aitu proses
yang muncul dan bukan keadaan organisasi yang ditentukan (Gray 1989; Wood and Gray
1991). Menurut Gray (1989: 15), 'Biasanya, kolaborasi berkembang dari "sistem yang
terorganisir" di mana masing-masing pemangku kepentingan bertindak independen, jika ada,
sehubungan dengan masalah ini . . . untuk hubungan yang lebih ketat yang ditandai oleh
keputusan bersama dalam pengambilan keputusan di antara para pemangku kepentingan,
dengan para pemangku kepentingan didefinisikan sebagai 'semua individu, kelompok atau
organisasi yang secara langsung dipengaruhi oleh tindakan yang diambil orang lain untuk
memecahkan masalah' (Gray 1989: 5). Meskipun demikian, koordinasi yaitu kegiatan politik
dan karena koordinasi inilah yang bisa terbukti sangat sulit, terutama bila, seperti di industri
pariwisata, ada sejumlah besar pihak yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan.
62
Seperti yang diamati Edgell (1990: 7), 'tidak ada industri lain dalam ekonomi yang terkait
dengan begitu beragam dan beragam jenis produk dan layanan seperti juga industri
pariwisata'.
Kebutuhan akan koordinasi telah menjadi salah satu upaya besar perencanaan dan kebijakan
pariwisata (Hall 1994; Testoni 2001). Contoh yang jelas, Lickorish dkk. (1991: vi)
mengemukakan hal itu : ada kelemahan serius dalam mekanisme pemerintahan yang
berurusan dengan pariwisata dalam koordinasi, dan kerjasama dengan operator baik milik
negara atau milik pribadi.
3.3.2 Perencanaan Kolaboratif
Perencanaan kolaboratif sudah berhasil dilaksanakan di beberapa negara misalnya untuk
mengatasi kasus-kasus lingkungan, keamanan, pengelolaan air, yang melibatkan banyak
pemangku kepentingan, dan lintas daerah administratif (Innes dan Booher, 2010; Healey,
2007; Gunton dan Day, 2003). Dalam prosesnya, para pemangku duduk bersama dalam suatu
forum, berdialog, dan mengambil keputusan yang disepakati bersama sebagai suatu
konsensus untuk dilaksanakan. Untuk dapat melaksanakan hal ini tentu saja diperlukan
partisipasi, kesetaraan diantara para aktor, dan kompetensi aktor untuk dapat berdialog. Jika
dalam warga yang telah maju dan demokrasi sudah berjalan, tentu hal ini bukan
hal sulit untuk dipenuhi.
Perencanaan kolaboratif (collaborative planning) yaitu proses pembuatan keputusan
dimana berbagai pemangku kepentingan, yang melihat permasalahan dari berbagai sudut,
duduk bersama untuk menggali perbedaan mereka secara konstruktif, kemudian mencari
solusi, dan untuk mendapatkan lebih dari apa yang diperoleh jika hanya mencari solusi sendiri-
sendiri. Perencanaan kolaboratif merupakan perencanaan berbasis komunikasi (rasionalitas
komunikatif). Pemahaman ini diperoleh dari beberapa pendapat: bahwa perencanaan
kolaboratif merupakan perencanaan yang berorientasi pada para pemangku kepentingan,
melibatkan stakeholders (Healey, 2006; Allmendinger dan Tewdwr-Jones, 2002) tidak dibatasi
oleh tempat dan waktu (Graham and Healey, 1999), didasari oleh konsep structuralist dari
Gidden dan communicative action dari Habermas (1984), sehingga dalam prosesnya
melibatkan proses komunikasi, dialog, dan transaktif (Graham dan Healey, 1999; Healey,
2006). Proses ini merupakan proses saling belajar antar pelaku, sehingga masing-masing
mendapatkan pengetahuan akan permasalahan yang dihadapi melalui dialog yang terstruktur,
yang pada akhirnya akan saling menguntungkan. Perencanaan kolaboratif akan berhasil jika
ada ketergantungan antar pelaku, seperti digambarkan oleh Innes dan Booher (2010) dalam
model DIAD Network Dynamic untuk memperlihatkan bahwa proses kolaborasi
menggambarkan jejaring kolaboratif dimana ada keragaman, saling ketergantungan dan
dialog otentik didalamnya. Saling ketergantungan akan menimbulkan keinginan untuk
berkompromi, untuk akhirnya bisa mencapai konsensus. Terbentuknya konsensus merupakan
63
suatu hasil dari proses yang bersifat demokratik, partisipasi yang terstruktur, serta
membutuhkan waktu dan kesabaran.
Lebih jauh, menurut Innes dan Booher (2000), dialog yang dilakukan dalam proses kolaborasi
harus merupakan dialog otentik (authentic dialogue), bukan retoris atau ritual. Masing-masing
pembicara memiliki legitimasi, berbicara dengan sungguh-sungguh, membuat pernyataan
yang dapat difahami oleh orang lain, serta menyampaikan pernyataan yang akurat. Dialog
demikian akan menghasilkan reciprocity, relationships, learning, and creativity. Proses
demikian akan memberi kan nilai yang berarti bagi warga (Forester, 2000). Adapun
prinsip utama yang menjadi persyaratan dalam proses kolaborasi yaitu transparansi proses,
keragaman dan keterwakilan dari para pemangku kepentingan, dan kemampuan seluruh
peserta untuk melakukan pengambilan keputusan (Bertaina, et. al, 2006).
Dalam tataran praktik, perencanaan kolaboratif dapat berbeda pelaksanaannya, namun tetap
mengandung prinsip-prinsip dialog autentik, dan menghasilkan keputusan bersama. Bertaina,
et. al, (2006) melalui penelitiannya dengan menggunakan delapan kasus di Trust Lands
Amerika, memberi gambaran tahapan perencanaan kolaboratif sebagai berikut: (1)
memutuskan kapan kolaborasi dilaksanakan, (2) menyusun proses yang berhasil, (3)
menentukan siapa yang akan berpartisipasi, (4) mengatur proses, (5) menyusun struktur
pembuatan keputusan, (6) membantu peserta bekerja bersama, (7) membagi informasi, dan
(8) mengimplementasikan kesepakatan.
Gunton dan Day (2003) cenderung mengaitkan perencanaan kolaboratif dengan negosiasi,
mengemukakan tiga fase yaitu pra-negosiasi, negosiasi, dan pasca negosiasi. Pra-negosiasi
meliputi: (a) persiapan, (b) mengidentifikasi para kelompok pemangku kepentingan yang akan
berpartisipasi dalam proses kolaboratif dan menunjuk perwakilan masing-masing kelompok,
(c) menyiapkan draf aturan-aturan dasar, proposal, tujuan, prosedur, peran dan tanggung
jawab, jadwal, dan logistik, serta (d) mengidentifikasi fakta-fakta dan informasi relevan yang
diperlukan dalam proses. Fase negosiasi meliputi: (a) mengidentifikasi kepentingan pemangku
kepentingan dan menggunakan prosedur seperti brainstorming dan memetakan ide untuk
mengidentifikasi pilihan-pilihan yang luas, (b) membungkus pilihan-pilihan dan mendorong
prinsip-prinsip negosiasi dalam sebuah “dokumen tunggal” yang mencatat status diskusi, (c)
menyatukan kelompok-kelompok ke dalam sebuah kesepakatan dan meyakinkan bahwa
perwakilan masing-masing pemangku kepentingan meratifikasi kesepakatan. sedang
pasca-negosiasi meliputi aktiivitas: (a) mendapatkan persetujuan untuk kesepakatan yang
telah dicapai, untuk memudahkan pelaksanaannya, serta (b) menciptakan proses monitoring
untuk mengevaluasi implementasi yang diikuti oleh negosiasi ulang yang mungkin diperlukan
karena perubahan situasi.
Menurut Sufianti (2013), sebagai bagian dari proses pembangunan yang telah mengalami
pergeseran paradigma, perencanaan juga mengalami pergeseran paradigma ke arah
64
perencanaan berbasis komunikasi yang menjadi salah satu unsur penting dalam
pembangunan berbasis kolaborasi, seperti dijelaskan dalam Gambar 3.3.1.
3.3.3 Proses Kolaboratif
Proses kolaboratif sebagai unsur utama dalam perencanaan kolaboratif. Tahapan proses
kolaboratif menurut Philips and Roberts (2003) yaitu sebagai beikut:
Tahap 1: Pengaturan masalah (definisi masalah yang umum, komitmen untuk berkolaborasi ,
identifikasi pemangku kepentingan, legitimasi pemangku kepentingan baik dari segi
penerimaan internal maupun eksternal, karakteristik convenor serta identifikasi dan
ketersediaan sumber daya untuk partisipasi dan kolaborasi).
Tahap 2: Pengaturan arah (menetapkan peraturan dasar, pengaturan agenda, mengatur
subkelompok, misalnya gugus tugas, pencarian informasi bersama, pilihan penjelajahan,
mencapai kesepakatan dan menutup kesepakatan).
Tahap 3: Implementasi (berurusan dengan konstituen, membangun dukungan eksternal,
penataan, memantau kesepakatan dan memastikan kepatuhan).
Gambar 3.3.1 : Proses Pembangunan Berbasis Kolaborasi dan Pergeseran Paradigma Perencanaan
Sumber: Sufianti, 2013
65
Gray, B. (1989) merumuskan tahapan proses kolaborasi seperti pada Gambar 3.3.2:
Berkolaborasi: Menemukan Kesamaan Masalah Multipartai.
Gambar 3.3.2 : Tahapan Proses Kolaboratif
Kolaborasi dilakukan dengan model kekuatan bersama yang sesuai dengan gagasan adanya
kepentingan bersama atau publik (Wood and Gray 1991), namun demikian, bagi perencana,
'berhasil memajukan visi bersama, baik di sektor publik maupun swasta, memerlukan
identifikasi dan koordinasi beragam pemangku kepentingan, yang masing-masing memegang
beberapa tapi tidak semua sumber daya yang diperlukan' (Gray 1989: 9). Kolaborasi yaitu
proses yang sangat dinamis yang terdiri dari sejumlah elemen:
• Pemangku kepentingan saling bergantung satu sama lain.
• Solusi muncul dengan berhadapan secara konstruktif dengan perbedaan.
• Kepemilikan bersama atas keputusan terlibat.
• Pemangku kepentingan perlu memikul tanggung jawab kolektif untuk arah domain masa
depan.
• Kolaborasi yaitu proses yang muncul.
66
Pendekatan perencanaan kolaboratif telah banyak digunakan sehubungan dengan sengketa
lingkungan multi partai, misalnya pemakaian lahan dan air, pengelolaan sumber daya alam
dan masalah pemakaian lahan publik (Bingham 1986) dan semakin dikenal sebagai signifikan
untuk pariwisata (Selin dan Beason 1991; Selin 1993; Selin dan Chavez 1994, 1995; Jamal dan
Getz 1995; Selin dan Myers 1995, 1998; Bramwell dan Sharman 1999; Bramwell dan Lane
2000). Gray (1989) mengidentifikasi sejumlah manfaat kolaborasi:
1. Analisis domain secara luas meningkatkan kualitas solusi.
2. Kapasitas respon lebih terdiversifikasi.
3. Membuka kembali negosiasi yang menemui jalan buntu.
4. Risiko kebuntuan diminimalkan.
5. Prosesnya memastikan bahwa kepentingan setiap pemangku kepentingan
dipertimbangkan dalam kesepakatan apapun.
Proses kolaboratif merupakan suatu proses dimana didalamnya ada suatu dialog yang
memerlukan partisipasi para pemangku kepentingan, yang akhirnya menghasilkan suatu
keputusan yang disepakati bersama (Sufianti, 2013). Anshell dan Gash (2008)
mengidentifikasi proses kolaboratif sebagai siklus yang meliputi:
1. dialog tatap muka (face to face dialogue),
2. membangun kepercayaan (trust-building),
3. komitmen terhadap proses commitment to process),
4. berbagi pemahaman (shared understanding), dan
5. hasil sementara (intermediate outcomes).
Dialog tatap muka merupakan suatu negosiasi dengan kayakinan yang baik yang diharapkan
dapat membangun kepercayaan. Selanjutnya, membangun komitmen terhadap proses, yang
diperlihatkan dengan adanya saing ketergantungan, rasa memiliki terhadap proses, dan
keterbukaan untuk menggali hal yang saling menguntungkan. Berbagi pemahaman dilakukan
tercermin dengan dengan adanya misi yang jelas, pemahaman yang sama terhadap masalah,
dan mengidetifikasi nilai-nilai bersama. Hasil sementara diharapkan dapat dicapai melalui
”small win” perencanaan strategis, serta penggabungan fakta-fakta bersama. Sementara itu,
Bertaina, et al (2006) mengemukakan bahwa prinsip utama yang menjadi persyaratan dalam
proses kolaborasi yaitu transparansi proses, keragaman dan keterwakilan dari para
pemangku kepentingan, dan kemampuan seluruh peserta untuk melakukan pengambilan
keputusan. Sementara itu, Innes dan Booher (2010), mengembangkan model DIAD Network
Dynamic, yang menggambarkan adanya jejaring kolaboratif dimana ada keragaman,
saling ketergantungan dan dialog otentik didalamnya. Jika diamati, ada kesamaan
dengan model yang dikembangkan oleh Anshell dan Gash (2008), yaitu dalam hal adanya
dialog tatap muka diantara para pemangku kepentingan, yang disebutnya sebagai dialog
otentik yang menghasilkan timbal balik, hubungan, pembelaran, dan kreativitas dan
67
berimplikasi pada adanya kondisi berbagi identitas, berbagi pemahaman, adanya penemuan
baru, dan inovasi. Dengan demikian, jika dilihat dari langkah dan tujuannya, jejaring ini dapat
dianggap sebagai unsur-unsur proses kolaboratif.
Hasil elaborasi model proses kolaboratif (Sufianti, 2013) dan DIAD Network Dynamic, maka
proses kolaboratif dapat dilihat pada gambar 3.3.3. Proses ini merupakan suatu siklus
(tahapan yang berulang) dalam proses kolaboratif, karena sebelum dicapai keputusan
konsensus akhir, maka proses akan berulang terus. Langkah awal berupa dialog otentik antar
para pemangku kepentingan yang didasari oleh rasional komunikatif yang masing-masing
disebut face-toface dialogue dan authentic dialogue. Dalam dialog ini akan
memunculkan adanya timbal balik, hubungan, pembelajaran, dan kreativitas diantara para
peserta dialog. Dialog ini hanya akan terjadi bila ada saling ketergantungan dan saling percaya
diantara para pemangku kepentingan. Dari dialog interaktif kemudian muncul suatu upaya
membangun komitmen untuk berlangsungnya proses kolaboratif diantara para pemangku
kepentingan. Membangun komitmen ini dilakukan dengan saling mengakui keberadaan
masing-masing sesuai dengan kepentingannya. Selain itu, komitmen dapat terbangun dengan
adanya rasa memiliki terhadap proses, adanya keterbukaan untuk menggali manfaat bersama,
serta upaya membangun nilai bersama. sesudah komitmen terhadap proses terbangun,
kemudian membangun tujuan bersama. Tujuan yang dibangun harus jelas dan dapat difahami
oleh seluruh pemangku kepentingan, bahkan disepakati. sesudah tujuan proses kolaboratif
terbangun, diharapkan diperoleh hasil sementara berupa temuan fakta gabungan dan temuan
yang disepakati bersama sebelum akhirnya sampai pada konsensus. Hal terakhir yang dapat
diperoleh dalam proses kolaboratif ini yaitu adanya perubahan cara berperilaku dan
bertindak bagi para peserta proses kolaboratif, yaitu adanya adanya saling menghargai, saling
mendengarkan diantara para peserta proses kolaboratif (new heuristic).
Pendekatan kolaborasi mulai muncul sebagai respon atas tuntutan kebutuhan akaan
manajemen pengelolaan sumber daya yang baru, demokratis, lebih mengakui perluasan atas
dimensi manusia dalam mengelola pilihan, mengelola ketidakpastian, kerumitan dari potensi
keputusan dan membangun kesepahaman, dukungan kepemilikan atas pilihan bersama
Gambar 3.3.3. Proses Kolaboratif melalui Tatap Muka (Sufianti, 2013)
68
(Wondolleck dan Yafee, 2000, 14). Definisi Kolaborasi: suatu proses dimana dua stakeholder
atau lebih yang berbeda kepentingan dalam suatu persoalan yang sama menjajagi dan bekerja
melalui perbedaan – perbedaan untuk bersama – sama mencari pemecahan bagi keuntungan
bersama (Gray, 1989).
Mengapa perlu kolaborasi?. Hasil beberapa studi menunjukkan bahwa motivasi stakeholders
berkolaborasi yaitu kolaborasi akan memberi hasil positif, pilihan pencapaian solusi
untuk kepentingan mereka, perlu pencapaian kesepakatan yang fair diantara stakeholders,
tiap stakeholder punya kapasitas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan, para stakeholders
kunci lainnya setuju untuk berkolaborasi (Gray, 1989).
Prasyarat seperti pada Gambar 3.3.4, memperlihatkan bahwa proses kolaboratif akan dapat
berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif warga nya diwakili oleh aktor-aktor yang
memiliki kemampuan berdialog. Hal ini hanya dapat terjadi di negara-negara maju dan sudah
demokratik. Dengan melihat prasyarat di atas, maka proses kolaboratif tidak dapat dengan
mudah terwujud pada warga yang memiliki tingkat partisipasi warga yang rendah,
serta kepemimpinan yang tidak mendukung (Sufianti, 2013).
Proses kolaboratif merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan berbasis komunikasi,
yang terdiri dari beberapa tahap dan ada dialog otentik didalamnya. Proses ini
memerlukan partisipasi tinggi, kesetaraan kekuasaaan, dan para aktor yang kompeten.
Kondisi ideal ini terlihat sulit terjadi pada warga yang memiliki tingkat partisipasi rendah,
ketidaksetaraan kekuasaan, dan kompetensi yang rendah, kalaupun bisa terlaksana maka
peran pimpinan sangatlah penting (Sufianti, 2013).
69
3.3.4 Perencanaan Pariwisata Kolaboratif
Perencanaan pariwisata sebagai perencanaan yang multi sektor dan multi aspek serta multi
wilayah, maka dibutuhkan perencanaan kolaboratif sebagai proses menuju perencanaan yang
terintegratif baik secara hirarki (Provinsi, Kabupaten, Kota) maupun secara sektor (berbagai
kelembagaan/ kementrian). Agar perencanaan kolaboratif (collaborative planning) dapat
diwujudkan maka yang harus diperhatikan yaitu : (a) Semua pihak yang terlibat bersedia
membuka diri, sehingga muncul “trust” atau saling percaya di antara berbagai pihak yang akan
berkolaborasi. Semua pihak harus terbuka, jujur, saling menghormati dan menghargai,
sehingga tidak muncul konflik. (b) Pendekatannya harus kerja sama atau bersinergi, bkan
berarti tidak ada kompetisi, kompetsi boleh ada tapi hars dijaga sebagai usaha untuk daya
dorong mencapai tujuan bersama.(c) Setiap pihak memposisikan dirinya sama atau ada
kesederajatan jadi tidak ada yang tinggi atau rendah, namun berbeda dalam peran, misal:
pemerintah sebagai mediator, fasilitator dan legislator. sedang swasta sebagai praktisi dan
investor.
Siapa saja yang akan berkolaborasi? Ada 5 kelompok kunci yang dapat berkolaborasi yaitu:
Akademisi, Businessman, Community, Government dan Media atau dikenal dengan 5 PILAR
Gambar 3.3.3 Prasyarat Keberhasilan Proses Kolaboratif (Sumber: Anshell & Gash, 2008; Innes &
Booher, 2000; Sufianti, 2013)
70
(ABCGM ). Dalam pariwisata masing-masing stakeholder ini memiliki peran yang berbeda,
walaupun mungkin dalam beberapa hal ada yang bersinggungan.
1. Pemerintah berperan menyiapkan prasarana dan sarana dasar yang mendukung
pengembangan pariwisata, menyiapkan berbagai peraturan berkaitan dengan pariwisata,
memfasilitasi kemudahan berwisata dan berusaha dan melakukan kegiatan promosi dan
pemasaran destinasi. Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan destinasi yaitu
sebagai: regulator, fasilitator, mediator dan penyedia prasarana. Pengembangan destinasi
maupun pengembangan industri memerlukan regulasi yang jelas dan bijak serta
kelembagaan yang padu baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Dalam
ketergantungan ini dapat diidentifikasikan pembagian peran atau siapa melakukan
apa. Pengembangan industri atau usaha pariwisata tentunya dilakukan oleh swasta dan
pemerintah berfungsi memfasilitasi dan mendukungnya. Pemerintah Provinsi bersama
Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota bertugas mengembangkan warga dan
berbagai macam pelayanan publik yang diperlukan agar pariwisata dapat terselenggara di
tempat ini dan industri kepariwisataannya dapat berkembang. Selain itu pemerintah
berperan langsung dalam pengembangan regulasi untuk mengatur, mengendalikan
kegiatan pengembang dan industri, serta memperkuat kelembagaan untuk peningkatan
kapasitas dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai tingkatan
pemerintahan
2. Business (swasta/dunia usaha) berperan sebagai penyelenggara bisnis pariwisata sesuai
etika bisnis, profesional, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peran dunia usaha sebagai
lembaga yang ”profit oriented” juga harus ikut bertanggung jawab dalam keberlanjutan
lingkungan sebagai modal utama pariwisata. Kemitraan swasta dengan warga dan
pemerintah sangat diperlukan dalam arti yang “sebenarnya”. Hubungan yang saling
menguntungkan (win-win) harus dibangun dengan pola-pola pendekatan yang formal
maupun non formal. Beberapa destinasi pariwisata yang berhasil melibatkan banyak pihak,
salah satu karena membangun pendekatan non formal antara swasta dan pemerintah.
3. Community di dalamnya warga dan komunitas-komunitas (NGO/LSM) ; warga
berperan mendukung sapta pesona/darwis plus dan menyediakan jasa
pariwisata/ekonomi kreatif. warga yaitu obyek dan subyek dari pariwisata itu
sendiri, tapi di sisi lain warga bis amenjadi kendala pengembangan pariwisata di suatu
destinasi. Oleh sebab itu warga harus tahu persis apa peran mereka dan pariwisata
yaitu untuk kesejahteraan mereka juga. Pendampingan terus menerus dari pemerintah,
LSM dan swasta dapat meningkatkan peran warga dalam pengembangan pariwisata
daerah.
4. Akademisi berperan melakukan berbagai riset dan pengabdian warga berkaitan
pengembangan pariwisata, agar pembangunan pariwisata berbasis penelitian. Seringkali
peran hasil penelitian tidak dimanfaatkan dalam pengembangan pariwisata. Berbagai
pengabdian warga dapat dilakukan akademisi dalam pengembangan pariwisata,
untuk itu diperlukan komunikasi dan kerjasama dengan akademisi dalam pengembangan
pariwisata.
5. Media terutama media on line saat ini menjadi kekuatan informasi dan andalan dalam
promosi pariwisata. Promosi dan pemasaran pariwisata sekarang dapat dilakukan dengan
cepat dengan memanfaatkan media sosial. Promosi sekarang lebih bersifat inklusif, contoh:
wisatawan dapat menunggah testimony berkunjung ke suatu obyek wisata di media sosial.
71
Di negara kita , bentuk kolaborasi di lingkungan pemerintahan sudah mulai, di tingkat
pemerintah pusat, sudah ada wadah yang mempertemukan berbagai kementerian dan
lembaga untuk mendukung pengembangan pariwisata yaitu Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaran Kepariwisataan yang diketuai Wakil Presiden, sedang di tingkat Provinsi
diketuai Wakil Gubernur dan di Kabupaten/ Kota seharusnya diketuai Wakil Bupati atau Wakil
Walikota. Gambar 3.3.4 menunjukkan konsep perencanaan kolaboratif pengembangan
pariwisata negara kita .
Gambar 3.3.4 Perencanaan Kolaboratif Pariwisata negara kita (Sumber: Multilateral Meeting II Kedeputian
Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta 18 April 2016)
Perencanaan kolaboratif untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan juga sudah disiapkan
pemerintah negara kita sejalan dengan pencapaian SDGs seperti yang ada pada Gambar 3.3.5.
72
3.3.5 Penutup
1. Perencanaan kolaboratif sudah berhasil dilaksanakan di beberapa negara misalnya untuk
mengatasi kasus-kasus lingkungan, keamanan, pengelolaan air, yang melibatkan banyak
pemangku kepentingan, dan lintas daerah administratif. Perencananaan kolaboratif juga
dibutuh dalam pembangunan sektor pariwisata yang memiliki karakter multidimensi.
2. Kata kunci perencanaan kolaboratif yaitu komunikasi. Perencanaan kolaboratif merupakan
perencanaan berbasis komunikasi rasional (rasionalitas komunikatif) yang mengutamakan
dialog apa adanya (otentik). Pemahaman ini diperoleh dari beberapa pendapat: bahwa
perencanaan kolaboratif merupakan perencanaan yang berorientasi pada para pemangku
kepentingan, melibatkan stakeholders (Healey, 2006; Allmendinger dan Tewdwr-Jones, 2002)
tidak dibatasi oleh tempat dan waktu, sehingga merupakan proses yang menerus.
3. Kolaborasi dan sinergitas antara stakeholders yang dikenal dengan ABCGM (Akademisi,
Pengusaha, warga , Pemerintah, dan Media) sangat dibutuhkan dalam pengembangan
kelembagaan pariwisata baik di pusat maupun daerah. Dalam membangun komitmen dengan
stakeholders pendekatan non formal kadang lebih diperlukan dibanding pertemuan-
pertemuan resmi di kantor pemerintahan. Pengusaha/industri pariwisata dan warga
diajak bersama-sama mengembangkan pariwisata, dalam bentuk pertemuan-pertemuan non
formal, sehingga lahir diskusi yang lebih terbuka.
3.4 KASUS: PERENCANAAN KOLABORATIF
DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA LAMPUNG
3.4.1 Kebutuhan Perencanaan Kolaboratif
73
Sebagai suatu sistem yang kompleks, maka, pariwisata yaitu industri jasa yang memiliki
karakteristik unik multidimensional (multi aspek, multi sektor, multi aktor, dan multi region atau
multi wilayah). Karakter pariwisata yang multidimensional ini menyebabkan sektor ini sangat
tergantung pada koordinasi dan keterpaduan pengelolaan agar terselenggaranya tujuan
pembangunan pariwisata yang diinginkan. Sinergitas dan kolaborasi antar aktor dalam
pelaksanaan berbagai program di bidang pariwisata sangat dibutuhkan. Selanjutnya dalam
pembangunan pariwisata juga diperlukan pendekatan tematik yang holistik.
Umumnya kebijakan pembangunan pariwisata mengacu pada beberapa dokumen
perencanaan daerah seperti RPJMD, RTRW dan RIPPDA. Dalam dokumen ini perencanaan
pariwisata biasanya masih sektoral. Pemerintah Daerah yang sudah sukses dalam
pengembangan wisatanya sangat menyadari karakter sektor pariwisata yang
multidimensional, sehingga pendekatan perencanaan pariwisata dilakukan secara multi
sektor juga. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka
Belitung dalam pembangunan daerahnya selalu melalui pendekatan Tematik-Holistik.
Tematik yaitu jika akan mengadakan rapat koordinasi selalu mengangkat satu tema yang
mendukung pengembangan pariwisata, kemudian dibahas secara bersama atau
menyeluruh (holistik) dari setiap SKPD. Melalui pola ini, maka pariwisata akan menjadi
“roh” pembangunan di setiap SKPD, dengan kata lain pariwisata menjadi bagian yang
terpadu (integral) dalam pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pembangunan pariwisata daerah seringkali belum berbasis rencana jangka panjang, masih
sangat tergantung kebijakan politik ‘sesaat’ sesuai selera pimpinan saat itu. Dokumen
perencanaan pembangunan bidang pariwisata seperti: Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata Daerah (RIPPDA) belum dijadikan acuan utama dalam pembangunan pariwisata
daerah, apalagi jika belum dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pawirisata.
Berbagai kendala seperti kualitas dokumen perencanaan yang rendah serta lemahnya
komitmen stakeholders terkait dalam membangun kesepakatan bersama. Hal ini
menyebabkan berbagai kebijakan pembangunan daerah di bidang pariwisata masih
lemah, seperti: lemahnya koordinasi antar sektor, tidak ada jaminan bagi swasta atau
inivestor tentang arah pembangunan pariwisata daerah dan sebagainya. Bentuk atau pola
dan mekanisme pengelolaan destinasi pariwisata juga masih parsial, belum melibatkan
banyak pihak, sehingga tidak mendukung karakter pariwisata yang unik yaitu
multidimensional.
Pembangunan kepariwisataan menyangkut banyak pihak dalam pemerintahan maupun sektor
swasta. Menurut Myra P. Gunawan selain organisasi kepariwisataan pemerintah dan swasta
sekarang yang bersifat horisontal dan vertikal, juga diperlukan organisasi kepariwisataan yang
bersifat diagonal. Di lingkungan pengusaha, diperlukan organisasi yang mencakup berbagai jenis
usaha. Organisasi lain yang diperlukan yaitu organisasi kewarga an yang dapat menjadi
ujung tombak untuk mengefektifkan upaya pemberdayaan dan juga berfungsi sebagai pengendali
sosial.
74
Di lingkungan pemerintahan, kelembagaan yang berbentuk Dinas Pariwisata masih sulit
mengembangkan pariwisata daerah, apalagi kelembagaan yang memiliki nomenklatur yang
panjang (Dinas A,B,C, ....dan Pariwisata). Disamping itu untuk organisasi yang berebentuk badan
atau kantor juga masih memiliki kewenangan terbatas. Kelembagaan di pemerintahan ini juga
sangat tergantung siapa yang ada di belakangnya (man behind the gun) , oleh sebab itu peran
Kepala Dinas sangat berpengaruh dalam menggerakkan pariwisata tingkatan satuan kerja. Di masa
yang akan datang mungkin juga perlu ada semacam “sertifikat” kepala Dinas Pariwisata artinya
kalau pariwisata akan menjadi sektor yang dipilih atau diinginkan pengembangannya, maka
dianggap krusial untuk menyiapkan seorang Kepala Dinas Pariwisata untuk dibekali dengan
pemahaman kepariwisataan yang mendasar. Hal ini, mengingat tingginya dinamika pergantian
pejabat kepala dinas atau banyaknya daerah baru hasil pemekaran yang menjadikan pariwisata
juga sebagai salah satu sektor yang diperhitungkan seperti Kabupaten Tanggamus, Pesawaran dan
Pemekaran Lampung Barat (Pesisir Barat). Sejalan dengan Undang-undang Republik negara kita
Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Provinsi Lampung sudah harus berbenah
untuk menyiapkan semua perangkat kelembagaan yang sesuai dengan UU ini . Kelembagaan
yang dimaksud yaitu Badan Pomosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lampung. Diharapkan BPPD ini
dapat aktif dalam melakukan promosi yang efisien dan efektif untuk Pariwisata Lampung.
Asosiasi profesi ataupun usaha pariwisata yang ada di Provinsi Lampung sejak lama yaitu
Perhimpunan Hotel dan restoran negara kita n (PHRI), Himpunan Pramuwisata negara kita (HPI) dan
Asosiasi Travel Agent(ASITA). sedang Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi negara kita (PUTRI)
dan Asosiasi Event Organizer (AEO) baru terbentuk dalam beberapa tahun terakhir ini. Peran
asosiasi ini dalam pengembangan Pariwisata Lampung secara keseluruhan belum terlihat, karena
masing-masing usaha atau industri pariwisata di Lampung masih jalan sendiri-sendiri. Asosiasi
sebagai wadah belum termanfaatkan secara optimal, padahal potensi asosiasi ini sangat besar, jika
bersinerji dengan Pemerintah Daerah. Asosiasi lain saat ini juga mulai berkembang di negara kita
yaitu Organisasi General Manager Hotel (IHGMA), Asosiasi Hotel Kecil, Casa Grande (Asosiasi
Hotel Berbintang). Politik pengembangan industri sangat dipengaruhi oleh kekuatan yang melekat
pada para pengusaha besar, sementara industri pariwisata skala kecil seperti hotel-hotel kecil,
masih perlu terus di dorong, dibina dan dikembangkan. Disinilah peran pemerintah sangat
diharapkan untuk dapat membina dan mengembangkan usaha – usaha kecil ini. Pada Bab XI Pasal
50 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 juga mengatur pembentukan Gabungan Industri
Pariwisata negara kita yang terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi
profesi dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata. Organisasi ini sebagai mitra
pemerintah dan wadah komunikasi dan konsultasi para anggota dalam penyelenggaraan dan
pembangunan pariwisata di daerah.
3.4.2 Aktor Perencanaan Kolaboratif
Perhatian pengembangan kepariwisataan selama ini terfokus pada pengembangan sektor-
persektor - industri/swasta, pemerintah, warga - dan perkomponen produk pariwisata,
pelayanan pendukung, dan lain-lain. Padahal untuk menyediakan kualitas pengalaman yang
75
terbaik dan menciptakan nilai yang tinggi bagi pengunjung, pengembangan sektor-sektor dan
komponen-komponen ini harus bersinergi dalam satu rangkaian di sebuah destinasi, jadi
tidak dapat berdiri sendiri (Wiyonoputri, 2008).
Dalam pengembangan kelembagaan tidak cukup hanya membentuk Dinas Pariwisata
Provinsi/Kabupaten/Kota, namun yang lebih penting yaitu sesuai dengan karakteristik sektor
pariwisata yang multisesktor dan multidimensi, diperlukan adanya wadah yang mempertemukan
berbagai sektor ini . Selanjutnya bagaimana kelompok ini berkoordinasi dan
melaksanakan program bersama.
3.4.3 Pelaksanaan Pembangunan Pariwisata di Provinsi Lampung
Di tingkat pemerintah pusat, sudah ada wadah yang mempertemukan berbagai kementerian dan
lembaga untuk mendukung pengembangan pariwisata yaitu Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaran Kepariwisataan yang diketuai Wakil Presiden, di tingkat Provinsi diketuai Wakil
Gubernur dan di Kabupaten/ Kota seharusnya diketuai Wakil Bupati atau Wakil Walikota. Ilustrasi
berikut mengambil contoh Provinsi Lampung, dimana Provinsi Lampung sudah memiliki wadah ini
melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2016. Tugasnya yaitu : (1) koordinasi kebijakan,
program dan kegiatan; (2) sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, integrasi kebijakan, program
dan kegiatan; (3) menetapkan langkah strategis dan (4) koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi. Diharapkan wadah seperti ini juga akan muncul di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
yang menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan. Peran setiap SKPD dapat dilihat pada
Gambar 3.4.1.
76
Gambar 3.4.1: Peran SKPD Dalam Pembangunan Pariwisata Lampung (Sumber: , 2017)
3.3.4 Penutup
1. Dalam rangka menuju pengembangan destinasi wisata berkualitas diperlukan pendekatan kreatif
sesuai dengan karakter pariwisata yang multidimensional. Salah satu bentuk pendekatan kreatif
ini yaitu perencanaan kolaboratif. Pendekatan kreatif akan menghasilkan inovasi-inovasi
baru yang diperlukan dalam pembangunan destinasi berkualitas, perumusan kebijakan yang tepat
dan pembentukan mekanisme kelembagaan yang operasional.
2. Perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan dengan pendekatan TEMATIK-HOLISTIK
kiranya sangat tepat untuk sektor pariwisata. Melalui pendekatan ini, maka pariwisata dapat
menjadi bagian yang integral (terpadu) dari pembangunan wilayah dan kota di Provinsi Lampung.
Pengembangan pariwisata hendaklah menjadi bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah,
sehingga perencanaan pariwisata harus ada dalam dokumen RPJMD dan RTRW di setiap
Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Jika roh pariwisata ada di setiap SKPD, maka secara
otomatis akan didukung anggaran setiap SKPD.
3. Kolaborasi dan sinergitas antara stakeholders (akademisi, pengusaha, pemerintah, warga ,
media) sangat dibutuhkan dalam pengembangan kelembagaan pariwisata daerah. Dalam
membangun komitmen dengan stakeholders pendekatan non formal kadang lebih diperlukan
dibanding pertemuan-pertemuan resmi di kantor pemerintahan. Pengusaha/industri pariwisata
dan warga diajak bersama-sama mengembangkan pariwisata, dalam bentuk pertemuan-
pertemuan non formal, sehingga lahir diskusi yang lebih terbuka.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA
PERKOTAAN
BAGIAN 4.1: KONSEP PARIWISATA PERKOTAAN
4.1.1 Sejarah Perkembangan Pariwisata Perkotaan
Kota terutama kota besar yaitu daerah tujuan wisata yang utama didunia. Kota merupakan
ekosistem yang unik, yang mencakup lingkungan alami, buatan dan budaya. Kota yaitu pusat
informasi dan teknologi informasi (TIK), pesatnya perkembangan TIK telah merubah pola
perjalanan dan komunikasi wisatawan di perkotaan dunia.
Page (2003) mengemukakan bahwa pariwisata perkotaan tumbuh sebagai akibat globalisasi
perekonomian pada akhir tahun 1970an. Globalisasi yang terjadi mengubah struktur
77
perekonomian dunia, mengintegrasikan struktur perekonomian nasional ke dalam struktur
perekonomian internasional dalam bentuk perdagangan, investasi asing, migrasi, dan
teknologi. Hubungan antarnegara pada awal tahun 1980-an meningkat semakin interaktif,
multipolar, dan memiliki saling ketergantungan yang tinggi. Hal ini mengakibatkan pola
organisasi ekonomi terdesentralisasi pada skala global sehingga otonomi kota-kota terhadap
perekonomian menjadi menurun. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya
deindustrialisasi di perkotaan yang membangkitkan investasi di industri jasa yang sangat
besar, khususnya yang terkait dengan konsumsi, pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21.
Kemudian, dominasi industri jasa ini lah menjadi ciri kota-kota pada saat ini (Page, 2003: 27).
Penanaman modal yang tinggi di industri jasa (Page, 2003: 27) serta upaya revitalisasi kota-
kota pada masa post-industrialisasi (van der Berg, Van der Borg dan Van der Meer 1995: 5) ini
memotivasi pemerintah kota-kota untuk mengembangkan pariwisata sebagai stimulus utama
bagi perbaikan ekonomi lokal dan regional (Roche, 1992 dalam Page, 2003: 28). Pariwisata
juga diharapkan dapat memacu perubahan-perubahan kondisi politik kota sehingga dapat
membangkitkan kembali daya tarik lingkungan untuk investasi (Doorne, 1998 dalam Page,
2003: 28).
Pertumbuhan pariwisata perkotaan pada masa itu mengakibatkan berkembangnya tourism
urbanisation, yaitu urbanisasi yang diakibatkan oleh perkembangan pariwisata, yang
fenomenanya dijelaskan oleh Mullins (1991 dalam Page, 2003: 39) sebagai berikut: “......kota-
kota menyediakan banyak peluang konsumsi, dengan konsumen yang membentuk kawasan
wisata, dalam waktu singkat orang-orang pindah ke pusat kota..... untuk mengkonsumsi
beragam barang dan jasa hebat yang ditawarkan ".
Mullins (1991) juga mengatakan bahwa tourism urbanisation sebagai urbanisasi yang
didasarkan pada penjualan dan konsumsi kesenangan/pleasure. Dalam perkembangannya,
tourism urbanisation kemudian menumbuhkan bentuk-bentuk khusus dari pariwisata
perkotaan.
4.1.2 Pariwisata Perkotaan Dan Kota Wisata
Definisi
Dua definisi penting yang harus dipahami sebelum mendefinisikan pariwisata perkotaan
yaitu pemahaman terhadap istilah kota dan perkotaan. Oleh karena itu, selain definisi
pariwisata perkotaan, pada bagian ini akan dijelaskan juga definisi kota dan perkotaan.
Kota dan Perkotaan
Kota merupakan tempat konsentrasi warga , lebih padat dari wilayah sekitarnya, dimana
terjadi pemusatan kegiatan dan pelayanan terutama fisik, ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Definisi kota menurut Ditjen Cipta Karya, (1997) yaitu permukiman yang berwarga relatif
besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat non agraris, kepadatan warga relatif
tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu
wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan
individualistis.
78
Literatur-literatur mendefinisikan kota dalam dua istilah, yaitu city dan town. City didefinisikan
sebagai permukiman perkotaan yang lebih besar dan permanen serta memiliki status
administrasi, hukum, dan sejarah tertentu. Sementara itu, town didefinisikan memiliki ukuran
yang lebih kecil dibandingkan city. (wikipedia.org). sedang perkotaan (urban) yaitu
kawasan dengan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Page (1995) mengungkapkan bahwa
kawasan perkotaan muncul sebagai akibat dari proses urbanisasi.
UU No 24/1992 mendefinisikan kawasan perkotaan yaitu kawasan yang memiliki
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pariwisata Perkotaan
Klingner (2006: 1) mendefinisikan pariwisata perkotaan secara sederhana sebagai sekumpulan
sumber daya atau kegiatan wisata yang berlokasi di kota dan menawarkannya kepada
pengunjung dari tempat lain (“a set of tourist resources or activities located in towns and cities
and offered to visitors from elsewhere”).
Definisi lain dikemukakan oleh Inskeep (1991: 163) yang menekankan pada peran pariwisata
dalam perkotaan sebagai berikut: “urban tourism……..a very common form of tourism takes
place in large cities where tourism may be important but is not a primary activity of the urban
area”, namun juga menyebutkan adanya town resort yaitu: “……….typically oriented to a
specific attraction feature such as snow skiing, beach, lake, and marine recreation, spa
facilities, mountain scenery, a desert climate, important archaelogical and historic site, and
religions pilgrimage” (Inskeep, 1991: 162)
Mengacu pada definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas, secara lebih luas pariwisata
perkotaan dapat didefinisikan sebagai: bentuk umum dari pariwisata yang memanfaatkan
unsur-unsur perkotaan (bukan pertanian) dan segala hal yang terkait dengan aspek kehidupan
kota (pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi) sebagai daya tarik wisata.
Pariwisata perkotaan tidak selalu harus berada di wilayah kota, pinggiran kota atau pusat kota.
Pariwisata perkotaan dapat berkembang di wilayah pesisir (pulau atau pantai), misalnya,
dengan mengembangkan hal-hal yang terkait perkotaan sebagai daya tarik wisatanya.
Pariwisata perkotaan berbeda dengan kota wisata. Kota wisata yaitu kota yang memang
dibangun untuk pariwisata dan wisatawan, mengandalkan pariwisata sebagai sektor utama
penggerak perekonomian kota.
Menurut Ashworth ( 2009) : batasan periwisata perkotaan dibangun oleh irisan antara
pariwisata minat khusus dan pariwisata lokasi khusus, dan di dalam irisan itu ada pariwisata
warisan budaya/heritage, pariwisata bisnis/MICE, dan pariwisata fun/ senang-senang.
Arti kota bagi pariwisata
Menurut Sutriadi (2018): kota memiliki arti yang penting bagi pariwisata, namun pariwisata
tidak terlalu penting bagi sebagian besar kota dengan kata lain wisatawan membutuhkan
kota-kota, namun kenytaannya banyak kota tidak butuh wisatawan. Page (1995: 9)
79
mengatakan karena fungsi-fungsinya yang khas, kota mampu menarik kunjungan wisatawan.
Karakteristik dari kota yang menarik bagi wisatawan yaitu :
1. Daerah perkotaan memiliki sifat yang heterogen, artinya bahwa kota memiliki ukuran
(kota besar, kota kecil), lokasi (laut, pegunungan), fungsi (industri, jasa, perdagangan),
wujud, dan warisan budaya yang berbeda dan beragam.
2. Skala daerah perkotaan dan fungsi-fungsi berbeda yang secara terus-menerus
dipertahankan mengakibatkan kota bersifat multifungsi (pusat pemerintahan juga pusat
perdagangan, juga destinasi pariwisata utama).
3. Fungsi-fungsi yang berkembang di kota diproduksi untuk dan dikonsumsi tidak hanya oleh
wisatawan, namun juga oleh beragam pengguna. (Shaw dan Williams, 1994 dalam Page
1995:9)
Arti pariwisata bagi kota
Mengidentifikasi arti pariwisata bagi kota tidak semudah mengidentifikasi arti kota bagi
pariwisata. pemakaian fasilitas perkotaan bersama antara wisatawan dan warga
membuat perhitungan tentang arti penting pariwisata bagi kota menjadi sulit untuk dilakukan.
Walaupun demikian, beberapa penelitian telah berhasil mengidentifikasi arti penting
pariwisata bagi kota.
European Commission, Tourism Unit (2002) mengungkapkan bahwa pariwisata menjadi
landasan kebijakan pengembangan perkotaan yang mengkombinasikan sediaan/supply yang
kompetitif sesuai dengan harapan pengunjung dengan kontribusi positif terhadap terhadap
pembangunan kota dan kesejahteraan warga nya.
Manente (2005) dan Page (2003) memperkuat pernyataan European Commission di atas
dengan mengatakan bahwa:
1. Pariwisata menempatkan dirinya pada struktur perekonomian yang kuat.
2. Pariwisata mendorong pembangunan perkotaan dan transportasi daerah.
3. Pariwisata dapat merevitalisasi perekonomian lokal.
4. Pariwisata perkotaan dapat mempengaruhi moral lokal dan citra kota yang positif
sehingga meningkatkan investasi dan produktivitas tenaga kerja lokal.
Tipologi pariwisata perkotaan
Seperti yang sudah dijelaskan di bagian pendahuluan, akibat dari perkembangan tourism
urbanization, Page (1995: 16) mengidentifikasikan tipologi bagi pariwisata perkotaan sebagai
berikut:
1. Ibu kota (Paris, London, New York, Jakarta, Bandung) dan kota budaya (Roma, Yogyakarta).
2. Pusat metropolitan (Jakarta), kota sejarah (Rengasdengklok), dan kota-kota pertahanan.
3. Kota-kota sejarah yang besar (Oxford, Cambridge, Venice, Jakarta)
4. Daerah dalam kota (Manchester)
5. Daerah waterfront yang direvitalisasi (London Dockland, Taman Impian Jaya Ancol)
6. Kota-kota industri (Bradford, Bekasi, Karawang)
7. Resor tepi laut (Pangandaran) dan resor olahraga musim dingin (Lillehamer)
80
8. Kawasan wisata hiburan (Disneyland, Las Vegas, Taman Impian Jaya Ancol).
9. Pusat pelayanan wisata khusus (destinasi ziarah, spa: Lourdes, Cirebon, Demak).
10. Kota seni/budaya (Florence, kota-kota di Bali, Bandung).
Tipologi yang dikemukakan oleh Page di atas memungkinkan suatu kawasan perkotaan
memiliki dua tipologi pariwisata perkotaan. Misalnya: Bandung, selain daya tariknya sebagai
ibu kota provinsi, Bandung juga merupakan kota seni dan budaya. Tipologi lain dikemukakan
oleh Law (1996: 2-3) yang mengelompokkan pariwisata perkotaan ke dalam empat kategori,
yaitu:
1. Ibu kota: memiliki peran administratif dan bisnis yang dapat menarik wisatawan. Biasanya
memiliki museum nasional, bangunan, dan monumen memiliki nilai sejarah nasional.
2. Kota-kota industri: karakter dan citra industrial menjadi daya tarik bagi wisatawan.
3. Kota dengan high-amenities: memiliki beragam fasilitas dari mulai pemandangan alam,
hiburan, sampai bisnis yang dapat menarik wisatawan.
4. Kota-kota daya tarik utama: kota yang fokus pada wisatawan dari luar daerah/negara,
biasanya kota dengan multifungsi.
Tipologi yang dikemukakan oleh Law terlihat lebih sederhana dan jelas kategorisasinya.
4.1.3 Konsep Pariwisata Perkotaan
Konsep pariwisata perkotaan berkembang seiring dengan perkembangan pariwisata
perkotaan di seluruh dunia. Konsep pariwisata perkotaan yang saat ini berkembang di dunia
sedikitnya ada enam konsep, yaitu tourist-historic city, cultural city, resort city, fantasy city,
creative city, dan urban ecotourism.
Tourist-historic city (kota wisata sejarah)
Kota sejarah sebenarnya sudah mulai berkembang sejak abad ke-16 (Ashworth dan Tunbridge,
1990: 9), sedang konsep kota sejarah sebagai sumber daya pariwisata berkembang seiring
dengan perkembangan pariwisata perkotaan (Ashworth dan Tunbridge, 1990: 57). Konsep
kota wisata sejarah merupakan konsep pariwisata perkotaan yang menjadikan sejarah sebagai
daya tarik wisatanya. Komponen-komponen dari kota wisata sejarah ini antara lain lingkungan
dengan arsitektur sejarah dan morfologi perkotaan, even sejarah dan akumulasi artefak
budaya, keberhasilan artistik yang merupakan bahan baku dari konsep ini (Ashworth dan
Tunbridge, 1990: 72).
Konsep pariwisata perkotaan ini harus memperhatikan upaya-upaya konservasi terhadap
peninggalan sejarah di kota. Penentuan jenis kegiatan wisata sejarah dan segmen pasar
wisatawan yang akan dituju harus disesuaikan dengan karakteristik dan sifat peninggalan
sejarah yang dijadikan daya tarik wisata (Ashworth dan Tunbridge, 1990: 72).
Cultural city (kota budaya)
81
Konsep kota budaya seringkali diidentikkan dengan kota sejarah atau kota heritage. Konsep
kota budaya jauh lebih luas dibandingkan dengan kota sejarah atau heritage. Komponen-
komponen kota yang menjadi daya tarik wisata utama bagi kota-kota budaya yaitu : 1)
museum dan wisata heritage, 2) distrik-distrik budaya (pecinan, kampong arab), 3) warga
etnis, 4) kawasan hiburan, 5) wisata ziarah, 6) trail sastra (Evans dalam Richards dan Wilson,
2007: 61).
Sama dengan konsep tourist-historic city, pengembangan konsep cultural city juga sarat
dengan upaya konservasi asset budaya, tangible maupun intangible. Pada konsep kota budaya
ini, wisatawan memiliki kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan warga budaya
di kota.
Fantasy city
Konsep kota fantasi muncul pada akhir abad ke-19 di Amerika (Page, 2003: 44) di Amerika.
Konsep yang paling terkenal yaitu Hannigan Fantasy City. Hannigan (1998 dalam Page, 2003:
44-45)) mengidentifkasi enam karakteristik Fantasy City:
1. Fokus pada themocentricity, didasarkan pada tema yang ditentukan.
2. The city is aggressively branded, tercermin dari strategi pemasaran dan produk-
produknya.
3. Day and night operation is a common feature, tidak seperti pusat perbelanjaan yang
operasi waktu siangnya besar.
4. Modularisation of products, di mana keberagaman komponen dirangkai untuk
menghasilkan berbagai pengalaman yang lebih luas.
5. Solipsisicity, dimana kota secara ekonomi, budaya, dan fisik terpisah dan terisolasi dari
lingkungan sekitarnya dalam suatu ‘kota ilusi’.
6. Postmodernity, di mana kota dibangun dengan teknologi simulasi, realitas virtual, dan
sensasi pertunjukan. Kota menarik sumber inspirasi utama dari model Disney, yang secara
luas ditiru. Model Disney memunculkan konsep gambar-gambar bergerak dan taman
hiburan ke dalam dunia fantasi menggunakan teknologi yang menciptakan kondisi
hiperrealitas.
Resort City
Pengertian resort secara umum yaitu kawasan tempat melakukan berbagai aktivitas
pariwisata, seperti: menginap, bersantai, berolah raga, berkeliling sambil menikmati
keindahan alam. Resort menurut Pendit (1999) yaitu tempat menginap yang memiliki
berbagai fasilitas khusus yang digunakan oleh wisatawan untuk kegiatan bersantai, berolah
raga, dan berkeliling sambil menikmati keindahan alam yang ada sekitar resort ini .
Sedangan menurut O Shannessy (2001), resort yaitu jasa pariwisata yang memenuhi 5 jenis
pelayanan yang biasa disebut kriteria resort yaitu akomodasi, fasilitas rekreasi, outlet
penjualan, hiburan dan pelayanan makanan dan minuman.
Creative city - new urban tourism-
Konsep kota kreatif mulai dikembangkan pada tahun 1990 di Inggris dan selalu dikaitkan
dengan pariwisata budaya. Kota kreatif merupakan bentuk generasi baru dari pariwisata
perkotaan. UNESCO telah menetapkan kota-kota kreatif di dunia pada tahun 2001. Kota
kreatif ditetapkan berdasar kriteria tertentu untuk masing-masing spectrum industri
82
kreatif. Spektrum kota kreatif yang ditetapkan oleh UNESCO dan kota-kota kreatifnya dapat
dilihat pada table di bawah ini.
SPEKTRUM
Literature
Crafts and
Folk Art
Film Design
Music
Media
Arts
Gastronomy
KOTA
Edinburgh
Iowa City
Melbourne
Dublin
Aswan
Kanazawa
Santa Fe
Icheon
Bradford B Berlin
Buenos Aires
Kobe
Montreal
Nagoya
Shenzhen
Seoul
Shanghai
Bologna
Ghent
Glasgow
Seville
Lyon P ayan
Chengdu
Östersund
Sumber: www.unesco.org
Pada tahun 1995, Charles Landry dan Franco Bianchimi menerbitkan “The Creative City”yang
menjelaskan sebuah gagasan konsep Kota Kreatif yang merupakan respon terhadap
permasalahan atau krisis perkotaan yang dihadapi oleh beberapa kota di dunia saat terjadi
transisi dalam menghadapi gloalisasi ekonomi. Ideologi dari konsep Kota Kreatif yaitu
memperaiki lingkungan urban dan menciptakan atmosfir kota yang inspiratif. Untuk menjadi
sebuah Kota Kreatif, Landry dan Bianchimi (1995) menganjurkan beberapa hal yang dapat
dilaksanakan (pre-conditions) oleh sebuah kota dalam usahanya untuk menciptakan
lingkungan dan atmosfir yang kreatif, yaitu :
1. Menciptakan lebih banyak lagi individu-individu kreatif (Making the most creative
individu)
Konsep Kota Kreatif ini juga membutuhkan individu-individu yang kreatif, dimana
individu inilah yang kemudian mengolah kota dan lingkungannya, sehingga terbentuk
lingkungan yang kreatif. Sesuai dengan bahasan kreativitas didepan, telah ditunjukkan
bahwa setiap orang sebenarnya memiliki kemampuan kreatif, hanya saja bukan saja
faktor bakat yang menjadi penting namun juga faktor motivasi, yang mengakibatkan
orang kurang menggali kemampuannya sendiri, Padahal dengan semakin banyak
individu kreatif, semakin maju pula sebuah daerah. Sebab daerah ini diolah
dengan pemikiran kreatif yaitu memanfaatkan peluang dan potensi secara kreatif,
Perlu diadakan suatu eksperimen untuk mendorong warga agar memiliki
pandangan yang lebih kritis dan imajinatif.
2. Menggunakan katalisator berupa ruang kreatif baik fisik maupun non-fisik (Using
catalyst).
Ruang kreatif disini berupa ruang yang inspiratif yang berperan dalam proses kreatif
manusia dan ruang yang dapat mewadahi kegiatan mengubah ide menjadi produk
kreatif. Ruang ini juga dapat berperan untuk mendorong interaksi manusia
dimana manusia dapat bertukar pendapat dan nilai-nilai sehingga mereka dapat saling
belajar dan mempengaruhi. Contoh dari ruang fisik yang dapat mewadahi kegiatan
kreatif dan menarik orang utnuk berinteraksi yaitu ruang publik (public spaces),
83
sedang kegiatan organisasional dapat menjadi ruang non-fisik yang memfasilitasi
interaksi sosial
3. Menyeimbangkan kosmopolitanisme dan lokalisme kota (Balancing between
cosmopolitanism and localism)
Sebagai akibat dari makin majunya kota, kita terkadang tidak sadar bahwa nilai-nilai
lokal yang kita miliki makin lama makin tergantikan oleh nilai-nilai baru yang leih
modern. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan nilai-nilai lama. Untuk itu, sebuah
kota harus bisa menyeimbangkan antara kosmopolisme dan nilai-nilai lokal. Jika
identitas lokal terlalu banyak terkikis, maka kota akan kehilangan ciri khas dan dasar
pendiriannya, Oleh karena itu, prakarsa internasional harus dibangun dengan tujuan
memperkuat budaya lokal dan menunjukkan kekhasan dan kota ini . Dengan
keragaman budaya, hal ini dapat mendorong warga kota lebih terpacu untuk dapat
terlibat dan berpartisipasi dalam melakukan serangkaian eksplorasi penciptaan nilai-
nilai yang baru, karena proses interkasi budaya juga dapat mendorong terjadinya
proses negosiasi, adaptasi dan perubahan.
4. Partisipasi warga yang tidak hanya sekedar slogan.
Peran partisipasi disini yaitu dalam menumbuhkan rasa kepemilikan dari warga
terhadap lingkungan kotanya, diaman masyrakat lebih berperan sebagai stakeholder.
5. Mengembangkan Ruang/Tempat Kreatif (Developing Creative Spaces).
Ruang kreatif dimaksudkan sebagai wadah fisik untuk berproses kreatif, berupa
bangunan dan lahan yang terjangkau dan khususnya berdekatan dengan sumber-
sumber budayanya.
6. Evaluasi terhadap Manajemen Perkotaan (Rethinking Urban Management) dan
pembentukan pemerintah yang kuat sehingga dapat berpikir creatif dalam menata
kotanya.
Urban ecotourism (Ekowisata Kota)
Urban ecotourism merupakan konsep pariwisata perkotaan yang berwawasan lingkungan.
Ekowisata berbasis kota merupakan peluang yang belum dimanfaatkan untuk meningkatkan
jumlah dan kualitas peranan kota – kota di negara kita (Silver, 1996: 103).
Konsep ekowisata (ecotourism) dan pariwisata kota (urban tourism) biasanya dipakai untuk
menyatakan dua jenis pariwisata yang sangat berbeda. Ekowisata merujuk pada kunjungan
terbatas (bukan mass tourism) ke daerah wisata alam oleh wisatawan yang terlatih dan
canggih yang mencari pengalaman belajar yang baru (Clare Gunn, 1994: 93). sedang
pariwisata kota lebih mengarah pada objek buatan manusia, hampir tak ada kehidupan hewan
dan tumbuh-tumbuhan, penuh kendaraan bermotor dan gedung-gedung tinggi atau
monumen-monumen raksasa yang dibuat dengan teknologi tinggi. Monumen – monumen
raksasa yang dibuat dengan teknologi tinggi. Pariwisata perkotaan dapat didefenisikan
sebagai suatu fenomena psikososial dan budaya yang secara geografi bermuara
dikota/perkotaan. Memadukan “pariwisata kota” dan “ekowisata” menjadi ekowisata
berbasis kota bukan mustahil, karena saat ini ada kecenderungan pasar atau permintaan
84
wisatawanyang ingin pengalaman asli atau setengah berpetualang di daerah perkotaan. Bagi
wisatawan nusantara terutama kelompok remaja dan keluarga dengan anak-anak yang
dibawah usia remaja, mencari jenis rekreasi yang menambah pengalaman dan pengetahuan
merupakan trend saat ini. sedang bagi wisatawan mancanegara, terutama kelompok yang
memiliki waktu terbatas dan ingin melihat kehidupan asli (budaya dan alam) di kota – kota
yang dikunjungi sangat baik ditawarkan ekowisata berbasis kota ini .
Beberapa penelitian terakhir sudah menemukenali ciri-ciri “wisatawan-eko”, dari sini
diharapkan dapat dipahami cara membangun pengalaman wisata secara lebih baik dan untuk
mengenali peluang dan ekowisata. Ada sembilan ciri “wisatawan – eko” yaitu : (1)
menginginkan pengalaman yang “asli” dan mendalam (2) menganggap pengalaman itu layak
dijalani, baik secara pribadi maupun secara sosial (3) kurang menyukai rombongan yang besar
dengan rencana perjalanan yang ketat (4) mencari tantangan fisik dan mental (5)
mengharapkan interaksi pengalaman dengan budaya dan warga setempat(6) mudah
meyesuaikan diri, menyuaki tempat menginap yang asli desa (7) toleran terhadap
ketidaknyamanan (8) ingin ikut terlibat, tidak pasif (9) lebih suka membayar untuk
petualangan dari pada untuk kenyamanan (Silver, 1996 : 106).
Konferensi Internasional tentang Urban Ecotourism pada tahun 2004 menghasilkan deklarasi
tentang urban ecotourism. Isi deklarasi ini menyatakan bahwa urban ecotourism
dikembangkan untuk tujuan:
1. Memulihkan dan mengkonservasi warisan alam dan budaya, termasuk lanskap alam
dan keanekaragaman hayati dan juga budaya asli.
2. Memaksimalkan manfaat lokal dan melibatkan warga kota sebagai pemilik,
investor, tamu, dan pemandu.
3. memberi pembelajaran kepada pengunjung dan warga tentang lingkungan,
sumber daya heritage, serta keberlanjutan.
4. Mengurangi jejak ekologis.
5. Urban ecotourism sudah berkembang di Amerika (Bicycle City dan Kenya-Taman
Nasional).
6.
4.1.4. Penutup
Mengembangkan pariwisata di perkotaan yaitu usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah melalui pajak hotel dan restoran, dan sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di
perkotaan. Pengembangan pariwisata apapun jenis dan namanya memerlukan fungsi
pengelolaan yang kreatif dan inovatif berdasar atas perencanaan yang matang,
pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi yang terukur dan konstruktif. Pembangunan wisata
kota yaitu pembangunan yang terintegrasi dan holistik yang akan mewujudkan kepuasan
semua pihak.
Menurut I Gusti Bagus Ray Utama (2015) dalam pengembangan pariwisata kota perlu integrasi
aspek-aspek terkait yang terdiri dari:
85
1. Aspek daya tarik destinasi; merupakan atribut daerah tujuan wisata yang berupa
apasaja yang dapat menarik wisatawan dan setiap destinasi pasti memiliki daya tarik,
baik daya tarik berupa alam maupun warga dan budayanya.
2. Aspek transportasi atau sering disebut aksesibilitas; merupakan atribut akses bagi
wisatawan domestik dan mancanegara agar dengan mudah dapat mencapai tujuan ke
tempat wisata baik secara internatsional maupun akses terhadap tempat-tempat
wisata pada sebuah destinasi.
3. Aspek fasilitas utama dan pendukung; merupakan atribut amenitas yang menjadi salah
satu syarat daerah tujuan wisata agar wisatawan dapat dengan kerasan tinggal lebih
lama pada sebuah destinasi.
4. Aspek kelembagaan; atribut sumberdaya manusia, sistem, dan kelembagaannya
berupa lembaga pariwisata yang akan mendukung sebuah destinasi layak untuk
dikunjungi, aspek kelembagaan ini dapat berupa dukungan lembaga keamanan,
lembaga pariwisata sebagai pengelola destinasi, dan lembaga pendukung lainnya yang
dapat menciptakan kenyamanan wisatawan.
Kota sebagai pusat bisnis merupakan centrum dari akvitas malam para wisatawan baik
wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga perlu pengelolaan dan penataan
sebagai berikut:
1. Penataan Sentra bisnis warga lokal yang mestinya dapat digalakkan yaitu
sebagai berikut: Pasar Malam tradisional yang menjual segala bentuk cinderamata
khas sebuah kota, makanan tradisional, pagelaran seni tari tradisional, Spa terapi,
fisioterapi untuk penghilang lelah para wisatawan sehabis tour.
2. Penataan penginapan, hotel, dan sejenisnya mestinya dapat diarahkan pada pada area
sub urban atau pinggiran kota untuk mengurangi kekroditan kota.
3. Penataan daerah atraksi wisata baik yang given/alamiah maupun man-made/buatan
dapat diarahkan pada kawasan rural atau countryside.
86
87
BAGIAN 4.2 KASUS : MENYIAPKAN KOTA BANDAR
LAMPUNG SEBAGAI DESTINASI EKOWISATA
4.2.1 Mengapa Kota Bandarlampung?
Lansekap kota Bandarlampung yang sangat indah yaitu modal dasar untuk menjadikan kota
Bandarlampung sebagai tujuan ekowisata. Dalam beberapa tahun terakhir berbagai
komponen pariwisata kota tumbuh dengan cepat di Kota Bandarlampung, mulai dari obyek
dan daya tarik wisata, hotel dan restoran, toko cinderamata, kuliner, transportasi wisata, biro
perjalanan dan berbagai fasilitas lain yang mendukung kegiatan pariwisata. Kawasan resapan
air di sisi barat kota Bandarlampung yaitu Kawasan Gunung Betung dan sekitarnya
berkembang menjadi destinasi wisata. Obyek wisata dalam bentuk taman konservasi rusa dan
kupu-kupu, taman rekreasi buatan (theme park), taman wisata yang menawarkan panorama,
serta tempat outbond atau perkemahan menjadi pilihan bagi wisatawan lokal maupun dari
luar Lampung. Di sisi lain ada ancaman kerusakan lingkungan, karena pertumbuhan warga
yang relatif cepat membutuhkan lahan kota untuk permukiman dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, tujuan pengembangan pariwisata di perkotaan yaitu usaha untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel dan restoran, dan sekaligus
meningkatkan aktivitas ekonomi, khususnya ekonomi kreatif berbasis warga di
perkotaan. Pengembangan pariwisata kota memerlukan pengelolaan yang kreatif dan inovatif
berdasar atas perencanaan yang matang, pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi yang
terukur dan konstruktif. Pembangunan wisata kota yaitu pembangunan yang terintegrasi
dan holistik yang akan mewujudkan kepuasan semua pihak. Hal ini sejalan dengan
kaedah pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan memperhatikan pilar-pilar utama
fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan. Disamping itu pembangunan berkelanjutan dapat
tercapai jika pelaksanaannya memperhatikan keterpaduan antar sektor, terintegrasi dan
keterlibatan warga .
4.2.2 Potensi Obyek dan Daya Tarik Wisata Kota Bandarlampung
Kota Bandarlampung memiliki potensi wisata kota yang laku di jual (saleable), besarnya
diversifikasi produk wisata yang dimiliki Kota Bandarlampung dan sekitarnya sangat
memungkinkan untuk dapat menyentuh berbagai segmen pasar wisata dari berbagai segi usia,
pendidikan, pekerjaan maupun ketertarikan. Sebagai industri jasa, pariwisata memiliki
karakteristik multidimensi (multi aspek, multi aktor dan multi region). Dikaitkan dengan
karakter multiregion, atu tidak mengenal batas wilayah, maka obyek wisata yang dapat
ditawarkan Kota Bandarlampung tidak saja yang berada di wilayah administrasi Kota tapi juga
88
yang ada di wilayah perkotaan Bandarlampung. Obyek dan daya tarik wisata (ODTW) yang ada
di wilayah administrasi Bandarlampung yaitu :
1. Taman Konservasi (Taman Kupu-Kupu Gita , Taman Penangkaran Rusa)
2. Taman Wisata Alam (Taman Wisata Alam Batu Putu, Taman Wisata Wira Garden,
Panorama Puncak Mas)
3. Theme Park atau Taman Wisata Buatan (Taman Wisata Bumi Kedaton, Taman Wisata
Lembah Hijau, Taman Wisata Citra Garden)
4. Obyek Wisata Bersejarah (Situs Keratuan Dibalau, Monumen Krakatau di Taman
Dipangga, Museum Lampung, Bunker Peninggalan Jepang Gotong Royong dan Gua
Jepang Sumur Putri, Reservoir PDAM Way Rilau, Rumah Organisasi Kewarga an,
Makam Tubagus Magdum
5. Pantai dan Pulau (Pantai Duta Wisata, Pantau Puri Gading, Pulau Pasaran, Pulau
Kubur)
6. Rumah Ibadah bersejarah (Masjid Al Anwar, Gereja Katedral Kristus, Vihara Thai Hin
Bio)
7. Pasar Tradisional dan Modern (Pasar Bambu Kuning, Mall Bumi Kedaton, Trans Mart,
Lampung Walk, Kartini dan Milenium)
8. Prasarana Transportasi Bersejarah (Jembatan Kali Baleho, Jembatan Kuala , Stasiun
Kereta Api Tanjung Karang)
9. Kampung Budaya (Negeri Olok Gading, Kedamaian, Rajabasa, Komplek Rumah Adat
Kabupaten/Kota Way Halim)
Obyek dan daya tarik wisata (ODTW) yang ada di sekiat Kota Bandarlampung atau berada
luar wilayah administrasi Bandarlampung yaitu :
1. Pantai (Pantai Mutun dan sekitarnya, Pantai Sebalang, Pantai Pasir Putih)
2. Taman Wisata Buatan (Tabek Indah)
3. Observatorium di Tahura (dibangun tahun 2018, beroperasi tahun 2020)
4.2.3 Kebijakan Pengembangan Wisata Kota Bandarlampung
Dalam review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Lampung 2011-2031, posisi Kota
Bandarlampung yaitu sebagai salah satu destinasi unggulan dari 7 kawasan pariwisata
unggulan Provinsi Lampung. Dalam RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030 (Perda No 10
tahun 2011) ditetapkan tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan kota Bandar Lampung
sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati serta keserasian
fungsi pelayanan lokal, regional dan nasional.
Kebijakan pengembangan kawasan budi daya pada RTRW Kota Bandar Lampung sudah
mencantumkan pariwisata yaitu pada point (5). Pengendalian dan intensifikasi kawasan
industri dan pariwisata. Selanjutnya strategi pengendalian dan intesifikasi kawasan industri
89
dan pariwisata meliputi: (1). Membatasi dan mengendalikan pertumbuhan kawasan
industri menengah dan pergudangan di kecamatan Panjang, kecamatan Teluk Betung Selatan
dan kecamatan Tanjung Karang Timur (2). Melakukan pengawasan dan pengendalian setiap
kegiatan industri agar tidak merusak kawasan lindung dan lingkungan hidup (3). Menata
kawasan pesisir dan wisata pantai kota Bandar Lampung sebagai salah satu kawasan
penggerak ekonomi wilayah; (4). Memanfaatkan kawasan Batuputu dan sekitarnya
sebagai kawasan wisata ekologi dan agrowisata (5). Menumbuhkembangkan sektor
ekonomi kreatif sebagai penunjang pariwisata kota.
Strategi perlindungan terhadap peninggalan budaya dalam rangka konservasi warisan
budaya lokal meliputi: 1. Menetapkan kawasan Keratuan Dibalau di Kelurahan Kedamaian
dan kawasan permukiman tradisional di Kelurahan Negeri Olok Gading sebagai kawasan
strategis dan cagar budaya; dan 2. Merevitalisasi kawasan situs Keratuan Dibalau dan
kawasan yang memiliki ni














