Tampilkan postingan dengan label Berwisata 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berwisata 3. Tampilkan semua postingan

Berwisata 3

 




aitu  proses 

yang muncul dan bukan keadaan organisasi yang ditentukan (Gray 1989; Wood and Gray 

1991). Menurut Gray (1989: 15), 'Biasanya, kolaborasi berkembang dari "sistem yang 

terorganisir" di mana masing-masing pemangku kepentingan bertindak independen, jika ada, 

sehubungan dengan masalah ini . . . untuk hubungan yang lebih ketat yang ditandai oleh 

keputusan bersama dalam pengambilan keputusan di antara para pemangku kepentingan, 

dengan para pemangku kepentingan didefinisikan sebagai 'semua individu, kelompok atau 

organisasi yang secara langsung dipengaruhi oleh tindakan yang diambil orang lain untuk 

memecahkan masalah' (Gray 1989: 5). Meskipun demikian, koordinasi yaitu  kegiatan politik 

dan karena koordinasi inilah yang bisa terbukti sangat sulit, terutama bila, seperti di industri 

pariwisata, ada sejumlah besar pihak yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan. 

    62 

 

Seperti yang diamati Edgell (1990: 7), 'tidak ada industri lain dalam ekonomi yang terkait 

dengan begitu beragam dan beragam jenis produk dan layanan seperti juga industri 

pariwisata'. 

Kebutuhan akan koordinasi telah menjadi salah satu upaya besar perencanaan dan kebijakan 

pariwisata (Hall 1994; Testoni 2001). Contoh yang jelas, Lickorish dkk. (1991: vi) 

mengemukakan hal itu : ada kelemahan serius dalam mekanisme pemerintahan yang 

berurusan dengan pariwisata dalam koordinasi, dan kerjasama dengan operator baik milik 

negara atau milik pribadi.  

3.3.2 Perencanaan Kolaboratif 

Perencanaan kolaboratif sudah berhasil dilaksanakan di beberapa negara misalnya untuk 

mengatasi kasus-kasus lingkungan, keamanan, pengelolaan air, yang melibatkan banyak 

pemangku kepentingan, dan lintas daerah administratif (Innes dan Booher, 2010; Healey, 

2007; Gunton dan Day, 2003).  Dalam prosesnya, para pemangku duduk bersama dalam suatu 

forum, berdialog, dan mengambil keputusan yang disepakati bersama sebagai suatu 

konsensus untuk dilaksanakan. Untuk dapat melaksanakan hal ini  tentu saja diperlukan 

partisipasi, kesetaraan diantara para aktor, dan kompetensi aktor untuk dapat berdialog. Jika 

dalam warga  yang telah maju dan demokrasi sudah berjalan, tentu hal ini  bukan 

hal sulit untuk dipenuhi.  

Perencanaan kolaboratif (collaborative planning) yaitu  proses pembuatan keputusan 

dimana berbagai pemangku kepentingan, yang melihat permasalahan dari berbagai sudut, 

duduk bersama untuk menggali perbedaan mereka secara konstruktif, kemudian mencari 

solusi, dan untuk mendapatkan lebih dari apa yang diperoleh jika hanya mencari solusi sendiri-

sendiri. Perencanaan kolaboratif merupakan perencanaan berbasis komunikasi (rasionalitas 

komunikatif). Pemahaman ini  diperoleh dari beberapa pendapat: bahwa perencanaan 

kolaboratif merupakan perencanaan yang berorientasi pada para pemangku kepentingan, 

melibatkan stakeholders (Healey, 2006; Allmendinger dan Tewdwr-Jones, 2002) tidak dibatasi 

oleh tempat dan waktu (Graham and Healey, 1999), didasari oleh konsep structuralist dari 

Gidden dan communicative action dari Habermas (1984), sehingga dalam prosesnya 

melibatkan proses komunikasi, dialog, dan transaktif (Graham dan Healey, 1999;  Healey, 

2006). Proses ini merupakan proses saling belajar antar pelaku, sehingga masing-masing 

mendapatkan pengetahuan akan permasalahan yang dihadapi melalui dialog yang terstruktur, 

yang pada akhirnya akan saling menguntungkan. Perencanaan kolaboratif akan berhasil jika 

ada ketergantungan antar pelaku, seperti digambarkan oleh Innes dan Booher (2010) dalam 

model DIAD Network Dynamic untuk memperlihatkan bahwa proses kolaborasi 

menggambarkan jejaring kolaboratif dimana ada  keragaman, saling ketergantungan dan 

dialog otentik didalamnya. Saling ketergantungan akan menimbulkan keinginan untuk 

berkompromi, untuk akhirnya bisa mencapai konsensus. Terbentuknya konsensus merupakan 

    63 

 

suatu hasil dari proses yang bersifat demokratik, partisipasi yang terstruktur, serta 

membutuhkan waktu dan kesabaran.    

 Lebih jauh, menurut Innes dan Booher (2000), dialog yang dilakukan dalam proses kolaborasi 

harus merupakan dialog otentik (authentic dialogue), bukan retoris atau ritual. Masing-masing 

pembicara memiliki legitimasi, berbicara dengan sungguh-sungguh, membuat pernyataan 

yang dapat difahami oleh orang lain, serta menyampaikan pernyataan yang akurat. Dialog 

demikian akan menghasilkan reciprocity, relationships, learning, and creativity. Proses 

demikian akan memberi kan nilai yang berarti bagi warga  (Forester, 2000). Adapun 

prinsip utama yang menjadi persyaratan dalam proses kolaborasi yaitu  transparansi proses, 

keragaman dan keterwakilan dari para pemangku kepentingan, dan kemampuan seluruh 

peserta untuk melakukan pengambilan keputusan (Bertaina, et. al, 2006). 

Dalam tataran praktik, perencanaan kolaboratif dapat berbeda pelaksanaannya, namun tetap 

mengandung prinsip-prinsip dialog autentik, dan menghasilkan keputusan bersama. Bertaina, 

et. al, (2006) melalui penelitiannya dengan menggunakan delapan kasus di Trust Lands 

Amerika, memberi  gambaran tahapan perencanaan kolaboratif sebagai berikut: (1) 

memutuskan kapan kolaborasi dilaksanakan, (2) menyusun proses yang berhasil, (3) 

menentukan siapa yang akan berpartisipasi, (4) mengatur proses, (5) menyusun struktur 

pembuatan keputusan, (6) membantu peserta bekerja bersama, (7) membagi informasi, dan 

(8) mengimplementasikan kesepakatan.  

 Gunton dan Day (2003) cenderung mengaitkan perencanaan kolaboratif dengan negosiasi, 

mengemukakan tiga fase yaitu pra-negosiasi, negosiasi, dan pasca negosiasi. Pra-negosiasi 

meliputi: (a) persiapan, (b) mengidentifikasi para kelompok  pemangku kepentingan yang akan 

berpartisipasi dalam proses kolaboratif dan menunjuk perwakilan masing-masing kelompok, 

(c) menyiapkan draf aturan-aturan dasar, proposal, tujuan, prosedur, peran dan tanggung 

jawab, jadwal, dan logistik, serta (d) mengidentifikasi fakta-fakta dan informasi relevan yang 

diperlukan dalam proses. Fase negosiasi meliputi: (a) mengidentifikasi kepentingan pemangku 

kepentingan dan menggunakan prosedur seperti brainstorming dan memetakan ide untuk 

mengidentifikasi pilihan-pilihan yang luas, (b) membungkus pilihan-pilihan dan mendorong 

prinsip-prinsip negosiasi dalam sebuah “dokumen tunggal” yang mencatat status diskusi, (c) 

menyatukan kelompok-kelompok ke dalam sebuah kesepakatan dan meyakinkan bahwa 

perwakilan masing-masing pemangku kepentingan meratifikasi kesepakatan. sedang  

pasca-negosiasi meliputi aktiivitas: (a) mendapatkan persetujuan untuk kesepakatan yang 

telah dicapai, untuk memudahkan pelaksanaannya, serta (b) menciptakan proses monitoring 

untuk mengevaluasi implementasi yang diikuti oleh negosiasi ulang yang mungkin diperlukan 

karena perubahan situasi. 

Menurut Sufianti (2013), sebagai bagian dari proses pembangunan yang telah mengalami 

pergeseran paradigma, perencanaan juga mengalami pergeseran paradigma ke arah 

    64 

 

perencanaan berbasis komunikasi yang menjadi salah satu unsur penting dalam 

pembangunan berbasis kolaborasi, seperti dijelaskan dalam Gambar 3.3.1. 

 

 

 

 

3.3.3 Proses Kolaboratif 

Proses kolaboratif sebagai unsur utama dalam perencanaan kolaboratif.  Tahapan proses 

kolaboratif menurut Philips and Roberts (2003)  yaitu  sebagai beikut: 

Tahap 1: Pengaturan masalah (definisi masalah yang umum, komitmen untuk berkolaborasi ,  

identifikasi pemangku kepentingan, legitimasi pemangku kepentingan baik dari segi 

penerimaan internal maupun eksternal, karakteristik convenor  serta identifikasi dan 

ketersediaan sumber daya untuk partisipasi dan kolaborasi). 

Tahap 2: Pengaturan arah (menetapkan peraturan dasar, pengaturan agenda, mengatur 

subkelompok, misalnya gugus tugas, pencarian informasi bersama, pilihan penjelajahan,  

mencapai kesepakatan dan menutup kesepakatan). 

Tahap 3: Implementasi (berurusan dengan konstituen, membangun dukungan eksternal, 

penataan,  memantau kesepakatan dan memastikan kepatuhan). 

Gambar 3.3.1 : Proses Pembangunan Berbasis Kolaborasi dan Pergeseran Paradigma Perencanaan 

Sumber: Sufianti, 2013 

    65 

 

Gray, B. (1989) merumuskan tahapan proses kolaborasi seperti pada Gambar 3.3.2:  

Berkolaborasi: Menemukan Kesamaan Masalah Multipartai. 

 

 Gambar 3.3.2 : Tahapan Proses Kolaboratif 

 

Kolaborasi dilakukan dengan model kekuatan bersama yang sesuai dengan gagasan adanya 

kepentingan bersama atau publik (Wood and Gray 1991), namun demikian, bagi perencana, 

'berhasil memajukan visi bersama, baik di sektor publik maupun swasta, memerlukan 

identifikasi dan koordinasi beragam pemangku kepentingan, yang masing-masing memegang 

beberapa tapi tidak semua sumber daya yang diperlukan' (Gray 1989: 9). Kolaborasi yaitu  

proses yang sangat dinamis yang terdiri dari sejumlah elemen:  

• Pemangku kepentingan saling bergantung satu sama lain.  

• Solusi muncul dengan berhadapan secara konstruktif dengan perbedaan.  

• Kepemilikan bersama atas keputusan terlibat.  

• Pemangku kepentingan perlu memikul tanggung jawab kolektif untuk arah domain masa 

depan.  

• Kolaborasi yaitu  proses yang muncul. 

 

    66 

 

Pendekatan perencanaan kolaboratif telah banyak digunakan sehubungan dengan sengketa 

lingkungan multi partai, misalnya pemakaian  lahan dan air, pengelolaan sumber daya alam 

dan masalah pemakaian  lahan publik (Bingham 1986) dan semakin dikenal sebagai signifikan 

untuk pariwisata (Selin dan Beason 1991; Selin 1993; Selin dan Chavez 1994, 1995; Jamal dan 

Getz 1995; Selin dan Myers 1995, 1998; Bramwell dan Sharman 1999; Bramwell dan Lane 

2000). Gray (1989) mengidentifikasi sejumlah manfaat kolaborasi:  

1. Analisis domain secara luas meningkatkan kualitas solusi.  

2. Kapasitas respon lebih terdiversifikasi.  

3. Membuka kembali negosiasi yang menemui jalan buntu.  

4. Risiko kebuntuan diminimalkan.  

5. Prosesnya memastikan bahwa kepentingan setiap pemangku kepentingan 

dipertimbangkan dalam kesepakatan apapun. 

Proses kolaboratif merupakan suatu proses dimana didalamnya ada  suatu dialog yang 

memerlukan partisipasi para pemangku kepentingan, yang akhirnya menghasilkan suatu  

keputusan yang disepakati bersama (Sufianti, 2013).  Anshell dan Gash (2008)  

mengidentifikasi proses kolaboratif sebagai siklus yang meliputi:  

1. dialog tatap muka (face to face dialogue),  

2. membangun kepercayaan (trust-building),  

3. komitmen terhadap proses commitment to process),  

4. berbagi pemahaman (shared understanding), dan  

5. hasil sementara (intermediate outcomes).  

 

Dialog tatap muka merupakan suatu negosiasi dengan kayakinan yang baik yang diharapkan 

dapat membangun kepercayaan. Selanjutnya, membangun komitmen terhadap proses, yang 

diperlihatkan dengan adanya saing ketergantungan, rasa memiliki terhadap proses, dan 

keterbukaan untuk menggali hal yang saling menguntungkan. Berbagi pemahaman dilakukan  

tercermin dengan dengan adanya misi yang jelas, pemahaman yang sama terhadap masalah, 

dan mengidetifikasi nilai-nilai bersama. Hasil sementara diharapkan dapat dicapai melalui 

”small win” perencanaan strategis, serta penggabungan fakta-fakta bersama. Sementara itu, 

Bertaina, et al (2006) mengemukakan bahwa prinsip utama yang menjadi persyaratan dalam 

proses kolaborasi yaitu  transparansi proses, keragaman dan keterwakilan dari para 

pemangku kepentingan, dan kemampuan seluruh peserta untuk melakukan pengambilan 

keputusan. Sementara itu, Innes dan Booher (2010),  mengembangkan model DIAD Network 

Dynamic, yang menggambarkan adanya jejaring kolaboratif dimana ada  keragaman, 

saling ketergantungan dan dialog otentik didalamnya. Jika diamati, ada  kesamaan 

dengan model yang dikembangkan oleh Anshell dan Gash (2008), yaitu dalam hal adanya 

dialog tatap muka diantara para pemangku kepentingan, yang disebutnya sebagai dialog 

otentik yang menghasilkan timbal balik, hubungan, pembelaran, dan kreativitas dan 

    67 

 

berimplikasi pada adanya kondisi berbagi identitas, berbagi pemahaman, adanya penemuan 

baru, dan inovasi. Dengan demikian, jika dilihat dari langkah dan tujuannya, jejaring ini dapat 

dianggap sebagai unsur-unsur proses kolaboratif.  

Hasil elaborasi model proses kolaboratif (Sufianti, 2013) dan DIAD Network Dynamic, maka 

proses kolaboratif dapat dilihat pada gambar 3.3.3. Proses ini merupakan suatu siklus 

(tahapan yang berulang) dalam proses kolaboratif, karena sebelum dicapai keputusan 

konsensus akhir, maka proses akan berulang terus. Langkah awal berupa dialog otentik antar 

para pemangku kepentingan yang didasari oleh rasional komunikatif yang masing-masing 

disebut face-toface dialogue dan authentic dialogue. Dalam dialog ini  akan 

memunculkan adanya timbal balik, hubungan, pembelajaran, dan kreativitas diantara para 

peserta dialog. Dialog ini hanya akan terjadi bila ada saling ketergantungan dan saling percaya 

diantara para pemangku kepentingan. Dari dialog interaktif kemudian muncul suatu upaya 

membangun komitmen untuk berlangsungnya proses kolaboratif diantara para pemangku 

kepentingan.  Membangun komitmen ini dilakukan dengan saling mengakui keberadaan 

masing-masing sesuai dengan kepentingannya.  Selain itu, komitmen dapat terbangun dengan 

adanya rasa memiliki terhadap proses, adanya keterbukaan untuk menggali manfaat bersama, 

serta upaya membangun nilai bersama. sesudah  komitmen terhadap proses terbangun, 

kemudian membangun tujuan bersama. Tujuan yang dibangun harus jelas dan dapat difahami 

oleh seluruh pemangku kepentingan, bahkan disepakati. sesudah  tujuan proses kolaboratif 

terbangun, diharapkan diperoleh hasil sementara berupa temuan fakta gabungan dan temuan 

yang disepakati bersama sebelum akhirnya sampai pada konsensus. Hal terakhir yang dapat 

diperoleh dalam proses kolaboratif ini yaitu  adanya perubahan cara berperilaku dan 

bertindak bagi para peserta proses kolaboratif, yaitu adanya adanya saling menghargai, saling 

mendengarkan diantara para peserta proses kolaboratif (new heuristic).  

 

Pendekatan kolaborasi mulai muncul sebagai respon atas tuntutan kebutuhan akaan 

manajemen  pengelolaan sumber daya yang baru, demokratis, lebih mengakui perluasan atas 

dimensi manusia dalam mengelola pilihan, mengelola ketidakpastian, kerumitan dari potensi 

keputusan dan membangun kesepahaman, dukungan kepemilikan atas pilihan bersama 

Gambar 3.3.3. Proses Kolaboratif   melalui Tatap Muka (Sufianti, 2013) 

    68 

 

(Wondolleck dan Yafee, 2000, 14). Definisi Kolaborasi: suatu proses dimana dua stakeholder 

atau lebih yang berbeda kepentingan dalam suatu persoalan yang sama menjajagi dan bekerja 

melalui perbedaan – perbedaan untuk bersama – sama mencari pemecahan bagi keuntungan 

bersama (Gray, 1989). 

 

Mengapa perlu kolaborasi?. Hasil beberapa studi menunjukkan bahwa motivasi stakeholders 

berkolaborasi yaitu  kolaborasi akan memberi  hasil positif, pilihan pencapaian solusi 

untuk kepentingan mereka, perlu pencapaian kesepakatan yang fair diantara stakeholders, 

tiap stakeholder punya kapasitas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan, para stakeholders 

kunci lainnya setuju untuk berkolaborasi (Gray, 1989). 

 

Prasyarat seperti pada Gambar 3.3.4, memperlihatkan bahwa proses kolaboratif akan dapat 

berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif warga nya diwakili oleh aktor-aktor yang 

memiliki kemampuan berdialog. Hal ini hanya dapat terjadi di negara-negara maju dan sudah 

demokratik. Dengan melihat prasyarat di atas, maka proses kolaboratif tidak dapat dengan 

mudah terwujud pada warga  yang memiliki tingkat partisipasi warga  yang rendah, 

serta kepemimpinan yang tidak mendukung (Sufianti, 2013).  

Proses kolaboratif merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan berbasis komunikasi, 

yang terdiri dari beberapa tahap dan ada  dialog otentik didalamnya.   Proses ini 

memerlukan partisipasi tinggi, kesetaraan kekuasaaan, dan para aktor yang kompeten.  

Kondisi ideal ini terlihat sulit terjadi pada warga  yang memiliki tingkat partisipasi rendah, 

ketidaksetaraan kekuasaan, dan kompetensi yang rendah, kalaupun bisa terlaksana maka 

peran pimpinan sangatlah penting (Sufianti, 2013).  

 

    69 

 

 

 

3.3.4 Perencanaan Pariwisata Kolaboratif 

 

Perencanaan pariwisata sebagai perencanaan yang multi sektor dan multi aspek serta multi 

wilayah, maka dibutuhkan perencanaan kolaboratif sebagai proses menuju perencanaan yang 

terintegratif baik secara hirarki (Provinsi, Kabupaten, Kota) maupun secara sektor (berbagai 

kelembagaan/ kementrian). Agar perencanaan kolaboratif (collaborative planning) dapat 

diwujudkan maka yang harus diperhatikan yaitu : (a) Semua pihak yang terlibat bersedia 

membuka diri, sehingga muncul “trust” atau saling percaya di antara berbagai pihak yang akan 

berkolaborasi. Semua pihak harus terbuka, jujur, saling menghormati dan menghargai, 

sehingga tidak muncul konflik. (b) Pendekatannya harus kerja sama atau bersinergi, bkan 

berarti tidak ada kompetisi, kompetsi boleh ada tapi hars dijaga sebagai usaha untuk daya 

dorong mencapai tujuan bersama.(c) Setiap pihak memposisikan dirinya sama atau ada 

kesederajatan jadi tidak ada yang tinggi atau rendah, namun  berbeda dalam peran, misal: 

pemerintah sebagai mediator, fasilitator dan legislator. sedang  swasta sebagai praktisi dan 

investor.  

 

Siapa saja yang akan berkolaborasi? Ada 5 kelompok kunci yang dapat berkolaborasi yaitu:  

Akademisi, Businessman, Community, Government dan Media atau dikenal dengan 5 PILAR 

Gambar 3.3.3 Prasyarat Keberhasilan Proses Kolaboratif (Sumber: Anshell & Gash, 2008; Innes & 

Booher, 2000; Sufianti, 2013) 

    70 

 

(ABCGM ). Dalam pariwisata masing-masing stakeholder ini memiliki  peran yang berbeda, 

walaupun mungkin dalam beberapa hal ada yang bersinggungan.  

1. Pemerintah berperan menyiapkan prasarana dan sarana dasar yang mendukung 

pengembangan pariwisata, menyiapkan berbagai peraturan berkaitan dengan pariwisata, 

memfasilitasi kemudahan berwisata dan berusaha dan melakukan kegiatan  promosi dan 

pemasaran destinasi. Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan destinasi yaitu  

sebagai: regulator, fasilitator, mediator dan penyedia prasarana. Pengembangan destinasi 

maupun pengembangan industri memerlukan regulasi yang jelas dan bijak serta 

kelembagaan yang padu baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Dalam 

ketergantungan ini  dapat diidentifikasikan pembagian peran atau siapa melakukan 

apa. Pengembangan industri atau usaha pariwisata tentunya dilakukan oleh swasta dan 

pemerintah berfungsi memfasilitasi dan mendukungnya. Pemerintah Provinsi bersama 

Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota bertugas mengembangkan warga  dan 

berbagai macam pelayanan publik yang diperlukan agar pariwisata dapat terselenggara di 

tempat ini  dan industri kepariwisataannya dapat berkembang. Selain itu pemerintah 

berperan langsung dalam pengembangan regulasi untuk mengatur, mengendalikan 

kegiatan pengembang dan industri, serta memperkuat kelembagaan untuk peningkatan 

kapasitas dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai tingkatan 

pemerintahan 

2. Business (swasta/dunia usaha) berperan sebagai  penyelenggara bisnis pariwisata sesuai 

etika bisnis, profesional, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peran dunia usaha sebagai 

lembaga yang ”profit oriented” juga harus ikut bertanggung jawab dalam keberlanjutan 

lingkungan sebagai modal utama pariwisata. Kemitraan swasta dengan warga  dan 

pemerintah sangat diperlukan dalam arti yang “sebenarnya”. Hubungan yang saling 

menguntungkan (win-win) harus dibangun dengan pola-pola pendekatan yang formal 

maupun non formal. Beberapa destinasi pariwisata yang berhasil melibatkan banyak pihak, 

salah satu karena membangun pendekatan non formal antara swasta dan pemerintah.  

3. Community di dalamnya  warga  dan komunitas-komunitas (NGO/LSM) ; warga  

berperan mendukung sapta pesona/darwis plus dan menyediakan jasa 

pariwisata/ekonomi kreatif. warga  yaitu  obyek dan subyek dari pariwisata itu 

sendiri, tapi di sisi lain warga  bis amenjadi kendala pengembangan pariwisata di suatu 

destinasi. Oleh sebab itu warga  harus tahu persis apa peran mereka dan pariwisata 

yaitu  untuk kesejahteraan mereka juga. Pendampingan terus menerus dari pemerintah, 

LSM dan swasta dapat meningkatkan peran warga  dalam pengembangan pariwisata 

daerah. 

4. Akademisi berperan melakukan berbagai riset dan pengabdian warga  berkaitan 

pengembangan pariwisata, agar pembangunan pariwisata berbasis penelitian. Seringkali 

peran hasil penelitian tidak dimanfaatkan dalam pengembangan pariwisata. Berbagai 

pengabdian warga  dapat dilakukan akademisi dalam pengembangan pariwisata, 

untuk itu diperlukan komunikasi dan kerjasama dengan akademisi dalam pengembangan 

pariwisata. 

5. Media  terutama media on line saat ini menjadi kekuatan informasi dan andalan dalam 

promosi pariwisata. Promosi dan pemasaran pariwisata sekarang dapat dilakukan dengan 

cepat dengan memanfaatkan media sosial. Promosi sekarang lebih bersifat inklusif, contoh: 

wisatawan dapat menunggah testimony berkunjung ke suatu obyek wisata di media sosial.   

    71 

 

 

Di negara kita , bentuk kolaborasi di lingkungan pemerintahan sudah mulai, di tingkat 

pemerintah pusat, sudah ada wadah  yang mempertemukan berbagai kementerian dan 

lembaga untuk mendukung pengembangan pariwisata yaitu Koordinasi Strategis Lintas Sektor 

Penyelenggaran Kepariwisataan yang diketuai Wakil Presiden, sedang  di tingkat Provinsi 

diketuai Wakil Gubernur dan di Kabupaten/ Kota seharusnya diketuai Wakil Bupati atau Wakil 

Walikota. Gambar 3.3.4 menunjukkan konsep perencanaan kolaboratif pengembangan 

pariwisata negara kita . 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3.3.4 Perencanaan Kolaboratif Pariwisata negara kita  (Sumber: Multilateral Meeting II Kedeputian 

Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta 18 April 2016) 

 

Perencanaan kolaboratif untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan juga sudah disiapkan 

pemerintah negara kita  sejalan dengan pencapaian SDGs seperti yang ada pada Gambar 3.3.5. 

 

 

 

    72 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.3.5 Penutup 

1. Perencanaan kolaboratif sudah berhasil dilaksanakan di beberapa negara misalnya untuk 

mengatasi kasus-kasus lingkungan, keamanan, pengelolaan air, yang melibatkan banyak 

pemangku kepentingan, dan lintas daerah administratif. Perencananaan kolaboratif juga 

dibutuh dalam pembangunan sektor pariwisata yang memiliki karakter multidimensi.  

2. Kata kunci perencanaan kolaboratif yaitu  komunikasi. Perencanaan kolaboratif merupakan 

perencanaan berbasis komunikasi rasional (rasionalitas komunikatif) yang mengutamakan 

dialog apa adanya (otentik). Pemahaman ini  diperoleh dari beberapa pendapat: bahwa 

perencanaan kolaboratif merupakan perencanaan yang berorientasi pada para pemangku 

kepentingan, melibatkan stakeholders (Healey, 2006; Allmendinger dan Tewdwr-Jones, 2002) 

tidak dibatasi oleh tempat dan waktu, sehingga merupakan proses yang menerus. 

3. Kolaborasi dan sinergitas antara stakeholders yang dikenal dengan ABCGM (Akademisi, 

Pengusaha, warga , Pemerintah, dan Media) sangat dibutuhkan dalam pengembangan 

kelembagaan pariwisata baik di pusat maupun daerah. Dalam membangun komitmen dengan 

stakeholders pendekatan non formal kadang lebih diperlukan dibanding pertemuan-

pertemuan resmi di kantor pemerintahan. Pengusaha/industri pariwisata dan warga  

diajak bersama-sama mengembangkan pariwisata, dalam bentuk pertemuan-pertemuan non 

formal, sehingga lahir diskusi yang lebih terbuka. 

3.4 KASUS: PERENCANAAN KOLABORATIF  

DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA LAMPUNG 

 

 

3.4.1 Kebutuhan Perencanaan Kolaboratif  

    73 

 

Sebagai suatu sistem yang kompleks, maka, pariwisata yaitu  industri jasa yang memiliki  

karakteristik unik multidimensional (multi aspek, multi sektor, multi aktor, dan multi region atau 

multi wilayah). Karakter pariwisata yang multidimensional ini  menyebabkan sektor ini sangat 

tergantung pada koordinasi dan keterpaduan pengelolaan agar terselenggaranya tujuan 

pembangunan pariwisata yang diinginkan. Sinergitas dan kolaborasi antar aktor dalam 

pelaksanaan berbagai program di bidang pariwisata sangat dibutuhkan. Selanjutnya dalam 

pembangunan pariwisata juga diperlukan pendekatan tematik yang holistik. 

 

Umumnya kebijakan pembangunan pariwisata mengacu pada beberapa dokumen 

perencanaan daerah seperti RPJMD, RTRW dan RIPPDA. Dalam dokumen ini perencanaan 

pariwisata biasanya masih sektoral. Pemerintah Daerah yang sudah sukses dalam 

pengembangan wisatanya sangat menyadari karakter sektor pariwisata yang 

multidimensional, sehingga pendekatan perencanaan pariwisata dilakukan secara multi 

sektor juga. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka 

Belitung dalam pembangunan daerahnya selalu melalui pendekatan Tematik-Holistik. 

Tematik yaitu  jika akan mengadakan rapat koordinasi selalu mengangkat satu tema yang 

mendukung pengembangan pariwisata, kemudian dibahas secara bersama atau 

menyeluruh (holistik) dari setiap SKPD.  Melalui pola ini, maka pariwisata akan menjadi 

“roh” pembangunan di setiap SKPD, dengan kata lain pariwisata menjadi bagian yang 

terpadu (integral) dalam pembangunan daerah secara keseluruhan. 

 

Pembangunan pariwisata daerah seringkali belum berbasis rencana jangka panjang, masih 

sangat tergantung kebijakan politik ‘sesaat’ sesuai selera pimpinan saat itu. Dokumen 

perencanaan pembangunan bidang pariwisata seperti: Rencana Induk Pengembangan 

Pariwisata Daerah (RIPPDA) belum dijadikan acuan utama dalam pembangunan pariwisata 

daerah, apalagi jika belum dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pawirisata. 

Berbagai kendala seperti kualitas dokumen perencanaan yang rendah serta lemahnya 

komitmen stakeholders terkait dalam membangun kesepakatan bersama. Hal ini 

menyebabkan berbagai kebijakan pembangunan daerah di bidang pariwisata masih 

lemah, seperti: lemahnya koordinasi antar sektor, tidak ada jaminan bagi swasta atau 

inivestor tentang arah pembangunan pariwisata daerah dan sebagainya. Bentuk atau pola 

dan mekanisme pengelolaan destinasi pariwisata juga masih parsial,  belum melibatkan 

banyak pihak, sehingga tidak mendukung karakter pariwisata yang  unik yaitu 

multidimensional.  

Pembangunan kepariwisataan menyangkut banyak pihak dalam pemerintahan maupun sektor 

swasta. Menurut Myra P. Gunawan selain organisasi kepariwisataan pemerintah dan swasta 

sekarang yang bersifat horisontal dan vertikal, juga diperlukan organisasi kepariwisataan yang 

bersifat diagonal. Di lingkungan pengusaha, diperlukan organisasi yang mencakup berbagai jenis 

usaha. Organisasi lain yang diperlukan yaitu  organisasi kewarga an yang dapat menjadi 

ujung tombak untuk mengefektifkan upaya pemberdayaan dan juga berfungsi sebagai pengendali 

sosial. 

 

    74 

 

Di lingkungan pemerintahan, kelembagaan yang berbentuk Dinas Pariwisata masih sulit 

mengembangkan pariwisata daerah, apalagi kelembagaan yang memiliki  nomenklatur yang 

panjang (Dinas A,B,C, ....dan Pariwisata). Disamping itu untuk organisasi yang berebentuk badan 

atau kantor juga masih memiliki kewenangan terbatas. Kelembagaan di pemerintahan ini juga 

sangat tergantung siapa yang ada di belakangnya (man behind the gun) , oleh sebab itu peran 

Kepala Dinas sangat berpengaruh dalam menggerakkan pariwisata tingkatan satuan kerja. Di masa 

yang akan datang mungkin juga perlu ada semacam “sertifikat” kepala Dinas Pariwisata artinya 

kalau pariwisata akan menjadi sektor yang dipilih atau diinginkan pengembangannya, maka 

dianggap krusial untuk menyiapkan seorang Kepala Dinas Pariwisata untuk dibekali dengan 

pemahaman kepariwisataan yang mendasar. Hal ini, mengingat tingginya dinamika pergantian 

pejabat kepala dinas atau banyaknya daerah baru hasil pemekaran yang menjadikan pariwisata 

juga sebagai salah satu sektor yang diperhitungkan seperti Kabupaten Tanggamus, Pesawaran dan 

Pemekaran Lampung Barat (Pesisir Barat). Sejalan dengan Undang-undang Republik negara kita  

Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Provinsi Lampung sudah harus berbenah 

untuk menyiapkan semua perangkat kelembagaan yang sesuai dengan UU ini . Kelembagaan 

yang dimaksud yaitu  Badan Pomosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lampung. Diharapkan BPPD ini 

dapat aktif dalam melakukan promosi yang efisien dan efektif untuk Pariwisata Lampung. 

 

Asosiasi profesi ataupun usaha pariwisata yang ada di Provinsi Lampung sejak lama yaitu  

Perhimpunan Hotel dan restoran negara kita n (PHRI), Himpunan Pramuwisata negara kita  (HPI) dan 

Asosiasi Travel Agent(ASITA). sedang  Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi negara kita  (PUTRI) 

dan Asosiasi Event Organizer (AEO) baru terbentuk dalam beberapa tahun terakhir ini. Peran 

asosiasi ini dalam pengembangan Pariwisata Lampung secara keseluruhan belum terlihat, karena 

masing-masing usaha atau industri pariwisata di Lampung masih jalan sendiri-sendiri. Asosiasi 

sebagai wadah belum termanfaatkan secara optimal, padahal potensi asosiasi ini sangat besar, jika 

bersinerji dengan Pemerintah Daerah. Asosiasi lain saat ini juga mulai berkembang di negara kita  

yaitu  Organisasi General Manager Hotel (IHGMA), Asosiasi Hotel Kecil, Casa Grande (Asosiasi 

Hotel Berbintang).  Politik pengembangan industri sangat dipengaruhi oleh kekuatan yang melekat 

pada para pengusaha besar, sementara industri pariwisata skala kecil seperti hotel-hotel kecil, 

masih perlu terus di dorong, dibina dan dikembangkan. Disinilah peran pemerintah sangat 

diharapkan untuk dapat membina dan mengembangkan usaha – usaha kecil ini. Pada Bab XI Pasal 

50 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 juga mengatur pembentukan Gabungan Industri 

Pariwisata negara kita  yang terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi 

profesi dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata. Organisasi ini sebagai mitra 

pemerintah dan wadah komunikasi dan konsultasi para anggota dalam penyelenggaraan dan 

pembangunan pariwisata di daerah. 

 

3.4.2 Aktor Perencanaan Kolaboratif 

 

Perhatian pengembangan kepariwisataan selama ini terfokus pada pengembangan sektor-

persektor - industri/swasta, pemerintah, warga  - dan perkomponen produk pariwisata, 

pelayanan pendukung, dan lain-lain. Padahal untuk menyediakan kualitas pengalaman yang 

    75 

 

terbaik dan menciptakan nilai yang tinggi bagi pengunjung, pengembangan sektor-sektor dan 

komponen-komponen ini  harus bersinergi dalam satu rangkaian di sebuah destinasi, jadi 

tidak dapat berdiri sendiri (Wiyonoputri, 2008). 

Dalam pengembangan kelembagaan tidak cukup hanya membentuk Dinas Pariwisata 

Provinsi/Kabupaten/Kota, namun  yang lebih penting yaitu  sesuai dengan karakteristik sektor 

pariwisata yang multisesktor dan multidimensi, diperlukan adanya wadah yang mempertemukan 

berbagai sektor ini . Selanjutnya bagaimana kelompok ini  berkoordinasi dan 

melaksanakan program bersama.  

 

3.4.3 Pelaksanaan Pembangunan Pariwisata di Provinsi Lampung 

 

 Di tingkat pemerintah pusat, sudah ada wadah  yang mempertemukan berbagai kementerian dan 

lembaga untuk mendukung pengembangan pariwisata yaitu Koordinasi Strategis Lintas Sektor 

Penyelenggaran Kepariwisataan yang diketuai Wakil Presiden, di tingkat Provinsi diketuai Wakil 

Gubernur dan di Kabupaten/ Kota seharusnya diketuai Wakil Bupati atau Wakil Walikota. Ilustrasi 

berikut mengambil contoh Provinsi Lampung, dimana Provinsi Lampung sudah memiliki wadah ini 

melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2016. Tugasnya yaitu : (1) koordinasi kebijakan, 

program dan kegiatan; (2) sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, integrasi kebijakan, program 

dan kegiatan; (3) menetapkan langkah strategis dan (4) koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan 

evaluasi. Diharapkan wadah seperti ini juga akan muncul di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 

yang menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan. Peran setiap SKPD dapat dilihat pada 

Gambar 3.4.1. 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    76 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3.4.1: Peran SKPD Dalam Pembangunan Pariwisata Lampung (Sumber: , 2017) 

 

3.3.4 Penutup  

1. Dalam rangka menuju pengembangan destinasi wisata berkualitas diperlukan pendekatan kreatif 

sesuai dengan karakter pariwisata yang multidimensional. Salah satu bentuk pendekatan kreatif 

ini  yaitu  perencanaan kolaboratif. Pendekatan kreatif akan menghasilkan inovasi-inovasi 

baru yang diperlukan dalam pembangunan destinasi berkualitas, perumusan kebijakan yang tepat 

dan pembentukan mekanisme kelembagaan yang operasional. 

2. Perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan dengan pendekatan TEMATIK-HOLISTIK 

kiranya sangat tepat untuk sektor pariwisata. Melalui pendekatan ini, maka pariwisata dapat 

menjadi bagian yang integral (terpadu) dari pembangunan wilayah dan kota di Provinsi Lampung. 

Pengembangan pariwisata hendaklah menjadi bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah, 

sehingga perencanaan pariwisata harus ada dalam dokumen RPJMD dan RTRW di setiap 

Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Jika roh pariwisata ada di setiap SKPD, maka secara 

otomatis akan didukung anggaran setiap SKPD. 

3. Kolaborasi dan sinergitas antara stakeholders (akademisi, pengusaha, pemerintah,  warga , 

media) sangat dibutuhkan dalam pengembangan kelembagaan pariwisata daerah. Dalam 

membangun komitmen dengan stakeholders pendekatan non formal kadang lebih diperlukan 

dibanding pertemuan-pertemuan resmi di kantor pemerintahan. Pengusaha/industri pariwisata 

dan warga  diajak bersama-sama mengembangkan pariwisata, dalam bentuk pertemuan-

pertemuan non formal, sehingga lahir diskusi yang lebih terbuka. 

BAB IV 

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA 

PERKOTAAN 

 

BAGIAN 4.1: KONSEP PARIWISATA PERKOTAAN 

4.1.1 Sejarah Perkembangan Pariwisata Perkotaan 

Kota terutama kota besar yaitu  daerah tujuan wisata yang utama didunia. Kota merupakan 

ekosistem yang unik, yang mencakup lingkungan alami, buatan dan budaya. Kota yaitu  pusat 

informasi dan teknologi informasi (TIK), pesatnya perkembangan TIK telah merubah pola 

perjalanan dan komunikasi wisatawan di perkotaan dunia. 

Page (2003) mengemukakan bahwa pariwisata perkotaan tumbuh sebagai akibat globalisasi 

perekonomian pada akhir tahun 1970an. Globalisasi yang terjadi mengubah struktur 

    77 

 

perekonomian dunia, mengintegrasikan struktur perekonomian nasional ke dalam struktur 

perekonomian internasional dalam bentuk perdagangan, investasi asing, migrasi, dan 

teknologi. Hubungan antarnegara pada awal tahun 1980-an meningkat semakin interaktif, 

multipolar, dan memiliki saling ketergantungan yang tinggi. Hal ini mengakibatkan pola 

organisasi ekonomi terdesentralisasi pada skala global sehingga otonomi kota-kota terhadap 

perekonomian menjadi menurun. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya 

deindustrialisasi di perkotaan yang membangkitkan investasi di industri jasa yang sangat 

besar, khususnya yang terkait dengan konsumsi, pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21. 

Kemudian, dominasi industri jasa ini lah menjadi ciri kota-kota pada saat ini (Page, 2003: 27). 

Penanaman modal yang tinggi di industri jasa (Page, 2003: 27) serta upaya revitalisasi kota-

kota pada masa post-industrialisasi (van der Berg, Van der Borg dan Van der Meer 1995: 5) ini 

memotivasi pemerintah kota-kota untuk mengembangkan pariwisata sebagai stimulus utama 

bagi perbaikan ekonomi lokal dan regional (Roche, 1992 dalam Page, 2003: 28). Pariwisata 

juga diharapkan dapat memacu perubahan-perubahan kondisi politik kota sehingga dapat 

membangkitkan kembali daya tarik lingkungan untuk investasi (Doorne, 1998 dalam Page, 

2003: 28). 

Pertumbuhan pariwisata perkotaan pada masa itu mengakibatkan berkembangnya tourism 

urbanisation, yaitu urbanisasi yang diakibatkan oleh perkembangan pariwisata, yang 

fenomenanya dijelaskan oleh Mullins (1991 dalam Page, 2003: 39) sebagai berikut: “......kota-

kota menyediakan banyak peluang konsumsi, dengan konsumen yang membentuk kawasan 

wisata, dalam waktu singkat orang-orang pindah ke pusat kota..... untuk mengkonsumsi 

beragam barang dan jasa hebat yang ditawarkan ". 

Mullins (1991) juga mengatakan bahwa tourism urbanisation sebagai urbanisasi yang 

didasarkan pada penjualan dan konsumsi kesenangan/pleasure. Dalam perkembangannya, 

tourism urbanisation kemudian menumbuhkan bentuk-bentuk khusus dari pariwisata 

perkotaan. 

 

 

4.1.2 Pariwisata Perkotaan Dan Kota Wisata 

Definisi 

Dua definisi penting yang harus dipahami sebelum mendefinisikan pariwisata perkotaan 

yaitu  pemahaman terhadap istilah kota dan perkotaan. Oleh karena itu, selain definisi 

pariwisata perkotaan, pada bagian ini akan dijelaskan juga definisi kota dan perkotaan. 

Kota dan Perkotaan 

Kota merupakan tempat konsentrasi warga , lebih padat dari wilayah sekitarnya, dimana 

terjadi pemusatan kegiatan dan pelayanan terutama fisik, ekonomi, sosial, budaya dan politik. 

Definisi kota menurut Ditjen Cipta Karya, (1997) yaitu  permukiman yang berwarga  relatif 

besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat non agraris, kepadatan warga  relatif 

tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu 

wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan 

individualistis.  

    78 

 

Literatur-literatur mendefinisikan kota dalam dua istilah, yaitu city dan town. City didefinisikan 

sebagai permukiman perkotaan yang lebih besar dan permanen serta memiliki status 

administrasi, hukum, dan sejarah tertentu. Sementara itu, town didefinisikan memiliki ukuran 

yang lebih kecil dibandingkan city. (wikipedia.org). sedang  perkotaan (urban) yaitu  

kawasan dengan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Page (1995) mengungkapkan bahwa 

kawasan perkotaan muncul sebagai akibat dari proses urbanisasi. 

UU No 24/1992 mendefinisikan kawasan perkotaan yaitu  kawasan yang memiliki  

kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat 

permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan 

sosial, dan kegiatan ekonomi.  

Pariwisata Perkotaan 

Klingner (2006: 1) mendefinisikan pariwisata perkotaan secara sederhana sebagai sekumpulan 

sumber daya atau kegiatan wisata yang berlokasi di kota dan menawarkannya kepada 

pengunjung dari tempat lain (“a set of tourist resources or activities located in towns and cities 

and offered to visitors from elsewhere”). 

Definisi lain dikemukakan oleh Inskeep (1991: 163) yang menekankan pada peran pariwisata 

dalam perkotaan sebagai berikut: “urban tourism……..a very common form of  tourism takes 

place in large cities where tourism may be important but is not a primary activity of the urban 

area”, namun  juga menyebutkan adanya town resort yaitu: “……….typically oriented to a 

specific attraction feature such as snow skiing, beach, lake, and marine recreation, spa 

facilities, mountain scenery, a desert climate, important archaelogical and historic site, and 

religions pilgrimage” (Inskeep, 1991: 162) 

Mengacu pada definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas, secara lebih luas pariwisata 

perkotaan dapat didefinisikan sebagai: bentuk umum dari pariwisata yang memanfaatkan 

unsur-unsur perkotaan (bukan pertanian) dan segala hal yang terkait dengan aspek kehidupan 

kota (pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi) sebagai daya tarik wisata.  

 

Pariwisata perkotaan tidak selalu harus berada di wilayah kota, pinggiran kota atau pusat kota. 

Pariwisata perkotaan dapat berkembang di wilayah pesisir (pulau atau pantai), misalnya, 

dengan mengembangkan hal-hal yang terkait perkotaan sebagai daya tarik wisatanya.  

Pariwisata perkotaan berbeda dengan kota wisata. Kota wisata yaitu  kota yang memang 

dibangun untuk pariwisata dan wisatawan, mengandalkan pariwisata sebagai sektor utama 

penggerak perekonomian kota. 

 

Menurut Ashworth ( 2009) : batasan periwisata perkotaan dibangun oleh irisan antara 

pariwisata minat khusus dan pariwisata lokasi khusus, dan di dalam irisan itu ada pariwisata 

warisan budaya/heritage, pariwisata bisnis/MICE, dan pariwisata fun/ senang-senang. 

 

 

Arti kota bagi pariwisata 

Menurut Sutriadi (2018): kota memiliki arti yang penting bagi pariwisata, namun  pariwisata 

tidak terlalu penting bagi sebagian besar kota dengan kata lain wisatawan membutuhkan 

kota-kota, namun  kenytaannya banyak kota tidak butuh wisatawan. Page (1995: 9) 

    79 

 

mengatakan karena fungsi-fungsinya yang khas, kota mampu menarik kunjungan wisatawan. 

Karakteristik dari kota yang menarik bagi wisatawan yaitu : 

1. Daerah perkotaan memiliki sifat yang heterogen, artinya bahwa kota memiliki ukuran 

(kota besar, kota kecil), lokasi (laut, pegunungan), fungsi (industri, jasa, perdagangan), 

wujud, dan warisan budaya yang berbeda dan beragam. 

2. Skala daerah perkotaan dan fungsi-fungsi berbeda yang secara terus-menerus 

dipertahankan mengakibatkan kota bersifat multifungsi (pusat pemerintahan juga pusat 

perdagangan, juga destinasi pariwisata utama). 

3. Fungsi-fungsi yang berkembang di kota diproduksi untuk dan dikonsumsi tidak hanya oleh 

wisatawan, namun  juga oleh beragam pengguna. (Shaw dan Williams, 1994 dalam Page 

1995:9) 

 

Arti pariwisata bagi kota  

Mengidentifikasi arti pariwisata bagi kota tidak semudah mengidentifikasi arti kota bagi 

pariwisata. pemakaian  fasilitas perkotaan bersama antara wisatawan dan warga  

membuat perhitungan tentang arti penting pariwisata bagi kota menjadi sulit untuk dilakukan. 

Walaupun demikian, beberapa penelitian telah berhasil mengidentifikasi arti penting 

pariwisata bagi kota. 

 

European Commission, Tourism Unit (2002) mengungkapkan bahwa pariwisata menjadi 

landasan kebijakan pengembangan perkotaan yang mengkombinasikan sediaan/supply yang 

kompetitif sesuai dengan harapan pengunjung dengan kontribusi positif terhadap terhadap 

pembangunan kota dan kesejahteraan warga nya. 

 

Manente (2005) dan Page (2003) memperkuat pernyataan European Commission di atas 

dengan mengatakan bahwa: 

1.       Pariwisata menempatkan dirinya pada struktur perekonomian yang kuat. 

2.       Pariwisata mendorong pembangunan perkotaan dan transportasi daerah. 

3.       Pariwisata dapat merevitalisasi perekonomian lokal. 

4.       Pariwisata perkotaan dapat mempengaruhi moral lokal dan citra kota yang positif 

sehingga meningkatkan investasi dan produktivitas tenaga kerja lokal. 

 

Tipologi pariwisata perkotaan  

Seperti yang sudah dijelaskan di bagian pendahuluan, akibat dari perkembangan tourism 

urbanization, Page (1995: 16) mengidentifikasikan tipologi bagi pariwisata perkotaan sebagai 

berikut: 

1. Ibu kota (Paris, London, New York, Jakarta, Bandung) dan kota budaya (Roma, Yogyakarta). 

2. Pusat metropolitan (Jakarta), kota sejarah (Rengasdengklok), dan kota-kota pertahanan. 

3. Kota-kota sejarah yang besar (Oxford, Cambridge, Venice, Jakarta) 

4. Daerah dalam kota (Manchester) 

5. Daerah waterfront yang direvitalisasi (London Dockland, Taman Impian Jaya Ancol) 

6. Kota-kota industri (Bradford, Bekasi, Karawang) 

7. Resor tepi laut (Pangandaran) dan resor olahraga musim dingin (Lillehamer) 

    80 

 

8. Kawasan wisata hiburan (Disneyland, Las Vegas, Taman Impian Jaya Ancol). 

9. Pusat pelayanan wisata khusus (destinasi ziarah, spa: Lourdes, Cirebon, Demak). 

10. Kota seni/budaya (Florence, kota-kota di Bali, Bandung). 

 

Tipologi yang dikemukakan oleh Page di atas memungkinkan suatu kawasan perkotaan 

memiliki dua tipologi pariwisata perkotaan. Misalnya: Bandung, selain daya tariknya sebagai 

ibu kota provinsi, Bandung juga merupakan kota seni dan budaya. Tipologi lain dikemukakan 

oleh Law (1996: 2-3) yang mengelompokkan pariwisata perkotaan ke dalam empat kategori, 

yaitu: 

1. Ibu kota: memiliki peran administratif dan bisnis yang dapat menarik wisatawan. Biasanya 

memiliki museum nasional, bangunan, dan monumen memiliki nilai sejarah nasional. 

2. Kota-kota industri: karakter dan citra industrial menjadi daya tarik bagi wisatawan. 

3. Kota dengan high-amenities: memiliki beragam fasilitas dari mulai pemandangan alam, 

hiburan, sampai bisnis yang dapat menarik wisatawan. 

4. Kota-kota daya tarik utama: kota yang fokus pada wisatawan dari luar daerah/negara, 

biasanya kota dengan multifungsi. 

 

Tipologi yang dikemukakan oleh Law terlihat lebih sederhana dan jelas kategorisasinya. 

 

 

4.1.3  Konsep Pariwisata Perkotaan 

Konsep pariwisata perkotaan berkembang seiring dengan perkembangan pariwisata 

perkotaan di seluruh dunia. Konsep pariwisata perkotaan yang saat ini berkembang di dunia 

sedikitnya ada enam konsep, yaitu tourist-historic city, cultural city, resort city, fantasy city, 

creative city, dan urban ecotourism. 

 

Tourist-historic city (kota wisata sejarah) 

Kota sejarah sebenarnya sudah mulai berkembang sejak abad ke-16 (Ashworth dan Tunbridge, 

1990: 9), sedang  konsep kota sejarah sebagai sumber daya pariwisata berkembang seiring 

dengan perkembangan pariwisata perkotaan (Ashworth dan Tunbridge, 1990: 57).  Konsep 

kota wisata sejarah merupakan konsep pariwisata perkotaan yang menjadikan sejarah sebagai 

daya tarik wisatanya. Komponen-komponen dari kota wisata sejarah ini antara lain lingkungan 

dengan arsitektur sejarah dan morfologi perkotaan, even sejarah dan akumulasi artefak 

budaya, keberhasilan artistik yang merupakan bahan baku dari konsep ini (Ashworth dan 

Tunbridge, 1990: 72). 

 

Konsep pariwisata perkotaan ini harus memperhatikan upaya-upaya konservasi terhadap 

peninggalan sejarah di kota. Penentuan jenis kegiatan wisata sejarah dan segmen pasar 

wisatawan yang akan dituju harus disesuaikan dengan karakteristik dan sifat peninggalan 

sejarah yang dijadikan daya tarik wisata (Ashworth dan Tunbridge, 1990: 72). 

 

Cultural city (kota budaya) 

    81 

 

Konsep kota budaya seringkali diidentikkan dengan kota sejarah atau kota heritage. Konsep 

kota budaya jauh lebih luas dibandingkan dengan kota sejarah atau heritage. Komponen-

komponen kota yang menjadi daya tarik wisata utama bagi kota-kota budaya yaitu : 1) 

museum dan wisata heritage, 2) distrik-distrik budaya (pecinan, kampong arab), 3) warga  

etnis, 4) kawasan hiburan, 5) wisata ziarah, 6) trail sastra (Evans dalam Richards dan Wilson, 

2007: 61). 

Sama dengan konsep tourist-historic city, pengembangan konsep cultural city juga sarat 

dengan upaya konservasi asset budaya, tangible maupun intangible. Pada konsep kota budaya 

ini, wisatawan memiliki kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan warga  budaya 

di kota. 

 Fantasy city  

Konsep kota fantasi muncul pada akhir abad ke-19 di Amerika (Page, 2003: 44) di Amerika. 

Konsep yang paling terkenal yaitu  Hannigan Fantasy City. Hannigan (1998 dalam Page, 2003: 

44-45)) mengidentifkasi enam karakteristik Fantasy City: 

1. Fokus pada themocentricity, didasarkan pada tema yang ditentukan. 

2. The city is aggressively branded, tercermin dari strategi pemasaran dan produk-

produknya. 

3. Day and night operation is a common feature, tidak seperti pusat perbelanjaan yang 

operasi waktu siangnya besar. 

4. Modularisation of products, di mana keberagaman komponen dirangkai untuk 

menghasilkan berbagai pengalaman yang lebih luas. 

5. Solipsisicity, dimana kota secara ekonomi, budaya, dan fisik terpisah dan terisolasi dari 

lingkungan sekitarnya dalam suatu ‘kota ilusi’. 

6. Postmodernity, di mana kota dibangun dengan teknologi simulasi, realitas virtual, dan 

sensasi pertunjukan. Kota menarik sumber inspirasi utama dari model Disney, yang secara 

luas ditiru. Model Disney memunculkan konsep gambar-gambar bergerak dan taman 

hiburan ke dalam dunia fantasi menggunakan teknologi yang menciptakan kondisi 

hiperrealitas. 

Resort City 

Pengertian resort secara umum yaitu  kawasan tempat melakukan berbagai aktivitas 

pariwisata, seperti:  menginap, bersantai, berolah raga, berkeliling sambil menikmati 

keindahan alam. Resort menurut Pendit (1999) yaitu  tempat menginap yang memiliki  

berbagai fasilitas khusus yang digunakan oleh wisatawan untuk kegiatan bersantai, berolah 

raga, dan berkeliling sambil menikmati keindahan alam yang ada sekitar resort ini . 

Sedangan menurut O Shannessy (2001), resort yaitu  jasa pariwisata yang memenuhi 5 jenis 

pelayanan yang biasa disebut kriteria resort yaitu akomodasi, fasilitas rekreasi, outlet 

penjualan, hiburan dan pelayanan makanan dan minuman. 

Creative city - new urban tourism-  

Konsep kota kreatif mulai dikembangkan pada tahun 1990 di Inggris dan selalu dikaitkan 

dengan pariwisata budaya. Kota kreatif merupakan bentuk generasi baru dari pariwisata 

perkotaan. UNESCO telah menetapkan kota-kota kreatif di dunia pada tahun 2001. Kota 

kreatif ditetapkan berdasar  kriteria tertentu untuk masing-masing spectrum industri 

    82 

 

kreatif. Spektrum kota kreatif yang ditetapkan oleh UNESCO dan kota-kota kreatifnya dapat 

dilihat pada table di bawah ini. 

 

SPEKTRUM 

Literature 

 

Crafts and 

Folk Art 

 

Film Design 

 

Music 

 

Media 

Arts 

Gastronomy 

 

 

 

KOTA 

  Edinburgh 

  Iowa City 

  Melbourne 

Dublin 

Aswan  

  Kanazawa 

  Santa Fe 

Icheon  

Bradford B  Berlin  

  Buenos Aires  

  Kobe 

  Montreal 

  Nagoya 

  Shenzhen 

  Seoul 

  Shanghai 

Bologna  

  Ghent 

  Glasgow 

Seville 

Lyon P  ayan 

  Chengdu 

Östersund 

Sumber: www.unesco.org 

 

Pada tahun 1995, Charles Landry dan Franco Bianchimi menerbitkan “The Creative City”yang 

menjelaskan sebuah gagasan konsep Kota Kreatif yang merupakan respon terhadap 

permasalahan atau krisis perkotaan yang dihadapi oleh beberapa kota di dunia saat terjadi 

transisi dalam menghadapi gloalisasi ekonomi. Ideologi dari konsep Kota Kreatif yaitu  

memperaiki lingkungan urban dan menciptakan atmosfir kota yang inspiratif. Untuk menjadi 

sebuah Kota Kreatif, Landry dan Bianchimi (1995) menganjurkan beberapa hal yang dapat 

dilaksanakan (pre-conditions) oleh sebuah kota dalam usahanya untuk menciptakan 

lingkungan dan atmosfir yang kreatif, yaitu : 

1. Menciptakan lebih banyak lagi individu-individu kreatif (Making the most creative 

individu) 

Konsep Kota Kreatif ini juga membutuhkan individu-individu yang kreatif, dimana 

individu inilah yang kemudian mengolah kota dan lingkungannya, sehingga terbentuk 

lingkungan yang kreatif. Sesuai dengan bahasan kreativitas didepan, telah ditunjukkan 

bahwa setiap orang sebenarnya memiliki kemampuan kreatif, hanya saja bukan saja 

faktor bakat yang menjadi penting namun  juga faktor motivasi, yang mengakibatkan 

orang kurang menggali kemampuannya sendiri, Padahal dengan semakin banyak 

individu kreatif, semakin maju pula sebuah daerah. Sebab daerah ini  diolah 

dengan pemikiran kreatif yaitu memanfaatkan peluang dan potensi secara kreatif, 

Perlu diadakan suatu eksperimen untuk mendorong warga  agar memiliki 

pandangan yang lebih kritis dan imajinatif. 

2. Menggunakan katalisator berupa ruang kreatif baik fisik maupun non-fisik (Using 

catalyst). 

Ruang kreatif disini berupa ruang yang inspiratif yang berperan dalam proses kreatif 

manusia dan ruang yang dapat mewadahi kegiatan mengubah ide menjadi produk 

kreatif. Ruang ini  juga dapat berperan untuk mendorong interaksi manusia 

dimana manusia dapat bertukar pendapat dan nilai-nilai sehingga mereka dapat saling 

belajar dan mempengaruhi. Contoh dari ruang fisik yang dapat mewadahi kegiatan 

kreatif dan menarik orang utnuk berinteraksi yaitu  ruang publik (public spaces), 

    83 

 

sedang  kegiatan organisasional dapat menjadi ruang non-fisik yang memfasilitasi 

interaksi sosial 

3. Menyeimbangkan kosmopolitanisme dan lokalisme kota (Balancing between 

cosmopolitanism and localism) 

Sebagai akibat dari makin majunya kota, kita terkadang tidak sadar bahwa nilai-nilai 

lokal yang kita miliki makin lama makin tergantikan oleh nilai-nilai baru yang leih 

modern. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan nilai-nilai lama. Untuk itu, sebuah 

kota harus bisa menyeimbangkan antara kosmopolisme dan nilai-nilai lokal. Jika 

identitas lokal terlalu banyak terkikis, maka kota akan kehilangan ciri khas dan dasar 

pendiriannya, Oleh karena itu, prakarsa internasional harus dibangun dengan tujuan 

memperkuat budaya lokal dan menunjukkan kekhasan dan kota ini . Dengan 

keragaman budaya, hal ini dapat mendorong warga kota lebih terpacu untuk dapat 

terlibat dan berpartisipasi dalam melakukan serangkaian eksplorasi penciptaan nilai-

nilai yang baru, karena proses interkasi budaya juga dapat mendorong terjadinya 

proses negosiasi, adaptasi dan perubahan.  

4. Partisipasi warga  yang tidak hanya sekedar slogan. 

Peran partisipasi disini yaitu  dalam menumbuhkan rasa kepemilikan dari warga  

terhadap lingkungan kotanya, diaman masyrakat lebih berperan sebagai stakeholder. 

5. Mengembangkan Ruang/Tempat Kreatif (Developing Creative Spaces). 

Ruang kreatif dimaksudkan sebagai wadah fisik untuk berproses kreatif, berupa 

bangunan dan lahan yang terjangkau dan khususnya berdekatan dengan sumber-

sumber budayanya.  

6. Evaluasi terhadap Manajemen Perkotaan (Rethinking Urban Management) dan 

pembentukan pemerintah yang kuat sehingga dapat berpikir creatif dalam menata 

kotanya. 

 

 

Urban ecotourism  (Ekowisata Kota) 

 

Urban ecotourism merupakan konsep pariwisata perkotaan yang berwawasan lingkungan.  

Ekowisata berbasis kota merupakan peluang yang belum dimanfaatkan untuk meningkatkan 

jumlah dan kualitas peranan kota – kota di negara kita  (Silver, 1996: 103). 

Konsep ekowisata (ecotourism) dan pariwisata kota (urban tourism) biasanya dipakai untuk 

menyatakan dua jenis pariwisata yang sangat berbeda. Ekowisata merujuk pada kunjungan 

terbatas (bukan mass tourism) ke daerah wisata alam oleh wisatawan yang terlatih dan 

canggih yang mencari pengalaman belajar yang baru (Clare Gunn, 1994: 93). sedang  

pariwisata kota lebih mengarah pada objek buatan manusia, hampir tak ada kehidupan hewan 

dan tumbuh-tumbuhan, penuh kendaraan bermotor dan gedung-gedung tinggi atau 

monumen-monumen raksasa yang dibuat dengan teknologi tinggi. Monumen – monumen 

raksasa yang dibuat dengan teknologi tinggi. Pariwisata perkotaan dapat didefenisikan 

sebagai suatu fenomena psikososial dan budaya yang secara geografi bermuara 

dikota/perkotaan. Memadukan “pariwisata kota” dan “ekowisata” menjadi ekowisata 

berbasis kota bukan mustahil, karena saat ini ada kecenderungan pasar atau permintaan 

    84 

 

wisatawanyang ingin pengalaman asli atau setengah berpetualang di daerah perkotaan. Bagi 

wisatawan nusantara terutama kelompok remaja dan keluarga dengan anak-anak yang 

dibawah usia remaja, mencari jenis rekreasi yang menambah pengalaman dan pengetahuan 

merupakan trend saat ini. sedang  bagi wisatawan mancanegara, terutama kelompok yang 

memiliki waktu terbatas dan ingin melihat kehidupan asli (budaya dan alam) di kota – kota 

yang dikunjungi sangat baik ditawarkan ekowisata berbasis kota ini . 

Beberapa penelitian terakhir sudah menemukenali ciri-ciri “wisatawan-eko”, dari sini 

diharapkan dapat dipahami cara membangun pengalaman wisata secara lebih baik dan untuk 

mengenali peluang dan ekowisata. Ada sembilan ciri “wisatawan – eko” yaitu : (1) 

menginginkan pengalaman yang “asli” dan mendalam (2) menganggap pengalaman itu layak 

dijalani, baik secara pribadi maupun secara sosial (3) kurang menyukai rombongan yang besar 

dengan rencana perjalanan yang ketat (4) mencari tantangan fisik dan mental (5) 

mengharapkan interaksi pengalaman dengan budaya dan warga  setempat(6) mudah 

meyesuaikan diri, menyuaki tempat menginap yang asli desa (7) toleran terhadap 

ketidaknyamanan (8) ingin ikut terlibat, tidak pasif (9) lebih suka membayar untuk 

petualangan dari pada untuk kenyamanan (Silver, 1996 : 106). 

 

Konferensi Internasional tentang Urban Ecotourism pada tahun 2004 menghasilkan deklarasi 

tentang urban ecotourism. Isi deklarasi ini  menyatakan bahwa urban ecotourism 

dikembangkan untuk tujuan: 

1. Memulihkan dan mengkonservasi warisan alam dan budaya, termasuk lanskap alam 

dan keanekaragaman hayati dan juga budaya asli. 

2. Memaksimalkan manfaat lokal dan melibatkan warga  kota sebagai pemilik, 

investor, tamu, dan pemandu. 

3. memberi  pembelajaran kepada pengunjung dan warga  tentang lingkungan, 

sumber daya heritage, serta keberlanjutan. 

4. Mengurangi jejak ekologis. 

5. Urban ecotourism sudah berkembang di Amerika (Bicycle City dan Kenya-Taman 

Nasional). 

6.  

4.1.4. Penutup 

Mengembangkan pariwisata di perkotaan yaitu  usaha untuk meningkatkan pendapatan asli 

daerah melalui pajak hotel dan restoran, dan sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di 

perkotaan. Pengembangan pariwisata apapun jenis dan namanya memerlukan fungsi 

pengelolaan yang kreatif dan inovatif berdasar  atas perencanaan yang matang, 

pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi yang terukur dan konstruktif. Pembangunan wisata 

kota yaitu  pembangunan yang terintegrasi dan holistik yang akan mewujudkan kepuasan 

semua pihak.  

Menurut I Gusti Bagus Ray Utama (2015) dalam pengembangan pariwisata kota perlu integrasi 

aspek-aspek terkait yang terdiri dari:  

    85 

 

1. Aspek daya tarik destinasi; merupakan atribut daerah tujuan wisata yang berupa 

apasaja yang dapat menarik wisatawan dan setiap destinasi pasti memiliki daya tarik, 

baik daya tarik berupa alam maupun warga  dan budayanya.  

2. Aspek transportasi atau sering disebut aksesibilitas; merupakan atribut akses bagi 

wisatawan domestik dan mancanegara agar dengan mudah dapat mencapai tujuan ke 

tempat wisata baik secara internatsional maupun akses terhadap tempat-tempat 

wisata pada sebuah destinasi.  

3. Aspek fasilitas utama dan pendukung; merupakan atribut amenitas yang menjadi salah 

satu syarat daerah tujuan wisata agar wisatawan dapat dengan kerasan tinggal lebih 

lama pada sebuah destinasi.  

4. Aspek kelembagaan; atribut sumberdaya manusia, sistem, dan kelembagaannya 

berupa lembaga pariwisata yang akan mendukung sebuah destinasi layak untuk 

dikunjungi, aspek kelembagaan ini  dapat berupa dukungan lembaga keamanan, 

lembaga pariwisata sebagai pengelola destinasi, dan lembaga pendukung lainnya yang 

dapat menciptakan kenyamanan wisatawan.  

Kota sebagai pusat bisnis merupakan centrum dari akvitas malam para wisatawan baik 

wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga perlu pengelolaan dan penataan 

sebagai berikut: 

1. Penataan Sentra bisnis warga  lokal yang mestinya dapat digalakkan yaitu  

sebagai berikut: Pasar Malam tradisional yang menjual segala bentuk cinderamata 

khas sebuah kota, makanan tradisional, pagelaran seni tari tradisional, Spa terapi, 

fisioterapi untuk penghilang lelah para wisatawan sehabis tour.  

2. Penataan penginapan, hotel, dan sejenisnya mestinya dapat diarahkan pada pada area 

sub urban atau pinggiran kota untuk mengurangi kekroditan kota.  

3. Penataan daerah atraksi wisata baik yang given/alamiah maupun man-made/buatan 

dapat diarahkan pada kawasan rural atau countryside.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    86 

 

 

 

  

    87 

 

 

BAGIAN 4.2 KASUS :  MENYIAPKAN KOTA BANDAR 

LAMPUNG SEBAGAI DESTINASI EKOWISATA  

 

4.2.1 Mengapa Kota Bandarlampung? 

Lansekap kota Bandarlampung yang sangat indah yaitu  modal dasar untuk menjadikan kota 

Bandarlampung sebagai tujuan ekowisata. Dalam beberapa tahun terakhir berbagai 

komponen pariwisata kota tumbuh dengan cepat di Kota Bandarlampung, mulai dari obyek 

dan daya tarik wisata, hotel dan restoran, toko cinderamata, kuliner, transportasi wisata, biro 

perjalanan dan berbagai fasilitas lain yang mendukung kegiatan pariwisata.  Kawasan resapan 

air di sisi barat kota Bandarlampung yaitu Kawasan Gunung Betung dan sekitarnya 

berkembang menjadi destinasi wisata. Obyek wisata dalam bentuk taman konservasi rusa dan 

kupu-kupu, taman rekreasi buatan (theme park), taman wisata yang menawarkan panorama, 

serta tempat outbond atau perkemahan menjadi pilihan bagi wisatawan lokal maupun dari 

luar Lampung.  Di sisi lain ada ancaman kerusakan lingkungan, karena pertumbuhan warga  

yang relatif cepat membutuhkan lahan kota untuk permukiman dan kegiatan lainnya. 

Sementara itu, tujuan pengembangan pariwisata di perkotaan yaitu  usaha untuk 

meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel dan restoran, dan sekaligus 

meningkatkan aktivitas ekonomi, khususnya ekonomi kreatif berbasis warga  di 

perkotaan. Pengembangan pariwisata kota memerlukan pengelolaan yang kreatif dan inovatif 

berdasar  atas perencanaan yang matang, pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi yang 

terukur dan konstruktif. Pembangunan wisata kota yaitu  pembangunan yang terintegrasi 

dan holistik yang akan mewujudkan kepuasan semua pihak. Hal ini  sejalan dengan 

kaedah pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan memperhatikan pilar-pilar utama 

fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan. Disamping itu pembangunan berkelanjutan dapat 

tercapai jika pelaksanaannya memperhatikan keterpaduan antar sektor, terintegrasi dan 

keterlibatan warga . 

4.2.2 Potensi Obyek dan Daya Tarik Wisata Kota Bandarlampung 

 

Kota Bandarlampung memiliki potensi wisata kota yang laku di jual (saleable), besarnya 

diversifikasi produk wisata yang dimiliki Kota Bandarlampung dan sekitarnya sangat 

memungkinkan untuk dapat menyentuh berbagai segmen pasar wisata dari berbagai segi usia, 

pendidikan, pekerjaan maupun ketertarikan. Sebagai industri jasa, pariwisata memiliki 

karakteristik multidimensi (multi aspek, multi aktor dan multi region). Dikaitkan dengan 

karakter multiregion, atu tidak mengenal batas wilayah, maka obyek wisata yang dapat 

ditawarkan Kota Bandarlampung tidak saja yang berada di wilayah administrasi Kota tapi juga 

    88 

 

yang ada di wilayah perkotaan Bandarlampung. Obyek dan daya tarik wisata (ODTW) yang ada 

di wilayah administrasi Bandarlampung yaitu : 

1. Taman Konservasi (Taman Kupu-Kupu Gita , Taman Penangkaran Rusa) 

2. Taman Wisata Alam (Taman Wisata Alam Batu Putu, Taman Wisata Wira Garden, 

Panorama Puncak Mas) 

3. Theme Park atau Taman Wisata Buatan (Taman Wisata Bumi Kedaton, Taman Wisata 

Lembah Hijau, Taman Wisata Citra Garden) 

4. Obyek Wisata Bersejarah (Situs Keratuan Dibalau, Monumen Krakatau di Taman 

Dipangga, Museum Lampung, Bunker Peninggalan Jepang Gotong Royong dan Gua 

Jepang Sumur Putri, Reservoir PDAM Way Rilau, Rumah Organisasi Kewarga an, 

Makam Tubagus Magdum                                      

5. Pantai dan Pulau  (Pantai Duta Wisata, Pantau Puri Gading, Pulau Pasaran, Pulau 

Kubur) 

6. Rumah Ibadah bersejarah (Masjid Al Anwar, Gereja Katedral Kristus, Vihara Thai Hin 

Bio)   

7. Pasar Tradisional dan Modern (Pasar Bambu Kuning, Mall Bumi Kedaton, Trans Mart, 

Lampung Walk, Kartini dan Milenium)  

8. Prasarana Transportasi Bersejarah (Jembatan Kali Baleho, Jembatan Kuala , Stasiun 

Kereta Api Tanjung Karang) 

9. Kampung Budaya (Negeri Olok Gading, Kedamaian, Rajabasa, Komplek Rumah Adat 

Kabupaten/Kota Way Halim)                                            

 

Obyek dan daya tarik wisata (ODTW) yang ada di sekiat Kota Bandarlampung atau berada 

luar wilayah administrasi Bandarlampung yaitu : 

1. Pantai (Pantai Mutun dan sekitarnya, Pantai Sebalang, Pantai Pasir Putih) 

2. Taman Wisata Buatan (Tabek Indah) 

3. Observatorium di Tahura (dibangun tahun 2018, beroperasi tahun 2020) 

 

4.2.3 Kebijakan Pengembangan Wisata Kota Bandarlampung 

Dalam review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Lampung 2011-2031, posisi Kota 

Bandarlampung yaitu  sebagai salah satu destinasi unggulan dari 7 kawasan pariwisata 

unggulan Provinsi Lampung. Dalam RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030 (Perda No 10 

tahun 2011) ditetapkan tujuan penataan ruang yaitu  mewujudkan kota Bandar Lampung 

sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan 

memperhatikan kelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati serta keserasian 

fungsi pelayanan lokal, regional dan nasional. 

Kebijakan pengembangan kawasan budi daya pada RTRW Kota Bandar Lampung sudah 

mencantumkan pariwisata yaitu pada point (5).  Pengendalian dan intensifikasi kawasan 

industri dan pariwisata. Selanjutnya strategi pengendalian dan intesifikasi kawasan industri 

    89 

 

dan pariwisata meliputi: (1). Membatasi    dan    mengendalikan    pertumbuhan    kawasan    

industri menengah dan pergudangan di kecamatan Panjang, kecamatan Teluk Betung Selatan 

dan kecamatan Tanjung Karang Timur (2). Melakukan pengawasan dan pengendalian setiap 

kegiatan industri agar tidak merusak kawasan lindung dan lingkungan hidup (3). Menata 

kawasan pesisir dan wisata pantai kota Bandar Lampung sebagai salah satu kawasan 

penggerak ekonomi wilayah; (4).    Memanfaatkan   kawasan   Batuputu   dan   sekitarnya   

sebagai   kawasan wisata ekologi dan agrowisata (5). Menumbuhkembangkan   sektor   

ekonomi   kreatif   sebagai   penunjang pariwisata kota.  

Strategi  perlindungan  terhadap  peninggalan  budaya  dalam  rangka konservasi warisan 

budaya lokal meliputi: 1. Menetapkan  kawasan  Keratuan  Dibalau  di  Kelurahan  Kedamaian  

dan kawasan   permukiman   tradisional   di   Kelurahan   Negeri   Olok   Gading sebagai kawasan 

strategis dan cagar budaya; dan 2.    Merevitalisasi kawasan situs Keratuan Dibalau dan 

kawasan yang memiliki ni


Share:

POPULAR

TRANSLATE

Privacy Policy

viewer

Penulis

Foto saya
saya mahluk lain asli cuma hanya sekedar asal asalan berpura pura menjadi penulis kecil kecilan saja tanpa tujuan tanpa arti ini tulisan sederhana yang tidak menarik tidak bisa dipahami terlalu berbelit Belit

SEARCH