Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengembang wisata 3. Tampilkan semua postingan

pengembang wisata 3


 135; Wibawa, 1994: 26), 

pertimbangan nilai kebijakan sebagai landasan aktor 

dalam perumusan kebijakan merupakan pendekatan 

yang ideal untuk mempengaruhi perilaku aktor pembuat 

kebijakan.

Berbeda halnya dengan PT. LTDC, sebagai organisasi 

bisnis, bahwa nilai organisasi merupakan nilai dominan 

yang mengarahkan perilaku aktor dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort. Sebagai unsur swasta, 

PT. LTDC jelas akan menggunakan pendekatan pasar 

(mencari keuntungan) sebagai target nilai organisasi 

yang akan diperjuangkan dari keterlibatnnya dalam 

perumusan kebijakan ini . Ketergantungan 

modal pemerintah daerah untuk mengembangkan 

pariwisatanya telah dimanfaatkan PT. LTDC untuk 

mempengaruhi keputusan kebijakannya. Adanya relasi 

kepentingan bisnis yang kuat dalam orientasi perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort ini  membuat negara 

atau pemerintah daerah berfungsi sebagai alat bagi PT. 

LTDC selaku pemilik modal untuk mengartikulasikan 

kepentingan bisnisnya, sehingga pemerintah daerah 

sebagai organisasi publik secara tidak langsung dalam 

praktis perumusan kebijakan ini , bukan berfungsi 

sebagai alat untuk memperjuangkan nilai kebijakan 

(Anshari, 2004: 137). Realitas ini memperkuat hasil 

110      

penelitian Nurhidayati (2012), yang mengungkapkan 

bahwa adanya keterlibatan swasta dengan dukungan 

modalnya, membuat akses pihak swasta seringkali 

lebih dominan dalam mempengaruhi kebijakan yang 

ditetapkan dan disahkan pemerintah di daerah. 

Tindakan pemerintah daerah dalam 

mengartikulasikan kepentingannya ini  di atas 

menunjukkan bahwa negara memiliki posisi yang cukup 

kuat sehingga bisa dalam banyak hal mampu mengejar 

berbagai tujuan yang dirumuskannya sendiri tanpa 

harus terlalu banyak memperhatikan oposisi terhadap 

kebijakan yang diterapkannya (autonomous state), tetapi 

tipenya pseudo state, artinya pemerintah yang memiliki 

kekuatan politik yang cukup besar, tetapi tidak mampu 

menghindarkan proses perumusan kebijakan dan 

pelaksanaan banyak kebijakan ekonomi dari campur 

tangan aktor politik lain, sehingga kekuasaan negara 

lebih banyak dimanfaatkan kepentingan aktor lain, 

terutama pemilik modal yang mengejar kepentingan 

bisnis (Mas’oed, 2001). 

Dalam pandangan teori pilihan publik, adanya 

dominasi negara dan swasta dalam perumusan 

kebijakan dengan orientasi mencari keuntungan 

dapat membuat pilihan kebijakan yang ditetapkan 

negara hanya merupakan akumulasi dari kepentingan 

individu-individu yang yang terlibat sebagai aktor dalam 

perumusan kebijakan ini  (Nugroho, 2012). Setiap 

aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik 

111

sebab  dimotivasi oleh kepentingan pribadinya dan 

tentu akan memilih suatu tindakan dalam kepentingan 

publik yang dapat memaksimalkan kemanfaatan bagi 

dirinya sendiri (Turner, 2012). Jadi, kebijakan publik 

merupakan hasil dari keputusan kolektif  dari individu-

individu yang berkepentingan terhadap kebijakan 

ini . Hal ini berarti bahwa tidak ada kelompok 

kepentingan tertentu yang secara sukarela berjuang 

untuk membela kepentingan kelompok lain dalam 

ranah perumusan kebijakan publik 

Menurut perspektif  Rational Choice Theory, koalisi 

negara dan swasta untuk memfasilitasi keuntungan aktor 

kebijakan pada umumnya membawa hasil yang tidak 

rasional secara ekonomis sebab  memberi  ruang 

terhadap adanya tekanan bagi aktor negara (pemerintah) 

untuk mengambil dan membelanjakan sumber daya 

publik untuk mempertahankan dukungan politik dari 

aktor yang memiliki kekuatan modal ekonomi (Grindle, 

2003: 25). Hal ini tentu akan merugikan kepentingan 

warga  sebab  negara yang seharusnya berfungsi 

sebagai alat warga  untuk mengartikulasikan 

kepentingan, tetapi berfungsi sebaliknya, justru 

kepentingan warga lah yang dijadikan sebagai 

sarana oleh aktor negara yang berkoalisi dengan 

aktor swasta untuk mengartikulasikan kepentingan 

pribadinya. Permasalahan dan kepentingan warga  

hanya menjadi alasan bukan tujuan kebijakan.

112      

Kesediaan  pemerintah  daerah untuk  mengeluarkan    

kebijakan pembebasan lahan dan kesanggupan PT. 

LTDC untuk membiaya pembebasan lahan dan 

pembangunan infrastruktur dan pariwisata di kawasan 

Mandalika Resort, dalam perspektif  Teori Metafora 

Sosial (Renn, 1992) merupakan bentuk pertukaran 

sumber daya yang terjadi dalam proses perumusan 

kebijakan publik sebagai sebuah peristiwa sosial (sosial 

event) dan arena perjuangan (an arena of  struggle), tempat 

dimana para aktor (individu atau kelompok) yang 

berbeda pandangan dan lapisan sosialnya berkompetisi 

untuk memenangkan kepentingannya masing-masing. 

Dalam proses perumusan kebijakan publik ini, tiap 

aktor memainkan perannya sendiri menurut strategi 

atau caranya sendiri dalam upaya menentukan hasil 

akhir (final outcome) dari proses perumusan kebijakan 

(Giddens, 1984).  

Perumusan Kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort sebagai 

arena pentas aktor, pemerintah daerah yang seharusnya 

tampil memainkan peran untuk membela kepentingan 

warga , justru melakukan merginalisasi demi 

membela kepentingan pihak pemodal. Hal ini 

memperkuat hasil penelitian Azhar (2013) yang 

mengungkapkan bahwa proses perumusan kebijakan 

yang berjalan dalam suatu konversi yang elitis, hanya 

akan merugikan warga , dan sejalan dengan hasil 

penelitian Prasetyo (2011) bahwa orientasi kepentingan 

113

aktor dalam perumusan kebijakan dipengaruhi oleh 

intensitas interaksi antaraktor, sebab  formulasi 

kebijakan merupakan negosiasi kepentingan antaraktor 

yang terlibat.

D. Mekanisme Kontestasi Aktor Politik Lokal

Ketergantungan modal pemerintah daerah yang 

sangat besar kepada PT. LTDC untuk membangun 

kawasan Mandalika Resort, secara tidak langsung, 

dalam perspektif  ekonomi politik (Staniland, 2011), 

telah membuat perumusan kebijakan ini  menjadi 

upaya untuk memfasilitasi kepentingan bisnis dari 

pihak perusahaan pengembang, agar dapat mendukung 

kepentingan ekonomi pemerintah, dan memarginalisasi 

nilai-nilai kepentingan sosial warga . Hal ini 

membenarkan perspektif  teori relasi negara dan swasta 

(Grindle, 1991), ketika negara memiliki ketergantungan 

pada modal swasta dapat menjauhkan kebijakan negara 

untuk kepentingan kepentingan warga , sehingga 

semakin memperkuat hasil penelitian Sjahrir dkk (2014) 

bahwa adanya bergaining antara penguasa dan pengusaha 

di daerah dalam perumusan kebijakan, membuat 

keputusan kebijakannya bukan untuk mewujudkan 

kesejahteraan warga , melainkan akan berpihak 

kepada pemodal yang membantu penguasa meraih 

kekuasaannya. 

114      

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, 

terdapat ragam nilai kepentingan yang diperjuangkan 

aktor yang terlibat di dalamnya. Namun, yang keluar 

sebagai pemenangnya adalah nilai kepentingan bisnis 

yang diperjuangkan PT. LTDC selaku perusahaan 

pengembang pariwisata. Hal ini menegaskan kembali 

tentang perumusan kebijakan sebagai proses politik 

dan menjadi arena pengartikulasian kepentingan bagi 

aktor-aktor kebijakan, yang dalam konsep governance 

terdiri dari pemerintah, swasta, dan warga  sipil 

(Bevir, 2011). Dalam proses perumusan kebijakan 

publik, masing-masing kelompok kepentingan ini tentu 

tidak sama orientasi keterlibatannya, meskipun antara 

satu dengan lainnya memiliki hubungan yang saling 

berkaitan (Belletti dkk, 2015).

Bagi pemerintah, perumusan kebijakan publik 

merupakan proses untuk menentukan apa yang akan 

dilakukan dalam menjalankan dua fungsi utamanya, 

yaitu  fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan 

(services) dalam rangka menciptakan kesejahteraan 

warga  (Sarundajang, 2000: 16). Bagi swasta (pelaku 

bisnis), perumusan kebijakan merupakan kesempatan 

untuk mempengaruhi sikap pemerintah selaku penentu 

kebijakan yang dapat memberi  keuntungan bagi 

aktivitas bisnisnya (orientasi profit). Sementara bagi 

warga  sipil, keterlibatannya dalam perumusan 

kebijakan publik merupakan bentuk pengawalannya 

115

terhadap pelaksanaan fungsi pemerintah yang akan 

membela kepentingannya atau pelaksanaan mandat 

formal untuk menyelesaikan berbagai persoalannya. 

Ketiga kelompok aktor ini memiliki mekanisme 

masing-masing dalam mengartikulasikan nilai-nilai 

kepentingannya.

Adapun cara kerja aktor untuk mengartikulasikan 

kepentingannya adalah melalui lobbying, bargaining, 

serta networking yang intensif  dengan aktor utama 

penentu kebijakan (Anderson, 1984). Intensitas interaksi 

aktor dapat meingkatkan kualitas kepentingan publik, 

jika aktor-aktor ini  mewakili masing-masing 

stakeholder (Prasetyo, 2013). Beberapa hal penting lain 

yang secara signifikasi dapat memengaruhi hasil akhir 

kegiatan kelompok kepentingan ialah dari sisi internal 

organisasi, seperti lingkungan keanggotaan, loyalitas 

anggota (menjadi anggota dari berbagai organisasi atau 

tidak), lingkup kegiatan, dan derajat ke dalam kegiatan 

(Marzali, 2014). 

Menurut Prasetyo (2013), efektif  tidaknya 

mekanisme aktor memperjuangkan kepentingannya 

dalam perumusan kebijakan ditentukan oleh cara 

dan sarana yang digunakan untuk memperjuangkan 

tuntutan, dapat dilihat, seperti sifat teknik-teknik yang 

digunakan untuk mencapai tujuan kelompok, bentuk 

tuntutan yang diajukan (terinci jelas atau umum 

dan kabur). Dari segi eksternal organisasi, menurut 

116      

Jordan dan Turnpenny (2015), hal-hal seperti derajat 

kesesuaian dan ketaatan tujuan dan kegiatan kelompok 

dengan norma-norma dan kebiasaan budaya politik 

yang berlaku, derajat kelembagaan kegiatan dan 

prosedur yang diikuti kelompok telah mengikuti pola 

yang ada atau berubah-ubah, dan derajat kemampuan 

kelompok memelihara akses komunikasi langsung 

dengan pemerintah yang hendak dipengaruhi, akan 

sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan 

kelompok kepentingan.

Teori pilihan publik  mengasumsikan bahwa 

pemerintah sebagai institusi publik merupakan 

kumpulan yang terdiri dari individu (Wijaya dan Danar, 

2014). Tindakan pemerintah adalah hasil dari keputusan 

yang dibuat oleh individu-individu dalam perannya 

sebagai elected official (pejabat yang dipilih), appointed 

official (pejabat yang ditunjuk) atau birokrat. Premis 

dasar model pilihan publik ini adalah pengambilan 

kebijakan politik (pemilih, politisi, dan birokrasi) dan 

pengambil kebijakan ekonomi (produsen, konsumen, 

dan distributor) berperilaku dalam hal yang sama; 

mereka mengikuti kepentingan pribadi. Misalnya, swasta 

bertindak untuk akumulasi modal, sedangkan politikus 

atau birokrat bertindak untuk mempertahankan atau 

melanggengkan kekuasaannya (Mas’oed, 2001). Oleh 

sebab  itu, teori pilihan publik memandang bahwa  

aktor individu sebagai sentral dalam pengambilan 

117

kebijakan yang ditetapkan negara (Green and Shapiro, 

1996: 103).  

Berdasarkan pendekatan teori pilihan publik ini, 

ada dua mekanisme utama proses pembuatan kebijakan 

untuk kepentingan politisi dan kelompok kepentingan 

sebagai berikut.

a. Aktor penentu kebijakan dari politisi hanya akan 

berusaha memenuhi kepentingan publik dengan 

tujuan dapat meningkatkan popularitasnya 

sehingga mendapatkan kepercayaan dan dipilih 

kembali pada proses pemilihan wakil rakyat yang 

duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

b. warga  sebagai kelompok kepentingan 

(stakeholder) akan memanfaatkan keberadaan aktor 

penentu kebijakan yang telah dipilihnya dengan 

cara terus menekan agar mengeluarkan kebijakan 

sesuai dengan keinginan  atau kepentingannya 

(Wijaya dan Danar, 2014: 40).

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, 

berdasarkan perspektif  teori pilihan publik (Nugroho, 

2012), perumusan kebijakan publik merupakan proses 

formulasi keputusan kolektif  dari individu-individu 

(aktor-aktor) yang memiliki kepentingan terhadap 

rumusan kebijakan ini . Namun, tentu masing-

masing aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan 

tidak selamanya memperjuangkan nilai kepetingan 

118      

yang sama, sebab  menurut Anderson (1979: 14-15) 

ragam nilai kepentingan yang dapat berpengaruh untuk 

membantu dan mengarahkan perilaku para pembuat 

kebijakan terdiri dari nilai politik, organisasi, individu, 

kebijakan, dan ideologi. Untuk mengartikulasikan nilai 

kepentingannya, berbagai strategi atau cara dilakukan  

para aktor kebijakan.

Tindakan pemerintah daerah yang melakukan 

pembebasan lahan sebab  mengikuti keinginan PT. 

LTDC, menurut teori “Pengaturan Kekuasaan” yang 

dikembangkan Lal dan Myint (Mas’oed, 2001) dapat 

dianggap sebagai  Factional State, yaitu negara dengan 

pembuatan keputusan dilakukan secara kolektif  dan 

dipengaruhi oleh berbagai kelompok kepentingan 

(terutama ekonomi) besar, seperti perusahaan-

perusahaan yang mensuplai modal kepada penyelenggara 

negara (Grindle, 1991: 51). Hal ini membenarkan hasil 

penelitian Nurhidayati (2013) yang mengungkapkan 

bahwa perumusan kebijakan di daerah seringkali 

memberi  akses yang lebih besar kepada kepentingan 

pemilik modal daripada kepentingan warga . 

Adanya ketergantungan negara pada modal 

swsata ini  tentu dapat membuat penguasa yang 

memegang kekuasaan tidak cukup memiliki otonom 

dalam menentukan pilihan kebijakan, tetapi akan 

dikendalikan pihak swsata selaku penyedia modal, dan 

negara akan menghadapi lebih banyak kendala (Mas’oed, 

2001). Tipologi negara yang memiliki ketergantungan 

119

ini juga memiliki dua varian, yaitu (1) demokratic 

factional state, yaitu negara yang demi mempertahankan 

kekuasaannya berusaha kuat memperoleh dukungan 

dari koalisinya dengan cara membagi sumberdaya 

yang dikuasai dengan para anggota koalisinya, 

sehingga kesempatan untuk predation sangat kecil; (2) 

authoritarian factional state, yaitu negara dengan tipe 

lebih banyak berusaha untuk memenuhi kepentingan 

yang sedang berkuasa, sehingga kurang memperhatikan 

kesejahteraan rakyatnya (Mas’oed, 2001). 

Terjadinya penentangan warga  lokal terhadap 

kebijakan pembebasan lahan sebagai pilihan kebijakan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort di 

Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu 

dari sekian banyak fenomena kebijakan yang tidak lagi 

menjadi kepentingan warga  sebagai pertimbangan 

utama dalam penentuan kebijakan oleh negara. Negara 

tidak berpihak kepada kepentingan warga  dalam 

perumusan kebijakan, menurut Mouzelis (1975: 

56) sebab  aktor-aktor perumusan kebijakan yang 

bernaung di bawah institusi negara ini  terdapat 

sejumlah individual interest yang memiliki tata nilai 

pribadi, ekspektasi, dan pola perilaku tersendiri. Jika 

sejumlah individu yang tergabung dalam organisasi 

negara terlibat sebagai aktor dan memiliki sejumlah 

tujuan pribadi, maka setiap keputusan kebijakan yang 

diambil merupakan kompromi dari perjuangan untuk 

120      

mewujudkan tercapainya kepentingan individu aktor 

yang bersembunyi di balik otoritas kekuasaan negara 

dan atas nama kepentingan warga .

Adanya kepentingan masing-masing sebagai 

aktor mengakibatkan terbangunnya sebuah keputusan 

kebijakan untuk memfasilitasi relasi kepentingan yang 

sama antaraktor, yaitu mendapatkan akses terhadap 

sumber-sumber publik (Olson dalam Asad, 2015: 

336). Berdasarkan pemikiran teoretis ini , proses 

perumusan kebijakan menjadi arena strategis para 

individu sebagai aktor untuk mendapatkan akses dalam 

memuaskan kepentingannya (Turner, 2012). Individu 

dari pihak pemerintah dan politikus berusaha untuk 

memperbesar dan mempertahankan kekuasaan, dari 

pihak swasta  berusaha untuk memupuk modalnya, dan 

dari warga  berusaha memenuhi kepentingannya. 

Tindakan yang dilakukan individu pada masing-masing 

pihak ini  tentu masuk akal (rational choice), sebab  

manusia memang memiliki sifat egoisme, yang memiliki 

kecenderungan bertindak untuk mementingkan diri 

(Nugroho, 2012). Sikap PT. LTDC yang melakukan 

koalisi dengan pemerintah daerah tentu merupakan 

pilihan yang rasional sebab  keberadaan kekuasaan 

sebagai sarana untuk membatasi dan memberi  

kebebasan bertindak dalam mewujudkan kepentingan 

( Jones, 1993). 

Adanya sistem pembagian saham yang disepakati 

antara pemerintah daerah dengan PT. LTDC sebagai 

121

kompensasi dari lahirnya kebijakan pembebasan 

lahan kawasan Mandalika Resort, dengan komposisi 

pembagian sahan, yaitu 35% untuk Pemda dan 65% 

untuk Perusahaan Pengembangan, yang tertuang 

dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 

1989 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak 

Ketiga melalui Pendirian Perseroan Terbatas (PT) 

untuk pengembangan  kawasan Mandalika Resort, 

membuktikan apa yang dikemukakan Anderson 

(1984), bahwa dalam perumusan kebijakan, interaksi 

aktor seringkali  membuka ruang terjadinya tawar-

menawar kerjasama (bargaining) melalui mekanisme 

negosiasi (negotiation) yang sama-sama saling memberi 

keuntungan.

Di samping itu, jika memperhatikan argumentasi 

Pemerintah Daerah, sebagaimana disampaikan kepada 

Senat Mahasiswa Universitas Mataram, jika pembebasan 

lahan dilakukan justru akan mempercepat proses 

pembangunan pariwisata di kawasan Mandalika Resort 

dengan prakiraan rasionalitas serapan tenaga kerja yang 

berjumlah 17.000 orang, menjelaskan bahwa upaya 

aktor dalam memperjuangkan kepentingannya juga 

terjadi dalam bentuk persuasi. Mekanisme ini merujuk 

pada polarisasi pemerintah daerah yang berusaha 

meyakinkan DPRD maupun Universitas Mataram yang 

ikut terlibat sebagai partisan dalam proses perumusan 

kebijakan. 

122      

Argumentasi pemerintah daerah ini  di atas 

akhirnya membuat usulan opsi atau alternatif  kebijakan 

yang ditawarkan pihak DPRD dan Universitas Mataram 

tidak mampu mengalahkan opsi yang sebenarnya 

telah dipersiapkan pemerintah daerah yang berkoalisi 

dengan PT. LTDC yang ingin membebaskan lahan 

Mandalika Resort dari penguasaan warga  lokal. 

Hal ini menjelaskan bahwa akumulasi proses keyakinan 

kelompok aktor ini  dapat merubah kayakinan dan 

nilai serta usulan yang ditawarkan aktor lain. Namun, 

mekanisme ini tentu membutuhkan waktu lama, 

apalagi keyakinan aktornya berbeda (Anderson, 1984).

 Perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort di Kabupaten 

Lombok Tengah ini terjadi pada era kebijakan sistem 

pemerintahan daerah yang masih sentralistik, yaitu pada 

masa Orde Baru, yaitu tahun 1991. Hal ini menjelaskan 

bahwa interaksi aktor dalam bentuk pengarahan 

(commanding) tentu juga tetap terjadi. Mekanisme ini 

terlihat dari adanya upaya Pemerintah Provinsi NTB yang 

mengarahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 

untuk melakukan pengembangan kawasan Mandalika 

Resort ini . Tindakan antarlevel pemerintahan di 

daerah ini mendeskripsikan bahwa bentuk interaksi 

aktor dalam memperjuangkan kepentingannya dalam 

perumusan kebijakan yang sangat struktural, di 

mana satu kelompok aktor menjadi superordinat dan 

kelompok aktor lainnya menjadi subordinat (Anderson, 

123

1984). Oleh sebab  itu, kepentingan superordinat 

menjadi referensi bagi kepentingan subordinat, sebab  

harus mengikuti arahan (commanding) dari keinginan 

superordinat. Konstruksi struktur aktor ini akan terjadi 

jika terdapat ketergantungan kepentingan (Kusnadi, 

2000).

Bentuk-bentuk perjuangan kepentingan aktor 

dalam perumusan kebijakan di atas, menurut teori 

strukturasi, hanya akan melahirkan keputusan kebijakan 

sebagai struktur yang akan memberi  peluang 

bagi para aktor yang berperan dalam mengendalikan 

proses perumusan kebijakan untuk memfasilitasi 

kepentingannya (Giddens, 1984). Namun, jika tindakan 

para aktor dalam perumusan kebijakan diarahkan 

untuk mendukung kepentingan industri bisnis, dapat 

tercipta peluang terjadinya kapitalisasi kebijakan. 

Dengan demikian, perumusan kebijakan menjadi 

arena sosial bagi  kompromi dan negosiasi para aktor 

pengendali kekuasaan (negara) dan modal (swasta) 

dalam mementaskan perannya untuk membentuk 

suatu struktur yang dapat memfasilitasi kepentingan 

masing-masing, dengan melakukan pertukaran sumber 

daya (trade-off) yang dimilikinya (Renns, 1993). 

124      

B A B  V

KOALISI AKTOR POLITIK LOKAL 

DALAM POLITISASI PENGEMBANGAN 

KAWASAN PARIWISATA

A. Unsur Koalisi Aktor Politik Lokal

Terjadinya penentangan warga  terhadap 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort di Kabupaten Lombok 

Tengah mengindikasikan bahwa perumusan kebijakan 

publik belum diposisikan sebagai fase ideal untuk 

mengidentifikasi berbagai alternatif  dan menentukan 

pilihan tindakan terbaik, yaitu tindakan yang memiliki 

dampak positif  lebih besar dibandingkan dampak negatif  

dalam memecahkan masalah atau memenuhi tuntutan 

kepentingan publik (Abdul Wahab, 2001). 

Perumusan kebijakan yang dilakukan dengan 

mekanisme yang kurang tepat, yaitu tidak mengkaji 

berbagai aspek yang kemungkinan mempengaruhi 

dan dipengaruhi suatu kebijakan, prosesnya tidak 

dilakukan secara ideal, serta tidak melibatkan dan 

mempertimbangkan berbagai kepentingan stakeholder 

kebijakan, dapat membuat pilihan yang ditetapkan 

pemerintah menjadi tidak efektif  (Mohammed 

and Inoue, 2014). Implikasinya, hal itu tentu dapat 

menghambat proses-proses kebijakan selanjutnya, 

125

terutama proses implementasi kebijakan ini , 

sehingga pada akhirnya membuat tujuan kebijakan 

yang telah ditetapkan sulit diwujudkan, bahkan dapat 

menimbulkan kegagalan (Subarsono, 2016). 

Dalam proses perumusan kebijakan di daerah, 

pembentukan koalisi aktor merupakan strategi terbaik 

dalam menghadapi permasalahan-permasalahan daerah 

sebab  mampu mengubah identitas individu menjadi 

kolektif  (Biaggio, 2015). Akan tetapi sebab  adanya 

kepentingan berbeda dari aktor, akan mencerminkan 

sikap yang berbeda dalam mengatasi masalah daerah 

(Belleti et al, 2015). Terjadinya interaksi vertikal yang 

berbeda memungkinkan aktor pemerintah dan non-

pemerintah yang berbeda berintegrasi untuk lebih 

memahami dan mengatasi permasalahan daerah (Ricci 

et al, 2015). Namun, kenyataannya berbanding terbalik 

dengan realitas perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort. Koalisi aktor yang dibangun 

dari unsur pemerintah dan nonpemerintah justru 

menimbulkan masalah bagi pariwisata daerah, sehingga 

bertentangan dengan hasil penelitian Biaggio (2015), 

yang mengungkapkan bahwa jaringan aktor sebagai 

cara praktis untuk memecahkan masalah pembangunan 

di daerah, dan membenarkan hasil penelitian Sjahrir 

dkk (2014), yang mengungkapkan bahwa jaringan 

penguasa dan pengusaha di daerah sebagai aktor dalam 

perumusan kebijakan hanya akan menguntungkan 

126      

jaringan aktor ini , dan menegaskan kembali hasil 

penelitian Suwitri (2011) yang menganggap bahwa 

koalisi aktor secara vertikal justru kurang efektif. 

Koalisi pemerintah daerah dengan pemilik modal 

dalam proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

merupakan pilihan yang rasional sebab  mendatangkan 

keuntungan bagi kemajuan ekonomi daerahnya, 

terutama bagi penerimaan keuangan daerah yang 

bersumber dari pajak hotel dan restoran. Akan tetapi, 

bagi warga  tentu tidak rasional sebab  kehilangan 

sumber mata pencaharian dan tempat tinggal. Dari 

persepsi swasta, koalisi dengan pemerintah merupakan 

pilihan yang rasional untuk kepentingan bisnisnya 

sebab  pemerintah merupakan aktor yang memiliki 

monopoli mengenai penggunaan kekerasan (violence) 

atau kekuasaan untuk melakukan pemaksaaan dalam 

suatu wilayah melalui instrumen kebijakan (Henslin, 

1996: 267).

Sikap pemerintah daerah yang telah 

mengeluarkan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan pariwisata Mandalika Resort 

dan menyerahkan pengelolaannya pada pihak PT. 

LTDC ini merupakan bentuk dari swastanisasi 

pengelolaan urusan publik sehingga menimbulkan 

peluang terjadinya kapitalisasi kebijakan. Kapitalisasi 

sendiri memang memiliki tujuan; yaitu (1) meminimalkan 

peran negara dan menonjolkan peran swasta melalui 

127

sistem pasar dan (2) menerapkan pendekatan efisiensi 

dan efektivitas dalam melancarkan tiga tujuan 

utamanya, yaitu deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi 

(Hadiz dan Robison, 2004). Dengan demikian, bahwa 

jika perumusan kebijakan dikendalikan satu koalisi 

aktor yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta, 

membuka peluang terjadinya kapitalisasi kebijakan dan 

marginalisasi nilai kepentingan warga . 

Sayangnya, pandangan pemerintah daerah dan PT. 

LTDC tentang kebijakan pembebasan lahan warga  

sebagai cara strategis untuk mengembangkan kawasan 

Mandalika Resort tidak sejalan dengan pandangan 

warga  selaku pemilik lahan, yang menganggap 

kebijakan pembebasan lahan sebagai upaya perampasan 

lahan warga  yang menyebabkan terusirnya 

ribuan warga  dari lahan yang mereka telah garap 

bertahun-tahun (Lombok Post, 11 Desember 2013). 

Kehadiran partisan aktor kebijakan dari pihak Universitas 

Mataram yang memberi  opsi perubahan model 

pengelolaan pariwisata sehingga tidak harus memaksa 

warga  menjual tanahnya dan pihak DPRD yang 

memberi  opsi kerjasama win-win solution antara 

warga  dengan pemerintah daerah ternyata tidak 

mampu mempengaruhi kesepakatan pemerintah 

daerah dan PT. LTDC yang ingin membebaskan lahan 

warga  untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort ini . 

128      

Lemahnya otoritas partisan aktor kebijakan 

dalam memperjuangkan kepentingan stakeholdernya, 

memperkuat apa yang dikemukakan Anderson (1986), 

negara dalam berkembang keberadaan aktor kelompok 

warga  sipil dan DPRD sebagai venue yang strategis 

bagi warga  untuk membela kepentingannya 

cenderung lemah jika dibandingkan dengan pihak 

eksekutif. Pada negara berkembang yang masih 

cenderung mengejar target pembangunan ekonomi, 

kelompok bisnis semakin berperan dalam proses 

perumusan kebijakan publik, meskipun kehadiran 

kelompok bisnis atau swasta ini secara signifikan dapat 

memperbaiki atau sebaliknya memperburuk kualitas 

kebijakan publik yang dilahirkan (Hamdi, 2014: 66). 

Pariwisata sebagai bagian dari urusan pemerintah 

daerah telah menempatkan aktor-aktor politik lokalnya 

sebagai pemeran kunci dalam perumusan kebijakan 

pengembangannya. Dalam sistem politik, aktor-aktor 

kebijakan ini  “bernaung” pada dua substruktur 

politik, yaitu infrastruktur dan suprastruktur politik. 

Infra struktur politik berfungsi menggarap masukan 

atau aspirasi warga , sedangkan suprastruktur 

politik berfungsi memproses lebih lanjut berbagai 

aspirasi warga  untuk dituangkan dalam kebijakan 

publik pemerintah (Ibrahim, 2013: 35). Dalam sistem 

pemerintahan, infra struktur politik terdiri ini dari 

partai politik, lembaga swadaya warga , kelompok 

penekan, media massa, kelompok kepentingan, 

129

organisasi sosial kewarga an, organisasi profesi, 

dan sebagainya (Hamdi, 2014). Suprastruktur politik 

yang lazim disebut pemerintah terdiri dari eksekutif, 

legislatif, dan yudikatif  (Rahardi, 2013). Suprastruktur 

politik inilah, yaitu unsur aktor kebijakan yang berasal 

dari pemerintah, yang melakukan proses akhir dari 

perumusan kebijakan publik, yaitu mengesahkan agar 

memiliki legalitas dan kekuatan untuk dijalankan bagi 

tujuan publik (Darwin, 2002).

Proses perumusan kebijakan publik yang 

melibatkan kedua unsur dari sistem politik lokal di atas 

tentu akan berjalan dengan baik jika hubungan di antara 

para aktor sebagai stakeholder terjadi keseimbangan 

tanpa ada upaya aktor tertentu yang sengaja mereduksi 

fungsi dan peran aktor lainnya demi memperjuangkan 

kepentingannya sendiri. Namun, hasil penelitian 

Mohammed and Inoue (2014) mengungkapkan 

bahwa devolusi ruang pengambilan keputusan yang 

diberikan kepada aktor di tingkat lokal, sebagai solusi 

mengatasi masalah sosial dan lingkungan ternyata tidak 

terbukti. Menurut hasil penelitian Were (2013), adanya 

perbedaan kekuasaan stakeholder akan menyebabkan 

proses perumusan kebijakan tidak berjalan dengan adil 

dan transparan. Para politisi dan birokrat lebih memiliki 

kekuasaan yang lebih dominan dibandingkan dengan 

stakeholder kebijakan lainnya.

130      

Jika ada upaya untuk melakukan reduksi terhadap 

fungsi dan peran aktor lain, akan ada aktor yang merasa 

dirugikan kepentingannya dan pada akhirnya dapat 

memicu upaya penentangan terhadap suatu keputusan 

kebijakan ( Jordan dan Turnpenny, 2015). Hal ini mengacu 

pada apa yang dikemukakan Allen dan Kilvington 

(Soe’aidy, 2008: 239), bahwa pemangku kepentingan 

adalah orang-orang atau kelompok-kelompok yang 

memiliki kepentingan masing-masing terhadap 

suatu kebijakan publik. Oleh sebab  itu, perumusan 

kebijakan publik harus melibatkan kedua unsur aktor 

politik ini  secara adil sebagai bentuk penghargaan 

dan pemberdayaan politiknya, sebab  merekalah yang 

paling mengetahui apa yang menjadi kepentingan yang 

akan diartikulasikan dalam saluran dalam suatu proses 

perumusan kebijakan. Demokratisasi dalam perumusan 

kebijakan publik akan tercipta jika hubungan antara 

kedua kelompok kepentingan aktor politik ini  

(infrastruktur dan suprastruktur) terjadi keseimbangan 

(Heclo, 2014). 

Dalam proses perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

di Kabupaten Lombok Tengah terlihat bahwa tidak 

dilakukan secara demokratis. Kelompok kepentingan 

dari Pemerintah Daerah (suprastruktur politik lokal) 

mereduksi kelompok kepentingan dari warga  

(infrastruktur politik lokal) dengan cara tidak melibatkan 

mereka untuk memainkan peran sebagai aktor dalam 

131

proses perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort ini . 

Akibatnya, keputusan kebijakan menjadi tidak legitimasi 

dan mengganggu implementasi kebijakannya, sehingga 

memperkuat temuan penelitian Nunkoo dan Smith 

(2013), bahwa kepercayaan dan dukungan warga  

kepada pemerintah sebagai aktor kebijakan merupakan 

faktor utama dalam pembangunan demokrasi politik 

warga dalam pengelolaan pariwisata. 

Semestinya, dalam sistem pemerintahan yang 

mengedepankan nilai-nilai demokratis, dimensi 

kekuasaan yang dimiliki para aktor harus menjadi 

pertimbangan dalam perumusan kebijakan publik, 

sebab  konteks ini menjadi ruang bagi para aktor 

untuk mengartikulasikan berbagai pengaruh dan 

kepentingannya (Nunkoo dan Smith, 2013). Dalam 

sistem pemerintahan yang demokratis, salah satu 

cirinya adalah terbuka ruang untuk dilakukan proses 

publik untuk perumusan kebijakan publik agar berbagai 

kelompok kepentingan dapat secara bersama-sama 

menyalurkan hak-hak politiknya dalam menganalisis 

suatu formulasi kebijakan publik yang akan berlaku 

bagi mereka, meskipun hasil analisis mereka memiliki 

perbedaan antara satu dengan yang  lainnnya (Hamka 

dan Burhanuddin, 2013). 

Dalam pemerintahan yang demokratis, peran aktor, 

baik dari unsur suprastruktur maupun infrastruktur 

132      

politik (pemerintah, swasta, dan warga  sipil) harus 

seimbang dan bersama dengan orientasi kepentingan 

yang sama dalam mengatasi berbagai masalah yang 

terjadi dalam kehidupan publik (Prasetyo, 2011). Hal ini 

mengacu pada semangat demokratisasi yang dibangun 

dalam konsep governance yang mengedepankan tindakan 

kolektivitas dalam proses perumusan kebijakan 

publik (Suharto, 2006). Terbukanya ruang bagi publik 

untuk menyalurkan hak-hak politik secara demokrasi, 

partisipasi, dan dialogis dalam proses perumusan 

kebijakan publik yang berorientasi untuk kepentingan 

publik merupakan ciri utama dari pergeseran paradigma 

admnistrasi publik ke arah yang lebih demokratis 

(Islamy, 2009). 

Mengacu pada paradigma governance, unsur 

suprastruktur maupun infrastruktur politik (negara, 

swasta, warga ) merupakan aktor yang masing-

masing memiliki hubungan kekuasaan dan kepentingan 

yang ingin diartikulasikan dalam perumusan kebijakan 

publik (Belletti et al, 2015). Aktor negara, di samping 

memiliki kekuasaan struktural, juga memiliki jaringan 

birokrasi serta sumber daya yang dapat mempermudah 

dan memperlancar proses lahirnya kebijakan yang 

dirumuskannya (Azhar, 2013). Pihak swasta, dengan 

kekuatan modal yang dimilikinya, mempunyai 

kekuasaan  untuk mengendalikan atau mempengaruhi 

aktor lain untuk mendukung lahirnya kebijakan yang 

berpihak kepada kepentingannya, apalagi aktor-aktor 

133

lainnya memiliki ketergantungan modal pada pihak 

swasta (Nurhidayati, 2012). Sementara warga  

sebagai pihak yang menjadi sasaran kebijakan juga 

mempunyai kekuasaan untuk mengontrol maupun 

mempengaruhi keputusan kebijakan, bahkan menolak 

kebijakan yang dianggap merugikannya (Hamka dan 

Burhanuddin, 2013).

Adanya pembatasan kekuasaan salah satu aktor, 

seperti dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan di 

kawasan Mandalika Resort, yang  terdapat unsur koalisi 

aktor dominan (pemerintah daerah dan PT. LTDC) 

yang mereduksi kekuasaan aktor dari warga  lokal, 

merupakan proses perumusan kebijakan tidak dilakukan 

dengan cara yang demokratis. Struktur yang ini terlihat 

sengaja dibuat untuk membatasi peran warga  

lokal sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk 

mengontrol dan mempengaruhi keputusan kebijakan 

dari koalisi pemerintah daerah dan PT. LTDC. 

Dominannya peran pemerintah daerah dan PT. LTDC 

dalam proses perumusan kebijakan pembebasan lahan 

di kawasan Mandalika Resort semakin membenarkan 

konsep bahwa intensifnya dialektika antara negara 

dan swsata seringkali membuat peran negara berada 

dalam kendali kekuatan para pemilik modal yang ingin 

mempengaruhi kebijakan negara untuk kepentingan 

bisnisnya, dan pada akhirnya menurunkan kualitas 

kepentingan publik (Prasetyo, 2011).

134      

Keberadaan pihak PT. LTDC, meskipun sebagai 

kelompok aktor infrastruktur politik, yang bukan 

sebagai aktor formal atau resmi penentu kebijakan, 

namun perannya dalam menentukan pilihan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort ini  sangat dominan, bahkan 

mampu mengarahkan keputusan kebijakan yang 

diambil pemerintah daerah. Dengan dukungan modal 

yang ditawarkan untuk pembiayaan pembebasan lahan 

maupun pembangunan kawasan Mandalika Resort, PT. 

LTDC berhasil meyakinkan pemerintah daerah untuk 

menetapkan kebijakan pembebasan lahan, meskipun 

mendapatkan penentangan dari warga  lokal. 

Akrabnya hubungan antara negara dengan 

pihak swasta juga seringkali membuat kebijakan yang 

ditetapkan negara lebih membela kepentingan swasta 

daripada warga  (Nurhidayati, 2012). Dengan 

kekuatan modal yang dimilikinya, swasta memiliki 

kekuasaan untuk mengendalikan kebijakan negara 

sehingga kebijakan negara merupakan cerminan dari 

kepentingan pemilik modal (Sjahrir et al, 2014),. Dalam 

hal ini, menurut teori Marxis (Beilharz, 2005) bahwa 

“state as being an instrument single ruling class”. Artinya, 

negara dianggap sebagai instrumen bagi kelas berkuasa, 

sehingga menurut pandangan teori strukturasi (Giddens, 

1984), bahwa keberadaan negara dianggap sebagai 

mediator bagi kelas-kelas dalam menyelesaikan konflik 

kepentingannya. Jadi, meskipun negara mempunyai 

135

otonomi, namun keotonomiannya ini  bersifat 

relatif, bergantung pada perkembangan situasi interaksi 

dan relasi kehidupan sosial yang terjadi (Mas’oed, 

2001). 

Terkait dengan penolakan warga  terhadap 

kebijakan pembebasan lahan pada kawasan Mandalika 

Resort ini , dalam pandangan teori strukturasi 

(Soe’aidy, 2008: 90), kekuasaan merupakan alat analisis 

bagi kehidupan sosial untuk mengetahui hubungan 

tindakan manusia dengan struktur yang memiliki 

karakteristik utama sebagai berikut: 

1) Kekuasaan sebagai bagian integral  dari interaksi 

sosial; artinya dalam interaksi sosial selalu 

melibatkan kekuasaan, sebab  merupakan 

kebutuhan pokok dalam diri manusia. Kemampuan 

aktor mempengaruhi dan mengintervensi 

peristiwa sosial, sehingga dapat mengubah jalannya 

peristiwa ini , tergantung pada kekuasaan 

yang dimiliki.

2) Kekuasaan merupakan suatu konsep relasional, 

termasuk hubungan otonomi dan ketergantungan; 

kekuasaan bukan sekadar kapasitas transformasi 

aktor untuk mencapai tujuan, tetapi juga sebagai 

konsep relasi.

Semestinya, warga  lokal sebagai pihak yang 

juga memiliki kekuasaan dalam perumusan kebijakan 

136      

pembebasan lahan di kawasan Mandalika Resort 

ini  dapat menggunakan kekuasaannya untuk 

memperjuangkan kepentingannya, sebab  secara  

teoretis maupun normatif  perumusan kebijakan, 

warga  telah diposisikan sebagai aktor utama dalam 

proses-proses kebijakan pengembangan pariwisata 

daerah (Nunkoo dan Smith, 2013). Argumentasi ini  

juga memang sangat logis sebab  warga  lokallah 

sebagai penentu perkembangan pariwisata daerah, 

sehingga kebijakan yang terkait dengan keberadaan 

pariwisata daerah tentu harus dirumuskan bersama-

sama dengan warga  lokal (Damanik dan Weber, 

2006: 23). 

Penolakan warga  terhadap kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

pariwisata Mandalika Resort, sebab   berdampak pada 

pengusiran mereka dari lahan yang telah dikuasai 

dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan sumber 

mata pencahariannya, menunjukkan bahwa dalam 

proses perumusan kebijakan ini  pemerintah yang 

semestinya berperan untuk membela kepentingan 

warga , justru hadir sebagai pihak yang melakukan 

marginalisasi terhadap keberadaan warga  (Iswara, 

2013). Proses marginalisasi ini  terlihat dari tidak 

dilibatkannya pihak warga  sebagai pemangku 

kepentingan terhadap lahirnya suatu kebijakan yang 

berdampak pada kehidupan mereka. Akibatnya, 

keputusan kebijakan yang diambil pemerintah bukan 

137

berdasarkan kehendak dari kepentingan warga , 

tetapi merupakan pesanan dari kelompok kepentingan 

tertentu (Nunkoo dan Smith, 2013). Dalam hal inilah 

menurut Milliband (1969), bahwa negara berada 

dalam warga  kapitalis, sebab  negara diatur 

oleh kelas pemiliki modal, sehingga negara dianggap 

sebagai instrumen bagi mereka untuk mencapai 

kepentingannya. 

Sebenarnya, dari pihak warga negara juga tidak 

tinggal diam dengan perilaku aktor-aktor negara dalam 

perumusan kebijakan yang berusaha memarginalkan 

keterlibatan dan kepentigannya demi memburu 

kepentingan pribadinya. Menurut Dollery and Willis 

(2008: 241), warga negara akan berusaha untuk 

menyelewengkan sumber-sumber langka dari negara, 

yaitu kekuasaan memaksa, untuk kepentingan dirinya, 

sebagimana sering dilakukan pihak swasta selaku pemilik 

modal. Namun, yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja 

ialah artikulasi kepentingan dalam konteks perjuangan 

kelompok kepentingan dalam rangka menjembatani 

kepentingan-kepentingan warga. Oleh sebab  itu, warga 

negara atau setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok 

harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan 

tuntutan kelompoknya, agar dapat dimasukan ke dalam 

agenda kebijakan negara dan memperjuangkannya 

untuk menjadi keputusan kebijakan, di antaranya 

dengan cara melakukan koalisi dengan kelompok-

138      

kelompok lain untuk memperkuat pengaruhnya 

(Sabatier, 1993). 

Dalam perspektif  teori “pilihan rasional” yang 

menjelaskan tentang alasan yang menggerakkan 

masing-masing individu yang terlibat sebagai aktor 

dalam memilih suatu tindakan dalam menjalankan 

perannya (Turner, 2012: 293), bahwa sikap pemerintah 

yang memilih kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort dapat 

dianggap sebagai pilihan rasional, sebab  merupakan 

persyaratan yang diajukan PT. LTDC yang bersedia 

membantu pemerintah daerah untuk mempercepat 

proses realisasi pembangunan kawasan Mandalika resort 

yang telah dirancang sebagai pusat industri pariwisata 

daerahnya. Ukuran rasionalitas pilihan pemerintah 

daerah ini antara lain dapat dilihat dari keuntungan 

ekonomi yang berupa penerimaan keuangan daerah 

yang bersumber dari pajak hotel dan restoran yang 

didapatkannya jika pariwisata di kawasan Mandalika 

mengalami perkembangan. Rasionalitas pilihan dari PT. 

LTDC terhadap kebijakan pembebasan lahan ini adalah 

dapat memperlancar kegiatan bisnisnya dalam industri 

pariwisata di kawasan Mandalika Resort, sehingga 

dengan demikian dapat memupuk modalnya. 

Selanjutnya, menurut toeri “pilihan rasional”, 

setiap pilihan tindakan atau keputusan selalu memiliki 

orientasi tertentu dan selalu berusaha memanfaatkan 

setiap fenomena sosial, ekonomi, dan politik untuk 

139

memuaskan kepentingan pribadi aktor (Turner, 2012: 

293). Oleh sebab  itu, perumusan kebijakan publik 

sebenarnya menjadi arena bagi para aktor untuk 

memainkan perannya dalam mengartikulasikan 

kepentingannya masing-masing (Shapiro, 1996), yaitu 

memuaskan atau berusaha untuk memaksimalkan 

keuntungan atas preferensi masing-masing (Nugroho, 

2012: 566).

Dominasi koalisi pemerintah daerah dengan 

kekuatan kekuasaannya dan PT.LTDC dengan 

kekuatan modalnya dalam perumusan kebijakan 

pembebaan lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort telah menciptakan sebuah struktur 

melalui penetapan kebijakan pembebasan lahan yang 

mengakibatkan keberadaan warga  lokal yang 

tidak lagi dapat mengelola lahannya untuk aktivitas 

mata pencahariannya sebagai petani maupun sebagai 

lahan tempat tinggalnya. Sementara, pihak PT. LTDC 

yang mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 

mendapatkan peluang dalam memanfaatkan lahan 

ini  untuk menjalankan kepentingan bisnis industri 

pariwisatanya, termasuk menyewakan lahan ini  

kepada perusahaan lain. Dengan demikian, kebijakan 

pembebasan lahan ini  lahir sebagai sebuah struktur 

tindakan. 

Keberadaan struktur bagi aktor kebijakan sangat 

dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menyiasati 

140      

struktur ini , apakah menjadi pengekang atau 

pemberdayaan. Bagi aktor kebijakan yang mengalami 

pembatasan akan berupaya menyiasati agar struktur 

yang ada tidak lagi memberi kekangan pada dirinya, 

dan akan berusaha agar struktur ini  justru 

memberdayakannya (Haryanto, 2009). Koalisi 

pemerintah daerah dengan swasta pemilik modal 

untuk melakukan pembebasan lahan dari penguasaan 

warga  merupakan mekanisme lain yang dimainkan 

aktor dalam mengartikulasikan kepentingannya dalam 

proses perumusan kebijakan. Dalam perumusan 

kebijakan, konsep koalisi memberi  perhatian pada 

bagaimana kebijakan muncul dari kesalinghubungan 

(interplay) antara orang dan organisasi dan memberi  

gambaran yang lebih informal tentang bagaimana 

kebijakan “riil” dilaksanakan dalam kondisi yang 

mendesak (Parson, 2011:187). 

Semakin banyak unsur aktor yang terlibat dalam 

perumusan kebijakan akan semakin memperbesar koalisi 

aktor kebijakannya (Sabatier, 1993), Namun, semakin 

banyak koalisi aktornya, tidak menjamin kemudahan 

perumusan kebijakan, bahkan justru dapat mengancam 

proses perumusan kebijakan. Kondisi koalisi yang “tidak 

terkendali” besar kemungkinan terjadi dalam arena 

perumusan kebijakan yang dimainkan banyak aktor 

dengan beragam kepentingan dan keyakinan politik, 

sehingga membutuhkan kehadiran sang penengah, yang 

141

independent dan memiliki otoritas membuat keputusan 

kebijakan sebagai policy brokers (Suwitri: 2011: 7).

B. Dasar Pembentukan Koalisi Aktor Politik Lokal

Koalisi aktor dalam perumusan kebijakan 

merupakan bentuk relasi sosial antara aktor yang saling 

memiliki ketergantungan dalam memperjuangkan 

kepentingan. Koalisi ini terbentuk dalam rangka 

mewujudkan opini elit untuk memperkuat dukungan 

aktor terhadap kepentingan yang diperjuangkan. 

Sedangkan Walter, Kickert, Klijn, dan Joop (Yakin dkk, 

2012: 4) memaknai koalisi aktor ini sebagai jaringan 

aktor yang digambarkan dalam beberapa kategori, yaitu 

sebagai aktor-aktor linkages di antara aktor-aktor, dan 

boundary (Carlsson, 2000 : 505). Menurut Sabatier (1993), 

koalisi aktor ini merupakan sekelompok pengambil 

kebijakan dalam sub-sistem kebijakan yang tergabung 

dalam advocacy coalition,terdiri dari pelaku-pelaku 

dari sejumlah institusi swasta dan pemerintah dalam 

semua level organisasi pemerintah yang berhubungan 

atas dasar kepercayaan dan saling ketergantungan 

sumberdaya dalam rangka pencapaian tujuan (Howlett 

dan Ramesh,1995 :125). 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan pariwisata Mandalika 

Resort, terbentuknya koalisi aktor diperankan pihak 

pemerintah  daerah  dan  PT. LTDC  berdasarkan  

142      

keyakinan yang sama, bahwa penguasaan lahan 

oleh warga  dianggap sebagai masalah untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort, sehingga 

perlu kebijakan pembebasan lahannya. Adanya 

kesamaan keyakinan kebijakan dalam pandangan (core 

of  belief  system) yang mendasari koalisi aktor dan saling 

ketergantungan sumber daya yang dimiliki (Parsons, 

2005: 198), membuat pemerintah daerah lebih memilih 

berkoalisi dengan PT. LTDC daripada berkoalisi dengan 

warga  pemilik lahan yang berbeda keyakinan 

kebijakannya. Meskipun sifat koalisinya vertikal, namun 

struktur koalisinya sangat kuat, sehingga kehadiran 

partisan kebijakan yang diperankan DPRD dan 

Universitas Mataram tidak dapat merubah keyakinan 

kebijakannya. Namun, keberadaan koalisi aktor Pemda 

dan PT. LTDC tidak mampu memecahkan stagnasi 

perkembangan pariwisata Mandalika Resort, sehingga 

kondisi ini bertolak belakang dengan hasil penelitian 

Ricci dan Baguian (2015) yang mengungkapkan bahwa 

interaksi vertika yang diwadahi dalam bentuk koalisi 

antar aktor pemerintah dan non-pemerintah lebih 

memahami dan mengatasi permasalahan di daerah. 

Koalisi aktornya dibangun atas adanya keyakinan 

yang sama bahwa pembebasan lahan merupakan 

kebijakan yang rasional untuk mengatasi hambatan 

pengembangan kawasan Mandalika Resort akibat 

penguasaan lahan oleh warga , serta saling 

ketergantungan sumberdaya masing-masing aktor, 

143

semakin memperkuat koalisi aktor ini . Di satu 

sisi, pemerintah daerah bergantung kepada modal 

yang dimiliki PT. LTDC untuk membangun kawasan 

Mandalika Resort bagi kepentingan pembangunan 

ekonomi dan keuangan daerah. Sementara, PT. LTDC 

tergantung pada kekuasaan pemerintah daerah untuk 

menjalankan aktivitas bisnisnya. Realitas ini memperkuat 

penelitian Suwitri (2011), bahwa koalisi aktor yang 

dibangun berdasarkan core belief menjadikan koalisi 

aktor ini  sangat kuat. Tidak adanya koalisi aktor 

lain untuk menghadapi kekuatan koalisi aktor dominan 

ini membuatnya semakin kuat dalam mengendalikan 

proses perumusan kebijakan, dan partisan-partisan di 

luar koalisinya tidak mampu mempengaruhi keputusan 

kebijakannya (Sabatier, 1997).

Terbentuk koalisi aktor yang kuat antara 

pemerintah daerah dan PT. LTDC sebagai aktor 

dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan dari 

penguasaan warga  lokal, merupakan implikasi 

dari core belief kedua kelompok aktor ini  yang 

memiliki kesamaan persepsi bahwa penguasaan 

warga  dan keterbatasan dana merupakan 

kendala dalam pengembangan kawasan pariwisata, 

sehingga memperkuat hasil penelitian Suwitri (2011), 

bahwa kesamaan keyakinan kebijakan dan saling 

ketergantungan sumberdaya aktor akan memperkuat 

koalisi aktor ini . 

144      

Adanya kesamaan pandangan (core belief  of  

system) antara pemerintah daerah dan PT.LTDC bahwa 

pembebasan lahan merupakan cara yang paling rasional 

untuk mengembangkan kawasan pariwisata Mandalika 

Resort dan saling memiliki ketergantungan sumberdaya, 

di mana pemerintah daerah membutuhkan dukungan 

dana dari pemilik modal untuk menjalankan fungsinya, 

dan pihak PT. LTDC juga membutuhkan  dukungan 

kekuasaan untuk memupuk modalnya, membuat pilihan 

kebijakan yang diputuskan Pemerintah Daerah selaku 

penentu final kebijakan (Darwin, 2002), lebih berpihak 

kepada kepentingan bisnis industri pariwisata yang 

diserahkan kepada PT. LTDC, meskipun dampaknya 

melakukan proses marginalisasi terhadap keberadaan 

warga  lokal. 

Dampak dari perilaku koalisi aktor dalam 

perumusan kebijakan pembebasan lahan kawasan 

Mandalika Resort ini  bertolak belakang dengan 

hasil penelitian Biaggio (2015) yang mengungkapkan 

bahwa penciptaan jaringan aktor politik lokal sebagai 

salah satu upaya yang paling berhasil untuk regionalisasi 

suatu masalah warga . Namun menerima hasil 

penelitian Belletti dkk (2015), bahwa perbedaaan 

kepentingan dan pemahaman antaraktor tentang isu 

kebijakan sering menimbulkan trade-off untuk mencapai 

tujuan. 

Dalam negara demokratis, perspektif  perumusan 

kebijakan sebagai arena pertukaran sumberdaya aktor 

145

untuk memperjuangkan kepentingannya (Renn, 

1992), tentu tidak bisa dijadikan landasan bagi para 

aktor dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort, sebab  implikasinya hanya 

akan membuat para aktor memikirkan kepentingan 

dan mengabaikan kepentingan publik dalam 

mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakannya 

(Iswara, 2013). Struktur-struktur yang terbentuk melalui 

perumusan kebijakan yang bersifat dualitas, semestinya 

harus berlaku secara adil bagi seluruh stakeholder 

kebijakan untuk melakukan tindakan sesuai dengan 

kapasitas masing-masing, bukan justru diskriminatif, 

di mana, pada satu sisi membatasi aktivitas warga  

(constrining), sementara di sisi lain memberi  

kebebasan bertindak (enabling) bagi swsata (Giddens, 

1991). 

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort, tingginya ketergantungan 

pendanaan pemerintah daerah terhadap modal PT. 

LTDC untuk membangun kawasan ini , membuat 

semakin dominannya kekuasaan aktor swasta dalam 

mengandalikan dan mengarahkan pilihan kebijakan 

pembebasan lahan yang ditetapkan pemerintah. Dalam 

perspektif  ekonomi politik (Staniland, 2003), kondisi ini 

hanya akan menciptakan peluang terjadinya kapitalisasi 

kebijakan yang menguntungkan pihak PT. LTDC dan 

merugikan warga . Sedangkan menurut Sabatier 

146      

(Suwitri, 2011), semakin sama tingkat keyakinan 

kebijakan dan saling ketergantungan sumberdaya untuk 

mengartikulasikan kepentingan dapat mempermudah 

terbentuknya koalisi aktor dalam perumusan 

kebijakan. 

Keterlibatan pemerintah daerah dengan 

menggandeng PT. LTDC dalam perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

pariwisata Mandalika Resort, menurut teori strukturasi, 

bahwa individu sebagai aktor tidak hanya mereproduksi 

struktur tetapi juga memiliki kemampuan-kemampuan 

subyektif  untuk memproduksi realitas subyektif  

maupun obyektif  (Giddens, 1984: 49). Dalam 

pandangan strukturasi, kebijakan pembebasan lahan di 

kawasan Mandalika Resort Kabupaten Lombok Tengah 

ditempatkan sebagai tatanam bayangan (virtual order) 

dan patokan umum (generalizable procedure) dalam 

beraktivitas di kawasan ini . Keberadaan kebijakan 

pembebasan lahan ini , selain dapat membatasi 

aktivitas warga  lokal untuk memanfaatkan dan 

menguasai lahan (constrining), juga memberi  

kebebasan bertindak (enabling) kepada pihak PT. LTDC 

dalam memanfaatkan penguasaan lahan ini .

Adanya pembatasan peran dan fungsi warga  

sebagai stakeholder kebijakan oleh negara dalam proses 

perumusan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort di Kabupaten Lombok 

Tengah, sehingga mereka melakukan penentangan 

147

terhadap ketetapan kebijakan ini  membuktikan 

bahwa negara memang bukan memposisikan diri 

sebagai asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban 

dalam warga  (Budiardjo, 1981: 49), tetapi lebih 

menganggap  dirinya sebagai entitas politik yang 

mempunyai kekuasaan untuk mengatur atau mengontrol 

hubungan antara manusia dalam warga  ini  

(Hamdi, 2014: 1), dan mengklaim suatu monopoli 

mengenai penggunaan kekerasan (violence) dalam suatu 

wilayah (Henslin, 1996: 267). 

Ketergantungan negara terhadap modal swasta 

juga merupakan sisi lain yang dapat menjauhkan peran 

negara untuk memperjuangkan kepentingan warga  

dalam kebijakan-kebijakannya (Grindle, 1991). Ketika 

aktor perumusan kebijakan publik tidak lagi diperankan 

oleh negara atau dikendalikan kekuatan modal swasta, 

secara perlahan akan mematikan demokrasi. Negara 

tidak lagi sebagai aktor yang berdiri di belakang 

kepentingan warga , melainkan sebagai pelaksana 

dari kebijakan yang dikendalikan swasta (Gramsci, 

1999). Dalam proses perumusan kebijakan publik, 

kepentingan siapa yang disingkirkan atau dimenangkan 

bergantung pada kekuatan siapa yang mengendalikan 

perumusan kebijakan publik ini , sehingga proses 

perumusan kebijakan publik dalam faktanya tidak 

berjalan linear dengan teori-teori perumusan kebijakan 

publik itu sendiri (Soe’aidy, 2008).  

148      

Pernyataan teori di atas semakin tidak 

terbantahkan ketika dihubungkan dengan lahirnya 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

pariwisata Mandalika Resort yang dimaksudkan 

untuk memfasilitasi kepentingan aktivitas bisnis PT. 

LTDC. Muatan kepentingan ini membuat perumusan 

kebijakan tidak hadir sebagai proses ideal untuk 

mencari pilihan alternatif  kebijakan publik yang terbaik, 

melainkan untuk mewadahi pesanan kebijakan yang 

sudah dipersiapkan sebelumnya, sehingga perumusan 

kebijakan ini  berjalan secara elitis dengan model 

Garbage Can (Kingdon, 2003). 

Semestinya, pertimbangan dalam penentuan 

pilihan kebijakan, rasionalitas tidak hanya diukur 

secara ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan 

nilai sosial dan budaya warga . Apalagi dalam 

pengembangan sektor pariwisata, rasionalitas dengan 

indikator ekonomi (untung-rugi), tentu tidak dapat 

berlaku sepenuhnya sebagai pertimbangan dalam 

perumusan kebijakan publik, tetapi juga nilai politik 

dan sosial warga  ( Jordan dan Turnpenny, 2015). 

Oleh sebab  itu, meskipun terjadi koalisi antara unsur 

pemerintah dan swasta dalam perumusan kebijakan, 

semestinya pemerintah tetap sebagai pengendali 

kebijakan dan mengutamakan nilai-nilai kepentingan 

warga  sebagai pertimbangan pilihan kebijakan 

(Darwin, 2002). 

149

Pandangan teori “pilihan rasional”, tentang 

terciptanya hubungan yang saling menguntungkan 

(simbiosis mutualisme) antara aktor perumusan 

kebijakan dengan warga  selaku penerima dampak 

kebijakan (Tunner, 2012), ternyata dalam faktanya 

membuktikan bahwa perjuangan kepentingan pribadi 

para aktor perumusan kebijakan ini  jarang 

bersinggungan dengan kepentingan warga  yang 

diwakilinya. Dominannya orientasi ekonomi atau bisnis 

dalam perumusan kebijakan yang melibatkan koalisi 

aktor antara pemerintah dan swasta dapat memberi  

peluang terjadinya kapitalisasi kebijakan yang dapat 

menimbulkan marginalisasi warga  (Karim, 2008). 

Jika berbagai kelompok warga  sipil tidak 

terlibat secara aktif  memperjuangkan hak-hak 

politiknya dalam menghadapi dominasi koalisi aktor 

pemerintah dan swasta, perubahan struktur kekuasaan 

dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke 

arah yang demokratis, yang diformulasikan melalui 

kebijakan desentralisasi, hanya akan memberi  

peluang bagi dominasi elit-elit kekuasaan lokal untuk 

unjuk kekuasaannya dalam mengendalikan kebijakan 

daerah (Muhammed dan Inoue, 2014). Selain itu 

kebijakan desentralisasi yang telah memperkuat peran 

aktor di tingkat lokal sebagai pengendali perumusan 

kebijakan, hanya menguntungkan para elit kekuasaan 

dan pengusaha di tingkat lokal (Sjahrir dkk, 2014)

150      

Menurut Sabatier (1993: 98), dominasi kekuatan 

koalisi aktor pemerintah dan swasta dalam perumusan 

kebijakan akan tetap semakin kuat dan elitis, jika tidak 

diimbangi dengan kekuatan koalisi aktor warga  

sipil sebagai penyeimbang atau pengontrol. Oleh 

sebab  itu, pilihan terhadap nilai-nilai tertentu sebelum 

kebijakan diputuskan melalui perspektif  elite lebih 

sering muncul daripada nilai-nilai tertentu yang 

dikehendaki oleh publik sebagai pemangku kedaulatan, 

sehingga yang terjadi, kebijakan-kebijakan publik yang 

tidak sensitif  “publik” (Heclo, 1978). Pilihan-pilihan itu 

semua berdasarkan pada pilihan-pilihan rasional elite 

yang seringkali bertentangan dengan pilihan-pilihan 

nilai kebutuhan dan keinginan publik (Nugroho, 2012). 

Paradoks kebijakan publik, yang 

mempertentangkan kebutuhan akan demokratisasi 

dan kepentingan birokrasi, menjadi catatan buruk 

desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini 

diperkuat dengan hasil penelitian Were (2013), bahwa 

kebijakan desentralisasi  telah memposisikan para 

politisi dan birokrat lebih memiliki kekuasaan yang lebih 

dominan dibandingkan dengan stakeholder kebijakan 

lainnya, sehingga membuat proses perumusan kebijakan 

tidak berjalan secara adil dan transparan. Pilihan-pilihan 

rasional seringkali hanya mencerminkan kepentingan 

pribadi dan golongan, tanpa diimbangi dengan 

memasukkan kepentingan warga  sebab  dianggap 

sebagai bentuk inefesiensi (Turner, 2012). Perumusan 

151

kebijakan akhirnya hanya menjadi ajang pertukaran 

sumberdaya aktor-aktor dominan dalam rangka 

membentuk suatu struktur yang dapat memfasilitasi 

perjuangan kepentingannya (Renn, 1993). 

Akhirnya, keberadaan kebijakan publik, 

sebagaimana perspektif  teori elit, dipandang sebagai 

nilai-nilai dan pilihan-pilihan dari elite yang memerintah 

(Mills dalam Marijan, 2010).  Argumentasi pokok dari 

teori “elite” ini adalah bukan rakyat yang menentukan 

kebijakan publik melalui tuntutan-tuntutan dan 

tindakan mereka, tetapi elite yang memerintah 

dan dilaksanakan pejabat-pejabat dan badan-badan 

pemerintah (Iswara, 2013). Perspektif  teori “elite” ini 

sejalan dengan pandangan teori “kekuasaan negara” 

dari Marx, bahwa negara tidak mengabdi kepada 

kepentingan seluruh warga , melainkan hanya 

melayani kepentingan klas-klas sosial tertentu, sehingga 

menjadi alat klas dominan untuk memperjuangkan dan 

mempertahankan kedudukannya (Routledge dan Paul, 

1983: 112), atau negara merupakan ekspresi politik dari 

klas dominan (Magnis-Suseno, 1987: 259). 

Bertolak dari perspektif  teori “elite” dan 

“kekuasaan negara” Marx di atas, bahwa keberadaan 

negara (pemerintah daerah) dalam perumusan kebijakan 

tidak seperti yang digambarkan Hegel (dalam Gramsci, 

1999: 24), yaitu negara sebagai institusi yang paling 

paham akan kehendak rakyat, sebab  negara secara 

152      

obyektif  mengungkapkan apa yang bagi rakyat hanya 

ada secara subjektif. Atau menurut Carnoy (Gramsci, 

1999: 105), negara sebagai representasi dari kolektivitas 

sosial yang berdiri di atas kepentingan tertentu klas-klas 

dan menjamin bahwa persaingan antara individu dan 

kelompok terpelihara secara teratur, ketika kepentingan 

seluruh kolektivitas sosial dilindungi negara. 

Dalam konteks perumusan kebijakan pembebasan 

lahan untuk pengembangan kawasan Mandalika 

Resort yang keputusan kebijakannya mendapatkan 

penentangan dari warga , keberadaan negara 

sebagaimana digambarkan Lenin (Gramsci, 1999: 

107), bukan perwujudan dari tidak terdamaikannya 

pertentangan klas, justru sebaliknya. Keberadaan negara 

dengan instrumen kebijakannya justru telah memicu 

pertentangan antarklas. Dalam konteks perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan Mandalika Resort, klas dapat dimaknai 

sebagai kelompok-kelompok kepentingan yang terdiri 

dari pengusaha dan warga  pemilik lahan yang 

memiliki posisi sama sebagai aktor kebijakan (Caporaso 

dan Levine, 1992: 145).

Perumusan kebijakan yang penuh dengan 

perspektif  konflik aktor yang berbeda keyakinan 

dan kepentingan dalam subsistem kebijakan akan 

menghasilkan kebijakan yang ditentukan oleh konstelasi 

kekuatan dan kuatnya sumber kepentingan daripada 

aktor yang terlibat dan proses penyesuaian masing-

153

masing partisan (Soe’aidy dan Wardiyanto, 2003). Dalam 

kondisi ini, hal pertama yang dilakukan kelompok pro 

perubahan adalah bergabung menjadi koalisi advokasi. 

Pertukaran kekuatan dan kekuasaan dengan timbal 

balik langsung adalah orientasi aktor dalam lingkaran 

koalisi.  Sementara subsistem kebijakan sering terdiri 

atas banyak koalisi yang kemudian bersaing untuk 

mendominasi dalam domain kebijakan masing-masing 

(Sabatier dan Jenkins, 1988: 71).  Kondisi ini membuat 

munculnya konflik menjadi sulit dihindarkan, sehingga 

terbentuklah koalisi advokasi berdasarkan beberapa 

keyakinan bersama tentang isu atau masalah tertentu. 

Koalisi ini adalah salah satu cara agar dinamika kelompok 

dan koalisi dapat bekerja untuk mengalahkan kekuatan 

kepentingan dominan (Suwitri, 2011). 

Kekuatan jumlah koalisi ini menjadi kekuatan 

tandingan melawan elit yang paling kuat (Hoppe dan 

Peterse, 1993: 98). Keberhasilan koalisi aktor yang 

terlibat sebagai peserta kebijakan bergantung pada 

kemampuan mereka menerjemahkan keyakinan inti 

kebijakan mereka ke dalam kebijakan yang sebenarnya 

(Weible dan Sabatier, 2007: 128). Untuk meningkatkan 

peluang keberhasilan, peserta kebijakan mencari 

sekutu dengan keyakinan inti kebijakan yang sama dan 

mengkoordinasikan tindakan mereka dengan sekutu-

sekutunya dalam koalisi advokasi dan bekerjasama 

untuk menerjemahkan keyakinan mereka kedalam 

kebijakan (Sabatier, 1993). 

154      

Dalam subsistem kebijakan yang kompetitif, 

perselisihan antarkoalisi advokasi sering meningkat 

menjadi konflik politik yang intens (Sabatier, 1993). Core 

belief  masing-masing koalisi advokasi menyebabkan 

kuatnya konflik antarkoalisi advokasi (Suwitri, 2011). 

Munculnya perspektif  konflik dalam perumusan 

kebijakan menurut perspektif  realistic conflic theory 

(Sherif  dalam Ansori, 2005:6), sebab  terdapat kompetisi 

kepentingan yang berbeda dari masing-masing kelompok 

koalisi advokasi aktor, yang dapat menguntungkan dan 

merugikan kelompok tertentu. Akibatnya, menurut social 

dominance  theory (Ansori, 2005), masing-masing koalisi 

advokasi aktor memperjuangkan keputusan kebijakan 

yang menguntungkan bagi dirinya. Sedangkan menurut 

teori “ketergantungan negatif  dan kebutuhan dasar” 

dari Morton Deutsch (Rasyid, 2011:566), terjadinya 

konflik kepentingan dalam perumusan kebijakan, akan 

memiliki dua dimensi, yaitu kooperatif  dan kompetitif  

sekaligus. Konflik dengan kadar kompetisi yang sangat 

tinggi cenderung menjadi destruktif, sedangkan konflik 

dengan iklim yang kooperasi yang tinggi cenderung 

menjadi konstruktif, maka harus diupayakan pertama 

kali adalah mencipatakan suasana atau kondisi yang 

memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik untuk 

saling memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara 

konstruktif. 

155

C. Konfigurasi Koalisi Aktor Politik Lokal

Koalisi aktor dalam perumusan kebijakan 

pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan 

Mandalika Resort yang berbentuk vertikal dan tunggal, 

sebab  dibangun dari unsur pemerintah provinsi, 

pemerintah daerah, dan PT. LTDC sebagai BUMD 

provinsi, membuat struktur koalisi aktornya menjadi 

sangat dominan dalam memperjuangkan kepentingan 

pembebasan lahan menghadapi warga  selaku 

penguasa lahan kawasan Mandalika Resort sebagai 

tempat tinggal dan sumber perekonomiannya sebagai 

petani, sehingga struktur koalisi aktor secara vertikal 

akhirnya menjadi sangat kuat (Ricci dan Baguian, 

2015).

Perubahan struktur kekuasaan dalam 

penyelenggaraan pemerintahan daerah yang 

dibarengi dengan desentralisasi pengelolaan sektor 

pariwisata, memang telah memberi  angin segar 

bagi warga  lokal untuk tampil sebagai pemain 

utama dalam panggung politik lokal dalam rangka 

menentukan kebijakan pembangunan daerahnya 

(Nordholt dkk, 2009). Namun, idealisme ini  akan 

menjadi sirna ketika aktor-aktor yang memainkan peran 

sebagai penentu arah kebijakan di tingkat lokal hanya 

dikendalikan elit-elit penguasa dan pengusaha (Sjahrir 

dkk, 2014). Munculnya penolakan warga  terhadap 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

156      

kawasan Mandalika Resort akibat perilaku koalisi 

aktor perumusan kebijakannya yang dikendalikan 

pemerintah daerah dan perusahaan daerah, yang tidak 

mempersepsikan perumusan kebijakan sebagai arena 

untuk mengartikulasikan kepentingan publik, membuat 

keputusan kebijakan yang dihasilkan menjadi tidak 

solutif  untuk menyelesaikan masalah publik. 

Kebijakan publik sebagai bentuk instrumen 

pemerintah untuk mengintervensi kehidupan publik 

dalam rangka memecahkan masalah dan memenuhi 

tuntutan kepentingan publik (Kraft dan Furlong, 2004: 

4), dalam konteks kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan kawasan Mandalika Resort, justru 

menjadi penyebab terjadinya masalah publik. Dalam 

perspektif  manajemen publik, terjadinya masalah 

terkait dengan suatu keputusan kebijakan, menjadi 

indikator rendahnya kinerja perumusan kebijakan 

publik. Konteks ini menjelaskan bahwa perumusan 

kebijakan harus dilakukan secara sistematis, integratif, 

dan analisis komprehensif  terhadap seluruh aspek yang 

kemungkinan mempengaruhi atau dipengaruhi dengan 

suatu alternatif  keputusan kebijakan yang dipilih 

(Howlet dan Ramesh, 1995). 

Dalam pengembangan kawasan pariwisata, 

berbagai informasi tentang peluang, tantangan, kekuatan, 

dan hambatan yang melatarbelakangi munculnya isu 

kebijakannya, harus menjadi pertimbangan dalam 

proses perumusan kebijakan pembebasan lahannya. 

157

Hal ini mengacu pada kapasitas sebagai alat perumusan 

kebijakan membutuhkan suatu analisis berbagai 

kriteria, analisis biaya dan manfaat, kajian teoritis, 

dan mempertimbangkan kemungkinan dampak atau 

efek yang ditimbulkan dari setiap alternatif  pilihan 

kebijakannya, baik dari aspek nilai ekonomi, politik, dan 

nilai-nilai sosial ( Jordan dan Turnpenny (2015).

Dalam perumusan kebijakan pembebasan lahan 

kawasan Mandalika Resort yang mendapatkan penolakan 

warga , tidak terlibatnya warga  sebagai aktor 

perumusan kebijakan untuk mengkonstruksi harapan dan 

pilihannya (SPI NTB, 2014), dan menganggap kebijakan 

pembebasan lahan ini  merugikan kepentingannya 

(Lombok Post, 11 Desember 2013), menjelaskan 

tentang pentingnya keterlibatan para stakeholder dalam 

proses perumusan kebijakan. Keterlibatan multi aktor 

merupakan upaya untuk memperluas informasi sebagai 

basis pengetahuan mengenai pilihan-pilihan kebijakan 

yang terbaik ( Jordan dan Turnpenny, 2015).

Perumusan kebijakan publik sebagai upaya 

untuk mencari pilihan alternatif  kebijakan terbaik 

untuk mengatasi suatu masalah publik, membutuhkan 

penilaian secara partisipatif  ( Jordan dan Turnpenny, 

2015), sehingga rangkaian tahapan proses perumusan 

kebijakan ini  harus melibatkan stakeholder 

kebijakan itu sendiri (Gosling, 2004: 74-76). Tipologi 

aktor perumusan kebijakan yang hanya didominasi 

158      

aktor-aktor tertentu, sebagaimana dalam perumusan 

kebijakan pembebasan lahan untuk pengembangan 

kawasan pariwisata Mandalika Resort, yang hanya 

dikendalikan oleh koalisi aktor dari pihak PT. LTDC 

dengan Pemerintah Daerah, akan melahirkan keputusan 

kebijakan yang kurang lestari, sehingga rentan terhadap 

terjadinya aksi penolakan dari warga  (Azhar, 

2013), sebab  keputusan kebijakannya tidak dibangun 

berlandaskan nilai-nilai kepentingan warga , 

melainkan pesanan dari kelompok-kelompok 

kepentingan tertentu (Kingdon, 2003). 

Struktur koalisi aktor yang hanya dibangun dari 

unsur pemerintah daerah dan perusahaan daerah 

telah membuat keterlibatan peran para stakeholder 

dalam mengonstruksi harapan dan pilihan-pilihannya 

menjadi terbatas, sehingga menyebabkan kriteria 

dan pertimbangan dalam setiap pilihan kebijakannya 

hanya berlandaskan pada nilai keuntungan ekonomi 

dan bisnis. Akibatnya, kebijakan pembebasan lahan 

untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort 

ini  tidak efektif  untuk mengatasi masalah stagnasi 

kemajuan pariwisata daerah yang diharapkan menjadi 

pendulang sumber perekonomian daerah. 

Perilaku koalisi aktor dalam perumusan kebijakan 

pembebasan lahan kawasan Mandalika Resort semakin 

meyakinkan pandangan Anderson, bahwa bentuk 

interaksi aktor dalam memperjuangkan kepentingannya 

dilakukan dengan cara melakukan tawar-menawar 

159

(bergaining), perjanjian (negotiating), dan kompromi 

(compromising) terhadap persaingan tuntutan-tuntutan 

dari kelompok-kelompok yang berpengaruh (Islamy, 

2009: 44) melalui mekanisme pertukaran sumberdaya 

untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (Renns, 1993). 

Interaksi aktif  antaraktor dapat mempengaruhi 

pergeseran kepentingan publik yang semestinya 

diperjuangkan dalam perumusan kebijakan publik 

(Prasetyo, 2011). 

D. Rekonfigurasi Koalisi Aktor  Politik Lokal

Seiring dengan adanya reformasi sistem kekuasaan 

penyelenggaraan pemerintahan, dari sentralistik ke 

desentralisasi, keberadaan kelompok warga  lokal 

tidak lagi diposisikan sebagai penonton dalam pentas 

politik maupun administrasi sistem pemerintahan lokal. 

Dalam kehidupan pemerintahan yang demokratis, 

keberadaan kelompok warga negara sebagai warga  

sipil, yang terdiri dari lembaga swadaya warga , 

partai politik, perguruan tinggi, media, dan kelompok-

kelompok profesi lainnya (LAN, 2000: 6), memiliki 

kesempatan yang lebih luas untuk berinteraksi secara 

sosial, politik, dan ekonomi, dengan aturan formal 

maupun tidak formal, dalam mementaskan perannya 

dalam memberi  masukan atau menyalurkan 

aspirasinya dalam rangka mempengaruhi berbagai 

kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan 

(Nordholt, 2009). Selanjutnya, menurut pandangan 

160      

paradigma adminsitrasi publik yang demokratis yang 

dibawa konsep governance, bahwa perumusan kebijakan 

publik tidak lagi dianggap menjadi wewenang tunggal 

pemerintah atau dominasi aktor tertentu, tetapi harus 

terlibat di dalamnya unsur-unsur pemangku kepentingan 

(stakeholder) kebijakan lainnya secara adil (Suharto, 

2005: 108). Kalau pun kebijakan diartikan sebagai apa 

yang dilakukan pemerintah, kebijakan ini  harus 

diletakkan sebagai bagian dari network kebijakan yang 

melibatkan berbagai komponen warga  (Darwin, 

2002: 2). 

Dalam iklim pemerintahan yang demokratis, 

perumusan kebijakan publik di daerah harus 

memberi  akses seluas-luasnya bagi seluruh 

stakeholder kebijakan, baik pemerintah, swasta, maupun 

warga  untuk terlibat dalam memberi  preferensi 

kebijakan berdasarkan kepentingannya (Saifudin, 2009: 

17), sehingga memungkinkan kajian terhadap berbagai 

aspek dan kepentingan terkait dengan keputusan 

kebijakan yang ditetapkan semakin holistik, terlebih 

lagi dalam konteks pengembangan pariwisata daerah 

(Damanik dan Weber, 2006). Meskipun pariwisata 

dianggap sebagai industri, tidak cukup kajiannya 

hanya melihat kepentingan aspek ekonomi semata dan 

melibatkan sektor swasta, tetapi harus memperhatikan 

aspek sosial dan melibatkan warga  lokal (Nunkoo 

dan Smith, 2013). 

161

Kajian terhadap seluruh aspek dan keterlibatan 

seluruh kelompok kepentingan (stakeholder) dalam 

perumusan kebijakan pembebasan lahan untuk 

pengembangan pariwisata daerah menjadi hal penting, 

mengingat perumusan kebijakan merupakan proses 

politik yang sangat komplek


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH