tera yang sangat kaya. Pada
saat itu akses ke wilayah barat memang melalui jalur tengah ke utara, sehingga TNBBS
yang terletak di wilayah barat dikelompokkan ke wilayah III. Pembagian wilayah
pengembangan ini tidak berbeda jauh dengan konsep jalur wisata yang disusun pada awal
tahun 1990 an, padahal dengan munculnya beberapa DOB, secara keruangan pola
perjalanan dan pengembangan pariwisata juga sudah bergeser. Misalnya: jalur wisata
bagian timur tidak lagi menjadi jalur primadona, namun mulai bergeser ke jalur selatan
terutama kawasan Teluk Lampung.
Periode terakhir tahun 2006-2010 perkembangan pariwisata Lampung kembali bangkit,
hal ini terutama karena Gubernur Lampung saat itu memiliki komitmen atau political
will yang kuat untuk mengembangkan pariwisata. Icon baru pariwisata Lampung yaitu
Tugu Siger dibangun di titik nol Sumatera di Bakauheni, event-event Festival mulai dari
core event (Festival Krakatau) di tingkat provinsi sampai dengan supporting event di 14
Kabupaten/Kota kembali bergairah. Pada tahun 2007 seluruh Kabupaten/Kota)
memiliki agenda tetap untuk Festival tahunan dan ini juga di dukung dengan
kelembagaan dimana semua Kabupaten/Kota memiliki Dinas/Badan/Kantor bidang
Pariwisata. Kekuatan inilah yang kemudian menjadi dasar pencanangan Visit Lampung
Year 2009 yang diwacanakan sejak 2007.
Walaupun secara political will , Gubernur Lampung sudah menempatkan pariwisata
sebagai salah satu sektor unggulan, namun jika dikaji dalam Perencanaan Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi 2010-2029, sektor pariwisata belum banyak dibahas dalam
bentuk program-program yang lebih konkrit. RTRW Provinsi Lampung sudah
menempatkan 6 kabupaten/kota yang menjadi unggulan sektor pariwisatanya yaitu: Kota
Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung
Barat, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran. namun belum ada rencana
menyeluruh sebagai tindak lanjut dari penetapan rute atau jalur wisata yang melewati
hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Jika diperhatikan dari sisi anggaran,
sektor pariwisata belum memiliki alokasi anggaran yang signifikan untuk menjadi
sektor yang diunggulkan. Begitu pula secara kelembagaan, walaupun sudah semua daerah
memiliki Dinas/Badan yang mengurus pariwisata, namun belum cukup kuat memposisikan
sektor ini menjadi sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Periode tahun 2011-2016: Perencanaan Pariwisata di Era Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Perda No 6 tahun 2012 tentang Rencana
Induk Pembangunan Pariwisata (RIPP) Provinsi Lampung untuk periode 2012-2031. RIPP
ini mempertimbangkan 3 dimensi yaitu ekonomi dan bisnis; sosial dan budaya serta
pengembangan wilayah. berdasar Perda No 6 tahun 2012 ini , Kawasan Wisata
Unggulan (KWU) Provinsi Lampung terdiri dari 7 KWU yakni: 1. Kawasan Wisata Unggulan
Kota Bandar Lampung; 2. Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia; 3. Kawasan
Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas (TNWK); 4. Kawasan Wisata Unggulan
Teluk Kiluan; 5. Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi; 6.
Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger; dan 7. Kawasan Wisata
Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Ke tujuh KWU ini
ditampilkan dalam skala peta yang besar (skala 1: 1.000.000), sehingga analisis wilayah
atau keruangannya masih bersifat umum. Jika dicermati perkembangan pariwisata di
lapangan, maka ke 7 KWU ini kurang relevan lagi, karena pola perjalanan wisatawan
di Provinsi Lampung sudah bergeser ke kawasan Teluk Lampung yaitu ke arah Kabupaten
Pesawaran dan Tanggamus. Kawasan ini sangat akses dengan Kota Bandarlampung
Dalam periode pemerintahan Gubernur Lampung tahun 2014-2019, pemerintah daerah
Provinsi Lampung membagi Lampung dalam 3 kluster pembangunan yaitu bagian barat
Lampung menjadi kawasan pariwisata, sedang bagian tengah menjadi daerah
penyangga ketahanan pangan dan bagian timur menjadi kawasan industri. Penetapan
kawasan barat Lampung sebagai kawasan pariwisata dan perkembangan wisata di
provinsi Lampung yang mengarah pada kawasan teluk Lampung dan kawasan pantai
barat maka pemerintah provinsi Lampung perlu melakukan upaya pembangunan objek
dan kawasan pariwisata yang terintegrasi. Sejalan dengan pembagian kluster ini dan
perkembangan pariwisata yang cukup meningkat tajam pada peride ini, maka perlu
dilakukan review lagi RIPPAR Provinsi Lampung 2012-2030.
Periode ini yaitu periode dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang
sangat pesat. Hal ini berimplikasi pada perubahan pola perjalanan dan komunikasi
wisatawan di dunia, termasuk juga di negara kita dan Provinsi Lampung. Wisatawan dengan
mudah dapat berkomunikasi dengan guide atau pramuwisata lokal di destinasi wisata yang
terpencil sekalipun. Akibatnya yaitu obyek dan daya tarik wisata yang awalnya belum
berkembang bisa saja tiba-tiba sangat terkenal. Misalnya: Pahawang dan sekitarnya,
dengan cepat menjadi sangat populer di kalangan wisatawan, terutama kelompok remaja
dan profesional muda sebagai pengguna internet terbanyak. Jika dicermati rencana dan
kebijakan pemerintah daerah, Pahawang belum menjadi prioritas di RIPP Provinsi maupun
Kabupaten. Perencanaan seringkali terlambat mengikuti perkembangan di lapangan,
apalagi berbagai regulasi yang mengikutinya. Oleh sebab itu perencanaan pariwisata
Lampung ke depan hendaklah perencanaan yang visioner, mempertimbangkan inovasi
teknologi, keterpaduan lintas sektor, berpihak pada warga dan berkelanjutan.
2.2.3 Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Induk Pembangunan
Pariwisata
Pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Tujuan penataan ruang Provinsi Lampung dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun
2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029
yaitu terwujudnya keterpaduan penataan ruang Provinsi Lampung untukmendukung
Pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Revisi RTRW 2010-2029 pada tahun
2016 menetapkan kawasan peruntukan pariwisata dalam rencana pengembangan pariwisata
Provinsi Lampung sebagai berikut:
1. Pengembangan wisata pantai barat Lampung meliputi Tanggamus, Lampung bArat dan
Peisir Barat
2. Pengembangan Kawasan TNWK menjadi Lampung Safari Way Kambas Park dan
Concervation Center
3. Pengembangan kawasan wisata terintegrasi Teluk Lampung yang meliputi: Kabupaten
Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus.
Dalam seluruh RTRW Kabupaten/Kota sektor pariwisata sudah dicantumkan, ada RTRW yang
memuat pariwisata mulai dari kebijakan, strategi, peruntukan kawasan sampai pada
peraturan zonasi dan ada RTRW yang hanya mencantumkan peruntukan kawasan pariwisata
saja.
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR)
Peraturan Menteri Pariwisata No 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan, merubah nomenklatur Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata (RIPP) menjadi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR). Sejalan
dengan hal ini , pada tahun 2016, kembali dilakukan review RIPP Provinsi Lampung 2012-
2031, dalam review RIPPAR ini Provinsi Lampung dibagi ke dalam 3 Destinasi Pariwisata
Daerah (DPD) yaitu: Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) Teluk lampung, Selat Sunda sekitarnya
dan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) Pesisir Pantai Barat Lampung, TNBBS dan sekitar.
Berbeda dengan RIPPAR sebelumnya yang menggunakan istilah KWU, maka RIPPAR terbaru
menggunakan istilah DPD (Destinasi Pariwisata Daerah), KSPD (Kawasan Strategis Pariwisata
Daerah) dan (KPPD) Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang mengacu pada istilah
DPN (Destinasi Pariwisata Nasional), KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan KPPN
(Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional) yang ada pada PP no 50 tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).
Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga sudah melakukan penyusunan RIPPAR
dan bahkan beberapa daerah sudah menyusun rencana kawasan seperti: Rencana
Pengembangan Kawasan Batu Putu Kota Bandarlampung, Rencana kawasan Bakauheni dan
sekitarnya Kabupaten Lampung Selatan, Rencana Kawasan Bawang Latak Kabupaten Tulang
Bawang.
Sebagaiman juga RIPPAR Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang sudah
memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) seperti Kota
Bandarlampung yang disusun tahun 2001, Kabupaten Tulang Bawang yang disusun tahun
2008. Hampir semua RIPPAR ini belum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),
sehingga daerah umumnya belum memiliki acuan yang berkekuatan hokum dan tentunya ini
berdampak pada alokasi anggaran dan belum menjadi prioritas pengembangan.
Pada awal penyusunan RIPP Kabupaten/Kota ini sangat beragam formatnya, sebagian
mengacu pada pedoman yang pernah diterbitkan Pemerintah Pusat, dan sebagian lagi
tergantung kepada persepsi penyusunannya dengan latarbelakang pendidikan maupun
pengalaman pribadi masing-masing. Umumnya program yang dihasilkan dalam RIPP sifatnya
generik, melengkapi prasarana dan sarana, rehabilitasi objek dan peningkatan sumber daya
manusia serta promosi. Hampir semua tidak melakukan kajian pasar dan kajian wilayah yang
mendalam, sehingga kemana arah pengembangan sulit di fokuskan dan promosi pun menjadi
sangat umum. Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR), diharapkan
penyusunan RIPPAR Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada peraturan pemerintah
ini .
1. Perkembangan pariwisata Lampung selama lebih kurang 25 tahun terakhir (1990-2016),
menunjukkan bahwa dokumen perencanaan pariwisata ataupun Perda RIPPAR belum
dijadikan acuan pembangunan. RIPPAR Provinsi Lampung masih hanya sebatas dokumen
perencanaan, walaupun hampir setiap 5 tahun dilakukan revisi. Secara substansi RIPPAR
juga masih belum seragam dan mengacu pada UU No 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan.
2. Pariwisata Lampung terus berkembang, walaupun dengan atau tanpa perencanaan dan
strategi yang matang. Dari sisi political will, Pemerintah Lampung dan Pemerintah
Kabupaten/Kota percaya bahwa sektor yang paling dapat bertahan dan menyentuh
langsung ke warga yaitu sektor pariwisata. namun kemauan politik ini belum
didukung dengan kesiapan berbagai hal terutama dalam hal: koordinasi antar
kelembagaan, pembangunan infrastruktur, dan ketersediaan prasarana dan sarana
penunjang pariwisata. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya yaitu pengembangan
pariwisata yaitu untuk kesejahteraan warga . Pertanyaan berikutnya yaitu
sejauhmana keterlibatan warga dan apakah dampak positif pariwisata terhadap
warga ?. Hal ini tentu membutuhkan kajian lebih jauh.
3. Kebijakan pembangunan pariwisata sudah mulai terintegrasi ke dalam Rencana Tata ruang
Wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, sehingga diharapkan
pariwisata dapat ikut memacu pengembangan wilayah atau menurunkan angka
kemiskinan terutama pada wilayah perdesaan, terpencil, terisolir, maupun perbatasan
Lampung. Pedoman penyusunan RIPPar yang detail baru ada tahun 2016, sehingga
dokuman Rencana Induk Pariwisata Kabupaten/Kota formatnya masih beragam
teruatama dalam hal: substansi/muatannya, tahun rencana dan skala peta yang
digunakan.
4. Review Rencana Induk Pariwisata Provinsi Lampung sudah dilakukan sebanyak 3 kalinya-
sejak penyusunan pertama tahun 1995, review terakhir dilakukan pada tahun 2016.
Sayangnya rencana induk ini belum mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No
10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan, sehinggga masih ada kelemahan dalam analisis keruangan yang menjadi
fokus RIPPAR saat ini. Hal ini hendaklah ditindak lanjuti dengan pelaksanaan program
pengembangan yang lebih konkrit, sebagai implementasi RIPPAR provinsi maupun
kabupaten/kota. Ke depan hendaknya RIPPAR Provinsi maupun Kabupaten/Kota ini dapat
di Perdakan untuk memperkuat posisi tawar sektor ini di legislatif.
5. Posisi tawar sektor pariwisata di legislatif masih rendah, karena diukur dengan PAD dari
sektor, padahal sektor pariwisata berdampak tidak hanya langsung tapi juga tidak
langsung. Kalau indikatornya kontribusi dalam PDRB atau PAD, kiranya sulit untuk
menghitungnya, karena pariwisata “memanfaatkan” sektor lain untuk berkembang. Di
samping itu kalau ukurannya PAD, maka wilayah dengan PAD yang besar tentu akan maju
pariwisatanya dan yang tertinggal karena PAD-nya kecil, maka pariwisatanya akan tetap
tertinggal. Oleh sebab itu perlu berpihak Pemerintah Daerah terhadap pengembangan
sektor ini untuk pengembangan ekonomi warga di daerah yang masih tertinggal
(wilayah miskin, terisolir atau perbatasan). Artinya perlu investasi pemerintah terlebih
dahulu, sebelum ditanyakan sejauh mana kotribusi sektor ini terhadap daerah. Jadi tidak
dilihat dari besarnya PAD sektor ini sebelumnya, karena akan berlaku sebaliknya jika
pemerintah investasikan di bidang infrastruktur dan fasilitas pendukung di wilayah yang
memiliki potensi pariwisata, maka PAD nya akan dapat ditingkatkan.
6. Secara kelembagaan, pengembangan pariwisata Lampung saat ini cukup mendukung
dengan adanya dinas/badan/kantor Pariwisata di 15 kabupaten/kota, apakah dengan
nomenklatur yang langsung seperti Kementerian (KEMENPAR) atau bergabung dengan
beberapa sektor lain, seperti dengan Kepemudaan, Olah raga, Perhubungan dan lain-lain.
Sampai saat ini sudah berbentuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, hampir seluruh
kabupaten/kota menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor potensial untuk
dikembangan.
7. Di masa yang akan datang peran Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk mengembangkan
pariwisata daerah perlu ditingkatkan. Penguatan kelembagaan dimulai dari
kepemimpinan, sehingga hal yang paling penting yaitu siapa yang memimpin lembaga
ini, karena sifat sektor pariwisata yang multidimensional, maka dibutuhkan seseorang
kepala dinas yang cakap, visioner dan dapat menjembatani berbagai sektor terkait
pariwisata.
8. Perencanaan seringkali terlambat mengikuti perkembangan di lapangan, apalagi berbagai
regulasi yang mengikutinya. Oleh sebab itu perencanaan pariwisata Lampung ke depan
hendaklah perencanaan yang visioner, mempertimbangkan inovasi teknologi,
keterpaduan lintas sektor, berpihak pada warga dan berkelanjutan.
MODEL PERENCANAAN PARIWISATA BERKELANJUTAN
Definisi Community Based Tourusm (CBT) yaitu : 1) bentuk pariwisata yang memberi
kesempatan kepada warga lokal untuk mengontrol dan terlibat dalam manajemen dan
pembangunan pariwisata, 2) warga yang tidak terlibat langsung dalam usaha-usaha
pariwisata juga mendapat keuntungan, 3) menuntut pemberdayaan secara politis dan
demokratisasi dan distribusi keuntungan kepada komunitas yang kurang beruntung di
pedesaan (Garrod 2001:4).
Menurut REST (1997), secara terminologis, pelibatan partisipasi warga dalam proyek
pengembangan pariwisata memiliki banyak nama, yakni Community-Based Tourism (CBT),
Community-Based Ecotourism (CBET), Agrotourism, Eco and Adventure Tourism dan
homestay. Adapun definisi CBT atau pariwisata berbasis warga yaitu pariwisata yang
menyadari kelangsungan budaya, sosial, dan lingkungan. Bentuk pariwisata ini dikelola dan
dimiliki oleh warga untuk warga , guna membantu para wisatawan untuk
meningkatkan kesadaran mereka dan belajar tentang warga dan tatacara hidup
warga lokal (local way of life). CBT merupakan model pengembangan pariwisata yang
berasumsi bahwa pariwisata harus berangkat dari kesadaran nilai-nilai kebutuhan warga
sebagai upaya membangun pariwisata yang lebih bermanfaat bagi kebutuhan, inisiatif dan
peluang warga lokal (Pinel: 277). CBT bukanlah bisnis wisata yang bertujuan untuk
memaksimalkan profil bagi para investor, namun CBT lebih terkait dengan dampak pariwisata
bagi warga dan sumber daya lingkungan (environmental resources). CBT lahir dari
strategi pengembangan warga dengan menggunakan pariwisata sebagai alat untuk
memperkuat kemampuan organisasi warga rural/lokal. Konsep CBT memiliki prinsip-
prinsip yang dapat digunakan sebagai tool of community development bagi warga lokal,
yakni: - Mengakui, mendukung dan mempromosikan pariwisata yang dimiliki warga , -
Melibatkan anggota warga sejak awal pada setiap aspek, - Mempromosikan kebanggaan
warga , - Meningkatkan kualitas hidup, - Menjamin sustainabilitas lingkungan, -
Memelihara karakter dan budaya lokal yang unik, - Membantu mengembangkan cross-cultural
learning, - Menghormati perbedaan-perbedaan kultural dan kehormatan manusia, -
Mendistribusikan keuntungan secara adil di antara anggota warga , - Menyumbang
prosentase yang ditentukan bagi income proyek warga .
artikel , riset, dan survey tentang pelibatan warga dalam pariwisata atau community-
bassed tourism telah banyak dilakukan. Ketertarikan terhadap partisipasi warga dalam
dunia pariwisata tampaknya berakar di Amerika awal 1970-an.
mengkampanyekan pemakaian forum bersama yang dihadiri oleh pemimpin warga ,
konstituen, perancana pariwisata yang diharapkan. Gunn berpendapat bahwa keuntungan
dari community approach yang diadvokasikannya dapat bermanfaat bagi warga dan para
pengunjung. Kemudian yang pertama kali mempopulerkan konsep pengembangan pariwisata
berbasis warga yaitu Murphy (1985). Murphy berpendapat, bahwa produk pariwisata
secara lokal diartikulasikan dan dikonsumsi, produk wisata dan konsumennya harus terasa
bagi warga lokal yang seringkali sangat sadar terhadap dampak pariwisata. Untuk itu,
pariwisata harus melibatkan warga lokal, sebagai bagian dari produk parwisata, lalu
kalangan industri juga harus melibatkan warga lokal dalam pengambilan keputusan.
Sebab, warga lokallah yang harus menanggung dampak kumulatif dari perkembangan
wisata dan mereka butuh untuk memiliki input yang lebih besar, bagaimana warga
dikemas dan dijual sebagai produk pariwisata. (Murphy, 1985: 16) Getz dan Jamal (1994)
mengkritik model Murphy, sebab tidak menawarkan blueprint (cetak biru) untuk
mengimplementasikannya dalam bentuk konkrit. Konsep Murphy dalam implementasinya
masih ada berbagai masalah.
Partisipasi publik dilihat sebagai alat untuk memelihara integritas dan otentisitas dan juga
kemampuan kompetitif produk pariwisata (Gunn, 1994). namun kenyataannya, walaupun
partisipasi publik sudah muncul, seringkali pembangunan pariwisata tetap saja terpusat pada
kepentingan komersial atau industri. Tujuan perencanaan pariwisata model ini biasanya lebih
terfokus pada upaya melestarikan keunikan dan daya tarik wisata, bukan pada kesejahteraan
warga dan pada faktanya lebih top-down, bersifat komersial, dan dengan pendekatan
yang berorientasi ekonomi (Bahaire and Elliott-White, 1999: 248). Model pendekatan
warga (community approach) menjadi standar baku bagi proses pengembangan
pariwisata di daerah pinggiran, dimana melibatkan warga didalamnya yaitu faktor yang
sangat penting bagi kesuksessan produk wisata. D'amore memberi guidelines model bagi
pengembangan pariwisata berbasis warga , yakni; - Mengidentifikasi prioritas
pembangunan yang dilakukan warga lokal (resident) - Mempromosikan dan mendorong
warga lokal - Pelibatan warga lokal dalam industri - Investasi modal lokal atau
wirausaha sangat dibutuhkan - Partisipasi warga dalam event-event dan kegiatan yang
luas - Produk wisata untuk menggambarkan identitas lokal - Mengatasi problem-problem yang
muncul sebelum pengembangan yang lebih jauh
warga lokal harus “dilibatkan”, sehingga mereka tidak hanya dapat menikmati
keuntungan pariwisata dan selanjutnya mendukung pengembangan pariwisata, seperti:
warga dapat memberi informasi dan menjelaskan secara lebih rinci mengenai sejarah
dan keunikan yang dimiliki wilayahnya . Kemudian pada 1990-an, seiring dengan kepentingan
dalam mengembangkan produk pariwisata yang berkelanjutan, kebutuhan untuk
menggunakan bentuk partisipasi warga menjadi sesuatu yang sangat penting. Bentuk
partisipasi warga menjadi esensial bagi pencapaian pariwisata yang berkelanjutan dan
bagi realisasi pariwisata yang berkualitas.
Getz dan Jamal (1994) mengembangkan pondasi teoritis pelibatan warga dalam
perencanaan dan pengembangan pariwisata dan menganalisis watak dan tujuan dari model
kolaborasi (collaboration) yang berbeda dari model kerjasama (cooperation). Mereka berdua
mendefinisikan kolaborasi sebagai “sebuah proses pembuatan keputusan bersama diantara
stakeholders otonom dari domain interorganisasi untuk memecahkan problem-problem atau
me-manage isu yang berkaitan dengan pariwisata (Getz dan Jamal, 1994: 155). Proses
kolaborasi meliputi: 1) Problem Setting dengan mengidentifikasi stakeholders kunci dan isu-
isu. 2) Direction Setting dengan berbagi interpretasi kolaboratif, mengapresiasi tujuan umum.
3) Strukturisasi dan implementasikan, 4) institusionalisasi.
Supaya pelaksanaan CBT dapat berhasil dengan baik, ada elemen-elemen CBT yang musti
diperhatikan, yakni: (1) sumberdaya alam dan budaya, (2) organisasi-organisasi warga ,
-(3) manajemen, (4) pembelajaran. Pembelajaran disini bertujuan untuk membantu proses
belajar antara tuan rumah (host community) dan tamu (wisatawan), mendidik dan
membangun pengertian antara cara hidup dan budaya yang beragam, meningkatkan
kesadaran terhadap konservasi budaya dan sumberdaya diantara wisatawan dan warga
luas (REST,1997).
Community based tourism (CBT) merupakan suatu pendekatan pembangunan pariwisata yang
menekankan pada warga lokal baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat
langsung pada industri pariwisata. Hal ini dilakukan dengan bentuk memberi kesempatan
dalam manajemen dan pembangunan pariwisata yang berujung pada pemberdayaan politis
melalui kehidupan yang lebih demokratis termasuk dalam pembagian keuntungan dari
kegiatan pariwisata yang lebih adil bagi warga lokal. Gagasan ini disampaikan untuk
mengkritisi pembangunan pariwisata yang seringkali mengabaikan peran serta warga
lokal di daerah tujuan wisata.
Konsep community based tourism merupakan dasar dari sustainable tourism development
yang menegaskan bahwa warga bukan lagi menjadi objek pembangunan, namun sebagai
penentu pembangunan itu sendiri Penekanan pada pola kehidupan tradisional
merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan, mempersiapkan interaksi spontan
antara warga dan wisatawan atau pengunjung untuk dapat memberi pengertian dan
pengetahuan pengunjung tentang lingkungan dan kebudayaan setempat selain memberi
rasa bangga warga lokal terhadap kebudayaannya.
Munculnya fenomena pengelolaan pariwisata berbasis warga merupakan kritik atas
pengelolaan wisata yang dilaksanakan tanpa melibatkan warga dan dipandang kurang
mampu memberdayakan warga . Pariwisata berbasis warga (community based
tourism/CBT) merupakan konsep pengelolaan kepariwisataan dengan mengedepankan
partisipasi aktif warga dengan tujuan untuk memberi kesejahteraan bagi mereka
dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, serta melindungi kehidupan sosial dan budayanya.
Konsep pariwisata berbasis berbasis warga berkesesuaian dengan pariwisata
berkelanjutan (sustainable tourism) yang memerlukan partisipasi warga .
Pariwisata berbasis warga mengedepankan pendekatan bottom-up, sedang
pariwisata berkelanjutan mengedepankan pendekatan top-down. Pendekatan bottom-up
mengandung arti bahwa inisiatif untuk pengembangan pariwisata berasal dari warga ,
sedang pada pendekatan top-down, inisiatif berasal dari pemerintah (Baskoro, 2008:43).
Penerapan pariwisata berbasis warga dianggap mampu memberi berbagai manfaat
bagi warga yaitu peningkatan kesejahteraan, perlindungan terhadap lingkungan, serta
perlindungan terhadap kehidupan sosial dan budaya mereka. Pengelolaan pariwisata yang
melibatkan warga , tidak terjadi pada pariwisata konvensional yang memprioritaskan
jumlah pengunjung dengan mengabaikan atau kurang memperhatikan partisipasi warga
lokal.
3.1.2 Perencanaan Pariwisata dan Pemberdayaan warga
Pengembangan warga dapat didefinisikan sebagai kegiatan dengan tujuan utama
memperbaiki kondisi dan kualitas hidup orang-orang dalam komunitas berbasis tempat
dengan memperkuat kemajuan ekonomi dan sosial (Aquino et al., 2012). Seperti yang
digambarkan oleh Joppe (1996), aspek komunitas dari definisi memerlukan beberapa
pengabdian: "warga mendefinisikan diri sendiri berdasar gagasan tujuan bersama
dan tujuan bersama ... Mungkin bersifat geografis atau komunitas yang menarik, membangun
pada warisan dan nilai budaya yang dibagi di antara anggota warga ". Memang, definisi
Joppe tentang komunitas memiliki resonansi di banyak negara berkembang di mana "rasa
berbagi 1. Identifikasi taruhan penting 2. Bersikaplah inklusif 3. Pertimbangkan untuk
menggunakan banyak teknik untuk menggabungkan masukan dari pemangku kepentingan 4.
Dorong musyawarah dan pemahaman yang konstruktif 5. Temukan cara untuk
menyeimbangkan kepentingan bersaing
Tantangan untuk melibatkan pemangku kepentingan meliputi: tujuan dan tujuan bersama
"mencakup banyak komunitas diaspora dari geografi yang tersebar di seluruh dunia ini - yang
secara aktif terlibat dalam advokasi warga dan tindakan pengembangan kapasitas
melalui media yang berbeda Gagasan berbagi, berbagi nilai, dan
pengembangan warga kemudian dapat dijelaskan tidak hanya sebagai proses yang
berpusat pada pembangunan modal dan kapasitas sosial, namun juga sebagai hasil di dimensi
keprihatinan warga - sosial, lingkungan dan ekonomi untuk memberi nama jenis utama
(Phillips dan Pittman, 2009). Sementara beberapa fokus pada pengembangan warga
sebagai hasil, hal itu harus dipertimbangkan dalam dimensi dimensi yang lebih luas, seperti
peningkatan kualitas hidup dan peningkatan kapasitas di spektrum kepedulian warga
(Green and Haines, 2008; Phillips and Pittman, 2009). Gagasan tentang kapasitas sangat
penting, "ini yaitu pengembangan kapasitas yang dapat dilihat sebagai kekuatan
pengembangan warga , dengan kapasitas kolektif yang memungkinkan warga negara
berpartisipasi secara purposif dalam penciptaan, artikulasi, dan pemeliharaan strategi yang
dirancang untuk mendukung dan/atau mengubah struktur sosial "
Meskipun demikian, hambatan implisit dan sering eksplisit untuk melakukan perubahan
positif, kami berpendapat bahwa satu cara untuk meningkatkan kapasitas yaitu melalui
partisipasi mereka yang terkena dampak perencanaan dan pembangunan.
Pendekatan dan model untuk perencanaan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan,
sistem, warga , perencanaan terpadu, perencanaan komprehensif, fleksibel, dan sistem
fungsional (Chhabra dan Phillips, 2009). Pendekatan perencanaan pariwisata berbsis
warga ini berfokus pada desentralisasi dan fasilitasi koordinasi antara pemangku
kepentingan pariwisata yang berbeda. Pendekatan ini berasal dari meningkatnya penekanan
pada demokratisasi dan mendapat kepercayaan saat kekuatan politik kekuasaan politik
bergeser dari pemerintah pusat ke negara bagian, kota, kota, dan lingkungan, sehingga
memberi suara dan pemberdayaan kepada warga lokal untuk mengatasi masalah
mereka sendiri dan menemukan solusi yang tepat. Pendekatan ini menuntut partisipasi yang
lebih baik antara industri pariwisata dan warga setempat. Diharapkan keterlibatan
warga lokal dalam proses pengambilan keputusan akan memfasilitasi kemitraan kerja
yang lebih baik antara warga tuan rumah dan industri perjalanan dan pariwisata.
3.1.3 Proses Perencanaan Pariwisata Berbasis warga
Proses perencanaan biasanya dimulai dengan fase inventarisasi atau penelitian dan siklus ke
tahap evaluasi atau pemantauan fasa hasil, dengan catatan bahwa prosesnya bersifat
reiteratif karena kondisi dan keinginan berubah sepanjang waktu. Perlu juga dicatat bahwa
"perencanaan yaitu sebuah proses dan sebuah gerakan; bukan hanya hasil atau produk,
"dan dapat memberi cara untuk meningkatkan ekspresi dan kontrol warga Pertimbangan berikut menggambarkan secara singkat proses
perencanaan yang menggabungkan elemen pengembangan warga seperti partisipasi
dan pengambilan keputusan
1. Apa yang kita miliki? Inventarisasi aset (orang, organisasi, budaya / warisan alam, keuangan
dan sumber daya yang dibangun) dan konteks (politik, ekonomi, sosial, lingkungan)
warga . Ini yaitu fase penelitian dan dapat mencakup berbagai sumber dan alat seperti
survei, kelompok fokus, pemetaan aset, dan lain-lain. Ini mencakup mempertimbangkan
kapasitas sosial dan modal warga .
2. Apa yang kita inginkan? Pada titik ini, semua visi penting sebagai panduan untuk melihat
apa yang bisa terjadi dibuat oleh pemangku kepentingan - orang-orang di warga yang
memiliki kepentingan dalam membantu mencapai masa depan yang lebih diinginkan.
Keyakinan yaitu alat yang ampuh dan bisa menginspirasi sebuah komunitas untuk mencapai
hasil yang luar biasa. Visi harus cukup berani untuk menginspirasi dan cukup realistis untuk
dicapai.
3. Bagaimana kita sampai di sana? Tahap ini yaitu tentang mengembangkan rencana
sehingga merupakan panduan dengan spesifikasi untuk mencapai visi dan mencakup
pernyataan dan tindakan tujuan. Yang terpenting, ia memilih strategi atau pendekatan yang
diinginkan. Ini juga mengidentifikasi organisasi atau kelompok kolaborator mana yang akan
bertanggung jawab atas tugas dan tindakan. Kerja sama kolaboratif biasanya bekerja paling
baik, namun dalam beberapa kasus, dibutuhkan "juara" untuk memulai usaha dan orang lain
akan bergabung di kemudian hari.
4. Apa yang telah kita lakukan, dan apa yang harus kita lakukan sekarang? Pemantauan sangat
penting untuk melihat apakah langkah-langkah di atas berjalan; jika tidak, maka penyesuaian
dan revisi diperlukan. Karena sifat proses ini terus berlanjut, ini memberi umpan balik untuk
mengetahui aktivitas yang sedang berjalan serta memulai inisiatif baru sampai perubahan
yang diinginkan diperoleh (dan disesuaikan dan dipelihara).
Keterlibatan warga dalam tahap setiap Tahap Pembangunan
Keterlibatan warga pada tahap perencanaan yaitu keterlibatan secara politis yaitu
saat warga menjadi bagian dalam Musrenbang, baik tingkat desa, kabupaten/kota
maupun provinsi. Penerapan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberi
harapan kepada desa untuk lebih otonom dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, hal ini
akan berhasil jika desa telah siap terlibat dalam penyelenggaraan proses perencanaan,
penganggaran, dan implementasi kegiatan desa. Perencanaan pariwisata berbasis
warga di perdesaan akan dimulai dengan keterlibatan warga dalam proses
perencanaan pembangunan di desa yang diawali dengan penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pelaksanaan Musrenbangdes. MUSBANGDES
(Musyawarah Pembangunan Desa) atau istilah lainnya MUSRENBANGDES (Musyawarah
Rencana Pembangunan Desa). Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang
biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun
sesuai dengan kebijakan dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi
semacam lips servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu dipertanyakan.
Sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, harusnya ketua-ketua RT dan RW mengajak
berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai usulan
kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di tingkat desa
ini .
MUSRENBANGDES yaitu forum legal dari RPJMDes maka sinkronisasi antara muatan
MUSRENBANGDES dengan Musrenbang Kabupaten jelas bertautan dan saling mendukung
satu sama lain begitu juga dengan program – program usulan dalam forum SKPD karena
semua muatan materi berasal dari sumber yang sama yaitu RPJMD dan RPJMDes. RPJMDes isi
dan materinya harus mendukung dan menyesuaikan dengan RPJMD terutama terkait dengan
prioritas pembangunan daerah, serta perkiraan perkembangan desa kedepan serta
permasalahan yang dihadapi dan harus diselesaikan yang tidak jauh berbeda dari
permasalahan daerah, yaitu kemiskinan, revitalisasi pertanian, peningkatan pendidikan dan
pelayanan kesehatan, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Adanya
hubungan antara RPJMDes dengan RPJMD diharapkan dalam pelaksanaan dan pencapaiannya
akan lebih sinergis dan menjadi datu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Penyusunan RPJMDes merupakan kegiatan yang dilakukan melalui sebuah proses panjang
dengan memperhatikan visi & misi kepala desa dan perencanaan pembangunan desa, serta
harus memenuhi kaidah – kaidah tertentu. TAHAP PERTAMA, Diawali dengan kegiatan analisis
kondisi desa mulai dari kondisi geografis dan lingkungan hidup, demografi, ekonomi dan
sumber daya alam, sosial budaya dan politik, sarana dan prasarana serta pemerintahan, yang
kemudian dilanjutkan dengan menyusun prediksi umum desa 5 tahun kedepan. TAHAP
KEDUA, Menyusun rancangan RPKMDes yang memuat visi & misi dan arah pembangunan.
TAHAP KETIGA, mengadakan kegiatan sosialisasi dan konsultasi serta penjaringan aspirasi,
selanjutnya yaitu penyelenggaraan Musrenbangdes sebagai forum konsultasi kepada
pemangku pembangunan di desa untuk membahas rancangan visi, misi dan arah
pembangunan desa untuk 5 tahun ke depan guna mendapatkan rumusan hasil dan komitmen.
TAHAP KEEMPAT, Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes, kemudian
rancangan RPJMDes ini dilanjutkan ke Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian Desa telah memiliki RPJMDes. TAHAP KELIMA, sesudah dilakukan review terhadap
RPJMDes, langkah berikutnya mengajukan rancangan RPJMDes untuk mendapatkan
persetujuan.
Undang – Undang Desa menuntut Desa untuk lebih berkemampuan dalam penyelenggaraan
proses pembangunan di Desa, namun tidak semua desa dapat melakukan secara benar
tahapan proses penyusunan RPJMDes karena keterbatasan sumber daya manusia dalam
perencanaan dan penganggaran. Agar pelaksanaan proses penyusunan RPJMDes
terselenggara dengan baik maka kegiatan – kegiatan bimbingan teknis dan asistensi
penyusunan RPJMDes bagi pemerintahan desa menjadi penting untuk dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten. Pendampingan yang terus-menerus juga diperlukan seiring dengan
cepatnya perubahan yang terjadi di lapangan.
Pariwisata berbasis kelembagaan/institusi lokal di warga
warga di negara kita memiliki karakter gotong royong, dan karakter ini tergambar
dalam bentuk organisasi kewarga an dengan berbagai tujuan apakah sosial budaya,
ekonomi maupun pencinta lingkungan. Organisasi yang lahir atas inisiatif dari kelompok-
kelompok warga biasanya lebih kuat dan mengakar dibanding organisasi yang diinisiasi
oleh pemerintah, karena berawal dari adanya kebutuhan warga itu sendiri. Seringkali
organisasi di masayarakat ini menjadi wadah pelaksanaan program-program
pemerintah, terutama di kawasan perdesaan.
Community Based Development (CBT) yaitu konsep yang menekankan kepada
pemberdayaan komunitas untuk menjadi lebih memahami nilai-nilai dan aset yang mereka
miliki, seperti kebudayaan, adat istiadat, masakan kuliner, gaya hidup. Dalam konteks
pembangunan wisata, komunitas ini haruslah secara mandiri melakukan mobilisasi
asset dan nilai ini menjadi daya tarik utama bagi pengalaman berwisata wisatawan.
Melalui konsep Community Based Tourism, setiap individu dalam komunitas diarahkan untuk
menjadi bagian dalam rantai ekonomi pariwisata, untuk itu para individu diberi keterampilan
untuk mengembangkan small business. Supaya pelaksanaan CBT dapat berhasil dengan baik,
elemen-elemen CBT yang perlu diperhatikan, yaitu : sumberdaya alam dan budaya;
organisasi-organisasi warga ; manajemen, dan pembelajaran (Learning).
Pariwisata berbasis warga dapat mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan
dari aspek sosial, ekonomi, ekologi dan kelembagaan (politik).
Salah satu prinsip perencanaan pariwisata berkelanjutan yaitu keterlibatan, keterlibatan
semua stakeholders, terutama kelompok warga . Oleh sebab itu dalam perencanaan
berbasis warga perlu peningkatan keterl ibatan warga dalam
berbagai hal sebagai berikut: 1). Peningkatan kapasitas, peran, dan inisiatif warga
sebagai subjek antara lain melalui program Kampanye Sadar Wisata, pendidikan dan pelatihan,
bantuan Teknis dan pendampingan warga
2). Peningkatan posisi dan kualitas keterlibatan partisipasi pada setiap tahapan pembangunan
mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengelolaan serta Monitoring dan Evaluasi. 3).
Peningkatan nilai manfaat positif ekonomi yang meliputi pencipataan lapangan kerja dan
usaha serta eningkatan pendapatan.
Kunjungan wisatawan dengan tujuan wisata bahari di Provinsi Lampung berkembang pesat
dalam 5 tahun terakhir. Hal ini diawali dengan meningkatnya jumlah wisatawan ke Pulau
Puhawang sejak tahun 2011 dan peran media sosial sebagai alat promosi cepat dan murah
yang menjangkau kalangan muda. Data statistik menunjukkaan bahwa pengguna media sosial
sebagian besar yaitu kalangan muda yang berusia antara 18 – 25 tahun (49 %) dan berusia
26 - 35 tahun ( 33,8 %). Kelompok pasar inilah yang mendominasi kunjungan ke Lampung
dalam beberapa tahun terakhir. Posisi geostrategis Lampung yang hanya “selemparan batu”
dari Jakarta menyebabkan Provinsi Lampung mudah dijangkau wisatawan baik darat, laut
maupun udara. Obyek wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan muda ini yaitu bahari
yaitu Pulau Puhawang dan sekitarnya, Teluk Kiluan dan sekitarnya serta Kawasan Cagar Alam
Laut Gunung Krakatau/Pulau Sebesi. Saat ini ribuan wisatawan muda datang ke tempat-
tempat ini di setiap akhir pekan baik dari dalam Provinsi Lampung maupun luar Provinsi
Lampung. Dampak positif dan negatif baik bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan mulai
dirasakan warga .
Pengembangan obyek wisata di Provinsi Lampung diawali pada awal tahun 1990-an dengan
menetapkan TNWK dan Gunung Karakatau sebagai dua obyek wisata unggulan. Peran
pemerintah sangat besar dalam pengembangan kedua obyek wisata ini , mulai dari
penyediaan infrastruktur menuju obyek dan fasilitas di obyek wisata. Perubahan yang cukup
signifikan terjadi mulai awal tahun 2010, dimana lembaga non pemerintah dan warga
mulai berperan dalam pengembangan obyek wisata bahari di Provinsi Lampung.Tulisan ini
akan membahas tentang peran komunitas dalam pengembangan obyek wisata di Provinsi
Lampung mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengelolaan. Lokasi
pengamatan dipilih 3 lokasi yang dapat mewakili obyek wisata di Provinsi Lampung, yaitu:
Pulau Sebesi/Gunung Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan), Pulau Puhawang (Kabupaten
Pesawaran) dan Teluk Kiluan (Kabupaten Tanggamus).
Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa dalam pengembangan pariwisata: (1)
Desa wisata memulai berkembang sendiri, seringkali bersama pendampingan LSM atau pihak
lain misalnya: Perguruan Tinggi, atau Kementerian, program pemerintah daerah masuk
“kemudian”; (2) Belum ada pedoman perencanaan pariwisata yang layak sampai tingkat Desa;
(3) Tidak ada tujuan perencanaan yang jelas atau tujuan perencanaan dan program yang ada
seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan warga ; (4) Proses perencanaan melalui
Musrenbang Desa yang telah menampung aspirasi, seringkali tidak menjadi program di Desa
ini sesudah dibawa ke Pemerintah Pusat.
Perencanaan pembangunan yang menggunakan pola berjenjang dari bawah ke atas (bottom
up planning) ternyata tidak banyak menjanjikan aspirasi murni warga desa didengar.
Perencanaan pembangunan di desa dimulai dengan penyusunan RPJMDes dan
Musrenbangdes, proses perencanaan ini seringkali dinilai banyak pihak sebagai pekerjaan
yang tidak berarti bagi warga karena setiap kebutuhan warga yang masuk dalam
usulan di Musrenbangdes tidak pernah terealisasi. Tidak terakomodirnya atau
tereleminasinya usulan warga dalam setiap tahapan Musrenbang menyebabkan
seringkali pembangunan tidak tepat asasaran atau tidak sesuai dengan kebutuhan real
warga di perdesaan. Saat ini jumlah Anggaran Dana Desa cukup besar (rata-rata 1,4
Milyar desa), artinya desa dapat secara lebih leluasa untuk menyusun perencanaan dan
penganggaran di desa, sehingga kebutuhan warga yang ada dalam RKP Desa akan dapat
di anggarkan dalam ADD tanpa harus menunggu penganggaran dari
Pemerintah/Provinsi/Kabupaten.
Dalam beberapa kasus di bawah ini, peran kelembagaan warga sangat besar dalam
mengembangkan pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil. warga bahkan menjadi
pioneer pengembangan pariwisata di wilayahnya, program pemerintah dating sesudah
program warga berjalan.
3.2.2 Peran Kelembagaan warga dalam Pengembangan Pariwisata di Pulau Sebesi dan
Gunung Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan)
Salah satu kawasan wisata unggulan (KWU) atau dalam RIPPDA yang baru istilahnya
Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Provinsi Lampung yaitu Kawasan Cagar
Alam Laut (KCAL) Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi di Kabupaten Lampung Selatan. KCAL
Gunung Krakatau dibawah pengawasan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam),
sehingga diberlakukan aturan kunjungan yang ketat antara lain hanya untuk penelitian dan
minat khusus. Wisatawan peneliti atau wisatawan khusus (special interest) biasanya
memanfaatkan Pulau Sebesi sebagai tempat transit atau menginap jika akan berkunjung
ke Gunung Krakatau. Pulau Sebesi dan pulau-pulau kecil disekitar Gunung Krakatau
memiliki keunikan sumberdaya hutan bakau dan terumbu karang. Peningkatan jumlah
wisatawan yang pesat dalam 5 tahun terakhir (data menunjukkan di setiap akhir pekan
jumlah mencapai 1000 orang) dikhawatirkan akan dapat menurunkan daya dukung
lingkungan, apabila tidak segera ditata dengan baik.
- Sejarah pengembangan Desa Konservasi Pulau Sebesi
Pulau Sebesi merupakan kawasan penyangga Krakatau, sehingga untuk menuju Pulau Krakatau,
wisatawan umumnya menginap atau berisitiraht di Pulau Sebesi. Pada tahun 1999 dilakukan survei
warga yang oleh suatu Lembaga Swadaya warga untuk membentuk Kelompok
warga Pengaman Pantai di Pulau Sebesi. Sejak awal tahun 2000, organisasi warga baik
formal maupun non-formal yang ada di Pulau Sebesi relatif banyak. Organisasi formal antara lain
Rukun Nelayan, Karang Taruna, Koperasi Tani dan Nelayan, dan Seksi Keamanan Laut sedang
organisasi non formal yaitu Sikam Salamban, Sikam Muahi, dan Risma. Organisasi-organisasi ini
umumnya membantu melakukan pembinaan tentang penting lingkungan dan wadah aspirasi bagi
anggotanya dan menjaga laut dari pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh nelayan luar atau
pun nelayan Pulau Sebesi itu sendiri. Tahun 2002, dibawah koordinator IPB ada Proyek Bahari
Lampung melaksanakan pembinaan konservasi laut (Wiryawan, B. et.al., 2002). Tahun itu juga,
dengan kesepakatan warga , terbentuklah Badan Pengelola Daerah Perlindungan Laut (DPL)
Pulau Sebesi. DPL yang menjadi wilayah kerja kelompok ini yaitu Terumbu Karang dengan luas
98.9 ha (60%-nya atau lebih kurang 60 ha merupakan kawasan konservasi dan dilindungi).
Selanjutnya kegiatan ini ditindaklanjuti dengan transplantasi karang oleh warga . Program
penanaman terumbu karang (selain di kawasan yang dilindungi juga membuat taman laut baru
dengan model yang dibuat dari beton). Dananya didapat dari kontribusi tamu yang datang
membayar dana konservasi.
- Peran Komunitas dan pengembangan Kelembagaan Di Pulau Sebesi
Selain itu, salah satu LSM di Pulau Sebesi – Telapak, rutin melakukan program sosialisasi
mengenai DPL kepada tigabelas RT di lingkungan Kawasan Wisata Pulau Sebesi. Setiap RT
mendapatkan materi sosialisasi setiap 15 hari sekali. Acara biasanya di malam hari karena
siang hari umumnya warga pergi berkerja. Peserta fluktuatif antara 3 hingga 40
orang. LSM Telapak juga mengadakan insentif untuk makanan ringan dan kebersihan,
Namun sayangnya kegiatan ini terhenti sejak tahun 2007. Pada tahun Tahun 2007 LSM
Telapak membuat website mengenai “BAGAIMANA CARA KE PULAU SEBESI”. Website ini
menyediakan informasi bagaimana mengakses Pulau Sebesi baik dari Pelabuhan Anyer
(Jawa Barat) maupun dari Pelabuhan Paku dan Canti di Lampung. Selain itu, informasi dari
mulut ke mulut, biro perjalanan (Travel biro) dan Dinas Pariwisata juga ikut
mempromosikan, sehingga sejak itu jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Sebesi
meningkat cepat. Saat ini, setiap akhir minggu atau libur panjang, jumlah wisatawan
mencapai 1,000 orang. Wisatawan umumnya datang secara berombongan yang terdiri
dari 40 – 150 orang dan dipandu oleh pemandu dari Kelompok Sadar Wisata.
Organisasi yang ada saat ini yaitu Badan Pengelola Daerah Perlindungan Laut yang dibuat
oleh Proyek Pesisir melalui Perdes dan Akte Notaris. Visi, misi dan tujuannya: (1)
meminimalisir Perdagangan Karang dan pengembangan Ekowisata Bahari, (2) Peningkatan
produksi daerah tangkap nelayan tradisional dan meminimalisir jarak tepuh nelayan.
Kegaiatan penangapan ikan yang boleh di lakukan di daerah penyangga DPL yaitu
memancing dengan kail.
Katua POKDARWIS Pulau Sebesi : Syaifullah (studi banding ke Pahawang)
Prasarana dan sarana yang tersedia masih terbatas. Pelabuhan Canti, satu satunya
pelabuhan terdekat bagi iwsatawan menuju Gunung Karakatu dan ke Pulau Sebesi
kondisinya jauh dari layak, baik dari segi keamanan dan kenyamanan. Fasilitas kapal yang
tersedia si Pulau Sebesi saat ini yaitu 15 kapal (kapasitas 30 – 45 orang). Jumlah ini tidak
dapat mengakomodasi kebutuhan wisatawan di hari libur, sehingga jika hari libur jumlah
kapal ditambah dari Teluk, Bandar Lampung. Objek yang menjadi favorit wisatawan yaitu
Gunung Krakatau, snorkling spot di Pulau Umang dan depan Pulau Sebesi, Pulau Seartikel
dan Geligih.
Hasil diskusi yang dilakukan bersama stakeholders (akademisi, pemerintah daerah/Kepala
Dinas Pariwisata, dan tokoh warga ) diketahui bahwa harapan warga dalam
pengembangan pariwisata sebagai berikut:
1. Pengembangan Pariwisata konservasi atau EKOWISATA yang berbasis warga , karena
kami tidak ingin ada bangunan besar atau hotel bintang di Pulau Sebesi.
2. Pendampingan aktivitas pariwisata dari Pemerintah dan Universitas untuk meningkatkan
sumber daya warga di Pulau Sebesi dalam bentuk: pelatihan (ketrampilan mendirikan
tenda, penyiapan penginapan/home stay, penyiapan makan dan minuman, pemandu wisata,
(guide), dan photograpy bawah laut.
3. Pengembangan prasarana dan sarana: Pelabuhan Canti saat ini tidak layak, selain kapasitas
terbatas, kotor, tidak terawat dan tidak nyaman. Selain itu kapal kurang (hendaknya tersedia
kapal pagi: dari Canti ke Sebesi dan sore dari Sebesi ke Canti, kalau ada libur panjang kapal
kurang. Adak ada ribuan orang wisatawan (per rombongan 40 orang s/d 150 orang), hanya
ada 15 perahu (kapasitas 30-45 org).
4. Belum ada peraturan seperti Perdes dan lain-lain yang mengatur kegiatan di lapangan,
sehingga banyak kegiatan yang mengancam konservasi laut dan keberadaan Gunung Krakatau.
Aturan bagi wisatawan yang saat ini diterapkan merupakan kesepakatan saja antara Badan
Pengelola Daerah Perlindungan Laut (DPL) dengan Tour Leader dari luar dan lokal yaitu
berkaitan dengan perilaku di tempat wisata: mis: tidak mengambil biota di DPL, jika melanggar
dihukum maka ada sangsinya misal: menyanyikan lagi wajib, “push up” atau hormat bendera.
5. Sosialisasi ke warga tentang pariwisata alam atau apa itu Ekowisata yang dilakukan
secara rutin malam hari di tiap RT, sehingga efektif. Pertemuan besar yang sering dilakukan
pemerintah seringkali tidak efektif.
3.2.3 Peran Kelembagaan warga dalam Pengembangan Pariwisata Teluk Kiluan (Kabupaten
Tanggamus)
Pengembangan Teluk Kiluan sebagai salah satu KWU Provinsi Lampung atau Kawasan
Strategis Pariwisata Lampung (KSPD) ditujukan untuk pengembangan ekowisata yang
mengarah pada pelestarian kawasan pesisir pantai sebagai obyek wisata utama. Daya
Tarik utama Teluk Kiluan yaitu lumba-lumba liar di Perairan Teluk Kiluan, Pulau Kiluan di
56
Dusun Bandung Jaya untuk berenang, sorkling dan diving, Pantai Pasir Putih di Dusun
Sukamahi dan Batu Candi di Dusun Kilauan Balak. Selain itu ada event tahunan yaitu
Kilauan Fishing Week sejak tahun 2007 atas inisiasi LSM setempat bernama Yayasan
Ekowisata Cikal.
Fasilitas akomodasi yang tersedia sebanyak 24 usaha akomodasi dengan total daya
tampung sekitar 500 orang/hari, berupa pondok-pondok wisata yang dikembangkan
secara swadaya oleh warga . Sebagian besar usaha akomodasi dimiliki investor dari
Jakarta dan Bandarlampung. Lokasi akomodasi ini terkonsentrasi di Dusun Bandung Jaya
(15 akomodasi) dan Dusun Kiluan Balak (7 akomodasi). Fasilitas transportasi untuk
menyaksikan lumba-lumba yaitu perahu jukung milik warga nelayan (109 perahu)
di Pekon Kiluan Negeri (Dusun Bandung Jaya dan Dusuan Kiluan Balak).
Pembangunan pariwisata berkelanjutan di Teluk Kiluan memrlukan dukungan banyak
pihak, selain pemerintah, warga , maupun dunia usaha. Dari pengamatan lapangan
yang dilakukan pada bersama rombongan stakehoders, diketahui bahwa sebagain besar
usaha akomodasi dan perjalanan wisata belum terlibat dalam pratek-praktek konservasi
lingkungan. Pelaku usaha juga belum memberi panduan wisata ramah lingkungan
seperti: dilarang menyentuh dan merusak karang, atau mengambil specimen tertentu,
kepada wisatawan atau pengunjung.
- Sejarah dan Peran Komunitas dan pengembangan pariwisata
Lembaga non pemerintah yang banyal berpera dalam pengembangan pariwisata di Teluk
Kilauan yaitu :
1. Yayasan Ekowisata Cikal (Cinta Kepada Alam), merupakan LSM yang menaruh perhatian
besar terhadap pengembangan kepariwisataan di KWU Teluk Kilian. Cikal memiliki
sekretariat di Dusun Bandung Jaya. Sejak didirikan tahun 2005, yayasa cikal yang diketuai
oleh Riko Stefanus telah berperan aktif mengkapanyekan sekaligus mengembangkan
ekowisata dan kegiatan pelestaran lingkungan di KWU Teluk Kiluan. Yayasan ini rutin
menyelenggrakan event tahunan yaitu Kiluan Fishing Week sebagai salah satu ageda
promosi pariwisata KWU Teluk Kiluan.
2. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis Penggawa), merupakan kelompok warga Pekon
Kiluan Negeri yang terbentuk tahun 2012 dengan alamat sekretariat di Dusun Sukamahi.
Kelompok ini terdiri dari gabungan unsur-unsur warga lokal yang terlibat dalam
bidang penegmbangan ekowisata di KWU Teluk Kilauan, anatara ain: pemilik pondok
wisata, pekerja pondok wisata, pemilik perahu, dan pejabat pemerintah desa.
3.2.4. Peran Kelembagaan Msyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Pulau Pahawang
(Kabupaten Pesawaran)
Pariwisata Pulau Pahawang yang terletak di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
berkembang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir, namun tidak didukung oleh kesiapan
prasarana dan sarana yang mendukung Pulau Pahawang sebagai destinasi ekowisata
(ecotourism). Hal ini dikhawatirkan akan mengancam upaya konservasi di Pahawang yang
57
sudah dilakukan warga bersama Lembaga Swadaya warga (LSM) sejak tahun 20
tahun yang lalu. Peran LSM dan warga dalam pengembangan Pulau Pahawang
sebagai destinasi wisata sangat besar terutama dalam konservasi mangrove dan terumbu
karang. Jika dikaji dari sisi pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka hasil penelitian
Hendro, dkk (2016) menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata Pulau Pahawang
belum sesuai dengan prinsip-prinsip ekowisata.
- Sejarah Pengembangan Ekowisata Pulau Puhawang
Tahun 1996 Mitra Bentala, LSM berbasis lingkungan, melakukan pendampingan
warga untuk konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebelum berkembang
menjadi lokasi wisata seperti saat ini, warga Pahawang belajar bersama sama selama 12
tahun dibantu oleh Mitra Bentala terkait cara menyelamatkan hutan mangrove dan
terumbu karang, serta menjaga kebersihan laut yang berpotensi pula sebagai destinasi
wisata, baru pada tahun 2010, Pahawang mulai banyak dikunjungi oleh peneliti dan
wisatawan. Tahun 2007, Pulau Pahawang masuk dalam daerah administrasi Kabupaten
Pesawaran, menyebabkan pemerintah mulai melirik potensi wisata pahawang sebagai
salah satu wisata unggulan, namun pada tahun ini pemerintah belum fokus untuk
pengembangan wisata pahawang. Berbagai pihak mengkhawatirkan kelestarian
lingkungan Pulau Pahawang, karena tidak ada peraturan yang melindungi kawasan ini dari
ancamana berbagai kegiatan wisata di sana.
Pada tahun 2016, salah satu organisasi yang peduli yaitu Forum CSR Lampung mulai
melakukan penanaman terumbu karang sebagai upaya konservasi di daerah wisata Pulau
Pahawang. Pengembangan ekowisata di Pulau Puhawang diawali oleh warga
bersama LSM sebelum tahun 2010. Hasil penelitian yang dilakukan Nurhasanah dan
(2016) menunjukkan bahwa: (1) Proses keterlibatan warga dan
pemberdayaan dapat menjadi kekuatan pendorong dari pariwisata berkelanjutan; (2)
Kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah - warga lokal (bisnis, dan warga )
- semakin banyak kesempatan untuk mendapatkan pariwisata yang berkelanjutan; (3)
Kurangnya peran pemerintah untuk memfasilitasi kebijakan dalam mengelola kawasan
ekowisata sebagai kendala pembangunan pariwisata berkelanjutan potensi; (4) Sebuah
studi longitudinal di daerah ini akan diterima untuk memeriksa pemberdayaan ekonomi
daerah ini.
Hasil penelitian sebelumnya yang membahas ekowisata berbasis warga
(Muliarto,dkk. 2017), beberapa aspek kunci dalam ekowisata berbasis warga yaitu :
warga membentuk panitia atau lembaga untuk pengelolaan kegiatan ekowisata di
daerahnya, dengan dukungan dari pemerintah dan organisasi warga (nilai partisipasi
warga dan edukasi)
Prinsip local ownership (pengelolaan dan kepemilikan oleh warga setempat) diterapkan
sedapat mungkin terhadap sarana dan pra-sarana ekowisata, kawasan ekowisata, dll (nilai
partisipasi warga )
Homestay menjadi pilihan utama untuk sarana akomodasi di lokasi wisata (nilai ekonomi dan
edukasi)
58
Pemandu yaitu orang setempat (nilai partisipasi warga )
Perintisan, pengelolaan dan pemeliharaan obyek wisata menjadi tanggungjawab warga
setempat, termasuk penentuan biaya (fee) untuk wisatawan (nilai ekonomi dan wisata).
Hasil In-Depth interview yang dilakukan dengan narasumber tokoh warga , dinas
pariwisata kabupaten, LSM dan akademisi yang terlibat lansung dalam pengembangan
ekowisata Pahawang dan FGD dilakukan sebanyak 2 kali dapat dilihat pada Tabel 1. FGD
pertama dilakukan Januari 2016 yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung
dengan mengundang tokoh warga setempat, aparat desa, LSM, pelaku bisnis
pariwisata dan akademisi. FGD kedua dilakukan Juni 2016, dengan dihadiri Dewan Riset
Daerah Lampung yang fokus membahas kepariwisataan dengan mengundang akademisi
bidang pariwisata. Isu-isu yang dapat ditarik dari deep interview dan data-data yang
didapat yaitu seperti pada Tabel 3.2.1.
Tabel 3.2. 1 : Isu-isu pariwisata dalam kerangka ekowisata di Pulau Pahawang
Konservasi Edukasi Pemberdayaan
warga
Ekonomi Lokal Partisipasi
warga
Tidak adanya peraturan
bagi wisatawan agar
tidak merusak
lingkungan (terumbu
karang)
warga , LSM, dan
pemerintah sudah mulai
khawatir dengan
ancaman peningkatan
aktivitas wisata
Pahawang
Tidak adanya
perencanaan
menyeluruh untuk
pengembangan
Ekowisata Pulau
Pahawang
Belum adanya
kegiatan edukasi untuk
wisatawan di Pulau
Pahawang yang harus
melalui peraturan dan
TIC (tourist
information centre)
warga asli Pulau
Pahawang sudah mulai
memperoleh manfaat
ekonomi dari aktivitas
pariwisata tapi
manfaatnya lebih
dominan dirasakan oleh
warga luar
Pahawang yang
melakukan bisnis wisata
di Pahawang, seperti
guide, pemilik kapal,
pemilik penyewaan alat-
alat snorkling
Ekonomi lokal yang
berkembang berupa
homestay, warung
makan, penyewaan
kapal
Ekonomi lokal yang
belum berkembang,
yaitu cinderamata,
ekonomi kreatif, guide
Partisipasi
warga
dalam
konservasi
mangrove dan
terumbu karang
Pengembangan kelembagaan di Pulau Puhawang melau peran yang dilakukan LSM Mitra
Bentala yaitu (1) Ditingkat warga ; Melakukan proses pendampingan yang
berkelajutan, dengan pegutamaan penyadaran pendidikan lingkungan. Penyadaran ini
berupa sosialisasi efek positif dan negatif dari kondisi alam ke kelansungan hidup
warga setempat. (2) Ditingkat Pemerintahan Desa; Mendorong tatakelola lingkungan
yang baik, mendorong lahirnya peraturan desa tentang wisata dan sebagainya, (3)
Pemerintah Kabupaten/Provinsi; Mendorong sinergi antar program SKPD/dinas untuk
konservasi Pahawang dan pembangunan sarana prasarana yang mendukung ekowisata
Pahawang dan (4) Terus melakukan kampanye/publikasi ekowisata Pulau Pahawang ke
wisatawan.
59
Selain program-program yang dilakukan LSM, keterlibatan warga sangat besar dalam
pengembangan wisata di Pulau Pahawang. warga setempat yaitu pihak pengerak
utama sekaligus penerima manfaat langsung terhadap wisata yang dikembangkan, maka
dalam hal ini peningkatan kapasitas warga harus dilakukan dalam pengembangan
wisata. Peran warga secara umum yaitu ikut serta menjaga lingkungan yang baik,
keamanan yang kondusif, bersikap ramah dan bersahaja layaknya dalam kaidah dalam
wisata seperti sapta pesona. Disamping warga juga merupakan pengelola lansung
dalam berwisata di Pulau Pahawang. Hal ini menyebabkan perubahan pola kegiatan
warga , dari kegiatan nelayan dan bertani menjadi kegiatan pelayanan pariwisata
terutama dihari sabtu dan minggu.
LSM dan warga secara rutin mengadakan pertemuan untuk membahas tentang
pengembangan dan pengelolaan wisata yang baik. Efek dari kegiatan yang dilakukan LSM
dan warga dapat dilihat dari naiknya perekonomian lokal, pembaikan kesehatan dan
gizi warga . Tidak hanya warga Pulau Pahawang namun juga warga yang
bersinggungan lansung dengan Pulau Pahawang, dampak lainnya dapat dilihat dari
berkembangnya agen-agen wisata dari luar warga Pulau Pahawang. Masuknya agen-
agen wisata diluar warga Pulau Pahawang yang tidak terjangkau oleh pendampingan
LSM, menimbulkan ancaman bagi konservasi Pulau Pahawang. Diperkirakan wisatawan
yang datang melalui agen wisata Pulau Pahawang yaitu 5000 wisatawan perbulan. Hal
ini tentu mendatangkan keuntungan finansial yang melimpah, namun juga mendatangkan
ancaman bagi konservasi Pulau Pahawang. Hal ini juga menimbulkan kerancuan, karena
manfaat finansial Pulau Pahawang, sebagian besar dirasakan oleh agen-agen wisata yang
bukan warga asli Pulau Pahawang.
Keuntungan dan ancaman ini perlu disinergiskan dengan program-program pemerintah.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa belum ada sinergi program antar SKPD,
membuat program-program yang dijalankan menjadi tumpeng tindih. Peraturan-
peraturan pengelolaan pariwisata yang belum jelas juga menjadi kendala dalam
pengembangan Pulau Pahawang, misalnya, masih ada penerbitan izin alih fungsi lahan
mengrove. Hubungan desa dan pemerintah yang belum optimal juga membuat belum
banyaknya kegiatan ekowisata yang dikembangan oleh pemerintah-warga .
Dukungan dari pemerintah sudah dilakukan berupa pelatihan-pelatihan tentang wisata
dan bantuan perahu walaupun belum begitu banyak. Komunikasi dan kordinasi yang
belum baik antara pemerintah dengan pelaku bisnis dan warga setempat
mengaibatkan belum adanya perencanaan yang baik dan juga menghadirkan program-
program yang spontan dan belum bisa menyentuh perencanaan yang komprehensif.
Dari studi kasus pendampingan panjang LSM untuk konservasi Pulau Pahawang, dapat
dilihat peran penting dalam pengembangan dan implementasi bisnis ekowisata sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan yang ada diwilayah ekowisata. Namun peran-peran
ini harus diawasi pemerintah agar tetap berjalan dengan keberpihakan pada
kepentingan warga lokal dan kelestarian sumberdaya alam, dan juga tetap
membangun relasi positif dengan pihak-pihak lainnya, yakni pemerintah, pihak-pihak
60
swasta dan kelompok-kelompok pengunjung. sedang peran-peran stageholders dalam
pengembangan ekowisata Pulau Pahawang dapat dilihat pada Tabel 3.2.2.
Tabel 3.2.2 Peran stakeholders dalam pengembangan Pulau Pahawang
LSM warga Pemerintah
1. Edukasi warga dalam
konservasi mangrove dan
terumbu karang
2. Edukasi warga dalam
pengembangan teknoliogi
informasi
3. Promosi wisata Pulau
Pahawang
4. Membangun jaringan dengan
peneliti, media, pemerintah
dan swasta
5. Melakukan penyuluhan sadar
wisata melalui sapta pesona
6. Memfasilitasi warga
untuk pelatiahan guide
1. Meyediakan fasilitas penginapan
berupa homestay, ada sekitar 30
homestay milik warga
2. Menyediakan makanan dan
minuman untuk wisatawan
3. Menyewakan perlengkapan
wisata air, snorkeling
4. Membentuk wadah dan forum
dialog antar tokoh warga
untuk pengembangan dan
pengelolaan pariwisata
5. Melakukan musyawarah
bersama dalam pengelolaan
pariwisata Pulau Pahawang
dengan warga Pulau
Pahawang, Pemerintahan
Kabupaten, DPRD
1. Memberi dukungan dan turut andil
dalam penyuluhan kelompok Sadar
Wisata (sapta pesona) yang telah
dibentuk komunitas lokal Pahawang
2. memberi bantuan fasilitas
pendukung penginapan termasuk
perlengkapan berupa Kasur untuk
homestay, alat-alat snorkeling,
kotak sampah, sepeda gunung dan
lainnya Penetapan peraturan
tentang kapal dan tarif kapal
3. Melaksanakan promosi melalui
pameran wisata ke untuk menarik
wisatawan negara kita dan
mancanegara
4. Merealisasikan pembentukan
koperasi. Pelatihan keamanan dan
keselamatan pariwisata
5. Menjadikan pariwisata sebagai
sektor unggulan dan mengadakan
even festival Pahawang pertama,
November 2016, sebagai even
pariwisata.
3.2.4 Penutup
1. Peran kelembagaan warga baik LSM dan maupun organisasi lain di warga
(Karang Taruna, Kelompok Pencinta Laut, Kelompok Darwis, dan lain-lain) sangat besar
yang diawali dengan konservasi lingkungan dan saat ini warga mulai merasakan
manfaat dari sektor pariwisata, namun di sisi lain ada kekhawatiran pariwisata akan
mengancaman konservasi lingkungan di lokasi Pulau Sebesi, Pulau Pahawang dan Kiluan.
2. Peran pemerintah masih terbatas pada penyuluhan dan pemberian bantuan fasilitas
pendukung pariwisata, diharapkan ke depan pemerintah dapat menyiapkan berbagai
perangkat peraturan yang berkaitan dengan konservasi mangrove dan terumbu karang,
penyediaan infrastruktur seperti: jalan akses di kawasan wisata (Pulau Sebesi, Pulau
Pahawang da Kiluan), pelabuhan, listrik dan air bersih.
3. Perlu adanya percepatan pelaksanaan berbagai program berkaitan dengan prinsip
ekowisata sebagaimana terlihat pada konsep pengembangan ekowisata di Pulau Sebesi,
Pulau Pahawang dan Kiluan, serta perlu arahan program tindak yang konkrit dalam
pengembangan ekowisata di obyek wisata ini .
4. Perencanaan pembangunan yang menggunakan pola berjenjang dari bawah ke atas
(bottom up planning) ternyata tidak banyak menjanjikan aspirasi murni warga desa
didengar. Perencanaan pembangunan di desa dimulai dengan penyusunan RPJMDes dan
Musrenbangdes, proses perencanaan ini seringkali dinilai banyak pihak sebagai pekerjaan
yang tidak berarti bagi warga karena setiap kebutuhan warga yang masuk
dalam usulan di Musrenbangdes tidak pernah terealisasi. Tidak terakomodirnya atau
tereleminasinya usulan warga dalam setiap tahapan Musrenbang menyebabkan
61
seringkali pembangunan tidak tepat asasaran atau tidak sesuai dengan kebutuhan real
warga di perdesaan. Saat ini jumlah Anggaran Dana Desa cukup besar (rata-rata 1,4
Milyar desa), artinya desa dapat secara lebih leluasa untuk menyusun perencanaan dan
penganggaran di desa, sehingga kebutuhan warga yang ada dalam RKP Desa akan
dapat di anggarkan dalam ADD tanpa harus menunggu penganggaran dari Pemerintah/
Provinsi/Kabupaten.
5. Perbaikan sistem perencanaan, terutama penguatan partisipasi warga dalam proses
perencanaan barangkali dapat dijadikan sebagai solusi dari permasalahan – permasalahan
pembangunan di desa. Dan desa harus didorong untuk lebih mandiri terutama
menyangkut persiapan desa dalam menghadapi penerapan Undang – Undang Desa yang
memberi ruang gerak yang lebih luas dan otonom kepada desa untuk menyusun
perencanaan pembangunan, perencanaan sistem penganggaran, melaksanaan
pembangunan dan pemakaian ADD berdasar RKP Desa.
3.3 TEORI : MENUJU PERENCANAAN KOLABORATIF DALAM
PEMBANGUNAN PARIWISATA
3.3.1 Definisi Kolaboratif
Kolaborasi merupakan salah satu sarana penting untuk memajukan kesejahteraan kolektif
para pemangku kepentingan di bidang pariwisata. Kolaborasi pada dasarnya y














