Tampilkan postingan dengan label Berwisata 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berwisata 2. Tampilkan semua postingan

Berwisata 2

 




tera yang sangat kaya. Pada 

saat itu akses ke wilayah barat memang melalui jalur tengah ke utara, sehingga TNBBS 

yang terletak di wilayah barat dikelompokkan ke wilayah III. Pembagian wilayah 

pengembangan ini tidak berbeda jauh dengan konsep jalur wisata yang disusun pada awal 

tahun 1990 an, padahal dengan munculnya beberapa DOB, secara keruangan pola 

perjalanan dan pengembangan pariwisata juga sudah bergeser.  Misalnya: jalur wisata 

bagian timur tidak lagi menjadi jalur primadona, namun  mulai bergeser ke jalur selatan 

terutama kawasan Teluk Lampung. 

 

 

Periode terakhir tahun 2006-2010 perkembangan pariwisata Lampung kembali bangkit, 

hal ini terutama karena Gubernur Lampung saat itu memiliki  komitmen atau political 

will yang kuat untuk mengembangkan pariwisata. Icon baru  pariwisata Lampung yaitu 

Tugu Siger dibangun di titik nol Sumatera di Bakauheni, event-event Festival mulai dari 

core event (Festival Krakatau) di tingkat provinsi sampai  dengan supporting event di 14 

Kabupaten/Kota kembali bergairah. Pada tahun 2007 seluruh Kabupaten/Kota) 

memiliki  agenda tetap untuk Festival tahunan dan ini juga di dukung dengan 

kelembagaan dimana semua Kabupaten/Kota memiliki Dinas/Badan/Kantor bidang 

Pariwisata. Kekuatan inilah yang kemudian menjadi dasar pencanangan Visit Lampung 

Year 2009 yang diwacanakan sejak 2007. 

 

Walaupun secara political will , Gubernur Lampung sudah menempatkan pariwisata 

sebagai salah satu sektor unggulan, namun  jika dikaji dalam Perencanaan Tata Ruang 

Wilayah (RTRW) Provinsi 2010-2029, sektor pariwisata belum banyak dibahas dalam 

bentuk program-program yang lebih konkrit. RTRW Provinsi Lampung sudah 

menempatkan 6 kabupaten/kota yang menjadi unggulan sektor pariwisatanya yaitu: Kota 

Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung 

Barat, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran. namun  belum ada rencana 

menyeluruh sebagai tindak lanjut dari penetapan rute atau jalur wisata yang melewati 

hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Jika diperhatikan dari sisi anggaran, 

sektor pariwisata belum memiliki  alokasi anggaran yang signifikan untuk menjadi 

sektor yang diunggulkan. Begitu pula secara kelembagaan, walaupun sudah semua daerah 

memiliki Dinas/Badan yang mengurus pariwisata, namun  belum cukup kuat memposisikan 

sektor ini menjadi sektor yang potensial untuk dikembangkan.  

 

Periode tahun 2011-2016: Perencanaan Pariwisata di Era Teknologi Informasi dan 

Komunikasi 

 

Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Perda No 6 tahun 2012 tentang Rencana 

Induk Pembangunan Pariwisata (RIPP) Provinsi Lampung untuk periode 2012-2031.  RIPP 

ini mempertimbangkan 3 dimensi yaitu ekonomi dan bisnis; sosial dan budaya serta 

pengembangan wilayah. berdasar  Perda No 6 tahun 2012 ini , Kawasan Wisata 

Unggulan (KWU) Provinsi Lampung terdiri dari 7 KWU yakni: 1.    Kawasan Wisata Unggulan 

Kota Bandar Lampung; 2.    Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia; 3.    Kawasan 

Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas (TNWK); 4.    Kawasan Wisata Unggulan 

Teluk Kiluan; 5.    Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi; 6.    

Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger; dan 7.    Kawasan Wisata 

Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).  Ke tujuh KWU ini  

   

 

ditampilkan dalam skala peta yang besar (skala 1: 1.000.000), sehingga analisis wilayah 

atau keruangannya masih bersifat umum. Jika dicermati perkembangan pariwisata di 

lapangan, maka ke 7 KWU ini  kurang relevan lagi, karena pola perjalanan wisatawan 

di Provinsi Lampung sudah bergeser ke kawasan Teluk Lampung yaitu ke arah Kabupaten 

Pesawaran dan Tanggamus. Kawasan ini sangat akses dengan Kota Bandarlampung 

 

 

 

Dalam periode pemerintahan Gubernur Lampung tahun 2014-2019, pemerintah daerah 

Provinsi Lampung membagi Lampung dalam 3 kluster pembangunan yaitu bagian  barat  

Lampung  menjadi  kawasan  pariwisata,  sedang   bagian tengah menjadi daerah 

penyangga ketahanan pangan dan bagian timur menjadi kawasan industri. Penetapan 

kawasan barat Lampung sebagai kawasan  pariwisata  dan perkembangan wisata di 

provinsi Lampung yang mengarah  pada  kawasan  teluk Lampung  dan  kawasan  pantai  

barat maka pemerintah provinsi Lampung perlu melakukan upaya pembangunan objek 

dan kawasan pariwisata yang terintegrasi. Sejalan dengan pembagian kluster ini  dan 

perkembangan pariwisata yang cukup meningkat tajam pada peride ini, maka perlu 

dilakukan review lagi RIPPAR Provinsi Lampung 2012-2030.  

 

Periode ini yaitu  periode dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang 

sangat pesat. Hal ini berimplikasi pada perubahan pola perjalanan dan komunikasi 

wisatawan di dunia, termasuk juga di negara kita  dan Provinsi Lampung. Wisatawan dengan 

mudah dapat berkomunikasi dengan guide atau pramuwisata lokal di destinasi wisata yang 

terpencil sekalipun. Akibatnya yaitu  obyek dan daya tarik wisata yang awalnya belum 

berkembang bisa saja tiba-tiba sangat terkenal. Misalnya: Pahawang dan sekitarnya, 

dengan cepat menjadi sangat populer di kalangan wisatawan, terutama kelompok remaja 

   

 

dan profesional muda sebagai pengguna internet terbanyak. Jika dicermati rencana dan 

kebijakan pemerintah daerah, Pahawang belum menjadi prioritas di RIPP Provinsi maupun 

Kabupaten. Perencanaan seringkali terlambat mengikuti perkembangan di lapangan, 

apalagi berbagai regulasi yang mengikutinya. Oleh sebab itu perencanaan pariwisata 

Lampung ke depan hendaklah perencanaan yang visioner, mempertimbangkan inovasi 

teknologi, keterpaduan lintas sektor, berpihak pada warga  dan berkelanjutan. 

 

2.2.3 Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Induk Pembangunan 

Pariwisata  

 

Pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 

 

Tujuan penataan ruang Provinsi Lampung dalam Peraturan  Daerah  (Perda)  Nomor  01  Tahun  

2017  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 

yaitu  terwujudnya keterpaduan penataan ruang Provinsi Lampung untukmendukung 

Pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Revisi RTRW 2010-2029 pada tahun 

2016 menetapkan kawasan peruntukan pariwisata dalam rencana pengembangan pariwisata 

Provinsi Lampung sebagai berikut: 

1. Pengembangan wisata pantai barat Lampung meliputi Tanggamus, Lampung bArat dan 

Peisir Barat 

2. Pengembangan Kawasan TNWK menjadi Lampung Safari Way Kambas Park dan 

Concervation Center 

3. Pengembangan kawasan wisata terintegrasi Teluk Lampung yang meliputi: Kabupaten 

Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus. 

 

Dalam seluruh RTRW Kabupaten/Kota sektor pariwisata sudah dicantumkan, ada RTRW yang 

memuat pariwisata mulai dari kebijakan, strategi, peruntukan kawasan sampai pada 

peraturan zonasi dan ada RTRW yang hanya mencantumkan peruntukan kawasan pariwisata 

saja. 

 

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) 

Peraturan Menteri Pariwisata No 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk 

Pembangunan Kepariwisataan, merubah nomenklatur Rencana Induk Pengembangan 

Pariwisata (RIPP) menjadi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR). Sejalan 

dengan hal ini , pada tahun 2016, kembali dilakukan review RIPP Provinsi Lampung 2012-

2031, dalam review RIPPAR  ini  Provinsi Lampung dibagi ke dalam 3 Destinasi Pariwisata 

Daerah (DPD) yaitu:  Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) Teluk lampung, Selat Sunda sekitarnya   

dan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) Pesisir Pantai Barat Lampung,   TNBBS   dan   sekitar.   

Berbeda dengan RIPPAR sebelumnya yang menggunakan istilah KWU, maka RIPPAR terbaru 

menggunakan istilah DPD (Destinasi Pariwisata Daerah), KSPD (Kawasan Strategis Pariwisata 

Daerah) dan (KPPD) Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang mengacu pada istilah 

DPN (Destinasi  Pariwisata Nasional),   KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan KPPN   

(Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional) yang ada  pada PP no 50 tahun 2011 

tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).  

 

Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga sudah melakukan penyusunan RIPPAR 

dan bahkan beberapa daerah sudah menyusun rencana kawasan seperti: Rencana 

Pengembangan Kawasan Batu Putu Kota Bandarlampung, Rencana kawasan Bakauheni dan 

sekitarnya Kabupaten Lampung Selatan, Rencana Kawasan Bawang Latak Kabupaten Tulang 

Bawang. 

 

Sebagaiman juga RIPPAR Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang sudah 

memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) seperti Kota 

Bandarlampung yang disusun tahun 2001, Kabupaten Tulang Bawang yang disusun tahun 

2008. Hampir semua RIPPAR ini  belum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), 

sehingga daerah umumnya belum memiliki acuan yang berkekuatan hokum dan tentunya ini 

berdampak pada alokasi anggaran dan belum menjadi prioritas pengembangan. 

 

Pada awal penyusunan RIPP Kabupaten/Kota ini  sangat beragam formatnya, sebagian 

mengacu pada pedoman yang pernah diterbitkan Pemerintah Pusat, dan sebagian lagi 

tergantung kepada persepsi penyusunannya dengan latarbelakang pendidikan maupun 

    

 

pengalaman pribadi masing-masing. Umumnya program yang dihasilkan dalam RIPP sifatnya 

generik, melengkapi prasarana dan sarana, rehabilitasi objek dan peningkatan sumber daya 

manusia serta promosi. Hampir semua tidak melakukan kajian pasar dan kajian wilayah yang 

mendalam, sehingga kemana arah pengembangan sulit di fokuskan dan promosi pun menjadi 

sangat umum. Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 tahun 2016 tentang 

Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR), diharapkan 

penyusunan RIPPAR Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada peraturan pemerintah 

ini . 

 

1. Perkembangan pariwisata Lampung selama lebih kurang 25 tahun terakhir (1990-2016), 

menunjukkan bahwa dokumen perencanaan pariwisata ataupun Perda RIPPAR belum 

dijadikan acuan pembangunan. RIPPAR Provinsi Lampung masih hanya sebatas dokumen 

perencanaan, walaupun hampir setiap 5 tahun dilakukan revisi. Secara substansi RIPPAR 

juga masih belum seragam dan mengacu pada UU No 10 tahun 2009 tentang 

Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 tahun 2016 tentang Pedoman 

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan.  

2. Pariwisata Lampung terus berkembang, walaupun dengan atau tanpa perencanaan dan 

strategi yang matang.  Dari sisi political will, Pemerintah Lampung dan Pemerintah 

Kabupaten/Kota percaya bahwa sektor yang paling dapat bertahan dan menyentuh 

langsung ke warga  yaitu  sektor pariwisata. namun  kemauan politik ini belum 

didukung dengan kesiapan berbagai hal terutama dalam hal: koordinasi antar 

kelembagaan, pembangunan infrastruktur, dan ketersediaan prasarana dan sarana 

penunjang pariwisata. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya yaitu  pengembangan 

pariwisata yaitu  untuk kesejahteraan warga . Pertanyaan berikutnya yaitu  

sejauhmana keterlibatan warga  dan apakah dampak positif pariwisata terhadap 

warga ?. Hal ini tentu membutuhkan kajian lebih jauh.  

3. Kebijakan pembangunan pariwisata sudah mulai terintegrasi ke dalam Rencana Tata ruang 

Wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, sehingga diharapkan 

pariwisata dapat ikut memacu pengembangan wilayah atau menurunkan angka 

kemiskinan terutama pada wilayah perdesaan, terpencil, terisolir, maupun perbatasan 

Lampung. Pedoman penyusunan RIPPar yang detail baru ada tahun 2016, sehingga 

dokuman Rencana Induk Pariwisata Kabupaten/Kota formatnya masih beragam 

teruatama dalam hal: substansi/muatannya, tahun rencana dan skala peta yang 

digunakan.  

4. Review Rencana Induk Pariwisata Provinsi Lampung sudah dilakukan sebanyak 3 kalinya- 

sejak penyusunan pertama tahun 1995, review terakhir dilakukan pada tahun 2016. 

Sayangnya rencana induk ini  belum mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No 

    

 

10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan 

Kepariwisataan, sehinggga masih ada kelemahan dalam analisis keruangan yang menjadi 

fokus RIPPAR saat ini. Hal ini hendaklah ditindak lanjuti dengan pelaksanaan program 

pengembangan yang lebih konkrit, sebagai implementasi RIPPAR provinsi maupun 

kabupaten/kota. Ke depan hendaknya RIPPAR Provinsi maupun Kabupaten/Kota ini dapat 

di Perdakan untuk memperkuat posisi tawar sektor ini di legislatif. 

5. Posisi tawar sektor pariwisata di legislatif masih rendah, karena diukur dengan PAD dari 

sektor, padahal sektor pariwisata berdampak tidak hanya langsung tapi juga tidak 

langsung. Kalau indikatornya kontribusi dalam PDRB atau PAD, kiranya sulit untuk 

menghitungnya, karena pariwisata “memanfaatkan” sektor lain untuk berkembang. Di 

samping itu kalau ukurannya PAD, maka wilayah dengan PAD yang besar tentu akan maju 

pariwisatanya dan yang tertinggal karena PAD-nya kecil, maka pariwisatanya akan tetap 

tertinggal. Oleh sebab itu perlu berpihak Pemerintah Daerah terhadap pengembangan 

sektor ini untuk pengembangan ekonomi warga  di daerah yang masih tertinggal 

(wilayah miskin, terisolir atau perbatasan). Artinya perlu investasi pemerintah terlebih 

dahulu, sebelum ditanyakan sejauh mana kotribusi sektor ini terhadap daerah. Jadi tidak 

dilihat dari besarnya PAD sektor ini sebelumnya, karena akan berlaku sebaliknya jika 

pemerintah investasikan di bidang infrastruktur dan fasilitas pendukung di wilayah yang 

memiliki potensi pariwisata, maka PAD nya akan dapat ditingkatkan. 

6. Secara kelembagaan, pengembangan pariwisata Lampung saat ini cukup mendukung 

dengan adanya dinas/badan/kantor Pariwisata di 15 kabupaten/kota, apakah dengan 

nomenklatur yang langsung seperti Kementerian (KEMENPAR) atau bergabung dengan 

beberapa sektor lain, seperti dengan Kepemudaan, Olah raga, Perhubungan dan lain-lain. 

Sampai saat ini sudah berbentuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, hampir seluruh 

kabupaten/kota menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor potensial untuk 

dikembangan.  

7. Di masa yang akan datang peran Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk mengembangkan 

pariwisata daerah perlu ditingkatkan. Penguatan kelembagaan dimulai dari 

kepemimpinan, sehingga hal yang paling penting yaitu  siapa yang memimpin lembaga 

ini, karena sifat sektor pariwisata yang multidimensional, maka dibutuhkan seseorang 

kepala dinas yang cakap, visioner dan dapat menjembatani berbagai sektor terkait 

pariwisata. 

8. Perencanaan seringkali terlambat mengikuti perkembangan di lapangan, apalagi berbagai 

regulasi yang mengikutinya. Oleh sebab itu perencanaan pariwisata Lampung ke depan 

hendaklah perencanaan yang visioner, mempertimbangkan inovasi teknologi, 

keterpaduan lintas sektor, berpihak pada warga  dan berkelanjutan. 

 

 

    

MODEL PERENCANAAN PARIWISATA BERKELANJUTAN 


Definisi Community Based Tourusm (CBT) yaitu : 1) bentuk pariwisata yang memberi  

kesempatan kepada warga  lokal untuk mengontrol dan terlibat dalam manajemen dan 

pembangunan pariwisata, 2) warga  yang tidak terlibat langsung dalam usaha-usaha 

pariwisata juga mendapat keuntungan, 3) menuntut pemberdayaan secara politis dan 

demokratisasi dan distribusi keuntungan kepada komunitas yang kurang beruntung di 

pedesaan (Garrod 2001:4). 

Menurut REST (1997), secara terminologis, pelibatan partisipasi warga  dalam proyek 

pengembangan pariwisata memiliki  banyak nama, yakni Community-Based Tourism (CBT), 

Community-Based Ecotourism (CBET), Agrotourism, Eco and Adventure Tourism dan 

homestay. Adapun definisi CBT atau pariwisata berbasis warga  yaitu  pariwisata yang 

menyadari kelangsungan budaya, sosial, dan lingkungan. Bentuk pariwisata ini dikelola dan 

dimiliki oleh warga  untuk warga , guna membantu para wisatawan untuk 

meningkatkan kesadaran mereka dan belajar tentang warga  dan tatacara hidup 

warga  lokal (local way of life). CBT merupakan model pengembangan pariwisata yang 

berasumsi bahwa pariwisata harus berangkat dari kesadaran nilai-nilai kebutuhan warga  

sebagai upaya membangun pariwisata yang lebih bermanfaat bagi kebutuhan, inisiatif dan 

peluang warga  lokal (Pinel: 277). CBT bukanlah bisnis wisata yang bertujuan untuk 

memaksimalkan profil bagi para investor, namun  CBT lebih terkait dengan dampak pariwisata 

bagi warga  dan sumber daya lingkungan (environmental resources). CBT lahir dari 

strategi pengembangan warga  dengan menggunakan pariwisata sebagai alat untuk 

memperkuat kemampuan organisasi warga  rural/lokal. Konsep CBT memiliki  prinsip-

prinsip yang dapat digunakan sebagai tool of community development bagi warga  lokal, 

yakni: - Mengakui, mendukung dan mempromosikan pariwisata yang dimiliki warga , - 

Melibatkan anggota warga  sejak awal pada setiap aspek, - Mempromosikan kebanggaan 

warga , - Meningkatkan kualitas hidup, - Menjamin sustainabilitas lingkungan, - 

Memelihara karakter dan budaya lokal yang unik, - Membantu mengembangkan cross-cultural 

learning, - Menghormati perbedaan-perbedaan kultural dan kehormatan manusia, - 

Mendistribusikan keuntungan secara adil di antara anggota warga , - Menyumbang 

prosentase yang ditentukan bagi income proyek warga . 

artikel , riset, dan survey tentang pelibatan warga  dalam pariwisata atau community-

bassed tourism telah banyak dilakukan. Ketertarikan terhadap partisipasi warga  dalam 

dunia pariwisata tampaknya berakar di Amerika awal 1970-an.

mengkampanyekan pemakaian  forum bersama yang dihadiri oleh pemimpin warga , 

konstituen, perancana pariwisata yang diharapkan. Gunn berpendapat bahwa keuntungan 

dari community approach yang diadvokasikannya dapat bermanfaat bagi warga  dan para 

pengunjung. Kemudian yang pertama kali mempopulerkan konsep pengembangan pariwisata 

berbasis warga  yaitu  Murphy (1985). Murphy berpendapat, bahwa produk pariwisata 

secara lokal diartikulasikan dan dikonsumsi, produk wisata dan konsumennya harus terasa 

bagi warga  lokal yang seringkali sangat sadar terhadap dampak pariwisata. Untuk itu, 

pariwisata harus melibatkan warga  lokal, sebagai bagian dari produk parwisata, lalu 

kalangan industri juga harus melibatkan warga  lokal dalam pengambilan keputusan. 

Sebab, warga  lokallah yang harus menanggung dampak kumulatif dari perkembangan 

wisata dan mereka butuh untuk memiliki input yang lebih besar, bagaimana warga  

dikemas dan dijual sebagai produk pariwisata. (Murphy, 1985: 16) Getz dan Jamal (1994) 

mengkritik model Murphy, sebab tidak menawarkan blueprint (cetak biru) untuk 

mengimplementasikannya dalam bentuk konkrit. Konsep Murphy dalam implementasinya 

masih ada  berbagai masalah.  

Partisipasi publik dilihat sebagai alat untuk memelihara integritas dan otentisitas dan juga 

kemampuan kompetitif produk pariwisata (Gunn, 1994). namun  kenyataannya, walaupun 

partisipasi publik sudah muncul, seringkali pembangunan pariwisata tetap saja terpusat pada 

kepentingan komersial atau industri. Tujuan perencanaan pariwisata model ini biasanya lebih 

terfokus pada upaya melestarikan keunikan dan daya tarik wisata, bukan pada kesejahteraan 

warga  dan pada faktanya lebih top-down, bersifat komersial, dan  dengan pendekatan 

yang berorientasi ekonomi (Bahaire and Elliott-White, 1999: 248). Model pendekatan 

warga  (community approach) menjadi standar baku bagi proses pengembangan 

pariwisata di daerah pinggiran, dimana melibatkan warga  didalamnya yaitu  faktor yang 

sangat penting bagi kesuksessan produk wisata. D'amore memberi  guidelines model bagi 

pengembangan pariwisata berbasis warga , yakni; - Mengidentifikasi prioritas 

pembangunan yang dilakukan warga  lokal (resident) - Mempromosikan dan mendorong 

warga  lokal - Pelibatan warga  lokal dalam industri - Investasi modal lokal atau 

wirausaha sangat dibutuhkan - Partisipasi warga  dalam event-event dan kegiatan yang 

   

 

luas - Produk wisata untuk menggambarkan identitas lokal - Mengatasi problem-problem yang 

muncul sebelum pengembangan yang lebih jauh  

warga  lokal harus “dilibatkan”, sehingga mereka tidak hanya dapat menikmati 

keuntungan pariwisata dan selanjutnya mendukung pengembangan pariwisata, seperti: 

warga  dapat memberi  informasi dan menjelaskan secara lebih rinci mengenai sejarah 

dan keunikan yang dimiliki wilayahnya . Kemudian pada 1990-an, seiring dengan kepentingan 

dalam mengembangkan produk pariwisata yang berkelanjutan, kebutuhan untuk 

menggunakan bentuk partisipasi warga  menjadi sesuatu yang sangat penting. Bentuk 

partisipasi warga  menjadi esensial bagi pencapaian pariwisata yang berkelanjutan dan 

bagi realisasi pariwisata yang berkualitas.  

Getz dan Jamal (1994) mengembangkan pondasi teoritis pelibatan warga  dalam 

perencanaan dan pengembangan pariwisata dan menganalisis watak dan tujuan dari model 

kolaborasi (collaboration) yang berbeda dari model kerjasama (cooperation). Mereka berdua 

mendefinisikan kolaborasi sebagai “sebuah proses pembuatan keputusan bersama diantara 

stakeholders otonom dari domain interorganisasi untuk memecahkan problem-problem atau 

me-manage isu yang berkaitan dengan pariwisata (Getz dan Jamal, 1994: 155). Proses 

kolaborasi meliputi: 1) Problem Setting dengan mengidentifikasi stakeholders kunci dan isu-

isu. 2) Direction Setting dengan berbagi interpretasi kolaboratif, mengapresiasi tujuan umum. 

3) Strukturisasi dan implementasikan, 4) institusionalisasi.  

Supaya pelaksanaan CBT dapat berhasil dengan baik, ada elemen-elemen CBT yang musti 

diperhatikan, yakni: (1) sumberdaya alam dan budaya, (2)  organisasi-organisasi warga , 

-(3) manajemen, (4) pembelajaran.  Pembelajaran disini bertujuan untuk membantu proses 

belajar antara tuan rumah (host community) dan tamu (wisatawan), mendidik dan 

membangun pengertian antara cara hidup dan budaya yang beragam, meningkatkan 

kesadaran terhadap konservasi budaya dan sumberdaya diantara wisatawan dan warga  

luas (REST,1997). 

Community based tourism (CBT) merupakan suatu pendekatan pembangunan pariwisata yang 

menekankan pada warga  lokal baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat 

langsung pada industri pariwisata. Hal ini dilakukan dengan bentuk memberi  kesempatan 

dalam manajemen dan pembangunan pariwisata yang berujung pada pemberdayaan politis 

melalui kehidupan yang lebih demokratis termasuk dalam pembagian keuntungan dari 

kegiatan pariwisata yang lebih adil bagi warga  lokal. Gagasan ini disampaikan untuk 

mengkritisi pembangunan pariwisata yang seringkali mengabaikan peran serta warga  

lokal di daerah tujuan wisata.  

Konsep community based tourism merupakan dasar dari sustainable tourism development 

yang menegaskan bahwa warga  bukan lagi menjadi objek pembangunan, namun  sebagai 

penentu pembangunan itu sendiri  Penekanan pada pola kehidupan tradisional 

merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan, mempersiapkan interaksi spontan 

antara warga  dan wisatawan atau pengunjung untuk dapat memberi  pengertian dan 

    

 

pengetahuan pengunjung tentang lingkungan dan kebudayaan setempat selain memberi  

rasa bangga warga  lokal terhadap kebudayaannya.  

Munculnya fenomena pengelolaan pariwisata berbasis warga  merupakan kritik atas 

pengelolaan wisata yang dilaksanakan tanpa melibatkan warga  dan dipandang kurang 

mampu memberdayakan warga . Pariwisata berbasis warga  (community based 

tourism/CBT) merupakan konsep pengelolaan kepariwisataan dengan mengedepankan 

partisipasi aktif warga  dengan tujuan untuk memberi  kesejahteraan bagi mereka 

dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, serta melindungi kehidupan sosial dan budayanya. 

Konsep pariwisata berbasis berbasis warga  berkesesuaian dengan pariwisata 

berkelanjutan (sustainable tourism) yang memerlukan partisipasi warga .   

Pariwisata berbasis warga  mengedepankan pendekatan bottom-up, sedang  

pariwisata berkelanjutan mengedepankan pendekatan top-down. Pendekatan bottom-up 

mengandung arti bahwa inisiatif untuk pengembangan pariwisata berasal dari warga , 

sedang  pada pendekatan top-down, inisiatif berasal dari pemerintah (Baskoro, 2008:43). 

Penerapan pariwisata berbasis warga  dianggap mampu memberi  berbagai manfaat 

bagi warga  yaitu peningkatan kesejahteraan, perlindungan terhadap lingkungan, serta 

perlindungan terhadap kehidupan sosial dan budaya mereka. Pengelolaan pariwisata yang 

melibatkan warga , tidak terjadi pada pariwisata konvensional yang memprioritaskan 

jumlah pengunjung dengan mengabaikan atau kurang memperhatikan partisipasi warga  

lokal.  

3.1.2 Perencanaan Pariwisata dan Pemberdayaan warga   

Pengembangan warga  dapat didefinisikan sebagai kegiatan dengan tujuan utama 

memperbaiki kondisi dan kualitas hidup orang-orang dalam komunitas berbasis tempat 

dengan memperkuat kemajuan ekonomi dan sosial (Aquino et al., 2012). Seperti yang 

digambarkan oleh Joppe (1996), aspek komunitas dari definisi memerlukan beberapa 

pengabdian: "warga  mendefinisikan diri sendiri berdasar  gagasan tujuan bersama 

dan tujuan bersama ... Mungkin bersifat geografis atau komunitas yang menarik, membangun 

pada warisan dan nilai budaya yang dibagi di antara anggota warga  ". Memang, definisi 

Joppe tentang komunitas memiliki resonansi di banyak negara berkembang di mana "rasa 

berbagi 1. Identifikasi taruhan penting 2. Bersikaplah inklusif 3. Pertimbangkan untuk 

menggunakan banyak teknik untuk menggabungkan masukan dari pemangku kepentingan 4. 

Dorong musyawarah dan pemahaman yang konstruktif 5. Temukan cara untuk 

menyeimbangkan kepentingan bersaing 

Tantangan untuk melibatkan pemangku kepentingan meliputi: tujuan dan tujuan bersama 

"mencakup banyak komunitas diaspora dari geografi yang tersebar di seluruh dunia ini - yang 

secara aktif terlibat dalam advokasi warga  dan tindakan pengembangan kapasitas 

melalui media yang berbeda  Gagasan berbagi, berbagi nilai, dan 

   

pengembangan warga  kemudian dapat dijelaskan tidak hanya sebagai proses yang 

berpusat pada pembangunan modal dan kapasitas sosial, namun juga sebagai hasil di dimensi 

keprihatinan warga  - sosial, lingkungan dan ekonomi untuk memberi nama jenis utama 

(Phillips dan Pittman, 2009). Sementara beberapa fokus pada pengembangan warga  

sebagai hasil, hal itu harus dipertimbangkan dalam dimensi dimensi yang lebih luas, seperti 

peningkatan kualitas hidup dan peningkatan kapasitas di spektrum kepedulian warga  

(Green and Haines, 2008; Phillips and Pittman, 2009). Gagasan tentang kapasitas sangat 

penting, "ini yaitu  pengembangan kapasitas yang dapat dilihat sebagai kekuatan 

pengembangan warga , dengan kapasitas kolektif yang memungkinkan warga negara 

berpartisipasi secara purposif dalam penciptaan, artikulasi, dan pemeliharaan strategi yang 

dirancang untuk mendukung dan/atau mengubah struktur sosial "

Meskipun demikian, hambatan implisit dan sering eksplisit untuk melakukan perubahan 

positif, kami berpendapat bahwa satu cara untuk meningkatkan kapasitas yaitu  melalui 

partisipasi mereka yang terkena dampak perencanaan dan pembangunan. 

Pendekatan dan model untuk perencanaan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan, 

sistem, warga , perencanaan terpadu, perencanaan komprehensif, fleksibel, dan sistem 

fungsional (Chhabra dan Phillips, 2009). Pendekatan perencanaan pariwisata berbsis 

warga  ini berfokus pada desentralisasi dan fasilitasi koordinasi antara pemangku 

kepentingan pariwisata yang berbeda. Pendekatan ini berasal dari meningkatnya penekanan 

pada demokratisasi dan mendapat kepercayaan saat  kekuatan politik kekuasaan politik 

bergeser dari pemerintah pusat ke negara bagian, kota, kota, dan lingkungan, sehingga 

memberi  suara dan pemberdayaan kepada warga  lokal untuk mengatasi masalah 

mereka sendiri dan menemukan solusi yang tepat. Pendekatan ini menuntut partisipasi yang 

lebih baik antara industri pariwisata dan warga  setempat. Diharapkan keterlibatan 

warga  lokal dalam proses pengambilan keputusan akan memfasilitasi kemitraan kerja 

yang lebih baik antara warga  tuan rumah dan industri perjalanan dan pariwisata. 


 

3.1.3 Proses Perencanaan Pariwisata Berbasis warga  

Proses perencanaan biasanya dimulai dengan fase inventarisasi atau penelitian dan siklus ke 

tahap evaluasi atau pemantauan fasa hasil, dengan catatan bahwa prosesnya bersifat 

reiteratif karena kondisi dan keinginan berubah sepanjang waktu. Perlu juga dicatat bahwa 

"perencanaan yaitu  sebuah proses dan sebuah gerakan; bukan hanya hasil atau produk, 

"dan dapat memberi  cara untuk meningkatkan ekspresi dan kontrol warga   Pertimbangan berikut menggambarkan secara singkat proses 

perencanaan yang menggabungkan elemen pengembangan warga  seperti partisipasi 

dan pengambilan keputusan 

 

1. Apa yang kita miliki? Inventarisasi aset (orang, organisasi, budaya / warisan alam, keuangan 

dan sumber daya yang dibangun) dan konteks (politik, ekonomi, sosial, lingkungan) 

warga . Ini yaitu  fase penelitian dan dapat mencakup berbagai sumber dan alat seperti 

survei, kelompok fokus, pemetaan aset, dan lain-lain. Ini mencakup mempertimbangkan 

kapasitas sosial dan modal warga . 

2. Apa yang kita inginkan? Pada titik ini, semua visi penting sebagai panduan untuk melihat 

apa yang bisa terjadi dibuat oleh pemangku kepentingan - orang-orang di warga  yang 

memiliki kepentingan dalam membantu mencapai masa depan yang lebih diinginkan. 

Keyakinan yaitu  alat yang ampuh dan bisa menginspirasi sebuah komunitas untuk mencapai 

hasil yang luar biasa. Visi harus cukup berani untuk menginspirasi dan cukup realistis untuk 

dicapai. 

3. Bagaimana kita sampai di sana? Tahap ini yaitu  tentang mengembangkan rencana 

sehingga merupakan panduan dengan spesifikasi untuk mencapai visi dan mencakup 

pernyataan dan tindakan tujuan. Yang terpenting, ia memilih strategi atau pendekatan yang 

diinginkan. Ini juga mengidentifikasi organisasi atau kelompok kolaborator mana yang akan 

bertanggung jawab atas tugas dan tindakan. Kerja sama kolaboratif biasanya bekerja paling 

baik, namun dalam beberapa kasus, dibutuhkan "juara" untuk memulai usaha dan orang lain 

akan bergabung di kemudian hari. 

4. Apa yang telah kita lakukan, dan apa yang harus kita lakukan sekarang? Pemantauan sangat 

penting untuk melihat apakah langkah-langkah di atas berjalan; jika tidak, maka penyesuaian 

dan revisi diperlukan. Karena sifat proses ini terus berlanjut, ini memberi umpan balik untuk 

mengetahui aktivitas yang sedang berjalan serta memulai inisiatif baru sampai perubahan 

yang diinginkan diperoleh (dan disesuaikan dan dipelihara). 

Keterlibatan warga  dalam tahap setiap Tahap Pembangunan 

Keterlibatan warga  pada tahap perencanaan yaitu  keterlibatan secara politis yaitu 

saat  warga  menjadi bagian dalam Musrenbang, baik tingkat desa, kabupaten/kota 

maupun provinsi. Penerapan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberi  

harapan kepada desa untuk lebih otonom dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, hal ini 

akan berhasil jika desa telah siap terlibat dalam penyelenggaraan proses perencanaan, 

penganggaran, dan implementasi kegiatan desa.  Perencanaan pariwisata berbasis 

warga  di perdesaan akan dimulai dengan keterlibatan warga  dalam proses 

perencanaan pembangunan di desa yang diawali dengan penyusunan Rencana Pembangunan 

Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pelaksanaan Musrenbangdes. MUSBANGDES 

(Musyawarah Pembangunan Desa) atau istilah lainnya MUSRENBANGDES (Musyawarah 

Rencana Pembangunan Desa). Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang 

biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun 

sesuai dengan kebijakan dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi 

semacam lips servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu dipertanyakan. 

   

 

Sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, harusnya ketua-ketua RT dan RW mengajak 

berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai usulan 

kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di tingkat desa 

ini . 

 

MUSRENBANGDES yaitu  forum legal dari RPJMDes maka sinkronisasi antara muatan 

MUSRENBANGDES dengan Musrenbang Kabupaten jelas bertautan dan saling mendukung 

satu sama lain begitu juga dengan program – program usulan dalam forum SKPD karena 

semua muatan materi berasal dari sumber yang sama yaitu RPJMD dan RPJMDes. RPJMDes isi 

dan materinya harus mendukung dan menyesuaikan dengan RPJMD terutama terkait dengan 

prioritas pembangunan daerah, serta perkiraan perkembangan desa kedepan serta 

permasalahan yang dihadapi dan harus diselesaikan yang tidak jauh berbeda dari 

permasalahan daerah, yaitu kemiskinan, revitalisasi pertanian, peningkatan pendidikan dan 

pelayanan kesehatan, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Adanya 

hubungan antara RPJMDes dengan RPJMD diharapkan dalam pelaksanaan dan pencapaiannya 

akan lebih sinergis dan menjadi datu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

 

Penyusunan RPJMDes merupakan kegiatan yang dilakukan melalui sebuah proses panjang 

dengan memperhatikan visi & misi kepala desa dan perencanaan pembangunan desa, serta 

harus memenuhi kaidah – kaidah tertentu. TAHAP PERTAMA, Diawali dengan kegiatan analisis 

kondisi desa mulai dari kondisi geografis dan lingkungan hidup, demografi, ekonomi dan 

sumber daya alam, sosial budaya dan politik, sarana dan prasarana serta pemerintahan, yang 

kemudian dilanjutkan dengan menyusun prediksi umum desa 5 tahun kedepan. TAHAP 

KEDUA, Menyusun rancangan RPKMDes yang memuat visi & misi dan arah pembangunan. 

TAHAP KETIGA, mengadakan kegiatan sosialisasi dan konsultasi serta penjaringan aspirasi, 

selanjutnya yaitu  penyelenggaraan Musrenbangdes sebagai forum konsultasi kepada 

pemangku pembangunan di desa untuk membahas rancangan visi, misi dan arah 

pembangunan desa untuk 5 tahun ke depan guna mendapatkan rumusan hasil dan komitmen. 

TAHAP KEEMPAT, Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes, kemudian 

rancangan RPJMDes ini  dilanjutkan ke Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan. 

Kemudian Desa telah memiliki RPJMDes. TAHAP KELIMA, sesudah  dilakukan review terhadap 

RPJMDes, langkah berikutnya mengajukan rancangan RPJMDes untuk mendapatkan 

persetujuan. 

Undang – Undang Desa menuntut Desa untuk lebih berkemampuan dalam penyelenggaraan 

proses pembangunan di Desa, namun tidak semua desa dapat melakukan secara benar 

tahapan proses penyusunan RPJMDes karena keterbatasan sumber daya manusia dalam 

perencanaan dan penganggaran. Agar pelaksanaan proses penyusunan RPJMDes 

terselenggara dengan baik maka kegiatan – kegiatan bimbingan teknis dan asistensi 

penyusunan RPJMDes bagi pemerintahan desa menjadi penting untuk dilaksanakan oleh 

pemerintah kabupaten. Pendampingan yang terus-menerus juga diperlukan seiring dengan 

cepatnya perubahan yang terjadi di lapangan. 

Pariwisata berbasis kelembagaan/institusi lokal di warga  

    

 

warga  di negara kita  memiliki  karakter gotong royong, dan karakter ini tergambar 

dalam bentuk organisasi kewarga an dengan berbagai tujuan apakah sosial budaya, 

ekonomi maupun pencinta lingkungan. Organisasi yang lahir atas inisiatif dari kelompok-

kelompok warga  biasanya lebih kuat dan mengakar dibanding organisasi yang diinisiasi 

oleh pemerintah, karena berawal dari adanya kebutuhan warga  itu sendiri.  Seringkali 

organisasi di masayarakat ini  menjadi wadah pelaksanaan program-program 

pemerintah, terutama di kawasan perdesaan.  

Community Based Development (CBT) yaitu  konsep yang menekankan kepada 

pemberdayaan komunitas untuk menjadi lebih memahami nilai-nilai dan aset yang mereka 

miliki, seperti kebudayaan, adat istiadat, masakan kuliner, gaya hidup. Dalam konteks 

pembangunan wisata, komunitas ini  haruslah secara mandiri melakukan mobilisasi 

asset dan nilai ini  menjadi daya tarik utama bagi pengalaman berwisata wisatawan. 

Melalui konsep Community Based Tourism, setiap individu dalam komunitas diarahkan untuk 

menjadi bagian dalam rantai ekonomi pariwisata, untuk itu para individu diberi keterampilan 

untuk mengembangkan small business. Supaya pelaksanaan CBT dapat berhasil dengan baik, 

elemen-elemen CBT yang perlu diperhatikan, yaitu : sumberdaya alam dan budaya; 

organisasi-organisasi warga ; manajemen, dan pembelajaran (Learning). 


Pariwisata berbasis warga  dapat mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan 

dari aspek sosial, ekonomi, ekologi dan kelembagaan (politik).  

Salah satu prinsip perencanaan pariwisata  berkelanjutan yaitu  keterlibatan, keterlibatan 

semua stakeholders, terutama kelompok warga . Oleh sebab itu dalam perencanaan 

berbasis warga   perlu peningkatan keterl ibatan warga  dalam 

berbagai hal sebagai  berikut:  1). Peningkatan kapasitas, peran, dan inisiatif warga   

sebagai subjek antara lain melalui program Kampanye Sadar Wisata, pendidikan dan pelatihan, 

bantuan Teknis dan  pendampingan warga  

2). Peningkatan posisi dan kualitas keterlibatan partisipasi pada setiap tahapan pembangunan 

mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengelolaan serta Monitoring dan Evaluasi. 3).  

Peningkatan nilai manfaat positif  ekonomi yang meliputi pencipataan lapangan kerja dan 

usaha serta eningkatan pendapatan. 

 

 

Kunjungan wisatawan dengan tujuan wisata bahari di Provinsi Lampung berkembang pesat 

dalam 5 tahun terakhir. Hal ini diawali dengan meningkatnya jumlah wisatawan ke Pulau 

Puhawang sejak tahun 2011 dan peran media sosial sebagai alat promosi cepat dan murah 

yang menjangkau kalangan muda. Data statistik  menunjukkaan bahwa pengguna media sosial 

sebagian besar yaitu  kalangan muda yang berusia antara 18 – 25 tahun (49 %) dan berusia 

26 - 35 tahun ( 33,8 %). Kelompok pasar inilah yang mendominasi kunjungan ke Lampung 

dalam beberapa tahun terakhir. Posisi geostrategis Lampung yang hanya “selemparan batu” 

dari Jakarta menyebabkan Provinsi Lampung mudah dijangkau wisatawan baik darat, laut 

maupun udara. Obyek wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan muda ini yaitu  bahari 

yaitu Pulau Puhawang dan sekitarnya, Teluk Kiluan dan sekitarnya serta Kawasan Cagar Alam 

Laut Gunung Krakatau/Pulau Sebesi. Saat ini ribuan wisatawan muda datang ke tempat-

tempat ini  di setiap akhir pekan baik dari dalam Provinsi Lampung maupun luar Provinsi 

Lampung. Dampak positif dan negatif baik bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan mulai 

dirasakan warga .  

 

Pengembangan obyek wisata di Provinsi Lampung diawali pada awal tahun 1990-an dengan 

menetapkan TNWK dan Gunung Karakatau sebagai dua obyek wisata unggulan. Peran 

pemerintah sangat besar dalam pengembangan kedua obyek wisata ini , mulai dari 

penyediaan infrastruktur menuju obyek dan fasilitas di obyek wisata. Perubahan yang cukup 

signifikan terjadi mulai awal tahun 2010, dimana lembaga non pemerintah dan warga  

mulai berperan dalam pengembangan obyek wisata bahari di Provinsi Lampung.Tulisan ini 

akan membahas tentang peran komunitas dalam pengembangan obyek wisata di Provinsi 

Lampung mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengelolaan. Lokasi 

pengamatan dipilih 3 lokasi yang dapat mewakili obyek wisata di Provinsi Lampung, yaitu: 

Pulau Sebesi/Gunung Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan), Pulau Puhawang (Kabupaten 

Pesawaran) dan Teluk Kiluan (Kabupaten Tanggamus). 

 

Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa dalam pengembangan pariwisata: (1) 

Desa wisata memulai berkembang sendiri, seringkali bersama pendampingan LSM atau pihak 

lain misalnya: Perguruan Tinggi, atau Kementerian, program pemerintah daerah masuk 

“kemudian”; (2) Belum ada pedoman perencanaan pariwisata yang layak sampai tingkat Desa; 

(3) Tidak ada tujuan perencanaan yang jelas atau tujuan perencanaan dan program yang ada  

seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan warga ; (4) Proses perencanaan melalui 

Musrenbang Desa yang telah menampung aspirasi, seringkali tidak menjadi program di Desa 

ini  sesudah  dibawa ke Pemerintah Pusat.  

   

 

Perencanaan pembangunan yang menggunakan pola berjenjang dari bawah ke atas (bottom 

up planning) ternyata tidak banyak menjanjikan aspirasi murni warga  desa didengar. 

Perencanaan pembangunan di desa dimulai dengan penyusunan RPJMDes dan 

Musrenbangdes, proses perencanaan ini seringkali dinilai banyak pihak sebagai pekerjaan 

yang tidak berarti bagi warga  karena setiap kebutuhan warga  yang masuk dalam 

usulan di Musrenbangdes tidak pernah terealisasi. Tidak terakomodirnya atau 

tereleminasinya usulan warga  dalam setiap tahapan Musrenbang menyebabkan 

seringkali pembangunan tidak tepat asasaran atau tidak sesuai dengan kebutuhan real 

warga  di perdesaan. Saat ini jumlah Anggaran Dana Desa cukup besar (rata-rata 1,4 

Milyar desa), artinya desa dapat secara lebih leluasa untuk menyusun perencanaan dan 

penganggaran di desa, sehingga kebutuhan warga  yang ada dalam RKP Desa akan dapat 

di anggarkan dalam ADD tanpa harus menunggu penganggaran dari 

Pemerintah/Provinsi/Kabupaten. 

 

Dalam beberapa kasus di bawah ini, peran kelembagaan warga  sangat besar dalam 

mengembangkan pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil. warga  bahkan menjadi 

pioneer pengembangan pariwisata di wilayahnya, program pemerintah dating sesudah  

program warga  berjalan.  

 

3.2.2 Peran Kelembagaan warga  dalam Pengembangan Pariwisata di Pulau Sebesi dan 

Gunung Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan) 

 

Salah satu kawasan wisata unggulan (KWU) atau dalam RIPPDA yang baru istilahnya 

Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Provinsi Lampung yaitu  Kawasan Cagar 

Alam Laut (KCAL) Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi di Kabupaten Lampung Selatan.  KCAL 

Gunung Krakatau dibawah pengawasan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam), 

sehingga diberlakukan aturan kunjungan yang ketat antara lain hanya untuk penelitian dan 

minat khusus. Wisatawan peneliti atau wisatawan khusus (special interest) biasanya 

memanfaatkan Pulau Sebesi sebagai tempat transit atau menginap jika akan berkunjung 

ke Gunung Krakatau.  Pulau Sebesi dan pulau-pulau kecil disekitar Gunung Krakatau 

memiliki keunikan sumberdaya hutan bakau dan terumbu karang.  Peningkatan jumlah 

wisatawan yang pesat dalam 5 tahun terakhir (data menunjukkan di setiap akhir pekan 

jumlah mencapai 1000 orang) dikhawatirkan akan dapat menurunkan daya dukung 

lingkungan, apabila tidak segera ditata dengan baik.  

-  Sejarah pengembangan Desa Konservasi Pulau Sebesi 

 

Pulau Sebesi merupakan  kawasan penyangga Krakatau, sehingga untuk menuju Pulau Krakatau, 

wisatawan umumnya menginap atau berisitiraht di Pulau Sebesi. Pada tahun 1999 dilakukan survei 

warga  yang  oleh suatu Lembaga Swadaya warga  untuk membentuk Kelompok 

warga  Pengaman Pantai di Pulau Sebesi. Sejak awal tahun 2000, organisasi warga  baik 

formal maupun non-formal yang ada di Pulau Sebesi relatif banyak.  Organisasi formal antara lain 

Rukun Nelayan, Karang Taruna, Koperasi Tani dan Nelayan, dan Seksi Keamanan Laut sedang  

organisasi non formal yaitu  Sikam Salamban, Sikam Muahi, dan Risma.  Organisasi-organisasi ini 

umumnya membantu melakukan pembinaan tentang penting lingkungan dan wadah aspirasi bagi 

   

 

anggotanya dan menjaga laut dari pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh nelayan luar atau 

pun nelayan Pulau Sebesi itu sendiri. Tahun 2002, dibawah koordinator  IPB ada Proyek Bahari 

Lampung melaksanakan pembinaan konservasi laut (Wiryawan, B. et.al., 2002).  Tahun itu juga, 

dengan kesepakatan warga , terbentuklah Badan Pengelola Daerah Perlindungan Laut (DPL) 

Pulau Sebesi. DPL yang menjadi wilayah kerja kelompok ini yaitu  Terumbu Karang dengan luas 

98.9 ha (60%-nya atau lebih kurang 60 ha merupakan kawasan konservasi dan dilindungi).  

Selanjutnya kegiatan ini ditindaklanjuti dengan transplantasi karang oleh warga .  Program 

penanaman terumbu karang (selain di kawasan yang dilindungi juga membuat taman laut baru 

dengan model yang dibuat dari beton).  Dananya didapat dari kontribusi tamu yang datang 

membayar dana konservasi.   

 

- Peran Komunitas dan pengembangan Kelembagaan Di Pulau Sebesi 

Selain itu, salah satu LSM di Pulau Sebesi – Telapak, rutin melakukan program sosialisasi 

mengenai DPL kepada tigabelas RT di lingkungan Kawasan Wisata Pulau Sebesi.  Setiap RT 

mendapatkan materi sosialisasi setiap 15 hari sekali.  Acara biasanya di malam hari karena 

siang hari umumnya warga  pergi berkerja.  Peserta fluktuatif antara 3 hingga 40 

orang.  LSM Telapak juga mengadakan insentif untuk makanan ringan dan kebersihan, 

Namun sayangnya kegiatan ini terhenti sejak tahun 2007. Pada tahun Tahun 2007 LSM 

Telapak membuat website mengenai “BAGAIMANA CARA KE PULAU SEBESI”.  Website ini 

menyediakan informasi bagaimana mengakses Pulau Sebesi baik dari Pelabuhan Anyer 

(Jawa Barat) maupun dari Pelabuhan Paku dan Canti di Lampung.  Selain itu, informasi dari 

mulut ke mulut, biro perjalanan (Travel biro) dan Dinas Pariwisata juga ikut 

mempromosikan, sehingga sejak itu jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Sebesi 

meningkat cepat.  Saat ini, setiap akhir minggu atau libur panjang, jumlah wisatawan 

mencapai 1,000 orang.  Wisatawan umumnya datang secara berombongan yang terdiri 

dari 40 – 150 orang dan dipandu oleh pemandu dari Kelompok Sadar Wisata. 

 

Organisasi yang ada saat ini yaitu  Badan Pengelola Daerah Perlindungan Laut yang dibuat 

oleh Proyek Pesisir melalui Perdes dan Akte Notaris. Visi, misi dan tujuannya: (1) 

meminimalisir Perdagangan Karang dan pengembangan Ekowisata Bahari, (2) Peningkatan 

produksi daerah tangkap nelayan tradisional dan meminimalisir jarak tepuh nelayan. 

Kegaiatan penangapan ikan yang boleh di lakukan di daerah penyangga DPL yaitu  

memancing dengan kail. 

 

 

Katua POKDARWIS Pulau Sebesi : Syaifullah (studi banding ke Pahawang) 

Prasarana dan sarana yang tersedia masih terbatas. Pelabuhan Canti, satu satunya 

pelabuhan terdekat bagi iwsatawan menuju Gunung Karakatu dan ke Pulau Sebesi 

kondisinya jauh dari layak, baik dari segi keamanan dan kenyamanan. Fasilitas kapal yang 

tersedia si Pulau Sebesi saat ini yaitu  15 kapal (kapasitas 30 – 45 orang).  Jumlah ini tidak 

dapat mengakomodasi kebutuhan wisatawan di hari libur, sehingga jika hari libur jumlah 

kapal ditambah dari Teluk, Bandar Lampung. Objek yang menjadi favorit wisatawan yaitu  

Gunung Krakatau, snorkling spot di Pulau Umang dan depan Pulau Sebesi, Pulau Seartikel  

dan Geligih.  

 

Hasil diskusi yang dilakukan bersama stakeholders (akademisi, pemerintah daerah/Kepala 

Dinas Pariwisata, dan tokoh warga ) diketahui bahwa harapan warga  dalam 

pengembangan pariwisata  sebagai berikut: 

1. Pengembangan Pariwisata konservasi atau EKOWISATA yang berbasis warga , karena 

kami tidak ingin ada bangunan besar atau hotel bintang di Pulau Sebesi. 

2. Pendampingan aktivitas pariwisata dari Pemerintah dan Universitas untuk meningkatkan 

sumber daya warga  di Pulau Sebesi dalam bentuk: pelatihan (ketrampilan mendirikan 

tenda, penyiapan penginapan/home stay, penyiapan makan dan minuman, pemandu wisata,  

(guide),  dan photograpy bawah laut. 

3. Pengembangan prasarana dan sarana: Pelabuhan Canti saat ini tidak layak, selain kapasitas 

terbatas, kotor, tidak terawat dan tidak nyaman. Selain itu kapal kurang (hendaknya tersedia 

kapal pagi: dari Canti ke Sebesi dan sore dari Sebesi ke Canti, kalau ada libur panjang kapal 

kurang. Adak ada ribuan orang  wisatawan (per rombongan 40 orang s/d 150 orang), hanya  

ada 15 perahu  (kapasitas 30-45 org). 

4. Belum ada peraturan seperti Perdes dan lain-lain yang mengatur kegiatan di  lapangan, 

sehingga banyak kegiatan yang mengancam konservasi laut dan keberadaan Gunung Krakatau. 

Aturan bagi wisatawan yang saat ini diterapkan merupakan kesepakatan saja antara Badan 

Pengelola Daerah Perlindungan Laut (DPL) dengan Tour Leader dari luar dan lokal yaitu 

berkaitan dengan perilaku di tempat wisata: mis: tidak mengambil biota di DPL, jika melanggar 

dihukum maka ada sangsinya  misal: menyanyikan lagi wajib, “push up” atau hormat bendera. 

5. Sosialisasi ke warga  tentang pariwisata alam atau apa itu Ekowisata yang dilakukan 

secara rutin malam hari di tiap RT, sehingga efektif. Pertemuan besar yang sering dilakukan 

pemerintah seringkali tidak efektif. 

 

3.2.3 Peran Kelembagaan warga   dalam Pengembangan Pariwisata Teluk Kiluan (Kabupaten 

Tanggamus) 

 

Pengembangan Teluk Kiluan sebagai salah satu KWU Provinsi Lampung atau Kawasan 

Strategis Pariwisata Lampung (KSPD) ditujukan untuk pengembangan ekowisata yang 

mengarah pada pelestarian kawasan pesisir pantai sebagai obyek wisata utama. Daya 

Tarik utama Teluk Kiluan yaitu  lumba-lumba liar  di Perairan Teluk Kiluan, Pulau Kiluan di 

    56 

 

Dusun Bandung Jaya untuk berenang, sorkling dan diving, Pantai Pasir Putih di Dusun 

Sukamahi dan Batu Candi di Dusun Kilauan Balak. Selain itu ada event tahunan yaitu 

Kilauan Fishing Week sejak tahun 2007 atas inisiasi LSM setempat bernama Yayasan 

Ekowisata Cikal.  

 

Fasilitas akomodasi yang tersedia sebanyak 24 usaha akomodasi dengan total daya 

tampung sekitar 500 orang/hari, berupa pondok-pondok wisata yang dikembangkan 

secara swadaya oleh warga . Sebagian besar usaha akomodasi dimiliki investor dari 

Jakarta dan Bandarlampung. Lokasi akomodasi ini terkonsentrasi di Dusun Bandung Jaya 

(15 akomodasi) dan Dusun Kiluan Balak (7 akomodasi). Fasilitas transportasi untuk 

menyaksikan lumba-lumba yaitu  perahu jukung milik warga  nelayan  (109 perahu) 

di Pekon Kiluan Negeri (Dusun Bandung Jaya dan Dusuan Kiluan Balak).  

 

Pembangunan pariwisata berkelanjutan di Teluk Kiluan memrlukan dukungan banyak 

pihak, selain pemerintah, warga , maupun dunia usaha. Dari pengamatan lapangan 

yang dilakukan pada bersama rombongan stakehoders, diketahui bahwa sebagain besar 

usaha akomodasi dan perjalanan wisata belum terlibat dalam pratek-praktek konservasi 

lingkungan. Pelaku usaha juga belum memberi  panduan wisata ramah lingkungan 

seperti: dilarang menyentuh dan merusak karang, atau mengambil specimen tertentu,  

kepada wisatawan atau pengunjung.   

 

- Sejarah dan Peran Komunitas dan pengembangan pariwisata 

 

Lembaga non pemerintah yang banyal berpera dalam pengembangan pariwisata di Teluk 

Kilauan yaitu :   

1. Yayasan Ekowisata Cikal (Cinta Kepada Alam), merupakan LSM yang menaruh perhatian 

besar terhadap pengembangan kepariwisataan di KWU Teluk Kilian. Cikal memiliki 

sekretariat di Dusun Bandung Jaya. Sejak didirikan tahun 2005, yayasa cikal yang diketuai 

oleh Riko Stefanus telah berperan aktif mengkapanyekan sekaligus mengembangkan 

ekowisata dan kegiatan pelestaran lingkungan di KWU Teluk Kiluan. Yayasan ini rutin 

menyelenggrakan event tahunan yaitu Kiluan Fishing Week sebagai salah satu ageda 

promosi pariwisata KWU Teluk Kiluan.  

2. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis Penggawa), merupakan kelompok warga  Pekon 

Kiluan Negeri yang terbentuk tahun 2012 dengan alamat sekretariat di Dusun Sukamahi. 

Kelompok ini terdiri dari gabungan unsur-unsur warga  lokal yang terlibat dalam 

bidang penegmbangan ekowisata di KWU Teluk Kilauan, anatara ain: pemilik pondok 

wisata, pekerja pondok wisata, pemilik perahu, dan pejabat pemerintah desa. 

 

3.2.4. Peran Kelembagaan Msyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Pulau Pahawang 

(Kabupaten Pesawaran) 

 

Pariwisata Pulau Pahawang yang terletak di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung 

berkembang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir, namun tidak didukung oleh kesiapan 

prasarana dan sarana yang mendukung Pulau Pahawang sebagai destinasi ekowisata 

(ecotourism). Hal ini dikhawatirkan akan mengancam upaya konservasi di Pahawang yang 

    57 

 

sudah dilakukan warga  bersama Lembaga Swadaya warga  (LSM) sejak tahun 20 

tahun yang lalu. Peran LSM dan warga  dalam pengembangan Pulau Pahawang 

sebagai destinasi wisata sangat besar terutama dalam konservasi mangrove dan terumbu 

karang. Jika dikaji dari sisi pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka hasil penelitian 

Hendro, dkk (2016) menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata Pulau Pahawang 

belum sesuai dengan prinsip-prinsip ekowisata. 

 

- Sejarah Pengembangan Ekowisata Pulau Puhawang 

 

Tahun 1996 Mitra Bentala, LSM berbasis lingkungan, melakukan pendampingan 

warga  untuk konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebelum berkembang 

menjadi lokasi wisata seperti saat ini, warga Pahawang belajar bersama sama selama 12 

tahun dibantu oleh Mitra Bentala terkait cara menyelamatkan hutan mangrove dan 

terumbu karang, serta menjaga kebersihan laut yang berpotensi pula sebagai destinasi 

wisata, baru pada tahun 2010, Pahawang mulai banyak dikunjungi oleh peneliti dan 

wisatawan. Tahun 2007, Pulau Pahawang masuk dalam daerah administrasi  Kabupaten 

Pesawaran, menyebabkan pemerintah mulai melirik potensi wisata pahawang sebagai 

salah satu wisata unggulan, namun pada tahun ini  pemerintah belum fokus untuk 

pengembangan wisata pahawang. Berbagai pihak mengkhawatirkan kelestarian 

lingkungan Pulau Pahawang, karena tidak ada peraturan yang melindungi kawasan ini dari 

ancamana berbagai kegiatan wisata di sana.  

 

Pada tahun 2016, salah satu organisasi yang peduli yaitu Forum CSR Lampung mulai 

melakukan penanaman terumbu karang sebagai upaya konservasi di daerah wisata Pulau 

Pahawang. Pengembangan ekowisata di Pulau Puhawang diawali oleh warga  

bersama LSM sebelum tahun 2010. Hasil penelitian yang dilakukan Nurhasanah dan 

 (2016) menunjukkan bahwa:    (1) Proses keterlibatan warga  dan 

pemberdayaan dapat menjadi kekuatan pendorong dari pariwisata berkelanjutan; (2) 

Kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah - warga  lokal (bisnis, dan warga ) 

- semakin banyak kesempatan untuk mendapatkan pariwisata yang berkelanjutan; (3) 

Kurangnya peran pemerintah untuk memfasilitasi kebijakan dalam mengelola kawasan 

ekowisata sebagai kendala pembangunan pariwisata berkelanjutan potensi; (4) Sebuah 

studi longitudinal di daerah ini akan diterima untuk memeriksa pemberdayaan ekonomi 

daerah ini.  

 

Hasil penelitian sebelumnya yang membahas ekowisata berbasis warga  

(Muliarto,dkk. 2017), beberapa aspek kunci dalam ekowisata berbasis warga  yaitu : 

 warga  membentuk panitia atau lembaga untuk pengelolaan kegiatan ekowisata di 

daerahnya, dengan dukungan dari pemerintah dan organisasi warga  (nilai partisipasi 

warga  dan edukasi) 

 Prinsip local ownership (pengelolaan dan kepemilikan oleh warga  setempat) diterapkan 

sedapat mungkin terhadap sarana dan pra-sarana ekowisata, kawasan ekowisata, dll (nilai 

partisipasi warga ) 

 Homestay menjadi pilihan utama untuk sarana akomodasi di lokasi wisata (nilai ekonomi dan 

edukasi)  

    58 

 

 Pemandu yaitu  orang setempat (nilai partisipasi warga ) 

 Perintisan, pengelolaan dan pemeliharaan obyek wisata menjadi tanggungjawab warga  

setempat, termasuk penentuan biaya (fee) untuk wisatawan (nilai ekonomi dan wisata). 

Hasil In-Depth interview yang dilakukan dengan narasumber tokoh warga , dinas 

pariwisata kabupaten, LSM dan akademisi yang terlibat lansung dalam pengembangan 

ekowisata Pahawang dan  FGD dilakukan sebanyak 2 kali dapat dilihat pada Tabel 1. FGD 

pertama dilakukan Januari 2016 yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung 

dengan mengundang tokoh warga  setempat, aparat desa, LSM, pelaku bisnis 

pariwisata dan akademisi. FGD kedua dilakukan Juni 2016, dengan dihadiri Dewan Riset 

Daerah Lampung yang fokus membahas kepariwisataan dengan mengundang akademisi 

bidang pariwisata. Isu-isu yang dapat ditarik dari deep interview dan data-data yang 

didapat yaitu seperti pada Tabel 3.2.1. 

   Tabel 3.2. 1 : Isu-isu pariwisata dalam kerangka ekowisata di Pulau Pahawang 

Konservasi Edukasi  Pemberdayaan 

warga  

Ekonomi Lokal Partisipasi 

warga  

Tidak adanya peraturan 

bagi wisatawan agar 

tidak merusak 

lingkungan (terumbu 

karang) 

 

warga , LSM, dan 

pemerintah sudah mulai 

khawatir dengan 

ancaman peningkatan 

aktivitas wisata 

Pahawang 

 

Tidak adanya 

perencanaan 

menyeluruh untuk 

pengembangan 

Ekowisata Pulau 

Pahawang 

Belum adanya 

kegiatan edukasi untuk 

wisatawan di Pulau 

Pahawang yang harus 

melalui peraturan dan 

TIC (tourist 

information centre) 

warga  asli Pulau 

Pahawang sudah mulai 

memperoleh manfaat 

ekonomi dari aktivitas 

pariwisata tapi 

manfaatnya lebih 

dominan dirasakan oleh 

warga  luar 

Pahawang yang 

melakukan bisnis wisata 

di Pahawang, seperti 

guide, pemilik kapal, 

pemilik penyewaan alat-

alat snorkling 

Ekonomi lokal yang 

berkembang berupa 

homestay, warung 

makan, penyewaan 

kapal 

 

Ekonomi lokal yang 

belum berkembang, 

yaitu cinderamata, 

ekonomi kreatif, guide 

Partisipasi 

warga  

dalam 

konservasi 

mangrove dan 

terumbu karang 

 

Pengembangan kelembagaan di Pulau Puhawang melau peran yang dilakukan LSM Mitra 

Bentala yaitu  (1) Ditingkat warga ; Melakukan proses pendampingan yang 

berkelajutan, dengan pegutamaan penyadaran pendidikan lingkungan. Penyadaran ini 

berupa sosialisasi efek positif dan negatif dari kondisi alam ke kelansungan hidup 

warga  setempat. (2) Ditingkat Pemerintahan Desa; Mendorong tatakelola lingkungan 

yang baik, mendorong lahirnya peraturan desa tentang wisata dan sebagainya, (3) 

Pemerintah Kabupaten/Provinsi; Mendorong sinergi antar program SKPD/dinas untuk 

konservasi Pahawang dan pembangunan sarana prasarana yang mendukung ekowisata 

Pahawang dan (4) Terus melakukan kampanye/publikasi ekowisata Pulau Pahawang ke 

wisatawan. 

    59 

 

Selain program-program yang dilakukan LSM, keterlibatan warga  sangat besar dalam 

pengembangan wisata di Pulau Pahawang. warga  setempat yaitu  pihak pengerak 

utama sekaligus penerima manfaat langsung terhadap wisata yang dikembangkan, maka 

dalam hal ini peningkatan kapasitas warga  harus dilakukan dalam pengembangan 

wisata. Peran warga  secara umum yaitu  ikut serta menjaga lingkungan yang baik, 

keamanan yang kondusif, bersikap ramah dan bersahaja layaknya dalam kaidah dalam 

wisata seperti sapta pesona. Disamping warga  juga merupakan pengelola lansung 

dalam berwisata di Pulau Pahawang. Hal ini menyebabkan perubahan pola kegiatan 

warga , dari kegiatan nelayan dan bertani menjadi kegiatan pelayanan pariwisata 

terutama dihari sabtu dan minggu.  

 

LSM dan warga  secara rutin mengadakan pertemuan untuk membahas tentang 

pengembangan dan pengelolaan wisata yang baik. Efek dari kegiatan yang dilakukan LSM 

dan warga  dapat dilihat dari naiknya perekonomian lokal, pembaikan kesehatan dan 

gizi warga . Tidak hanya warga  Pulau Pahawang namun juga warga  yang 

bersinggungan lansung dengan Pulau Pahawang, dampak lainnya dapat dilihat dari 

berkembangnya agen-agen wisata dari luar warga  Pulau Pahawang. Masuknya agen-

agen wisata diluar warga  Pulau Pahawang yang tidak terjangkau oleh pendampingan 

LSM, menimbulkan ancaman bagi konservasi Pulau Pahawang. Diperkirakan wisatawan 

yang datang melalui agen wisata Pulau Pahawang yaitu  5000 wisatawan perbulan. Hal 

ini tentu mendatangkan keuntungan finansial yang melimpah, namun juga mendatangkan 

ancaman bagi konservasi Pulau Pahawang. Hal ini juga menimbulkan kerancuan, karena 

manfaat finansial Pulau Pahawang, sebagian besar dirasakan oleh agen-agen wisata yang 

bukan warga  asli Pulau Pahawang. 

 

Keuntungan dan ancaman ini perlu disinergiskan dengan program-program pemerintah. 

Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa belum ada sinergi program antar SKPD, 

membuat program-program yang dijalankan menjadi tumpeng tindih. Peraturan-

peraturan pengelolaan pariwisata yang belum jelas juga menjadi kendala dalam 

pengembangan Pulau Pahawang, misalnya, masih ada penerbitan izin alih fungsi lahan 

mengrove. Hubungan desa dan pemerintah yang belum optimal juga membuat belum 

banyaknya kegiatan ekowisata yang dikembangan oleh pemerintah-warga . 

Dukungan dari pemerintah sudah dilakukan berupa pelatihan-pelatihan tentang wisata 

dan bantuan perahu walaupun belum begitu banyak. Komunikasi dan kordinasi yang 

belum baik antara pemerintah dengan pelaku bisnis dan warga  setempat 

mengaibatkan belum adanya perencanaan yang baik dan juga menghadirkan program-

program yang spontan dan belum bisa menyentuh perencanaan yang komprehensif.  

 

Dari studi kasus pendampingan panjang LSM untuk konservasi Pulau Pahawang, dapat 

dilihat peran penting dalam pengembangan dan implementasi bisnis ekowisata sesuai 

dengan keadaan dan kebutuhan yang ada diwilayah ekowisata. Namun peran-peran 

ini  harus diawasi pemerintah agar tetap berjalan dengan keberpihakan pada 

kepentingan warga  lokal dan kelestarian sumberdaya alam, dan juga tetap 

membangun relasi positif dengan pihak-pihak lainnya, yakni pemerintah, pihak-pihak 

    60 

 

swasta dan kelompok-kelompok pengunjung. sedang  peran-peran stageholders dalam 

pengembangan ekowisata Pulau Pahawang dapat dilihat pada Tabel 3.2.2. 

Tabel 3.2.2  Peran stakeholders dalam pengembangan Pulau Pahawang 

LSM warga   Pemerintah 

1. Edukasi warga  dalam 

konservasi mangrove dan 

terumbu karang 

2. Edukasi warga  dalam 

pengembangan teknoliogi 

informasi 

3. Promosi wisata Pulau 

Pahawang 

4. Membangun jaringan dengan 

peneliti, media, pemerintah 

dan swasta 

5. Melakukan penyuluhan sadar 

wisata melalui sapta pesona 

6. Memfasilitasi warga  

untuk pelatiahan guide 

 

1. Meyediakan fasilitas penginapan 

berupa homestay, ada sekitar 30 

homestay milik warga  

2. Menyediakan makanan dan 

minuman untuk wisatawan 

3. Menyewakan perlengkapan 

wisata air, snorkeling  

4. Membentuk wadah dan forum 

dialog antar tokoh warga  

untuk pengembangan dan 

pengelolaan pariwisata 

5. Melakukan musyawarah 

bersama dalam pengelolaan 

pariwisata Pulau Pahawang 

dengan warga  Pulau 

Pahawang, Pemerintahan 

Kabupaten, DPRD 

1. Memberi dukungan dan turut andil 

dalam penyuluhan kelompok Sadar 

Wisata (sapta pesona) yang telah 

dibentuk komunitas lokal Pahawang 

2. memberi  bantuan fasilitas 

pendukung penginapan termasuk 

perlengkapan berupa Kasur untuk 

homestay, alat-alat snorkeling, 

kotak sampah, sepeda gunung dan 

lainnya Penetapan peraturan 

tentang kapal dan tarif kapal 

3. Melaksanakan promosi melalui 

pameran wisata ke untuk menarik 

wisatawan negara kita  dan  

mancanegara 

4. Merealisasikan pembentukan 

koperasi. Pelatihan keamanan dan 

keselamatan pariwisata 

5. Menjadikan pariwisata sebagai 

sektor unggulan dan mengadakan 

even festival Pahawang pertama, 

November 2016, sebagai even 

pariwisata. 

 

 

 

3.2.4 Penutup 

 

1. Peran kelembagaan warga  baik LSM dan maupun organisasi lain di warga   

(Karang Taruna, Kelompok Pencinta Laut, Kelompok Darwis, dan lain-lain) sangat besar 

yang diawali dengan konservasi lingkungan dan saat ini warga  mulai merasakan 

manfaat dari sektor pariwisata, namun  di sisi lain ada kekhawatiran pariwisata akan 

mengancaman konservasi lingkungan di lokasi Pulau Sebesi, Pulau Pahawang dan Kiluan. 

2. Peran pemerintah masih terbatas pada penyuluhan dan pemberian bantuan fasilitas 

pendukung pariwisata, diharapkan ke depan pemerintah dapat menyiapkan berbagai 

perangkat peraturan yang berkaitan dengan konservasi mangrove dan terumbu karang, 

penyediaan infrastruktur seperti: jalan akses di kawasan wisata (Pulau Sebesi, Pulau 

Pahawang da Kiluan), pelabuhan, listrik dan air bersih. 

3. Perlu adanya percepatan pelaksanaan berbagai program berkaitan dengan prinsip 

ekowisata sebagaimana terlihat pada konsep pengembangan ekowisata di Pulau Sebesi, 

Pulau Pahawang dan Kiluan, serta perlu arahan program tindak yang konkrit dalam 

pengembangan ekowisata di obyek wisata ini . 

4. Perencanaan pembangunan yang menggunakan pola berjenjang dari bawah ke atas 

(bottom up planning) ternyata tidak banyak menjanjikan aspirasi murni warga  desa 

didengar. Perencanaan pembangunan di desa dimulai dengan penyusunan RPJMDes dan 

Musrenbangdes, proses perencanaan ini seringkali dinilai banyak pihak sebagai pekerjaan 

yang tidak berarti bagi warga  karena setiap kebutuhan warga  yang masuk 

dalam usulan di Musrenbangdes tidak pernah terealisasi. Tidak terakomodirnya atau 

tereleminasinya usulan warga  dalam setiap tahapan Musrenbang menyebabkan 

    61 

 

seringkali pembangunan tidak tepat asasaran atau tidak sesuai dengan kebutuhan real 

warga  di perdesaan. Saat ini jumlah Anggaran Dana Desa cukup besar (rata-rata 1,4 

Milyar desa), artinya desa dapat secara lebih leluasa untuk menyusun perencanaan dan 

penganggaran di desa, sehingga kebutuhan warga  yang ada dalam RKP Desa akan 

dapat di anggarkan dalam ADD tanpa harus menunggu penganggaran dari Pemerintah/ 

Provinsi/Kabupaten. 

5. Perbaikan sistem perencanaan, terutama penguatan partisipasi warga  dalam proses 

perencanaan barangkali dapat dijadikan sebagai solusi dari permasalahan – permasalahan 

pembangunan di desa. Dan desa harus didorong untuk lebih mandiri terutama 

menyangkut persiapan desa dalam menghadapi penerapan Undang – Undang Desa yang 

memberi  ruang gerak yang lebih luas dan otonom kepada desa untuk menyusun 

perencanaan pembangunan, perencanaan sistem penganggaran, melaksanaan 

pembangunan dan pemakaian  ADD berdasar  RKP Desa.  

 

 

 

 

 

 

3.3 TEORI : MENUJU PERENCANAAN KOLABORATIF DALAM 

PEMBANGUNAN PARIWISATA 

 

3.3.1 Definisi Kolaboratif 

Kolaborasi merupakan salah satu sarana penting untuk memajukan kesejahteraan kolektif 

para pemangku kepentingan di bidang pariwisata. Kolaborasi pada dasarnya y


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH