhadap tindakannya dan 

lingkungan di mana ia melakukan aktivitas ini , 

dan mengonstruksi setiap tindakannya untuk mencapai 

tujuan-tujuan tertentu (Renn, 1992: 57).

Perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan pariwisata yang 

dilatarbelakangi permasalahan kemiskinan warga  

dan kepentingan untuk membangun perekonomian 

daerah dalam kasus Mandalika Resort, menurut teori 

strukturasi (Giddens, 1984: 49), bahwa individu sebagai 

aktor tidak hanya mereproduksi struktur, tetapi juga 

memiliki kemampuan-kemampuan subjektif  untuk 

memproduksi  realitas  subjektif  maupun objektif. Dalam 

pandangan strukturasi ini , kebijakan pembebasan 

lahan di kawasan Mandalika Resort Kabupaten Lombok 

Tengah ditempatkan sebagai tatanam bayangan (virtual 

order) dan patokan umum (generalizable procedure) 

dalam beraktivitas di kawasan ini . Keberadaan 

kebijakan pembebasan lahan ini , selain 

100      

dapat membatasi aktivitas warga  lokal untuk 

memanfaatkan dan menguasai lahan (constrining), juga 

memberi  kebebasan bertindak (enabling) kepada 

pihak PT. LTDC dalam memanfaatkan penguasaan 

lahan ini  untuk kepentingan bisnisnya, seperti 

memperjualbelikan lahan ini  kepada investor 

lain. 

Adanya pembatasan peran dan fungsi warga  

oleh negara yang berkoalisi dengan swasta dalam 

proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

di Kabupaten Lombok Tengah, yang berujung pada 

penentangan warga  terhadap ketetapan kebijakan 

ini , membuktikan bahwa negara memang bukan 

memposisikan diri sebagai asosiasi yang berfungsi 

memelihara ketertiban dalam warga  (Budiardjo, 

1981: 49), tetapi lebih menganggap dirinya sebagai 

entitas politik yang mempunyai kekuasaan untuk 

mengatur atau mengontrol hubungan antara manusia 

dalam warga  ini  (Hamdi, 2014: 1), dan 

mengklaim suatu monopoli mengenai penggunaan 

kekerasan (violence) dalam suatu wilayah atas nama 

kepentingan negara (Henslin, 1996: 267). 

Pentas kekuasaan aktor perumusan kebijakan 

yang terjadi dalam arena pembebasan lahan warga  

lokal untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort, yang dimainkan pemerintah daerah dan 

perusahaan pengembang sebagai aktor dominan hingga 

101

memarginalkan peran warga  lokal sebagai pemilik 

lahan dan menanggung resiko kebijakan, menjelaskan 

bahwa, jika keberadaan stakeholders tidak dilibatkan 

secara adil dan transparan sebagai aktor dalam proses 

perumusan kebijakan yang akan berdampak pada 

kehidupannya, keputusan kebijakan ini  kurang 

legitimasi dan rentan menghadapi resistensi.

C. Orientasi Kepentingan Aktor Politik Lokal

Kawasan Mandalika Resort yang terletak di bagian 

selatan Pulau Lombok memang memiliki keindahan 

alam yang sangat mempesona dengan hamparan 

pasir putih yang membentang dari ujung timur ke 

barat sepanjang pantai, sehingga menjadi daya tarik 

tersendiri bagi para wisatawan, baik nusantara maupun 

mancanegara. Kondisi kawasan Mandalika Resort 

yang mempesona ini , tentu menjadi alasan yang 

sangat rasional dan strategis bagi pemerintah daerah 

untuk menjadikannya sebagai kawasan destinasi wisata 

unggulannya.  

Dengan memperhatikan kawasan Mandalika 

Resort yang banyak dikuasai dan dimanfaatkan 

warga  lokal untuk tempat tinggal dan 

sumber mata pencahariannya sebagai petani, serta 

ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengelola 

sendiri pengembangan pariwisatanya, akhirnya dengan 

alasan untuk mempercepat realisasi pembangunan 

102      

perekonomian daerah (Dokumentasi, Disbudpar, 2013), 

pemerintah daerah membangun kerjasama dengan PT. 

Lombok Tourism Development Corporation (PT. LTDC) 

dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Daerah harus 

menyediakan konsensi lahan dengan luas 1.249,4 

hektar. Biaya pengadaan lahan ini  sepenuhnya 

menjadi tanggungan PT. LTDC dengan syarat bahwa 

Hak Pengelolaan Lahannya (HPL) diserahkan kepada 

PT. LTDC. 

Interaksi antara pemerintah daerah dengan PT. 

LTDC sebagai aktor perumusan kebijakan pembebasan 

lahan kawasan Mandalika Resort ternyata tidak 

bermaksud mengembangkan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort, tetapi memiliki kepentingan bisnis 

lahan. Dalam mengartikulasikan kepentingan bisnisnya, 

PT. LTDC, yang merupakan sebuah badan otoritas 

korporasi antara PT. Rajawali Wira Bhakti Utama dan 

Pemerintah Daerah TK. I NTB mengadakan perjanjian 

yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah 

Tk. I NTB dan Presiden Direktur PT. Rajawali Wira 

Bhakti Utama. Sebelum Perjanjian Dasar dibuat, kedua 

belah pihak melakukan Perjanjian Pendahuluan No. 50 

tahun 1989 yang ditandatangani pada 9 Februari 1989. 

Perjanjian ini berisi nota kesepakatan kedua belah pihak 

untuk mendirikan perseroan guna mengembangkan, 

membangun, dan mengelola kawasan industri pariwisata 

dengan konsesi lahan yang disepakati waktu itu hanya 

103

seluas 600 hektar. Namun, dalam perjalannya kemudian 

bertambah menjadi 1.249,4 hektar.

Kerjasama ini tertuang dalam Peraturan Daerah 

No. 10 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah 

pada Pihak Ketiga melalui Pendirian Perseroan Terbatas 

(PT). Perda ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Tk. 

I NTB dan Gubernur Kepala Daerah Tk. I NTB pada 

tanggal 15 Agustus 1989. Perda ini  di antaranya 

menetapkan bahwa kawasan Mandalika Resort yang 

diserahkan pengelolaannya kepada PT. LTDC  seluas 600 

hektar dalam jangka waktu kerjasama selama 70 tahun 

dan dengan komposisi saham 65% milik Perusahaan 

Pengembang dan 35% milik Pemda yang diberikan 

secara gratis oleh pihak perusahaan Pengembang 

ini . Setelah jangka waktu kerjasama berakhir, maka 

PT. Rajawali Wira Bhakti Utama menyerahkan semua 

aset dan saham kepada Pemda NTB (Dokumentasi, SPI 

NTB, 2014). 

Dominannya orientasi kepentingan bisnis dalam 

perumusan kebijakan pembebasan lahan kawasan 

Mandalika Resort, selain terlihat dari tidak adanya 

proses pembangunan berbagai infrastruktur dan fasilitas 

pariwisata, juga terlihat dari adanya perpindahan 

penguasaan lahan dari PT. LTDC ke perusahaan lain. 

Dalam perkembangannya, PT. LTDC menjual sebagian 

sahamnya kepada PT. Tridan tanpa sepengetahuan 

Pemda NTB selaku pemilik saham, bahkan saham 

104      

Pemda NTB juga ikut dijual, sehingga saham Pemda 

NTB yang semula berjumlah 35% tersisa tinggal 10%. 

Peran sebagai penjual ini terlihat dari tindakan PT. 

LTDC yang hanya mendatangkan investor dari luar 

(Dokumentasi, SPI NTB, 2014).

Adanya relasi kepentingan bisnis yang difasilitasi 

dari proses perumusan kebijakan pengembangan 

kawasan Mandalika Resort, menjadikan lahirnya 

kebijakan pembebasan lahan hanya untuk membela 

kepentingan kapitalisasi industri pariwisata yang 

dijalankan PT. LTDC, tanpa memperhatikan dampak 

kerugian yang dirasakan warga  lokal selaku pemilik 

lahan di kawasan Mandalika Resort ini . Hal ini 

bertentangan dengan hasil penelitian Ricci dkk (2015), 

bahwa peran sentral pemerintah dalam merumuskan 

kebijakan memungkinkan lebih memahami dan 

mengatasi permasalahan daerah melalui keputusan 

kebijakan yang dilaksanakannya.

Orientasi kepentingan bisnis yang mengarahkan 

perilaku aktor dalam perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, 

yang pemerannya didominasi pemerintah daerah dan 

PT. LTDC, membuat nilai-nilai kepentingan sosial 

warga  tidak lagi menjadi pertimbangan utama 

dalam setiap penentuan pilihan keputusan pada tahapan 

perumusan kebijakan ini , mulai dari penentuan 

pilihan masalah, penyusunan agenda kebijakan, 

pembahasan rencana kebijakan, hingga pemilihan 

105

dan penetapan kebijakan pembebasan lahan ini . 

Dalam perspektif  ekonomi-politik (Capporaso, 1992), 

kebijakan pembebasan lahan ini  pada akhirnya 

hanya merugikan warga  dan menguntungkan 

kelompok aktor pemerintah daerah dan perusahaan 

pemilik modal. 

Keberadaan nilai kepentingan dalam perumusan 

kebijakan merupakan akhirnya dari proses kebijakan 

publik, dan beragamnya nilai kepentingan yang 

ingin diartikulasikan aktor menjadi faktor yang dapat 

memengaruhi proses perumusan suatu kebijakan, seperti 

proses perumusan kebijakan yang terkadang menjadi 

alot dan elitis  (Darwis, 2011: 287). Menurut Rahardi 

(2013), nilai-nilai kapentingan yang diperjuangkan para 

aktor dalam perumusan kebijakan meliputi politik, 

untuk memperlihatkan eksistensi pemerintah sebagai 

institusi perwakilan kepentingan warga ; ekonomi 

untuk pendapatan keuangan pemerintah; dan sosial, 

untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga  

umum. 

Lahirnya kebijakan pembebasan lahan di 

kawasan Mandalika Resort yang telah membuka 

ruang terjadinya praktik jual beli tanah mempertegas 

keberadaan perumusan kebijakan sebagai proses politik 

dan menjadi arena pengartikulasian nilai kepentingan 

bagi aktor-aktor kebijakan yang berasal dari berbagai 

kelompok pemangku kepentingan (stakeholder), yang 

dalam konsep governance terdiri dari pemerintah, 

106      

swasta, dan warga  sipil (Saifudin, 2009: 17). Dalam 

proses perumusan kebijakan publik, masing-masing 

kelompok kepentingan ini tentu tidak sama orientasi 

keterlibatannya, meskipun antara satu dengan lainnya 

memiliki hubungan yang saling berkaitan (Soe’aidy, 

2008). Perbedaan kepentingan antara para pelaku 

dapat muncul dalam suatu perumusan kebijakan, dan 

masing-masing berpotensi menghasilkan pemahaman 

dan pandangan yang berbeda terhadap keberadaan isu 

kepentingan publik (Belletti et al, 2015).

Strategisnya suatu isu kebijakan terkadang 

seringkali dimanfaatkan aktor-aktor kebijakan untuk 

mengartikulasikan nilai-nilai kepentingannya ketika 

perumusan kebijakan untuk merespons isu ini  

dilakukan. Keterlibatan beragam aktor dalam perumusan 

kebijakan dengan varian kepentingan inilah memang 

menjadi ciri khusus kebijakan publik (Nugroho, 2012: 

538). Beragamnya kayakinan politik (political belief) dan 

kepentingan (interest) aktor yang terlibat dalam proses 

perumusan kebijakan, takpelak menjadi faktor utama 

yang menimbulkan adanya benturan atau konflik 

kepentingan. Namun, menurut Jordan dan Turnpenny 

(2015), keterlibatan multiaktor dengan beragam nilai 

kepentingan dalam arena perumusan kebijakan dapat 

memperluas informasi sebagai basis pengambilan 

keputusan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik 

masalah yang ingin diselesaikan melalui kebijakan.

107

Adanya orientasi kepentingan bisnis yang difasilitasi 

perumusan kebijakan pembebasan lahan kawasan 

Mandalika Resort ini terlihat dari alasan pemerintah 

daerah yang menetapkan kebijakan pembebasan 

lahan sebab  permintaan dari PT. LTDC selaku pihak 

perusahaan pengembang pariwisata. Sedangkan proses 

lahirnya kebijakan ini  yang hanya melibatkan 

pihak pemerintah daerah dengan PT. LTDC dan tanpa 

melibatkan warga  menjelaskan bahwa proses 

perumusan kebijakan ini , sehingga sejalan dengan 

hasil penelitian Nurhidayati (2012), bahwa perumusan 

kebijakan di daerah hanya sebagai ajang interaksi antara 

penguasa dan pengusaha untuk melegalisasi aktivitas 

bisnis para investor yang dapat memberi  sumbangan 

modal bagi penguasa daerah. 

Keberadaan nilai-nilai kepentingan bisnis yang 

seringkali menjadi landasan keakraban interaksi negara 

dan swsata dalam proses perumusan suatu kebijakan, 

menjadikan kebijakan yang dilahirkan negara seringkali 

lebih banyak berpihak untuk memfasilitasi kepentingan 

pemilik modal daripada warga  (Gramsci, 

1999). Negara yang semestinya hadir sebagai sarana 

untuk memperjuangkan kepentingan warga , 

justru melakukan tindakan sebaliknya. Negaralah 

yang membuat warga nya menjadi marginal 

melalui kebijakan yang diberlakukan (Subarsono, 

2016). Hal ini terlihat jelas dalam kebijakan-kebijakan 

108      

pembebasan lahan warga  yang terjadi di berbagai 

daerah dengan dalih untuk kepentingan publik. Bagi 

warga  yang mendiami kawasan Mandalika Resort 

ini , pembangunan tentu bukan hadir untuk 

membawa perubahan ke arah yang lebih baik, tetapi 

justru memiliki arti sebagai “pembawa malapetaka”. 

Menurut pandangan rational choice theory (Wijaya dan 

Danar, 2014: 37), bahwa keberadaan aktor negara dalam 

perumusan kebijakan publik yang diwakili para pejabat 

publik merupakan individu-individu, yang memiliki 

kecenderungan untuk memperjuangkan kepuasan 

bagi dirinya sendiri terhadap pilihan keputusan 

kebijakannya. 

Bertolak dari asumsi teori pilihan rasional di 

atas, dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk kepentingan bisnis, maka dapat dipastikan 

bahwa perilaku aktor dalam perumusan kebijakan 

digerakkan oleh keinginan untuk mencari keuntungan. 

Bagi Pemerintah Daerah, berdasarkan ekspektasinya 

terhadap keberadaan kawasan Mandalika Resort, tentu 

nilai keuntungan yang diperjuangkan adalah nilai 

kebijakan. Artinya, pemerintah daerah sebenarnya 

bertindak dengan baik atas dasar persepsi mereka 

tentang kepentingan warga  atau keyakinan 

mengenai apa yang merupakan kebijakan publik secara 

moral benar atau pantas. Hal ini sangat rasional, jika 

memperhatikan fungsi dan tanggung jawabnya untuk 

mewujudkan kesejahteraan warga . Menurut 

109

Anderson (Winarno, 2008: 134-


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH