Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 1. Tampilkan semua postingan

pengembang wisata 1


 DAFTAR SINGKATAN

PAD : Pendapatan Asli Daerah

UNDP :

United Nations Development 

Programs

LTDC :

Lombok Tourism Development 

Corporation

BTDC :

Bali Tourism Development 

Corporation

ITDC :

Indonesia Tourism Development 

Corporation

WTO : World Trade Organization

WTTC : World Tourism Travel Council

HPL : Hak Pengelolaan Lahan

HGB : Hak Guna Bangunan

KEK : Kawasan Ekonomi Khusus

MP3EI :

Masterplan Percepatan dan 

Perluasan Pembangunan 

Ekonomi Indonesia

SPI : Serikat Petani Indonesia

BUMD : Badan Usaha Milik Daerah

214      

BPPN :

Badan Penyehatan Perbankan 

Nasional

BPM : Badan Penanaman Modal 

BPN : Badan Pertanahan Nasional

PERPRES : Peraturan Presiden

BAPPEDA :

Badan Perencanaan 

Pembangunan Daerah

DPRD :

Dewan Perwakilan Rakyat 

Daerah

DISBUDPAR :

Dinas Kebudayaan dan 

Pariwisata

POKDARWIS : Kelompok Sadar Wisata

PDB : Produk Domestik Bruto

PDRB :

Produk Domestik Regional 

Bruto

BPS : Badan Pusat Statistik

NPM : New Public Management

OPA : Old Public Administration

PERDA : Peraturan Daerah

ACF : Advocacy Coalition Framework

GORA : Gogo Rancah

RPJMD :

Rencana Pembangunan Jangka 

Menengah Daerah

RIPPARDA :

Rencana Induk Pengembangan 

Pariwisata Daerah





Keberadaan sektor pariwisata ditengarai sebagai 

sektor pembangunan daerah yang mampu menyediakan 

pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal 

kesempatan kerja, pendapatan, tarap hidup, dan dalam 

hal mengaktifkan sektor produksi lain dalam negara 

penerima wisatawan (Simatupang, 2009: 1).  Namun, 

kenyataannya, kebijakan desentralisasi pengelolaan 

pariwisata tidak serta-merta menghadirkan kebijakan 

pengembangan pariwisata di aras lokal yang berorientasi 

pada kepentingan kesejahteraan warga , tetapi 

banyak yang justru melakukan proses pelembagaan 

kemiskinan warga , baik secara sosial, ekonomi, 

maupun budaya. 

Kebijakan pengembangan pariwisata yang 

dihajatkan untuk mendukung kemajuan perekonomian 

daerah, meningkatkan kesejahteraan warga , 

menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, 

serta melestarikan alam, lingkungan, dan sumberdaya, 

sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 

2      

No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, telah 

menimbulkan sejumlah permasalahan di tingkat lokal 

(Gelgel, 2009: 54). Aktor-aktor politik lokal selaku 

pengendali kebijakan pembangunan daerah, memang 

semakin leluasa menunjukkan kekuasaannnya dalam 

mengatur urusan daerahnya, tetapi sayangnya, bukan 

untuk mewujudkan kesejahteraan warga  (Sjahrir 

dkk, 2014). Kebijakan desentralisasi pengelolaan 

pariwisata yang dihajatkan untuk memperkuat posisi 

dan peran warga  justru banyak membuka ruang 

terjadinya proses marginalisasi warga  melalui 

pentas kekuasaan elit lokalnya sendiri (Halim, 2014). 

Dalam pengembangan kawasan pariwisata, 

kebijakan yang seringkali “dipertontonkan” pemerintah 

daerah yang selalu menuai penolakan warga , yakni 

pembebasan lahan warga  lokal (Manoppo, 2012: 

4), sebab  dampak dari kebijakan ini  dianggap 

melakukan proses marginalisasi warga , seperti 

hilangnya sumber kehidupan warga  sebagai petani 

maupun tempat tinggalnya , penilaian 

dan kompensasi (ganti rugi) yang tidak transparan, serta 

tanpa melibatkan warga   

Problematika kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata di daerah juga 

terjadi di Pulau Lombok sebagai daerah pariwisata 

unggulan NTB. Selain Senggigi yang terletak di 

Kabupaten Lombok Barat dan Gili Trawangan yang 

terletak di Kabupaten Lombok Utara, salah satu lokasi 

3objek wisata di Pulau Lombok yang sedang dilanda 

permasalahan kebijakan pembebasan lahan terjadi pada 

kawasan Mandalika Resort yang terletak di wilayah 

Kabupaten Lombok Tengah. Luas lahan kawasan 

Mandalika Resort ini mencapai 1.249,4 hektar, yang 

kebijakan pembebasannya satu paket dengan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara 

Internasional Lombok yang juga berada di wilayah 

Kabupaten Lombok Tengah (Karim, 2008).

Keputusan kebijakan pemerintah daerah 

yang membebaskan lahan warga  untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ternyata 

tidak berdampak positif  terhadap proses pembangunan 

pariwisatanyasebab  kebijakan ini  mendapatkan 

penentangan warga  sebagai pemilik lahan. Kondisi 

ini tak pelak membuat proses pembangunan kawasan 

Mandalika Resort yang diserahkan pemerintah daerah 

kepada PT. Lombok Tourism Development Corporation 

(LTDC) pada tahun 1999 berdasarkan Peraturan 

Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 

1999 mengalami stagnasi (Lombok Post, 11 Agustus 

2014). Dalam perkembangannya, kondisi pariwisata 

di kawasan Mandalika Resort ini jauh tertinggal jika 

dibandingkan dengan beberapa kawasan pariwisata 

unggulan lainnya di Pulau Lombok, seperti kawasan 

Senggigi dan Gili Indah. Ketimpangan perkembangan 

pariwisata di beberapa daerah ini  di antaranya 

4      

terlihat dari kondisi infrastruktur dan fasilitas 

pariwisatanya (Hanafi dan Ciptomulyono, 2011: 7). 

Terjadinya aksi penentangan yang terus-menerus 

dilakukan warga  menjadi alasan pihak PT. LTDC 

tidak bersedia melakukan proses pembangunan kawasan 

Mandalika Resort, hingga pada akhirnya perusahaan 

ini mengalami kebangkrutan akibat terjerat hutang 

sebesar Rp. 1,3 triliyun yang tidak mampu dibayar pada 

bank sebab  terjadinya krisis moneter yang melanda 

tanah air, yang ditandai dengan melonjaknya nilai tukar 

dolar dengan rupiah pada tahun 1997. Sebagai jaminan 

hutangnya, aset PT. LTDC akhirnya diambil alih pihak 

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kondisi 

ini juga dimanfaatkan warga  untuk merebut 

kembali lahan-lahan mereka sebab  menganggap bahwa 

PT. LTDC ini  sudah bubar (Agus, 2008: 59). 

Situasi yang melanda kawasan Mandalika Resort 

ini  di atas segera diantisipasi pemerintah daerah 

dengan mengambil alih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 

yang telah diberikan kepada PT. LTDC dan menunjuk 

PT. Bali Tourism Development Corporation (PT. BTDC) 

sebagai penggantinya, sebagaimana  tertuang dalam PP 

Nomor 50 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan 

Nomor 237/KMK. 06/2008 tentang Penambahan 

Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham 

Perusahaan Perseroan (Lombok Post, 11 Agustus 

2014). Namun, nasib pengelolaan pariwisata Mandalika 

Resort di tangan PT. BTDC sejak tahun 2008 juga sama 

5dengan waktu di tangan PT. LTDC, sebab  tak kunjung 

memperlihatkan tanda-tanda kemajuan. Problematika 

yang dihadapi PT. BTDC dalam melakukan proses 

pembangunan kawasan Mandalika Resort juga masih 

sama dengan yang dihadapi PT. LTDC, yaitu sebab  

permasalahan status lahan kawasan yang masih dalam 

penguasaan warga  lokal (Agus, 2008). Sementara 

pihak PT. BTDC juga mengungkapkan bahwa tidak 

mau melakukan proses pembangunan pariwisata di 

kawasan Mandalika Resort ini  sebelum semua 

lahan kawasan ini  dibebaskan dan Pemerintah 

Daerah mengeluarkan izin Hak Pengelolaan Lahan 

(HPL) untuk PT. BTDC (Suara NTB, 17 Juli 2014). 

Seiring perpindahan lokasi bandara udara di 

Lombok, dari wilayah Kota Mataram ke wilayah 

Kabupaten Lombok Tengah,  yang disertai dengan 

perubahan status, dari Bandara Domestik menjadi 

Bandara Internasional Lombok (BIL) yang beroperasi 

sejak Oktober 2011, serta adanya program MP3EI, 

pemerintah daerah kembali memberi  perhatian 

khusus terhadap pengembangan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort. Alasan rasional, sebab  secara 

geografis, letak kawasan pariwisata Mandalika Resort 

ini semakin dekat dengan Bandara Internasional 

Lombok, sedangkan melalui program MP3EI, kawasan 

Mandalika Resort telah dirancang sebagai kawasan 

pariwisata terpadu dan menjadi salah satu mega proyek 

6      

pengembangan pariwisata di Pulau Lombok yang 

menelan biaya sekitar Rp 30 Triliun (Lombok Post, 19 

Maret 2012). 

Di samping ditetapkan sebagai kawasan pariwisata 

yang dikembangkan dengan model pariwisata terpadu, 

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 

2014, kawasan Mandalika Resort yang mencakup 

Pantai Kuta, Serenting, Tanjung An, Pantai Kelieu, dan 

Gerupuk juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi 

Khusus (KEK) (Lombok Post, 11 Agustus 2014). KEK 

adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah 

NKRI untuk menyelenggarakan fungsi perekonmian 

yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. 

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang 

memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi 

dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, 

ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki 

nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK 

dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif  bagi 

akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna 

mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai 

katalis reformasi ekonomi menurut UU No. 39 Tahun 

2009, Perpres No. 33 Tahun 2010, Kepres No. 8 Tahun 

2010. 

Bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika 

Resort yang berada di Lombok Tengah, keberadaannya 

hanya menjual keunggulan sektor pariwisata, seperti 

hotel, resort, agro-industry, serta eco-tourism. Penetapan 

7KEK Mandalika Resort di Kabupaten Lombok Tengah ini 

berbarengan dengan dua daerah lain, yakni KEK Morotai 

di Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan berdasarkan 

PP No. 50 Tahun 2014 dan KEK Tanjung Api-Api di 

Sumatera Selatan yang ditetapkan berdasarkan PP No. 

51 Tahun 2014. 

Adanya rencana pemerintah daerah untuk 

melakukan pengembangan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort melalui dukungan program MP3EI 

pada tahun 2011, membuat reaksi penentangan dari 

warga  lokal terhadap kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort yang 

dianggap merugikan warga  lokal, juga kembali 

muncul. Beberapa aksi yang dilakukan warga  

sebagai bentuk penentangan terhadap kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

pariwisata Mandalika Resort, di antaranya sebagai 

berikut.

1) Tanggal 10 Desember 2013, dengan 

mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi 

warga  Lombok Selatan, kelompok warga  

pemilik lahan melakukan aksi demonstrasi di 

depan Kantor Gubernur NTB, sambil melakukan 

cap jempol darah, mereka menuntut pemerintah 

daerah untuk segera mengusir pihak BTDC dari 

kawasan terpadu Mandalika Resort (Lombok Post, 

11 Desember 2013). 

8      

2) Pada tanggal 5 Februari 2014, ratusan massa 

pemilik lahan yang mengatasnamakan dirinya 

“Bersama untuk Keadilan Agraria” melakukan 

unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB yang 

meminta agar pihak BTDC menghentikan proyek 

pembangunannya di kawasan pariwisata terpadu 

Mandalika Resort Kabupaten Lombok Tengah 

(Observasi Langsung, 5 Februari 2014).

3) warga  pemilik lahan yang tergabung dalam 

Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Kelompok Tani 

Badai Laut Selatan melakukan aksi penghadangan 

terhadap pembangunan jalan proyek Bali Tourism 

Development Corporation (BTDC) di kawasan 

Mandalika Resort Kute Lombok Tengah (http://

www.portalentebe.com, 20 Januari 2014). 

4) Ratusan warga pemilik lahan menolak 

pembangunan jalan dengan cara membuat pagar 

pembatas dan menduduki lahan Mandalika 

Resort di Kabupaten Lombok Tengah (Bali Post, 4 

Desember 2013). 

Adapun beberapa alasan penentangan warga  

terhadap kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata Mandalika Resort, 

di antaranya adalah sebagai berikut. 

Pertama, terjadi perampasan lahan warga . 

Menurut mereka, masih ada lahan seluas 135 hektar 

yang menjadi milik warga  lokal di dalam kawasan 

9Mandalika Resort yang hingga kini belum pernah 

dibebaskan, akan tetapi lahan ini  sudah dikapling 

oleh PT. MNC Land dan PT Gobel Internasional, termasuk 

PT. Atrika dan PT. Sadana Arif  Nusa yang merupakan 

mitra bisnis dari PT. BTDC untuk mengembangkan 

kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort ini  

(Lombok Post, 11 Desember 2013).

Kedua, terjadi pengusiran warga  dari lahan 

garapannya. warga  memprotes pemberian sertifikat 

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan 

Lahan untuk PT Atrika seluas 600 hektar dan PT. 

Sadana Arif  Nusa seluas 630 hektar untuk membangun 

hutan tanaman industri, sebab  penguasaan lahan oleh 

kedua perusahaan ini  telah menyebabkan ribuan 

warga  harus terusir dari lahan yang mereka telah 

garap bertahun-tahun. Padahal, mereka sebelumnya 

sudah mengantongi izin menggarap yang diterbitkan 

pemerintah (Lombok Post, 11 Desember 2013).

Ketiga, terjadi inkonsistensi antara harga yang 

telah ditetapkan dengan realisasi pembayaran lahan 

warga . Dalam Ripparda Pemerintah Kabupaten 

Lombok Tengah sudah tercantum harga lahan 

warga  sebesar Rp 750.000 per are. Akan tetapi 

dalam realisasinya hanya 60 orang mendapatkan Rp 

600.000, 85 orang yang mendapatkan Rp 450.000, dan 40 

orang mendapatkan Rp 200.000. Dengan demikian harga 

lahan yang diterima oleh seluruh warga  sebesar 

10      

Rp 82.250.000. Padahal, dalam keputusan Ripparda 

dikatakan bahwa perhitungan harga keseluruhan dari 

lahan seluas 1.249,4 ha adalah Rp 7.500.000.000. Dengan 

demikian, uang pembayaran lahan yang tidak sampai 

ditangan penduduk sejumlah Rp 7.417.750.000 (Agus, 

2008:59).

Keempat, tidak dilibatkannya warga  dalam 

pembicaraan tentang kebijakan pembebasan lahan. 

warga  yang memiliki lahan di kawasan Mandalika 

Resort hanya diminta menjual tanahnya oleh pemerintah 

daerah kepada pihak PT. LTDC tanpa pernah diajak 

untuk membicarakan platform harga maupun relokasi 

tempat tinggal dan mata pencaharian warga  yang 

hidup sebagai petani di kawasan Mandalika Resort. 

Namun, warga  hanya pasrah dengan keputusan 

kebijakan pemerintah daerah, dan terpaksa harus 

menjual lahannya meskipun dengan harga yang tidak 

sesuai dengan keinginan warga  itu sendiri (SPI 

NTB, 2014)

Munculnya penolakan warga  terhadap 

kebijakan pembebasan lahan yang diberlakukan 

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini diklaim 

sebagai penyebab kegagalan pengembangan pariwisata 

di kawasan Mandalika Resort, sebab  telah membuat 

proses pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur 

pariwisata di kawasan ini , sejak ditangani PT. 

LTDC mulai tahun 1999, hingga ditangani PT. BTDC 

11

mulai tahun 2008, dan berubah menjadi PT. ITDC 

sejak tahun 2013 terkesan jalan di tempat. Hingga saat 

ini, pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort seluas 1.249,4 hektar oleh perusahaan 

pengembangnya hanya sebatas pada pembangunan 

jalan sepanjang 4 km dengan lebar 90 meter dengan 

dukungan anggaran sebesar Rp 52 miliar dan proses 

penghijauan kawasan dengan menanam 480 ribu bibit 

pohon industri, dan pohon peneduh di area seluas 240 

hektar (Suara NTB, 15 Juli 2014).

Kebijakan pembebasan lahan yang masih 

menimbulkan masalah dengan warga  inilah yang 

menjadi titik permasalahan yang menghambat proses 

pembangunan kawasan Mandalika Resort ini . 

Namun, meskipun menimbulkan permasalahan, hingga 

penentangan dari warga  selaku pemilik lahan, 

tidak membuat pemerintah daerah bergeming untuk 

mengubah apalagi membatalkan kebijakan pembebasan 

lahannya. Hal ini terlihat dari sikap pemerintah daerah 

yang terus mendesak keseriusan pihak pengembang 

untuk segera melakukan proses pembangunan sarana 

dan prasarana pariwisata di kawasan Mandalika Resort 

ini  (Lombok Post, 15 Januari 2014). 

B. Dimensi Pengembangan Kepariwisataan

Pariwisata pada dasarnya merupakan suatu sistem 

aktivitas perjalanan dalam rangka menikmati daya tarik 

12      

destinasi tujuan wisata. Dalam UU No. 10 Tahun 2009 

tentang Kepariwisataan, dijelaskan bahwa pariwisata 

adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung 

berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh 

warga , pengusaha, pemerintah, dan pemerintah 

daerah. Sedangkan menurut WTO (Richardson dan 

Fluker, 2004: 7), “Tourism comprises the activities of  persons, 

travelling to and staying in place outside their usual environment for 

not more than one consecutive year for leisure, business, and other 

purposes”. 

Sistem kepariwisataan diartikan Murphy (dalam 

Pitana dan Gayatri, 2005: 45) sebagai keseluruhan dari 

elemen-elemen yang terkait dengan kepariwisataan 

(wisatawan, daerah tujuan wisata, perjalanan, industri, 

dan lain-lain) yang merupakan akibat dari aktivitas 

perjalanan wisata ke suatu daerah tujuan wisata 

(destinasi wisata) sepanjang perjalanan ini  tidak 

bersifat permanen atau menetap.

Berdasarkan konsep ini  di atas, pariwisata 

sebagai proses perjalanan merupakan sebuah sistem 

yang terdiri atas beberapa komponen atau elemen 

yang harus disediakan bagi daerah-daerah penerima 

kunjungan wisata ini  (Hadinoto, 1996: 32), yaitu 

sebagai berikut.

1) Atraksi wisata, yaitu berupa semua hal yang 

berhubungan dengan daya tarik wisatawan 

liburan. 

13

2) Promosi wisata, yaitu suatu rancangan untuk 

memperkenalkan atraksi yang ditawarkan dan cara 

bagaimana atraksi ini  dapat dikunjungi.· 

3) Fasilitas dan pelayanan wisata. Fasilitas dan 

pelayanan wisata yang dimaksud adalah semua 

fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan dalam 

perencanaan kawasan wisata. 

4) Fasilitas dan pelayanan transportasi, meliputi 

transportasi akses dari dan menuju kawasan wisata, 

transportasi internal yang menghubungkan atraksi 

utama kawasan wisata dengan atraksi lainnya, 

termasuk semua jenis fasilitas dan pelayanan yang 

berhubungan dengan transportasi darat, air,dan 

udara. 

5) warga  pariwisata. Yang dimaksud dengan 

warga  pariwisata ini terdiri dari dua kategori, 

yaitu warga  pengirim wisatawan (pasar 

wisata) dan warga  penerima wisatawan 

(pramuwisata) yang menyediakan akomodasi dan 

pelayanan jasa pendukung wisata. 

Dalam pengembangan pariwisata, keberadaan 

kawasan pariwisata merupakan salah satu aspek 

yang sangat penting dalam menunjang daya tarik 

bagi wisatawan datang berkunjung ke daerah-daerah 

tujuan wisata. Kawasan pariwisata merupakan 

kawasan geografis yang memiliki perbedaan dalam 

14      

satu atau lebih wilayah administratif  yang di dalamnya 

terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas 

pariwisata, aksesibilitas, serta warga  yang saling 

terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 

Pengembangan kawasan pariwisata merupakan suatu 

upaya untuk meningkatkan keberadaan komponen-

komponen dari sistem pariwisata yang terdapat pada 

suatu kawasan geografis tertentu (Pitana dan Diarta, 

2009: 125).

Berkembangnya suatu kawasan pariwisata sangat 

didukung oleh keberadaan dan kondisi dari komponen-

komponen sistem pariwisata yang terdapat pada suatu 

kawasan pariwisata ini . Oleh sebab  itu, menurut 

Gun (1994), pengembangan kawasan pariwisata pada 

dasarnya tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan 

keberadaan dari komponen-komponen pariwisata suatu 

kawasan yang meliputi.

1) objek dan daya tarik (atractions) yang mencakup 

alam, budaya, buatan, dan sebagainya;

2) aksesibilitas (accessibility) yang mencakup 

dukungan sistem transportasi meliputi rute atau 

jalur transportasi, fasilitas terminal, bandara, 

pelabuhan, dan moda transportasi;

3) amenitas (amenities) yang mencakup fasilitas 

penunjang wisata yang meliputi akomodasi, 

restoran, riteal, toko souvenir, fasilitas money 

15

changer, tour and travel, pusat informasi wisata, 

dan sebagainya;

4) fasilitas pendukung (ancillary services) yang meliputi 

ketersediaan fasilitas bank, telekomunikasi, post, 

rumah sakit, dan sebagainya;

5) kelembagaan (institutions) yaitu ketersediaan dan 

peran masing-masing unsur dalam mendukung 

terlaksananya kegiatan pariwisata.

Dalam menunjang kesuksesan pengembangan 

kawasan pariwisata, sistem perencanaannya harus 

menggabungkan aspek-aspek aksesibilitas, karakteristik 

dari infrastruktur pariwisata, tingkat interaksi sosial, 

keterkaitan (kompatibilitas) dengan sektor lain, daya 

tahan akan dampak pariwisata, tingkat resistensi 

warga  lokal, dan seterusnya (Pitana dan Diarta, 

2009: 134). 

Beberapa teknik yang dapat dilakukan sebagai 

pendekatan dalam pengembangan kawasan pariwisata 

pada daerah-daerah yang memiliki potensi pariwisata, 

adalah:

1) carrying capacity: mengkaji daya dukung kawasan 

pariwisata dengan menentukan batasan yang tidak 

boleh dilewati dalam pengembangan kawasan;

2) recreational carrying capacity: mengkaji dampak 

pengembangan kawasan pada lingkungan dan 

diidentifikasi tingkat kritisnya;

16      

3) recreational opportunity spectrum: mengkaji 

karakteristik kawasan dengan setting yang berbeda 

dan memadukannya dengan peluang rekreasi 

untuk keuntungan terbaik bagi pengguna kawasan 

dan lingkungan;

4) limits of  acceptable change: Mengkaji ketentuan 

batas perubahan yang dapat diterima dalam 

pengembangan kawasan;

5) visitor impact management model: mengkaji 

keterkaitan antara perencanaan, pengawasan, dan 

pengambilan keputusan;

6) visitor experience and resource protection model: 

Menentukan cakupan pengalaman wisatawan 

yang dapat ditawarkan dalam sebuah kawasan 

yang dikembangkan;

7) visitor activity management program: mengkaji 

kebutuhan wisatawan yang datang berkunjung ke 

suatu kawasan (Melakukan perubahan orientasi 

dari produk ke pemasaran);

8) tourism  opportunity  spectrum: dalam pengembangan 

kawasan, spektrum pengukuran dan penilaian 

indikator perencanaan harus dapat diamati dan 

terukur, dapat dikendalikan di bawah manejemen 

kontrol, mempengaruhi pilihan wisatawan untuk 

wisata, dan memiliki karakteristik dengan kondisi 

tertentu. 

17

Dewasa ini, besarnya peran sektor pariwisata dalam 

mendukung pertumbuhan ekonomi tidak lagi dianggap 

hanya sebagai aktivitas hiburan, tetapi sudah menjelma 

menjadi aktivitas industri jasa strategis yang mampu hadir 

sebagai pendulang utama perekonomian negara dan 

warga . Akibatnya, banyak negara menjadikannya 

sebagai prioritas dalam kebijakan pembangunannya. 

Apalagi dalam menghadapi ledakan globalisasi 

pariwisata yang terjadi akibat pesatnya pertumbuhan 

teknologi, informasi, dan komunikasi pada era milenium 

(Pendit, 2011), pengembangan pariwisata di berbagai 

negara atau daerah sebagai destinasi wisata menjadi 

suatu keharusan dalam rangka mewujudkan pariwisata 

sebagai sektor penggerak perekonomian untuk meraih 

devisa negara (Wahab, 1996: 5). 


19

B A B  I I

SISTEM PENGEMBANGAN 

KAWASAN PARIWISATA 

A. Tata Ruang Kawasan Pariwisata

Mandalika Resort merupakan kawasan pariwisata 

unggulan daerah Nusa Tenggara Barat. Kawasan ini 

terletak di bagian selatan Pulau Lombok, yang secara 

administratif, termasuk dalam wilayah Kabupaten 

Lombok Tengah. Berada di bagian selatan Pulau 

Lombok, Kawasan Mandalika Resort memiliki 

keindahan alam pantai yang sangat memesona dengan 

hamparan pasir putih yang membentang dari ujung 

timur ke barat sepanjang pantai, sehingga menjadi 

daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang datang 

berkunjung ke Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. 

Mandalika Resort merupakan salah satu destinasi 

wisata yang banyak diminati para wisatawan yang 

datang ke Pulau Lombok pada khususnya dan NTB 

pada umumnya. 

Awal penetapan Mandalika Resort sebagai kawasan 

pariwisata NTB terjadi pada tahun 1989, berdasarkan SK 

Gubernur NTB No. 20 Tahun 1989 dengan luas lahannya 

20      

yang mencapai 1.249,4 hektar, yang pembebasan 

lahannya satu paket dengan pembebasan lahan untuk 

pembangunan Bandara Internasional Lombok (Karim, 

2008). Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah 

Provinsi NTB Tahun 2009-2029, kawasan pariwisata 

Mandalika Resort juga ditetapkan sebagai kawasan 

strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi 

daerah wilayah IV dengan sektor unggulan pariwisata 

dan industri (Dokumentasi, BTDC, 2013).

Nama Mandalika yang disematkan pada kawasan 

Mandalika Resort diambil dari nama legenda seorang 

putri raja di Lombok yang bernama Putri Mandalika 

yang dalam mitos warga  lokal Lombok memiliki 

paras cantik sehingga diperebutkan banyak pemuda yang 

ingin menjadikannya sebagai istri. Namun, sebab  tidak 

ingin ada di antara pemuda ini  ada yang kecewa, 

akhirnya dia menceburkan diri ke laut dan menjelma 

menjadi nyale (hewan sejenis cacing laut yang biasa 

muncul setiap tahun pada musim hujan). Hingga saat 

ini, mitos ini  tetap diabadikan warga  lokal 

Lombok melalui event budaya Bau Nyale dalam setiap 

tahunnya yang pusat kegiatannya diadakan di sepanjang 

pantai sekitar kawasan Mandalika Resort (Agus, 2008). 

Selanjutnya, keseriusan pemerintah daerah untuk 

merealisasikan konsep pengembangan pariwisata 

Mandalika Resort ditindaklanjuti dengan melakukan 

penataan kawasan dan melakukan kajian tentang 

model pengembangan pariwisata yang tepat sesuai 

21

dengan karakteristik kawasan Mandalika Resort 

ini . Dengan mempertimbangkan dua titik pusat, 

yaitu tata kehidupan lama untuk suasana agraris, yang 

meliputi aspek perkembangan kehidupan nelayan dan 

pola kehidupan sosial warga , dan tata kehidupan 

baru untuk ruang pembangunan fasilitas-fasilitas baru 

yang mendukung pariwisata, desain tata ruang kawasan 

Mandalika Resort yang dibagi menjadi empat zona 

dengan masing-masing peruntukannya, sebagaimana 

dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4.15

Zona Tata Ruang Kawasan Pariwisata Mandalika Resort

No Zona Kawasan Peruntukan

1 Lingkungan 

intensif wisata

Lingkungan untuk kegiatan wisata, 

pengadaan sarana atau fasilitas pelayanan 

yang disediakan bagi wisatawan. 

Lingkungan ini berada di bagian timur 

ruang kawasan Mandalika Resort

2 Lingkungan 

pedesaan

Lingkungan Dusun dengan segala 

fasilitasnya dan merupakan lingkungan 

kehidupan lama yang ditinggalkan 

dengan mempertahankan citra aslinya 

serta memperbaiki fasilitas lingkungan

3 Lingkungan 

pelestarian pantai

Lingkungan perlindungan dan pengasetan 

potensi perairan pantai di teluk Kute 

beserta flora dan fauna

4 Lingkungan 

pelindung 

pelestarian 

wilayah pesisir

Lingkungan daerah penyangga yang 

memanjang atau meninggi dalam batas-

batas yang dibentuk oleh sifat alaminya

Sumber: Disbudpar Kabupaten Lombok Tengah, 2012

22      

B. Desain Pengembangan Kawasan Pariwisata

Secara administratif, lokasi kawasan pariwisata 

Mandalika Resort berada di wilayah Desa Kuta, Desa 

Mertak, Desa Sengkol, Desa Sukadana, dan Desa Teruwai 

di Kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah. 

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 

Lombok Tengah 2011-2031 yang tertuang dalam Perda 

No. 7 Tahun 2011, tata guna lahan kawasan pariwisata 

Mandalika Resort dirancang sebagai kawasan unggulan 

destinasi wisata kabupaten dalam rangka mendukung 

kemajuan perekonomian daerah (Dokumentasi, BTDC, 

2013). Namun, sayangnya hingga saat ini, kondisi tata 

guna lahan yang termasuk dalam tata ruang kawasan 

Mandalika Resort masih berupa lahan perkebunan, 

pertanian, dan permukiman penduduk.

Penetapan kawasan Mandalika Resort sebagai 

kawasan andalan dan unggulan destinasi wisata 

benar-benar diproyeksikan sebagai tumpuan dan 

harapan pemerintah maupun warga  untuk 

menghadirkan pariwisata sebagai penggerak 

perekonomian daerah. Hal ini terlihat dari grand design 

atau Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 

Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan deskripsi 

wujud ideal keberhasilan yang dicita-citakannya, 

sebagaimana tertuang dalam rumusan pernyataan visi 

kepariwisataannya sebagai berikut.

23

“Terwujud sebagai kepariwisataan yang berdaya saing, 

berkelanjutan, memiliki posisi strategis nasional, mampu 

meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan 

warga “. 

Dalam rangka menggapai cita-cita ideal 

keberhasilan pengembangan pariwisata daerah yang 

tertuang dalam rumusan pernyataan visinya ini , 

pemerintah daerah setempat mempersiapkan rancangan 

misi kepariwisataannya sebagai berikut.

1) Mengembangkan industri pariwisata yang 

efisien, berdaya saing, kredibel, mensinergiskan 

kemitraan antarusaha, bertanggung jawab 

terhadap lingkungan alam dan sosial budaya, dan 

mensejahterakan warga ;

2) mengembangkan destinasi pariwisata yang berdaya 

saing, berkelanjutan, memiliki posisi strategis 

nasional, mampu meningkatkan pembangunan 

daerah dan mensejahterakan warga ;

3) mengembangkan pemasaran pariwisata yang 

unggul, efektif, dan bertanggung jawab untuk 

meningkatkan kunjungan wisatawan, baik 

wisatawan nusantara maupun wisatawan 

mancanegara;

4) mengembangkan kelembagaan dan tata kelola 

kepariwisataan yang mampu mendorong 

terwujudnya pembangunan industri pariwisata, 

24      

destinasi pariwisata, dan pemasaran pariwisata 

yang berdaya saing dan berkelanjutan (Disbudpar 

Kab. Lombok Tengah, 2013).

Selanjutnya, dengan mengacu pada empat zona 

peruntukan dalam penataan ruang kawasan pariwista 

daerah, grand design pengembangan pariwisata di 

kawasan Mandalika Resort diformulasikan dengan tiga 

pendekatan, sebagai berikut.

Tabel 4.16

 Pendekatan Grand Design

Pengembangan Pariwisata Mandalika Resort

No Pendekatan Target

1 Pusat pertumbuhan 

(growth pole)

Pengembangan Mandalika Resort 

sebagai pusat pertumbuhan 

berdasarkan potensi yang dimiliki 

meliputi area strategis, ekonomi, 

produk, image, dan sebagainya 

serta mengintegrasikannya 

dalam pengembangan sistem 

infrastruktur pendukung yang 

efisien.

2 Integrasi fungsional 

(functional integration)

Alternatif pendekatan 

pengembangan Mandalika 

Resort harus mengutamakan  

adanya integrasi yang diciptakan 

secara sengaja sebab  adanya 

fungsi yang komplementer.

3 Pendekatan desentralisasi 

(decentralization 

approach)

Pengelolaan pengembangan 

pariwisata Mandalika Resort 

harus memberi  kewenangan 

kepada pemerintah daerah 

dalam memutuskan strategi dan 

kebijakannya.

Sumber: Disbudpar Kabupaten Lombok Tengah, 2012

25

C. Tata Guna Lahan Kawasan Pariwisata

Tidak seperti beberapa kawasan unggulan 

pariwisata lainnya di Pulau Lombok yang ditetapkan 

bersamaan dengan Mandalika Resort sebagai kawasan 

pariwisata unggulan di NTB melalui SK Gubernur No. 

20 Tahun 1989, seperti kawasan pariwisata Senggigi 

dengan kebijakan pengelolaan pariwisatanya dengan 

sistem persaingan antarinvestor dan Gili Trawangan 

dengan pariwisata kerakyatan (Karim, 2008: 43), bahwa 

perkembangan pariwisata di kawasan Mandalika 

Resort dengan sistem padat modal ini memang jauh 

tertinggal. Indikator tidak berkembangnnya pariwisata 

di kawasan Mandalika Resort, di antaranya, terlihat dari 

keberadaan fasilitas akomodasi hotel berbintang yang 

hanya 2 unit, yaitu Novotel dan Grand Royal. Padahal, 

dalam Ripparda Kabupaten Lombok Tengah, proyeksi 

terhadap pengembangan pariwisata Mandalika Resort 

meliputi hal-hal berikut.

Pertama, Objek dan Daya Tarik (Attractions). 

Kawasan pantai yang menjadi daya tarik pariwisata 

di wilayah selatan Lombok Tengah, dalam 

pengembangannya, dilakukan dengan strategi 

konservasi. Sebagai kawasan lindung, daerah pantai 

selatan ini memiliki ekosistem pantai yang menarik. 

Pola pengembangannya terbagi menjadi dua, yaitu 

pengembangan pantai terjal (rocky beach) di bagian 

timur dan pantai dataran berpasir (sandy beach) yang 

26      

lebih ditekankan padai bagian barat. Pengembangan 

objek daya tarik wisata pantai  lebih ditekankan pada 

pengembangan pariwisata bertemakan wisata minat 

khusus (special interest tourism) dengan melihat potensi 

dan karakter pantai ini . Dengan demikian, pantai 

akan berkembang bersama dan saling komplementer 

dengan masing-masing objek daya tarik wisata serta 

memiliki keunggulan komparatif  dan kompetitif.

Kedua, Aksesibilitas (Accessibility). Untuk 

menjangkau objek wisata pantai yang akan 

dikembangkan, perlu dibangun jalan dengan intensitas 

dan keterjangkauan yang tidak merusak ekosistem 

pantai dan lingkungan. Selain akses menuju objek 

pariwisata pantai, ketersediaan alat-alat transportasi 

menuju objek pariwisata pantai juga harus disediakan 

secara memadai untuk memudahkan wisatawan yang 

datang berkunjung dalam menjangkau seluruh lokasi 

objek daya tarik wisata pantai.

Ketiga, Amenitas (Amenities). Untuk  memberi  

fasilitas akomodasi bagi kenyamanan para wisatawan 

selama menikmati objek daya tarik wisata, perlu 

dikembangkan berbagai tipe sarana akomodasi, baik 

berupa hotel bintang, melati, dan pondok wisata yang 

dikembangkan sesuai dengan lingkungan setempat, 

memperhitungkan tingkat keterjangkauan, dan 

permintaan pasar. Pengembangan akomodasi untuk 

mendukung fasilitas pariwisata ini harus mematuhi 

27

ketentuan peraturan tentang kawasan lindung sempadan 

pantai untuk penyediaan ruang publik.

Keempat, Fasilitas Pendukung (Ancillary Service). 

Beberapa fasilitas pendukung yang harus disediakan 

untuk memberi  kenyamanan dan ketenangan 

wisatawan dalam mengunjungi objek daya tarik wisata 

pantai ini di antaranya adalah sarana telekomunikasi, 

kesehatan, bank, hiburan, olah raga, ibadah, dan fasilitas 

publik lainnya.

Kelima, Kelembagaan (Institutions). Keberadaan 

institusi, manajamen, dan sumber daya manusia 

pariwisata pada hakikatnya adalah faktor penentu 

dalam penyediaan pelayanan kegiatan pariwisata secara 

profesional. Oleh sebab  itu, perlu dikembangkan agar 

dapat memberi  pelayanan yang lebih profesional. 

Pada aspek kelembagaan perlu ada peningkatan 

minat warga  untuk ikut membentuk lembaga 

yang bergerak di bidang pariwisata, sedangkan pada 

aspek manajemen dan sumber daya manusia perlu 

ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan terhadap 

pengelolaan dan pengembangan potensi pariwisata 

yang ada, baik melalui pelatihan maupun pendidikan.

Selanjutnya, berdasarkan rencana tata ruang 

kawasan Mandalika Resort yang dirancang sebagai 

kawasan pariwisata terpadu dengan luas lahannya yang 

mencapai 1.249,4 hektar yang diperoleh Pemerintah 

Daerah Kebupaten Lombok Tengah melalui kebijakan 

28      

pembebasan lahan, elemen-elemen pemanfaatan lahan 

kawasan Mandalika Resort diatur peruntukannya 

sebagai berikut.

Tabel. 5.1

Elemen Pemanfaatan Lahan Kawasan Mandalika Resort

No Pemanfaatan Lahan Perkiraan Luas Prosentase

1 Permukiman 269,4 ha 21,6 %

2 Hotel 92,7 ha 7,4 %

3 Penggunaan Bersama 86,3 ha 6,9 %

4 Pusat Perniagaan 12,9 ha 1,0 %

5 Pusat Kesehatan/Kebugaran 2,8 ha 0,2 %

6 Lapangan Golf 141,6 ha 11,3 %

7 Tempat Rekreasi 30,1 ha 2,4 %

8 Fasilitas Publik 4,2 ha 0,3 %

9 Infrastruktur 109,7 ha 8,8 %

10 Ruang Terbuka 499,6 ha 40,0 %

Total Lahan 1.249,4 ha 100,0%

Sumber: PT. BTDC 2012

D. Status Lahan Kawasan Pariwisata

Pengembangan kawasan Mandalika Resort 

sebagai kawasan pariwisata terpadu dengan kebutuhan 

lahannya yang mencapai 1.249,4 hektar, secara geografis 

mencakup lima desa, yaitu Desa Kuta, Desa Mertak, 

Desa Sengkol, Desa Sukadana, dan Desa Teruwai 

29

di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah 

(Dokumentasi, BTDC, 2012). Selanjutnya, berdasarkan 

hasil pemetaan terhadap status lahan yang termasuk 

dalam tata ruang kawasan Mandalika Resort ini  

meliputi sebagai berikut.

a. Tanah negara bebas; kategori tanah ini adalah 

milik negara tetapi tidak memiliki sertifikat hak 

milik negara, sedangkan warga  lokal yang 

menguasai lahan-lahan ini  untuk kepentingan 

lahan pertanian juga tidak memiliki bukti 

kepemilikan atas penguasaan lahan ini .

b. Tanah negara dikuasai; kategori tanah ini adalah 

milik negara yang memiliki sertifikat hak milik 

negara, tetapi sebab  diterlantarkan akhirnya 

dikuasai warga  lokal dan menggarapnya 

sebagai lahan pertanian. Bukti penguasaan 

warga  lokal terhadap lahan ini  hanya 

SPPT yang didapatkannya melalui desa.

c. Tanah hak guna lahan; kategori tanah ini adalah 

milik warga , dengan kepemilikan berdasarkan 

UPA. Dalam kategori tanah ini, bukti penguasaan 

warga  atas tanah ini  dibuktikan 

dengan kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan 

Lahan (HPL), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak 

Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan Badan 

Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok 

Tengah.

30      

d. Tanah hak milik dan adat; kategori tanah ini adalah 

milik pribadi dan adat, dan bukti penguasaan tanah 

ini berupa sertifikat milik dalam bentuk pipil.

Lokasi dari lahan-lahan yang berada dalam 

penguasaan warga  lokal ini menyebar di berbagai 

titik, yang dimanfaatkan warga  sebagai tempat 

tinggal dan aktivitas mata pencahariannya sebagai 

petani. Status lahan yang dalam penguasaan warga  

ini diidentifkasi sebagai masalah bagi pengembangan 

kawasan Mandalika Resort yang memprioritaskan 

perluasan lahan. Dari 1.249,4 hektar luas lahan kawasan 

Mandalika Resort ini , terdapat 135 hektar yang 

berada pada 31 titik yang diklaim warga  masih 

menjadi miliknya. Sementara di sisi lain, pihak PT. BTDC 

sebagai mitra pemerintah daerah yang telah diberikan 

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) juga mengklaim bahwa 

lahan seluas 1.249,4 hektar ini  sebagai miliknya, 

sebab  dianggap sebagai tanah pemerintah dan sudah 

mengantongi  izin pengelolaannya, sehingga merasa 

tidak perlu dilakukan pembebasan lagi (www.portalntb.

com). 

Menurut pihak BPN Kabupaten Lombok Tengah, 

dari 31 titik, ada 16 titik dengan luas 22 hektar yang sudah 

tidak ada masalah dengan warga  sebab  sudah ada 

bukti pembebasannya. Selanjutnya, ada 2 titik dengan 

luas 0,29 hektar yang perlu pendalaman lagi sebab  

hak ahli warisnya banyak, yaitu 7 orang, sementara 

yang melakukan transaksi hanya 1 orang, sedangkan 

31

seluas 109 hektar yang tersebar di 13 titik, berdasarkan 

data BPN, kesaksian pelaku pembebasan, kepala desa, 

maupun kadus, tidak ditemukan bukti pembebasannya 

(Suara NTB, 26 Oktober 2016). Data ini juga diperkuat 

hasil klarifikasi Tim Klinis yang dipimpin Asisten I 

Tata Praja dan Aparatur Pemerintah Provinsi NTB, 

yang menemukan adanya lahan seluas 109 hektar yang 

tersebar di 13 titik yang sebenarnya masih menjadi milik 

warga  sebab  memang belum pernah dibebaskan 

(Suara NTB, 15 Juli 2014). 

Beberapa argumentasi kuat pemerintah daerah 

melakukan pembebasan lahan pada kawasan Mandalika 

Resort adalah sebagai berikut: 

a. Selama lahan-lahan di kawasan Mandalika ini  

masih dalam penguasaan warga  lokal, 

maka sulit mengharapkan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort berkembang dengan tipologi 

warga  sekitarnya yang masih hidup dengan 

mengandalkan sektor pertanian. 

b. Dengan dibebaskannya lahan ini , pariwisata 

di kawasan Mandalika Resort dapat berkembang 

sehingga lahan ini  memberi  keuntungan 

bagi banyak pihak, baik penerimaan keuangan 

pemerintah daerah maupun warga  sebab  

memungkinkan bagi terbukanya lapangan 

pekerjaan bagi warga .

32      

c. Pihak PT. LTDC selaku perusahaan pengembang 

pariwisata yang waktu itu ditunjuk sebagai investor 

menyatakan bahwa akan bersedia melakukan 

proses pembangunan berbagai sarana dan 

fasilitas pariwisata di kawasan Mandalika Resort  

dengan syarat bahwa lahan-lahan ini  sudah 

dibebaskan dari penguasaan warga  lokal, dan 

pemerintah daerah menyerahkan hak pengelolaan 

lahannya. 

Berdasarkan pertimbangan kepentingan 

pengembangan pariwisata dan hasil kajian terhadap 

status-status kepemilikan warga  terhadap lahan 

di kawasan Mandalika Resort yang dilakukan Badan 

Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok 

Tengah, formulasi kebijakan pembebasan lahannya 

ditempuh melalui mekanisme sebagai berikut.

a. Pembebaspaksaan; mekanisme pembebasan 

lahan warga  ini dilakukan dengan cara 

pengambilalihan lahan secara langsung oleh 

pemerintah daerah dari penguasaan warga  

tanpa harus ada kompensasi apa pun yang 

diberikan kepada warga  lokal yang selama 

ini menempati dan menggarap lahan kawasan 

Mandalika Resort, sebab  lahan ini  

merupakan lahan negara yang digarap secara 

bebas oleh warga  lokal. Mekanisme ini 

diberlakukan bagi warga  yang menempati 

33

lahan kawasan Mandalika Resort, tetapi tidak 

memiliki bukti apapun menguasai lahan ini . 

b. Pemberian ganti rugi; pembebasan lahan 

warga  lokal melalui mekanisme ini dilakukan 

pada status lahan yang memang merupakan milik 

negara atau pemerintah, dengan cara memberi  

uang ganti rugi sebagai kompensasi terhadap 

kerugian materi atas bangunan-bangunan 

dan pohon-pohon yang telah ditanam sendiri 

oleh warga  di atas lahan-lahan kawasan 

Mandalika Resort ini . Cara ini diterapkan 

bagi warga  yang memiliki bukti, berupasurat 

keterangan menempati lahan, seperti hak guna 

lahan, SPPT, atau keterangan lainnya yang bukan 

hak milik lahan.

c. Transaksi jual beli lahan; kebijakan pembebasan 

lahan dari penguasaan warga  lokal yang 

dilakukan melalui mekanisme jual beli lahan ini 

diperuntukkan bagi lahan-lahan yang memang 

status kepemilikannya ada pada warga ; 

lahan-lahan ini  sudah memiliki sertifikat atas 

nama warga  atau tanah adat. Oleh sebab  

itu, kesediaan warga  untuk menjualnya 

bergantung pada kesepakatan harga antara 

warga  dengan perusahaan pengembang 

kawasan pariwisata Mandalika Resort. 

34      

B A B  I I I

POLITISASI PENGEMBANGAN 

KAWASAN PARIWISATA

A. Latar Perumusan Kebijakan Pengembangan 

Kawasan Pariwisata

Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan 

yang dimiliki oleh sebagian daerah yang ada di wilayah 

Provinsi Nusa Tengara Barat untuk membangun 

perekonomian warga  maupun pemerintah daerah. 

Ragam keindahan alam dan aneka budaya yang dimiliki 

warga  NTB menjadikan pengembangan sektor 

pariwisata ini semakin menjadi prioritas kebijakan 

pembangunan daerah, terlebih lagi di era otonomi daerah 

yang telah memberi  banyak kewenangan kepada 

daerah untuk mengatur dan mengurus potensi-potensi 

daerah yang diharapkan dapat mendukung kemajuan 

daerah. Di antara daerah-daerah yang ada di wilayah 

Provinsi NTB yang mengandalkan dan menggalakkan 

sektor pariwisata sebagai sumber penerimaan keuangan 

pemerintah dan warga  adalah Kabupaten Lombok 

Tengah. 

Keberadaan sektor pariwisata di Kabupaten 

Lombok Tengah diproyeksikan menjadi unggulan 

untuk membangun perekonomian daerah dalam rangka 

mewujudkan kesejahteraan warga  (Dokumentasi, 

35

Disbudpar, 2012). Latar belakang muncul gagasan untuk 

menjadikan sektor pariwisata sebagai alternatif  andalan 

untuk membangun perekonomian daerah di Kabupaten 

Lombok Tengah ini berawal dari situasi kemiskinan yang 

melanda warga  Lombok akibat adanya kebijakan 

konversi status tanah warga  untuk perkebunan 

yang dilakukan pemerintah kolonial. 

Lahan-lahan yang semula menjadi milik 

warga  “dibebaspaksaan” oleh pemerintah kolonial 

pada waktu itu, sehingga warga  kehilangan 

lahan untuk mata pencahariannya sebagai petani. 

Kondisi kemiskinan warga  Lombok akibat 

hubungan vertikal-eksploitatif  negara dan rakyat yang 

diperlihatkan melalui kebijakan konversi status tanah 

pada waktu itu juga terus berlanjut hingga pada masa 

pemerintahan Orde Lama sampai pemerintahan Orde 

Baru. Hal ini terlihat dari ketika terjadi puncak kelaparan 

warga  Lombok yang berlangsung sampai tahun 

1978. Kelaparan warga  Lombok pada masa itu 

terkenal dengan sebutan “eceng gondok”, yang diambil 

dari nama tanaman yang terpaksa dimakan penduduk 

waktu itu sekadar untuk menyambung hidupnya. 

Terjadinya peristiwa kelaparan ini  sebab  

beras hasil pertanian warga  Lombok diangkut 

semua ke Pulau Jawa dengan alasan waktu itu untuk 

mempertahankan “stabilitas ekonomi nasional” (Agus, 

2008: 4).

36      

Situasi kelaparan yang melanda warga  

Lombok akibat kekurangan beras ini , mendapatkan 

perhatian pemerintah daerah pada waktu itu, dimana 

pada tahun 1979 Gubernur NTB, Gatot Soeherman, 

mengeluarkan kebijakan di bidang pertanian untuk 

penanaman padi dengan sistem gogo rancah (gora). 

Sistem pertanian gora adalah model penanaman padi 

tanpa harus menuggu tergenangnya air di sawah, 

dengan terlebih dahulu membongkar tanah pertanian 

pada musim kemarau. Melalui model ini  petani 

dapat lebih awal melakukan proses penanaman 

padinya tanpa harus bergantung pada hujan yang besar. 

Namun, kebijakan di bidang pertanian penanaman padi 

ini  tidak mampu membuat warga  Lombok 

keluar dari kemelut kemiskinan yang mereka hadapi 

(Dokumentasi, 2008). Dengan kata lain, sistem Gogo 

Rancah yang diproyeksikan sebagai alternatif  untuk 

mengatasi kemiskinan ini  tidak memiliki banyak 

arti bagi perubahan kondisi kemiskinan yang dialami 

warga  Lombok. 

Tidak terpecahkannya persoalan kemiskinan 

warga  Lombok melalui kebijakan pertanian 

pemerintah daerah dengan sistem gogo rancah ini  

akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. 

Selanjutnya, pada tahun 1980, Pemerintah Republik 

Indonesia meminta United Nation Development Programme 

(UNDP) untuk melakukan suatu studi tentang alternatif  

pembangunan di wilayah NTB dalam rangka mengatasi 

37

problem kemiskinan warga nya. Hasil kajian 

UNDP menyatakan bahwa potensi yang menonjol di 

NTB untuk dikembangkan adalah potensi pariwisata. 

Selanjutnya, UNDP merekomendasikan kebijakan 

kepariwisataan sebagai jalan mengadakan diversifikasi 

perekonomian NTB, terutama di Lombok. Selain 

sebab  potensi keindahan alam yang memadai di Pulau 

Lombok, rekomendasi UNDP ini  juga diperkuat 

dengan asumsi bahwa pengembangan pariwisata dapat 

menjadi pembuka jalan bagi pengembangan sektor lain 

di daerah NTB (Agus, 2008: 45).

Menindaklanjuti rekomendasi UNDP ini , 

Pemerintah Pusat selanjutnya membuat kebijakan  

tentang penetapan daerah NTB sebagai salah satu 

daerah tujuan wisata (DTW) di Indonesia. Keseriusan 

pemerintah pusat untuk membantu pengembangan 

pariwisata sebagai sektor alternatif  pemecahan masalah 

kemiskinan warga  di daerah, termasuk di Pulau 

Lombok, dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan 

Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1979 

tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah 

dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I 

atau Provinsi (Karim, 2008). 

Sebagai langkah awal untuk mengembangkan 

sektor pariwisata di NTB, pihak Pemerintah Provinsi 

NTB menunjuk dan menetapkan beberapa kawasan 

yang dianggap strategis sebagai kawasan unggulan 

38      

pariwisata NTB. Berdasarkan SK Gubernur NTB 

No.133 Tahun 1984 tentang Penunjukkan Lokasi dan 

Pengaturan Penggunaan Tanah untuk Pengembangan 

Pariwisata di Provinsi NTB, kawasan Mandalika Resort 

yang berada di Kabupaten Lombok Tengah merupakan 

salah satu kawasan pariwisata yang dianggap strategis 

di Pulau Lombok oleh Pemerintah Provinsi NTB 

yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah 

Daerah Tingkat II Kabupaten Lombok Tengah. 

Namun, dalam perjalannya, perkembangan kondisi 

pariwisata di kawasan Mandalika Resort sejak berada 

dalam pengelolaan Pemerintah daerah tidak kunjung 

mengalami kemajuan, baik dalam hal pembangunan 

fasilitas maupun infrastruktur pariwisatanya.

B. Penetapan Isu Kebijakan Pengembangan 

Kawasan Pariwisata

Secara administratif, berdasarkan tata ruang 

kawasan Mandalika Resort yang dirancang sebagai 

kawasan pariwisata terpadu dengan luas lahannya yang 

mencapai 1.249,4 hektar termasuk dalam wilayah lima 

desa, yaitu Desa Kuta, Desa Mertak, Desa Sengkol, 

Desa Sukadana, dan Desa Teruwai di Kecamatan Pujut 

Kabupaten Lombok Tengah. Kawasan pantai yang 

menjadi andalan objek dan daya tarik wisata di kawasan 

Mandalika Resort meliputi dusun Kuta, Dusun Seger 

dan Dusun Aan. Dusun Kuta difokuskan pada Pantai 

Kuta, Dusun Seger difokuskan pada Pantai Seger. Pantai 

39

Bunut dan Pantai Siper, dan Dusun Aan difokuskan pada 

Pantai Aan. Namun, menurut identifikasi Tim Review 

Ripparda Kabupaten Lombok Tengah, kondisi kawasan 

Mandalika Resort kurang atraktif  sebab  adanya faktor-

faktor sebagai berikut: 

1) Adanya kesulitan akses para wisatawan untuk 

mengunjungi beberapa lokasi objek wisata yang 

terdapat di kawasan Mandalika Resort. Kesulitan 

ini  disebabkan oleh belum adanya prasarana 

jalan yang menghubungkan antara satu lokasi 

objek wisata dengan lokasi lainnya. 

2) Kawasan pariwisata Mandalika Resort yang 

memiliki daya tarik keindahan alam pantai, 

belum dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas 

umum. Akibatnya, wisatawan yang berkunjung 

kurang mendapatkan kenyamanan seperti yang 

diharapkan sebab  kurangnya fasilitas pariwisata 

(Dokumentasi, 2013)

Dengan Kondisi kawasan Mandalika Resort 

yang minim fasilitas pariwisata dan akses yang 

menghubungkan satu objek dengan objek wisata lainnya, 

akhirnya pada tahun 1989, muncullah isu pengembangan 

kawasan untuk menjadikan kawasan Mandalika Resort 

tampil sebagai kawasan unggulan dan andalan bagi 

daerah Kabupaten Lombok Tengah maupun Provinsi 

Nusa Tenggara Barat. Isu pengembangan kawasan ini 

semakin mendapatkan perhatian pemerintah daerah, 

40      

ketika kawasan Mandalika Resort dirancang sebagai 

kawasan pariwisata yang dikembangkan dengan konsep 

pariwisata terpadu, yaitu kawasan pariwisata yang 

menyediakan seluruh kebutuhan para pelaku wisata 

dan wisatawan, baik kebutuhan akomodasi, daya tarik 

objek wisata, dan kebutuhan-kebutuhan fasilitas publik 

lainnya  (Dokumentasi, 2013). 

Perumusan kebijakan pembebasan lahan kawasan 

Mandalika Resort sebenarnya tidak berangkat dari ruang 

yang kosong. Artinya, perumusan kebijakan ini  

dilatarbelakangi adanya isu kebijakan (Parson, 2005: 

89), yaitu pengembangan kawasan yang diproyeksikan 

dapat menjadi solusi terhadap problematika kemajuan 

pariwisata daerah. Munculnya isu pengembangan 

kawasan merupakan sebuah respons terhadap kondisi 

kawasan Mandalika Resort yang tidak kunjung 

mengalami kemajuan (stagnasi), baik terkait dengan 

keberadaan infrastruktur maupun fasilitas pariwisatanya. 

Isu ini  memang layak untuk dijadikan sebagai latar 

belakang proses perumusan kebijakan pembebasan 

lahan, sebab  menurut Pitana dan Diarta (2009: 125), 

pengembangan kawasan pariwisata tidak terlepas 

dari penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas 

pariwisata.

Di samping itu, logisnya isu pengembangan 

kawasan sebagai latar belakang yang mengharuskan 

dilakukan perumusan kebijakan pembebasan lahannya, 

sebab  menurut kajian UNDP (Agus, 2008: 4), 

41

pengembangan pariwisata telah direkomendasikan 

sebagai alternatif  sektor strategis untuk mengatasi 

masalah kemiskinan warga  yang tidak kunjung 

dapat dipecahkan dengan kebijakan sektor pertanian, 

dan kawasan Mandalika Resort sebagai destinasi 

wisata unggulan belum dilengkapi dengan penyediaan 

infrastruktur dan fasilitas pariwisata. Logisnya alasan 

ini mengacu pada kriteria suatu isu kebijakan yang layak 

untuk direspons melalui proses perumusan kebijakan, 

yaitu menyangkut kepentingan orang banyak dan 

terkait dengan masalah kekuasaan dan keabsahan suatu 

persoalan dalam warga  (Abdul Wahab, 2011: 40). 

Munculnya isu pengembangan kawasan 

Mandalika Resort ini  menjadi strategis, mengingat 

sebelumnya, keberadaan kawasan Mandalika Resort 

telah dirancang pemerintah daerah untuk menciptakan 

kesempatan berusaha dan lapangan kerja penduduk, 

peningkatan pendapatan warga  dan pemerintah, 

dan mendorong pembangunan daerah. (Dokumentasi 

Disbudpar, 2013).  Ekspektasi pemerintah daerah terhadap 

keberadaan pariwisata Mandalika Resort ini  sangat 

rasional, sebab  menurut Kreishan (2010), keberadaan 

sektor pariwisata telah “menjelma” menjadi salah 

satu sektor strategis untuk mendukung peningkatan 

perekonomian daerah dan kesejahteraan warga , 

sehingga  membenarkan hasil kajian penelitian Delgado 

dan Lopez (2012) yang mengungkapkan, bahwa sektor 

42      

pariwisata merupakan strategis yang telah menjadi 

prioritas kebijakan pembangunan di berbagai daerah 

maupun negara. 

Di samping itu, keberadaan pariwisata juga 

dianggap menjadi titik berat tulang punggung 

perekonomian berbagai negara dewasa ini, dan menjadi 

salah satu industri swasta terbesar di dunia (Pitana, 

2011). Pertumbuhan pariwisata yang melaju dengan 

sangat cepat di berbagai belahan dunia menjadikan 

pariwisata telah memainkan peranan penting dalam 

perekonomian dunia sehingga sektor pariwisata 

dianggap sebagai bidang usaha yang dapat menciptakan 

devisa secara langsung bagi negara destinasi wisata 

(Wahab, 1996: 5). Bahkan, menurut World Tourism 

Organization (Simatupang, 2009: 2), pariwisata telah 

mampu menyumbangkan pendapatan lebih dari US $ 3,5 

triliyun atau 6% pendapatan kotor dunia. Oleh sebab  

itu, kondisi ini semakin membuktikan keberadaan 

sektor pariwisata sebagai pendulang devisa bagi suatu 

negara. Optimisme yang sama juga dikemukakan 

oleh World Travel and Tourism Council (WTTC), bahwa 

industri pariwisata menjadi salah satu penggerak utama 

perekonomian dunia, yang diyakini dapat membantu 

memulihkan, bahkan meningkatkan perekonomian 

negara maupun warga , sehingga dijadikan andalan 

penyumbang devisa bagi negara maupun warga  

(Kreishan, 2010). 

43

Berangkat dari optimisme pertumbuhan dan peran 

pariwisata ini , sangat rasional jika pemerintah 

daerah yang telah diberikan otonomi pengelolaan 

pariwisata daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan pariwisata 

Mandalika Resort yang telah ditetapkan sebagai kawasan 

destinasi unggulan di NTB. Alasan ini memperkuat hasil 

kajian Wever dkk (2012) yang menungkapkan bahwa 

isu pengembangan kawasan pariwisata menjadi isu 

strategis dan rasional yang harus direspon pemerintah 

daerah untuk mempercepat realisasi pariwisata sebagai 

alternatif  pembangunan kesejahteraan ekonomi 

warga . 

Dengan memperhatikan tugas dan fungsi 

pemerintah daerah sebagai institusi negara, yang 

memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan publik 

yang senantiasa berorientasi pada pemecahan masalah 

dan pemenuhan kepentingan publik (Rahmat, 2009: 

132), berbagai respons pemerintah daerah terhadap isu 

kebijakan pengembangan kawasan, idealnya memang 

harus memperhatikan nilai kepentingan warga  

sebagai pertimbangan utama dalam indikator-

indikatornya. Hal ini mengacu pada makna kebijakan 

publik sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap 

kehidupan publik (Kraft dan Furlong, 2004: 4), yang 

tujuan-tujuannya adalah sebagai berikut.

44      

1) Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi 

masalah-masalah publik yang terjadi di 

warga ;

2) memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, 

keluarga, kelompok atau warga  yang tidak 

dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri 

melainkan harus melalui tindakan kolektif;

3) meningkatkan hubungan intrasosial manusia 

dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu 

atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor 

internal-personal maupun eksternal-struktural;

4) meningkatkan situasi dan lingkungan yang 

kondusif  bagi upaya pelaksanaan dan pencapaian 

kebutuhan warga  sesuai dengan hak, harkat, 

dan martabat kemanusiaan;

5) menggali, mengalokasikan, dan mengembangkan 

sumber-sumber kewarga an demi terpainya 

kesejahteraan dan keadilan dalam warga  

(Suharto, 2006: 62).

Seiring dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan 

pariwisata daerah, pengembangan kawasan pariwisata 

merupakan salah satu  isu sentral yang seringkali 

mendapatkan respons dari pemerintah daerah, 

sebab  merupakan suatu upaya untuk meningkatkan 

komponen-komponen sistem kepariwisataan yang 

terdapat pada suatu kawasan geografis tertentu (Pitana 

dan Diarta, 2009: 125). Berkembangnya suatu kawasan 

45

pariwisata sangat didukung oleh keberadaan dan kondisi 

dari unsur sistem pariwisata yang terdapat pada suatu 

kawasan pariwisata, sebab  pengembangan kawasan 

pariwisata tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan 

keberadaan dari komponen-komponen pariwisata 

yang meliputi daya objek dan daya tarik (atractions), 

aksesibilitas (accessibility), amenitas (amenities), faslitas 

pendukung (ancillary services), dan kelembagaan 

(institutions)  pariwisata (Gun, 1994).

Munculnya isu pengembangan kawasan 

pariwisata di atas tentu layak dijadikan sebagai latar 

belakang perumusan kebijakannya, sebab  sebagai 

aktivitas untuk mencari pilihan tindakan terbaik 

dalam rangka memecahkan masalah atau memenuhi 

tuntutan kepentingan publik (Islamy, 2009), perumusan 

kebijakan tidak berangkat dari ruang yang kosong 

(Soe’aidy, 2008). Artinya, proses perumusan kebijakan 

publik tidak terjadi pada kondisi yang vacum (Nugroho, 

2014), tetapi dipengaruhi oleh beberapa variabel 

kehidupan warga , di antaranya adalah kondisi 

sosial dan ekonomi, nilai politik yang berlaku, struktur 

pemerintahan,  dan norma nasional dan norma budaya 

lokal (Kraft dan Furlong, 2004: 31). 

Beberapa kriteria isu kehidupan publik yang layak 

untuk dijadikan latar belakang perumusan kebijakan, 

adalah pertama, isu ini  telah mencapai suatu titik 

kritis tertentu; kedua, isu ini  mencapai tingkat 

46      

partikulatitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak 

yang bersifat dramatik; ketiga, isu ini  menyangkut 

emosi tertentu dilihat dari kepentingan orang banyak; 

keempat, isu ini  mempermasalahkan kekuasaan 

dan keabsahan (legitimasi) dalam warga ; kelima, isu 

ini  menyangkut suatu persoalan yang fashionable 

dan posisinya sulit untuk dijelaskan tetapi mudah 

dirasakan kehadiranya (Abdul Wahab, 2011: 40).

Adanya kesenjangan atau ketimpangan yang terjadi 

pada kondisi beberapa variabel kehidupan warga  

ini  di atas, seperti kemiskinan warga  di 

Lombok yang tidak terpecahkan dengan kebijakan 

sektor pertanian, dapat menjadi penyebab munculnya 

isu-isu kebijakan pengembangan kawasan pariwisata, 

sehingga menuntut dilakukannya proses perumusan 

kebijakan publiknya. Hal ini bertolak dari pandangan 

tentang perumusan kebijakan publik yang sifatnya 

dinamis, tidak dilakukan pada “ruang khusus” yang 

sifatnya statis melainkan ada konteks yang menuntut 

untuk melakukannya (Soe’aidy, 2008). Konteks ini  

merupakan rangkaian proses yang meletakkan kebijakan 

publik pada langkah kritis untuk merespon munculnya 

isu-isu kebijakan akibat problematika yang terjadi dalam 

kehidupan warga  yang tidak mampu diselesaikan 

sendiri oleh warga  sehingga perlu campur tangan 

pemerintah (Nugroho, 2014: 105).

47

C. Proses Perumusan Kebijakan Pengembangan 

Kawasan Pariwisata

Dalam merespons isu pengembangan kawasan 

akibat kondisi sistem pariwisatanya yang tidak kunjung 

mengalami kemajuan, ada dua permasalahan yang 

diidentifikasi dalam tahapan awal proses perumusan 

kebijakannya, yaitu penguasaan lahan oleh warga  

dan keterbatasan lahan alternatif  seperti karakteristik 

kawasan Mandalika Resort. Namun, prioritas masalah 

yang diagendakan dalam penyusunan kebijakannya 

adalah penguasaan lahan oleh warga , dengan 

alternatif  kebijakannya, yaitu pembebasan lahan 

warga , kerjasama pemanfaatan lahan warga , 

dan sewa lahan warga  sebagai penyertaan modal 

pemerintah daerah. Dari tiga alternatif  kebijakan 

ini , kebijakan pembebasan lahan dari penguasaan 

warga  akhirnya diadopsi sebagai pilihan kebijakan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort. 

Perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort berawal dari 

identifikasi masalah status lahan kawasan yang masih 

dalam penguasaan warga  untuk kepentingan 

tempat tinggal dan aktivitas mata pencahariannya sebagai 

petani dan tidak adanya kawasan lain yang memiliki 

keunggulan seperti karakteristik kawasan Mandalika 

Resort. Secara proses administratif, langkah awal dalam 

tahapan perumusan kebijakan ini memang ideal, sebab  

48      

genesis kebijakan berkaitan dengan pengidentifikasian 

masalah (Effendi, 2002). Pemahaman terhadap masalah 

dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang 

tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, 

memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, 

memadukan pandangan yang bertentangan dan 

rancangan peluangan kebijakan baru (Wibawa, 1994). 

Pemahaman terhadap masalah kebijakan secara 

komprehensif  ini penting, sebab  setiap stakeholder 

memiliki cara pandang yang berbeda atas suatu masalah 

kebijakan. Apa yang dianggap masalah dan bagaimana 

masalah didefinisikan akan tergantung pada cara aktor 

kebijakan menangani isu kebijakan (Parsons, 2005: 89). 

Jika mengacu pada pandangan Kingdon (2003: 87), 

tidak berkembangnya pariwisata di kawasan Mandalika 

Resort akibat status lahannya yang masih dikuasai 

warga  lokal merupakan problem identification 

yang dihadapi pemerintah daerah. Identifikasi 

permasalahan yang perlu dipecahkan melalui kebijakan 

publik merupakan tujuan dari perumusan masalah 

kebijakan (Winarno, 2008). Proses ini dapat membantu 

menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, 

mendiagnosis penyebabnya, memetakan tujuan 

yang memungkinkan, memadukan pandangan yang 

bertentangan, dan merancang peluang kebijakannya 

(Patton dan Savicky, 1993: 3). 

Keberadaan masalah menjadi pangkal perumusan 

kebijakan sehingga pengenalan terhadap masalah 

49

menjadi sangat penting. Menurut  Gosling (2004: 74), 

perumusan masalah kebijakan mencakup decide what 

criterion or criteria to use in determining whether a problem 

exists to the solved; distinguish primary problems from second 

level problems (those that are a function of  the real problem); 

decide whether it constitutes a public problem, requiring 

government action. Menurut Jordan dan Turnpenny 

(2015), agar karakteristik masalah sesuai dengan 

kebijakan yang dihasilkan, penggunaan satu indikator, 

seperti kriteria keuntungan ekonomi, untuk memahami 

masalah tidak cukup, tetapi harus multi krtiteria, serta 

analisis terhadap biaya dan manfaatnya. 

Menurut Dunn (2000: 108), pengenalan masalah 

kebijakan merupakan proses awal perumusan kebijakan 

publik yang dapat membantu para aktor-aktor kebijakan 

dalam merumuskan alternatif-alternatif  kebijakan yang 

dapat dipilih. Suatu masalah publik akan berkembang 

menjadi masalah kebijakan (policy problem) jika 

masalah publik ini  hanya bisa diselesaikan dengan 

pendekatan kebijakan publik. Menurut Jordan dan 

Turnpenny (2015), untuk dapat memahami apakah suatu 

masalah yang muncul merupakan kategori masalah 

kebijakan dalam bidang tertentu, maka diperlukan suatu 

kriteria-kriteria untuk menilainya. Menurut Patton dan 

Savicky (1993: 3) proses pengenalan masalah ini penting 

untuk membantu dalam proses identifikasi alternatif  

kebijakannya. 

50      

Jika mengacu pada pendapat Dunn (2000: 107), 

penguasaan lahan oleh warga  lokal pada kawasan 

Mandalika Resort yang identifikasi sebagai masalah 

dalam pengembangan kawasan pariwisata Mandalika 

Resort, seharusnya dikaji secara mendalam dari berbagi 

aspek sebab dan akibatnya dan untung ruginya bagi 

pengembangan pariwisata daerah, sebab  masalah 

kebijakan (policy problem) terkait dengan nilai, 

kebutuhan, atau kesempatan yang belum terpenuhi, 

yang dapat diidentifikasi, untuk kemudian diperbaiki atau 

dicapai melalui tindakan kebijakan. Menurut Jordan dan 

Turnpenny (2015), aspek ini  harus dilihat secara 

ekonomi, politik, dan nilai sosial warga .

Identifikasi masalah penguasaan lahan oleh 

warga  pada kawasan pariwisata Mandalika Resort 

menjadi masalah, sebab  hanya berpatokan pada 

indikator perekonomian daerah, tanpa memperhatikan 

nilai-nilai sosial warga , sehingga berujung 

pada penolakan keputusan kebijakan, membuktikan 

kebenaran hasil penelitian Niekerk (2014), bahwa 

menggunakan satu indikator untuk memahami masalah 

perkembangan pariwisata sebenarnya tidak cukup, 

sebab  perkembangan pariwisata merupakan masalah 

yang kompleks dan berkaitan dengan banyak faktor. 

Hal yang sama juga dikemukakan hasil penelitian 

Nunkoo dan Smith (2013), penggunaan satu pendekatan 

untuk memahami keberadaan lahan warga  pada 

kawasan pariwisata sebagai masalah yang menghambat 

51

perkembangan pariwisata tidak cukup, tetapi perlu 

pemahaman secara komprehensif  agar warga  

semakin meningkatkan kepercayaannya pada 

pemerintah. 

Tidak adanya alternatif  lokasi strategis lain 

sebagai kawasan unggulan pariwisata di Kabupaten 

Lombok Tengah akhirnya menempatkan penguasaan 

lahan kawasan oleh warga  lokal sebagai prioritas 

masalah, atau problem definition yang ditindaklanjuti 

dalam penyusunan agenda kebijakan (Kingdon, 2003: 87). 

Diakomodasi penguasaan lahan oleh warga  lokal 

pada tahap penyusunan agenda kebijakan ini  hanya 

berdasarkan pertimbangan kepentingan pemerintah 

daerah, bukan hasil analisis objektif  dengan berbagai 

pendekatan dan kriteria. Namun menurut Sulistio 

dan Kagungan (2012), kesalahan dalam menganalisis 

masalah tentu akan berpotensi menimbulkan kesalahan 

dalam penentuan kebijakannya. 

Tahap penyusunan agenda kebijakan ini 

merupakan upaya untuk mengakomodasi masalah 

dan kepentingan para stakeholder dalam pembahasan 

rencana kebijakannya (Wibawa, 1994: 20-26). Agenda 

kebijakan merupakan suatu tahap ketika gagasan 

kebijakan ini  akan didiskusikan, dikaji maupun 

dianalisis secara formal dalam forum-forum resmi 

kebijakan (Sulistio dan Kagungan, 2012: 178). Dalam 

proses perumusan kebijakan pembebasan lahan kawasan 

52      

Mandalika Resort, ternyata hal ini tidak dilakukan 

sebab  masuknya penguasaan lahan oleh warga  

sebagai prioritas masalah sebab  adanya pesanan 

kepentingan dari perusahaan pengembang. Hal ini 

membenarkan hasil penelitian Prasetyo (2011) bahwa 

jika masalah-masalah stakeholder tidak berinteraksi 

satu sama lainnya, dapat menurunkan kualitas masalah 

dan kepentingannya publik yang diakomodasi dalam 

pembahasan rencana suatu kebijakan, sebab  sebelum 

suatu masalah ditindaklanjuti dalam agenda kebijakan, 

masalah ini  akan berkompetisi dengan masalah 

lain untuk melihat tingkat urgensi dan prioritasnya, yang 

pada akhirnya akan masuk ke dalam agenda kebijakan. 

Idealnya, masuknya masalah penguasaan lahan 

kawasan Mandalika Resort oleh warga  dalam 

penyusunan agenda kebijakan harus melalui kompetisi 

dengan masalah lainnya. Sesuatu yang dianggap 

masalah oleh stakeholder tertentu belum tentu dianggap 

masalah oleh stakeholder yang lain sebab  masalah tidak 

ada dengan sendirinya. Menurut Ney (Subarsono, 2016: 

10), pandangan stakeholder terhadap suatu masalah tidak 

terlepas “frame” yang dipengaruhi gagasan, nilai, dan 

keyakinan stakeholder. 

Dalam perspektif  pluralis, pendefinisian masalah 

dan penetapan agenda kebijakan pada dasarnya 

merupakan hasil dari proses kompetisi antarkelompok 

yang berbeda (Parsons, 2005: 127). Kekuatan untuk 

mempengaruhi pasang surutnya suatu isu atau keluar-

53

masuknya isu pada agenda kebijakan dianggap lebih 

tersebar ketimbang terkonsentrasi. Namun, dalam 

perumusan kebijakan pembebasan lahan, ternyata 

terjadi sebaliknya, sebab  isu pengembangan kawasan 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini  

hanya berasal dari hasil kajian pemerintah daerah, 

sehingga tidak semua pihak bisa mempengaruhi agenda 

kebijakan pembebasan lahan ini . Identifikasi 

masalah dan penyusunan agenda kebijakan hanya 

dimaksudkan untuk mewadahi keputusan kebijakan 

yang sudah ada, yang dalam teori model perumusan 

kebijakan disebut sebagai model “garbage can” (Kingdon, 

2003).

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort, memang terdapat beberapa 

opsi yang muncul sebagai alternatif, yaitu pembebasan 

dengan sistem jual beli lahan, kerja sama, dan pinjaman. 

Namun dalam penentuan pilihan alternatif  kebijakannya, 

Pemerintah Daerah tidak melibatkan para stakeholder 

kebijakan lainnya. Penolakan warga  terhadap 

keputusan kebijakan ini  terjadi sebab  merasa 

tidak dilibatkan dan menganggap dirugikan, merupakan 

risiko yang seringkali dihadapi keputusan kebijakan 

yang dihasilkan dari model-model perumusan kebijakan 

yang elitis, sehingga memperkuat hasil penelitian Azhar 

(2013) yang mengungkapkan bahwa proses perumusan 

kebijakan yang mengalir secara top down dari kehendak 

54      

elit dapat memunculkan penolakan warga  terhadap 

keputusan kebijakan. 

Fenomena perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

ini , yang merupakan formalitas untuk mewadahi 

kebijakan pemerintah provinsi yang sebenarnya terlebih 

dahulu menetapkan peruntukan atau penggunaan lahan 

yang dikuasai warga  di kawasan Mandalika Resort 

untuk kawasan pariwisata bukan dimaksudkan untuk 

melahirkan pilihan kebijakan terbaik untuk mengatasi 

stagnasi perkembangan pariwisata, sehingga berujung 

pada penolakan warga , akhirnya membenarkan 

hasil penelitian Prasetyo (2011), yang mengungkapkan 

bahwa untuk menjamin pilihan kebijakan ini  

merupakan yang terbaik sebab  menguntungkan publik 

serta tidak mendapatkan penentangan, maka dalam 

pemilihan alternatif  kebijakan pembebasan lahannya 

pemerintah daerah harus melibatkan para stakeholder 

kebijakannya.

Di samping itu, mengidentifikasi berbagai 

kemungkinan alternatif  kebijakan untuk mengatasi 

masalah kebijakan sangat penting untuk mendapatkan 

pilihan kebijakan terbaik. Proses ini juga merupakan ciri 

yang menjadi perbedaan antara kebijakan dan keputusan 

(Patton dan Savicky, 1993: 3). Jika keputusan tidak ada 

alternatif  pilihannya, maka  kebijakan merupakan 

pilihan tindakan di antara berbagai alternatif  yang ada. 

Berbagai alternatif  kebijakan yang muncul juga harus 

55

dievaluasi, termasuk memberi  bobot dan rangking 

dari masing-masing alternatif  kebijakan yang telah 

teridentifikasi. Langkah ini meliputi identify standar or 

standards of  judgement to be used in evaluating alternative 

problem solution; identify alternatives; evaluate alternatives 

applying the standard (s); use appropriate methodological 

tools of  analysis; and through evaluation of  alternatives, 

problems may be redefined (Gosling, 2004: 74).

Pemilihan alternatif  kebijakan atau perumusan 

usulan kebijakan (policy proposals) adalah kegiatan 

menyusun dan mengembangkan serangkaian 

tindakan yang perlu untuk memecahkan masalah 

kebijakan (Islamy, 2003: 92). Aktivitas-aktivitas para 

aktor kebijakan dalam fase ini adalah dimulai dengan 

mendefinisikan alternatif, merumuskan alternatif, 

menilai masing-masing alternatif  yang tersedia, dan 

memilih alternatif  yang paling paling mungkin untuk 

dilaksanakan dan memberi  keuntungan terbaik bagi 

kepentingan publik. Dalam tahap ini para aktor yang 

terlibat dalam perumusan kebijakan akan berhadapan 

dengan alternatif-alternatif  pilihan kebijakan untuk 

memecahkan masalah ini  (Winarno, 2002: 83). 

Dalam konteks perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort yang dimaksudkan untuk mewadahi keputusan 

kebijakan yang sudah dipersiapkan atau mekanisme 

garbage can (Kingdon, 2003), membuat keberadaan 

56      

tiga alternatif  kebijakan yang ada tidak dikaji secara 

komprehensif  dan tidak berkompetisi secara adil sebagai 

pilihan kebijakan. Semestinya, menurut Jordan dan 

Turnpenny (2015), penentuan pilihan alternatif  harus 

memperhatikan hubungan antara kapasitas kebijakan 

dengan karakteristik masalah, dilandasi dengan cost-

benefit analysis, dan efek kebijakan yang tidak hanya 

dikaji dari aspek keuntungan ekonomi, tetapi juga 

politik, dan nilai-nilai sosial. Sedangkan menurut Dunn 

(2000: 239), penentuan pilihan kebijakan ini  harus 

memperhatikan enam kriteria, yaitu tujuan, biaya, 

manfaat, kendala, efek samping, waktu, risiko atau 

ketidakpastian. 

Pem


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH